Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113501.16/2014/PP/M.IIIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113501.16/2014/PP/M.IIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah Koreksi Terbanding Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2014 sebesar Rp346.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa koreksi atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp346.000.000,00 merupakan koreksi atas penjualan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan berupa mobil Toyota Fortuner; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas penolakan keberatan sebesar Rp34.600.000,00 yang Pemohon Banding ajukan terkait penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak diperjualbelikan; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Majelis atas berkas banding serta penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah terkait dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak September 2014 sebesar Rp346.000.000,00; bahwa menurut Terbanding, koreksi DPP a quo disebabkan adanya penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN yang yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Steve berupa mobil Toyota Fortuner, yang tujuannya semula tidak untuk diperjualbelikan sebesar Rp346.000.000,00 dan Pemohon Banding belum memungut sendiri Pajak Terhutang atas penyerahan a quo; bahwa Toyota Fortuner merupakan kelompok mobil Jeep yang Pajak Masukannya dapat dikreditkan (meskipun Pemohon Banding tidak mengkreditkannya), karena tidak termasuk ke dalam negative list kendaraan yang tidak dapat dikreditkan Pajak Masukannya, dan terbukti bahwa pada harga on the road yang dibayarkan Pemohon Banding kepada dealer termasuk di dalamnya Pajak Pertambahan Nilai yang dibayarkan, dengan demikian dapat dibuktikan bahwa pembelian Toyota Fortuner terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Terbanding, kepemilikan mobil tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha berdasarkan bukti sebagai berikut:bahwa Mobil digunakan oleh Direksi, Pengurus yang merupakan bagian dari management Pemohon Banding dengan membuktikan hubungan langsung dengan kegiatan usaha dari fungsi management;bahwa Mobil diatasnamakan PT QWE dan atas mobil tersebut diperhitungkan penyusutan yang mengurangi Penghasilan Bruto Pemohon Banding pada Tahun 2014, hal ini membuktikan bahwa beban penyusutan atas mobil merupakan beban yang termasuk 3M yaitu untuk menghasilkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dengan demikian membuktikan bahwa mobil tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;bahwa mengingat prinsip “Matching Cost Against Revenue” dimana biaya yang dapat dibebankan adalah yang berhubungan dengan penghasilan yang dihasilkannya maka dengan demikian pembebanan penyusutan atas mobil tersebut di atas membuktikan bahwa kepemilikan dan penggunaannya berhubungan langsung dengan penghasilan dari kegiatan usaha Pemohon Banding;bahwa menurut Terbanding, Toyota Fortuner terbukti memang bukan barang dagangan atau disewakan, namun dimiliki tidak untuk dijual, oleh karenanya atas penyerahannya kepada pihak lain untuk dijual dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur pada Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Pemohon Banding, Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan aktiva Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dapat dikenakan apabila memenuhi persyaratan kumulatif:berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan;aktiva tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;bahwa dalam kasus Pemohon Banding, hanya syarat pertama yang terpenuhi, sementara syarat kedua tidak terpenuhi, karena:bahwa tidak ada Pajak Pertambahan Nilai Masukan dan/atau Faktur Pajak yang diterima Pemohon Banding pada saat pembelian aktiva tersebut;bahwa aktiva tersebut berupa kendaraan mewah yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan usaha, karena bersifat konsumtif bagi Direksi;jadi, tidak ada dasar hukum bagi Terbanding yang mendukung pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penjualan aktiva yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha; bahwa menurut Pemohon Banding, sebenarnya mobil ini dipergunakan untuk keperluan konsumtif Direksi, sehingga berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dilihat dari tujuan penggunaannya, Pajak Masukan atas perolehan mobil ini merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena tidak secara langsung berhubungan dengan produksi, konsumsi dan manajemen perusahaan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Bahwa jika Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai masukan atas perolehan mobil tersebut, maka justru Pemohon Banding melakukan kesalahan; bahwa mayoritas penghasilan