Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110229.16/2011/PP/M.XIIIB Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak November 2011 sebesar Rp242.069.753,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;