Pemohon Banding, diperoleh dari laba selisih kurs, penghasilan bunga dan penghasilan dari investasi (dividen dan capital gain) yang bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, Terbanding seharusnya memperhatikan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dimana kendaraan untuk direksi, tidak dapat dikreditkan. Apabila di kemudian hari, Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai atas kendaraan mewah yang diperuntukkan direksi perusahaan, maka tentunya ini dapat merugikan negara apabila pengkreditan bertentangan dengan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa hal tersebut di atas dipertegas oleh Terbanding sendiri melalui surat edaran. Dalam salah satu Surat Edarannya (SE-65/PJ.3/1985 tanggal 14 November 1985), Terbanding menyebutkan bahwa Pajak Masukan terkait dengan kendaraan Direksi, tidak dapat dikreditkan karena bersifat konsumtif. Jadi, pengeluaran untuk kendaraan Direksi dinyatakan Terbanding sebagai Pengeluaran yang Tidak mempunyai hubungan secara langsung, atau pun mempunyai hubungan tetapi tidak langsung dengan kegiatan usaha yang menghasilkan BKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa atas pembelian mobil Toyota Fortuner tersebut diperuntukkan Direksi, sehingga merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif sehingga tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan atas Pajak Masukannya tidak dapat Pemohon Banding kreditkan. Sehingga, berdasarkan Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b, maka untuk penyerahannya dikecualikan dari Pasal 16D; bahwa pembelian mobil tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha karena tanpa pembelian mobil dan atau pemberian fasilitas mobil tersebut pun Pemohon Banding tetap dapat melakukan kegiatan usaha karena sifatnya bukan salah satu komponen utama untuk kegiatan manajerial. Dengan demikian, Terbanding keliru menerapkan Pasal 16D dalam transaksi penyerahan tersebut; bahwa sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-220/PJ./2002, maka tidak seluruh biaya kendaraan Direksi dapat dibebankan karena dianggap sebagai kendaraan untuk konsumsi Direksi. Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pajak memandang kendaraan Direksi hanya sebagian (50%) yang mempunyai hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan penghasilan. Jadi, oleh karena itu, Terbanding keliru menerapkan Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai karena Terbanding nyata-nyata bertentangan dengan pendapat Direktur Jenderal Pajak sebelumnya bahwa kendaraan Direksi tidak berhubungan langsung dengan penyerahan BKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai tetapi
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113500.16/2014/PP/M.IIIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113500.16/2014/PP/M.IIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2014 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2014 sebesar Rp875.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa dalam Pembahasan Akhir Terbanding menyatakan Pemohon Banding belum dapat membuktikan bahwa atas aktiva tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan usaha. Dan juga penjualan aktiva tersebut adalah berupa mobil Toyota Harrier yang bukan merupakan kategori sedan atau station wagon; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas penolakan keberatan sebesar Rp87.500.000,00 yang Pemohon Banding ajukan terkait penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak diperjualbelikan; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Majelis atas berkas banding serta penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah terkait dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Agustus 2014 sebesar Rp875.000.000,00; bahwa menurut Terbanding, koreksi DPP a quo disebabkan adanya penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT. QWE berupa mobil Toyota Harrier, yang tujuannya semula tidak untuk diperjualbelikan sebesar Rp875.000.000,00 dan Pemohon Banding belum memungut sendiri Pajak Terhutang atas penyerahan a quo; bahwa Toyota Harrier merupakan kelompok mobil Jeep yang Pajak Masukannya dapat dikreditkan (meskipun Pemohon Banding tidak mengkreditkan), karena tidak termasuk ke dalam negative list kendaraan yang tidak dapat dikreditkan Pajak Masukannya, dan terbukti bahwa pada harga on the road yang dibayarkan Pemohon Banding kepada dealer termasuk di dalamnya Pajak Pertambahan Nilai yang dibayarkan, dengan demikian dapat dibuktikan bahwa pembelian Toyota Harrier terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Terbanding, kepemilikan mobil tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha berdasarkan bukti sebagai berikut:bahwa Mobil digunakan oleh Direksi, Pengurus yang merupakan bagian dari management Pemohon Banding dengan membuktikan hubungan langsung dengan kegiatan usaha dari fungsi management;bahwa Mobil diatasnamakan PT RTY dan atas mobil tersebut diperhitungkan penyusutan yang mengurangi Penghasilan Bruto Pemohon Banding pada Tahun 2014, hal ini membuktikan bahwa beban penyusutan atas mobil merupakan beban yang termasuk 3M yaitu untuk menghasilkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dengan demikian membuktikan bahwa mobil tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;bahwa mengingat prinsip “Matching Cost Against Revenue” dimana biaya yang dapat dibebankan adalah yang berhubungan dengan penghasilan yang dihasilkannya maka dengan demikian pembebanan penyusutan atas mobil tersebut di atas membuktikan bahwa kepemilikan dan penggunaannya berhubungan langsung dengan penghasilan dari kegiatan usaha Pemohon Banding;bahwa menurut Terbanding, Toyota Harrier terbukti memang bukan barang dagangan atau disewakan, namun dimiliki tidak untuk dijual, oleh karenanya atas penyerahannya kepada pihak lain untuk dijual dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur pada Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Pemohon Banding, Pajak Pertambahan Nilai penyerahan aktiva Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dapat dikenakan apabila memenuhi persyaratan kumulatif:berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan;aktiva tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;bahwa dalam kasus Pemohon Banding, hanya syarat pertama yang terpenuhi, sementara syarat kedua tidak terpenuhi, karena:tidak ada Pajak Pertambahan Nilai Masukan dan/atau Faktur Pajak yang diterima Pemohon Banding pada saat pembelian aktiva tersebut;aktiva tersebut berupa kendaraan mewah yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan usaha, karena bersifat konsumtif bagi Direksi;jadi, tidak ada dasar hukum bagi Terbanding yang mendukung pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penjualan aktiva yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha; bahwa menurut Pemohon Banding, sebenarnya mobil ini dipergunakan untuk keperluan konsumtif Direksi, sehingga berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dilihat dari tujuan penggunaannya, Pajak Masukan atas perolehan mobil ini merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena tidak secara langsung berhubungan dengan produksi, konsumsi dan manajemen perusahaan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Bahwa jika Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai masukan atas perolehan mobil tersebut, maka justru Pemohon Banding melakukan kesalahan; bahwa mayoritas penghasilan Pemohon Banding, diperoleh dari laba selisih kurs, penghasilan bunga dan penghasilan dari investasi (dividen dan capital gain) yang bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, Terbanding seharusnya memperhatikan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dimana kendaraan untuk direksi, tidak dapat dikreditkan. Apabila di kemudian hari, Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai atas kendaraan mewah yang diperuntukkan direksi perusahaan, maka tentunya ini dapat merugikan negara apabila pengkreditan bertentangan dengan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa hal tersebut di atas dipertegas oleh Terbanding sendiri melalui surat edaran. Dalam salah satu Surat Edarannya (SE-65/PJ.3/1985 tanggal 14 November 1985), Terbanding menyebutkan bahwa Pajak Masukan terkait dengan kendaraan Direksi, tidak dapat dikreditkan karena bersifat konsumtif. Jadi, pengeluaran untuk kendaraan Direksi dinyatakan Terbanding sebagai Pengeluaran yang Tidak mempunyai hubungan secara langsung, atau pun mempunyai hubungan tetapi tidak langsung dengan kegiatan usaha yang menghasilkan BKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa atas pembelian mobil Toyota Harrier tersebut diperuntukkan Direksi, merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif sehingga tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan atas Pajak Masukan atas pembelian mobil tersebut tidak dapat Pemohon Banding kreditkan. Sehingga, berdasarkan Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b, maka untuk penyerahannya dikecualikan dari Pasal 16D; bahwa pembelian mobil tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha karena tanpa pembelian mobil dan atau pemberian fasilitas mobil tersebut pun Pemohon Banding tetap dapat melakukan kegiatan usaha karena sifatnya bukan salah satu komponen utama untuk kegiatan manajerial. Dengan demikian, Terbanding keliru menerapkan Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dalam transaksi penyerahan tersebut; bahwa sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-220/PJ./2002, maka tidak seluruh biaya kendaraan Direksi dapat dibebankan karena dianggap sebagai kendaraan untuk konsumsi Direksi. Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pajak memandang kendaraan Direksi hanya sebagian (50%) yang mempunyai hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan penghasilan. Jadi, oleh karena itu, Terbanding keliru menerapkan Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai karena Terbanding nyata-nyata bertentangan dengan pendapat Direktur Jenderal Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113165.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113165.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa Glass Disc DIA 200M x Thickness 25.0MM, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 0XXXXX tanggal 02 Desember 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD729.53 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD2,729.53, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp18.407.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian PIB dan dokumen pendukung kedapatan: bahwa terdapat perbedaan data harga satuan sehingga mempengaruhi total harga; bahwa harga satuan yang tercantum dalam Invoice berbeda dengan harga yang ada pada Purchase Order dan bukti copy T/T yang dilampirkan; bahwa berdasarkan bukti-bukti yang dilampirkan meliputi DNP, PO, Proforma Invoice, Bukti Transfer dan Rekening Koran menunjukkan nilai satuan yang sama; bahwa kesimpulan: terdapat kesesuaian nilai transaksi antara bukti-bukti pendukung yang dilampirkan merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual; bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut oleh Pejabat Bea dan Cukai nilai pabean atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 02 Desember 2016 ditetapkan dengan menggunakan metode I menjadi sebesar CIF USD 2,729.53; bahwa berdasarkan uraian di atas, atas barang yang diimpor oleh PT. QWE dengan PIB nomor 0XXXXX tanggal 02 Desember 2016 dan menunjuk SPTNP nomor SPTNP-000630/N/WBC.10/KPP.MP.03/2016 tanggal 22 Desember 2016 nilai pabeannya adalah sebesar CIF USD 2,729.53; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui nilai invoice yang terikut pada barang kiriman tersebut melainkan pihak TNT sebagai courier dalam pengiriman. Adapun invoice yang ada pada Pemohon Banding adalah invoice yang sebenar-benarnya sesuai dengan bukti transfer dan order Pemohon Banding. Apabila ada kekeliruan dalam hal invoice yang terlampir pada barang kiriman adalah kesalahan tulis dari pihak pengirim barang; bahwa pihak TNT sebagai pihak pemberitahu tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap kesesuaian dokumen yang akan dimasukkan ke bea cukai. Sebelum pengiriman data PIB Pemohon Banding sudah mengirimkan DNP, surat kuasa dan dokumen yang lain sesuai dengan apa yang kita bayar sebenarnya. Akan tetapi mereka hanya berpedoman pada invoice dan packing list yang terlampir pada barang yang sebenarnya salah; bahwa Pemohon Banding keberatan dalam hal pembayaran denda. Bukan. pada PPN atau PPh yang memang merupakan kewajiban Pemohon Banding. Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Glass Disc DIA 200M x Thickness 25.0MM, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 0XXXXX tanggal 02 Desember 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD729.53, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD2,729.53; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian bukti pendukung nilai transaksi kedapatan sebagai berikut:Terdapat perbedaan data harga satuan sehingga mempengaruhi total harga;Harga satuan yang tercantum dalam invoice berbeda dengan harga yang ada pada Purchase Order dan bukti copy T/T yang dilampirkan;Berdasarkan bukti-bukti yang dilampirkan meliputi DNP, PO, Proforma Invoice, Bukti Transfer dan Rekening Koran menunjukkan nilai satuan yang sama;Kesimpulan: terdapat kesesuain nilai transaksi antara bukti-bukti pendukung yang dilampirkan merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual;bahwa menurut Terbanding, nilai pabean atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 02 Desember 2016 ditetapkan dengan menggunakan metode I sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD2,729.53; bahwa menurut Pemohon Banding, tidak mengetahui nilai invoice yang terikut pada barang kiriman tersebut melainkan pihak TNT sebagai courier dalam pengiriman. Adapun invoice yang ada pada Pemohon Banding adalah invoice yang sebenar-benarnya sesuai dengan bukti transfer dan order Pemohon Banding. Apabila ada kekeliruan dalam hal invoice yang terlampir pada barang kiriman adalah kesalahan tulis dari pihak pengirim barang dan pihak TNT sebagai pihak pemberitahu tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap kesesuaian dokumen yang akan dimasukkan ke bea cukai. Sebelum pengiriman data PIB Pemohon Banding sudah mengirimkan DNP, surat kuasa dan dokumen yang lain sesuai dengan apa yang kita bayar sebenarnya. Akan tetapi mereka hanya berpedoman pada invoice dan packing list yang terlampir pada barang yang sebenarnya salah; bahwa menurut Pemohon Banding, keberatan dalam hal pembayaran denda bukan pada PPN atau PPh yang memang merupakan kewajiban Pemohon Banding. bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor:160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF); bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; bahwa Pemohon Banding memberitahukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 018247 tanggal 02 Desember 2016 barang impor Glass Disc DIA 200M x Thickness 25.0MM sebesar CIF USD729.53 sedangkan Terbanding menetapkan sebesar CIF USD2,729.53; bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan keberatan dengan denda yang dikenakan karena kesalahan penulisan harga satuan yang seharusnya sebesar USD44 tetapi yang diberitahukan sebesar USD4; bahwa Majelis berpendapat penetapan Terbanding sebesar CIF USD2,729.53 lebih besar 100% dari nilai yang diberitahukan oleh Pemohon Banding sebesar CIF USD729.53 sehingga dikenakan denda sebesar 1000% dari kekurangan pembayaran
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112851.16/2013/PP/M.XB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112851.16/2013/PP/M.XB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp17.273.614,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Terbanding terkait Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan dengan kegiatan kebun untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku; Menurut Pemohon Banding : Bahwa dalam hal terjadi penyerahan TBS yang merupakan barang strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dan pengenaan PPN, maka tidak ada PPN Keluaran yang dipungut sehingga PPN Masukan yang terkait dengan perolehan TBS yang dijual/diserahkan tidak dapat dikreditkan; Menurut Majelis : Bahwa pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp17.273.614,00, dimana Pajak Masukan tersebut terkait dengan kegiatan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS). Koreksi dilakukan karena TBS merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; Bahwa sesuai Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Terbanding memberlakukan dan menerapkan perlakuan yang sama atas tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan yang berkaitan dengan unit/divisi yang menghasilkan TBS, baik pada perusahaan yang hanya melakukan penyerahan TBS dan perusahaan yang menghasilkan TBS untuk diolah pada divisi pengolahan; Terbanding berpendapat bahwa seluruh Pajak Masukan yang berkaitan dengan unit/divisi yang menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan, tanpa memperhatikan adanya penyerahan BKP tersebut kepada pihak ketiga. Bahwa koreksi Pajak Masukan oleh Terbanding merupakan koreksi atas Faktur Pajak Masukan yang berhubungan dengan pemeliharaan kebun Pemohon Banding yaitu atas pembelian pupuk, yang nyata-nyata digunakan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS); Bahwa Tandan Buah Segar (TBS) tersebut merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis, yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007; Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan Pemohon Banding merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha penjualan CPO dan PK. QWE yang dihasilkan digunakan untuk menghasilkan CPO dan PK yang menjadi produk akhir Pemohon Banding dan dijual langsung kepada pelanggan. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, Pajak Masukan yang diperoleh berkaitan dengan kegiatan menghasilkan TBS yang merupakan bahan baku utama produksi CPO dapat dikreditkan; Bahwa menurut Majelis, dalam sengketa a quo terdapat perbedaan pendapat/penafsiran ketentuan perundang-undangan perpajakan mengenai Pajak Masukan atas perolehan BKP (seperti pembelian pupuk dan yang lainnya), yang digunakan untuk UNIT yang menghasilkan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yaitu Tandan Buah Segar, apakah atas Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan atau tidak dengan kondisi bahwa TBS yang dihasilkan digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya yang terjadi dalam satu entitas perusahaan yang sama (integrated); Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit yang terintegrasi (lokasi berada dalam satu areal perkebunan) dengan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit; Bahwa perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang kemudian diolah lebih lanjut menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel Oil (PKO), sehingga TBS tersebut merupakan bahan baku untuk menghasilkan CPO dan PKO; dengan demikian perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit merupakan satu kesatuan rangkaian kegiatan usaha Pemohon Banding Bahwa sesuai ketentuan, CPO dan PKO merupakan Barang Kena Pajak (BKP) sehingga atas penyerahannya terutang PPN, oleh karena itu Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan menghasilkan CPO dan PKO boleh dikreditkan, yang tidak terbatas pada Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan pengolahan TBS menjadi CPO dan PKO saja, akan tetapi juga termasuk Pajak Masukan yang berkaitan dengan bahan bakunya itu sendiri, yaitu Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan untuk menghasilkan TBS; Bahwa sebagai perusahaan yang integrated, Majelis berpendapat bahwa perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan kelapa sawit merupakan satu entitas sehingga baik perkebunan maupun pabrik pengolahan bukan termasuk pengertian “Pengusaha Kena Pajak” sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; Bahwa menurut Majelis, beralihnya Tandan Buah Segar Kelapa Sawit dari unit perkebunan ke pabrik pengolahan kelapa sawit dalam rangka proses produksi yang dilakukan di dalam satu entitas, bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN sebagaimana dimaksud dengan pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak pada Pasal 1A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; Bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur bahwa :Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan, Bahwa memori penjelasan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN yang berbunyi :”Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan” menjelaskan bahwa tidak boleh dikreditkannya Pajak Masukan tersebut dikaitkan dengan adanya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan sehingga adanya penyerahan tersebut merupakan prasyarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu; Pasal 9 ayat (5) :Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”; Pasal 9 ayat (6),“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112842.16/2012/PP/M.XB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112842.16/2012/PP/M.XB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.501.634.283,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Terbanding terkait Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan dengan kegiatan kebun untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku; Menurut Pemohon Banding : Bahwa dalam hal terjadi penyerahan TBS yang merupakan barang strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dan pengenaan PPN, maka tidak ada PPN Keluaran yang dipungut sehingga PPN Masukan yang terkait dengan perolehan TBS yang dijual/diserahkan tidak dapat dikreditkan; Menurut Majelis : Bahwa pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.501.634.283,00, dimana Pajak Masukan tersebut terkait dengan kegiatan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS). Koreksi dilakukan karena TBS merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; Bahwa sesuai Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Terbanding memberlakukan dan menerapkan perlakuan yang sama atas tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan yang berkaitan dengan unit/divisi yang menghasilkan TBS, baik pada perusahaan yang hanya melakukan penyerahan TBS dan perusahaan yang menghasilkan TBS untuk diolah pada divisi pengolahan; Terbanding berpendapat bahwa seluruh Pajak Masukan yang berkaitan dengan unit/divisi yang menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan, tanpa memperhatikan adanya penyerahan BKP tersebut kepada pihak ketiga. Bahwa koreksi Pajak Masukan oleh Terbanding merupakan koreksi atas Faktur Pajak Masukan yang berhubungan dengan pemeliharaan kebun Pemohon Banding yaitu atas pembelian pupuk, yang nyata-nyata digunakan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS); Bahwa Tandan Buah Segar (TBS) tersebut merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis, yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007; Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan Pemohon Banding merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha penjualan CPO dan PK. QWE yang dihasilkan digunakan untuk menghasilkan CPO dan PK yang menjadi produk akhir Pemohon Banding dan dijual langsung kepada pelanggan. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, Pajak Masukan yang diperoleh berkaitan dengan kegiatan menghasilkan TBS yang merupakan bahan baku utama produksi CPO dapat dikreditkan; Bahwa menurut Majelis, dalam sengketa a quo terdapat perbedaan pendapat/penafsiran ketentuan perundang-undangan perpajakan mengenai Pajak Masukan atas perolehan BKP (seperti pembelian pupuk dan yang lainnya), yang digunakan untuk UNIT yang menghasilkan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yaitu Tandan Buah Segar, apakah atas Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan atau tidak dengan kondisi bahwa TBS yang dihasilkan digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya yang terjadi dalam satu entitas perusahaan yang sama (integrated); Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit yang terintegrasi (lokasi berada dalam satu areal perkebunan) dengan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit; Bahwa perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang kemudian diolah lebih lanjut menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel Oil (PKO), sehingga TBS tersebut merupakan bahan baku untuk menghasilkan CPO dan PKO; dengan demikian perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit merupakan satu kesatuan rangkaian kegiatan usaha Pemohon Banding Bahwa sesuai ketentuan, CPO dan PKO merupakan Barang Kena Pajak (BKP) sehingga atas penyerahannya terutang PPN, oleh karena itu Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan menghasilkan CPO dan PKO boleh dikreditkan, yang tidak terbatas pada Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan pengolahan TBS menjadi CPO dan PKO saja, akan tetapi juga termasuk Pajak Masukan yang berkaitan dengan bahan bakunya itu sendiri, yaitu Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan untuk menghasilkan TBS; Bahwa sebagai perusahaan yang integrated, Majelis berpendapat bahwa perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan kelapa sawit merupakan satu entitas sehingga baik perkebunan maupun pabrik pengolahan bukan termasuk pengertian “Pengusaha Kena Pajak” sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; Bahwa menurut Majelis, beralihnya Tandan Buah Segar Kelapa Sawit dari unit perkebunan ke pabrik pengolahan kelapa sawit dalam rangka proses produksi yang dilakukan di dalam satu entitas, bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN sebagaimana dimaksud dengan pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak pada Pasal 1A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; Bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur bahwa : Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan, Bahwa memori penjelasan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN yang berbunyi :”Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan” menjelaskan bahwa tidak boleh dikreditkannya Pajak Masukan tersebut dikaitkan dengan adanya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan sehingga adanya penyerahan tersebut merupakan prasyarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu; Pasal 9 ayat (5) : Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”; Pasal 9 ayat (6),“Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-112348/PP/M.XIIIA/99/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-112348/PP/M.XIIIA/99/2012 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : Bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-01593/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 perihal Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil PPN Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B karena Permohonan Wajib Pajak; Menurut Terbanding : Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Pajak No. KEP-01593/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 diterbitkan berdasarkan Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak Benar Nomor LAP-1911/WPJ.24/2017 tanggal 12 April 2017 karena permohonan Wajib Pajak. Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak Benar PT. QWE disampaikan dengan surat nomor : 10/MTS-PPN12/X/2016 tanggal 12 Oktober 2016 yang diterima oleh KPP Madya Sidoarjo berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor PEM:01008310641oct2016 tanggal 21 Oktober 2016. Berdasarkan keterangan yang terdapat pada LPAD tersebut diketahui bahwa Tanggal Terima Permohonan Wajlb Pajak adalah tanggal 21 Oktober 2016. Berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Tergugat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Pajak No. KEP-01593/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 tidak melebihl jangka waktu 6 bulan dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak oleh KPP Madya Sidoarjo pada tanggal 21 Oktober 2016 Alasan Penggugat bahwa SK Pembatalan melampaui jangka waktu 6 (enam) karena SK dikirim via Pos tanggal 13 Oktober 2016 sedangkan SK Pembatalan dikirimkan tanggal 20 April 2017 tidak dapat diterima karena surat tersebut tidak dilampiri resi dari PT. RTY, sehingga tidak diketahui kapan Surat Permohonan Pembatalan dikirimkan. Menurut Pemohon Banding : Bahwa penggugat telah menyatakan alasan gugatan sebagaimana dalam Surat Gugatan a quo serta Surat Bantahan a quo; bahwa Penggugat menyerahkan kronologis sengketa gugatan dan Surat Nomor 01/Dasar Hukum Gugatan MTS/X/2017 tanggal 26 Oktober 2017 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa bersama ini memberikan dasar hukum atas pengajuan gugatan terhadap 14 (empat belas) set Keputusan Tergugat tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB/SKPN berdasarkan Pasal 36 ayat Menurut Majelis : Bahwa Keputusan yang digugat adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01593/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 perihal Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil PPN Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01593/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 perihal Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil PPN Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui Penggugat; bahwa kronologi gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01593/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 adalah sebagai berikut :1.bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil PPN Barang dan Jasa Nomor: 00160/507/12/641/15 tanggal 30 November 2015 Masa Pajak Agustus 2012 diterbitkan oleh KPP Madya Sidoarjo berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00420/WPJ.24/KP.0805/RIK.SIS/2015 tanggal 24 November 2015;2.bahwa atas ketetapan tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar dengan surat Nomor: 10/MTS-PPN 12/X/2016 tanggal 12 Oktober 2016 yang diterima KPP Madya Sidoarjo berdasarkan LPAD Nomor: PEM:01008310641oct2016 tanggal 21 Oktober 2016;3.bahwa atas permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar tersebut, telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-01593/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017, dengan keputusan menolak permohonan Wajib Pajak dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00160/507/12/641/15 tanggal 30 November 2015 Masa Pajak Agustus 2012;4.bahwa atas penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-01593/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017, diajukan gugatan dengan surat nomor: 10/MTS/Gugatan SKPN PPN 0812/IV/2017 tanggal 25 April 2017;bahwa menurut Penggugat, Keputusan Tergugat Nomor KEP-01593/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 diterima oleh Penggugat pada tanggal 21 April 2017 (stempel pos tanggal 20 April 2017, No. Barcode 15438979244), sedangkan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil PPN Barang dan Jasa Nomor: 00160/507/12/641/15 tanggal 30 November 2015 Masa Pajak Agustus 2012 dikirim oleh Penggugat melalui perusahaan PT Pos Indonesia dengan No. Barcode 15393514487 tanggal 13 Oktober 2016; bahwa dihitung dari tanggal dikirim/diterima surat permohonan Pernbatalan. SKP yang tidak benar oleh KPP Madya Sidoarjo sampai diterbitkan/diterimanya Keputusan Tergugat No. KEP-01593/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 yang tanggal penerbitan pada tanggal 18 April 2017 maupun tanggal diterima oleh Penggugat pada tanggal 21 April 2017 (stempel pos tanggal 20 April 2017, No. Barcode 15438979244), berarti telah melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1c) dan (1d) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa menurut Tergugat, Keputusan Tergugat Nomor Nomor KEP- 01593/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 diterbitkan berdasarkan Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak Benar Nomor: LAP-1911/WPJ.24/2017 tanggal 12 April 2017 karena permohonan Wajib Pajak. Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar CV. ASD disampaikan dengan surat Nomor : 10/MTS-PPN 12/X/2016 tanggal 12 Oktober yang diterima oleh KPP Madya Sidoarjo berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor: LPAD Nomor: PEM:01008310641oct2016 tanggal 21 Oktober 2016. Berdasarkan keterangan yang terdapat pada LPAD tersebut diketahui bahwa Tanggal Terima Permohonan Wajib Pajak adalah tanggal 21 Oktober 2016. Berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Tergugat Keputusan Tergugat Pajak Nomor KEP-01593/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 tidak melebihi jangka waktu 6 bulan dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak oleh KPP Madya Sidoarjo pada tanggal 21 Oktober 2016 sebagaimana diatur dalam Pasal. 36 ayat (1c) dan (1d) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa menurut Majelis pokok sengketa gugatan ini adalah jangka waktu penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01593/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017. Menurut Penggugat keputusan Tergugat a quo diterbitkan melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan sedangkan menurut Tergugat keputusan Tergugat diterbitkan tidak melebihi jangka waktu 6 bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1c) dan (1d) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 bahwa Pasal 36 ayat (1) ayat (1 c)