Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-111760.13/2010/PP/M.VB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | PPh Pasal 26 |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang yang menjadi sengketa adalah sebagai berikut: Pajak terutang menurut Terbanding Pajak terutang menurut Pemohon Banding Nilai Sengketa Rp 630.928.783 Rp 473.196.587 Rp 157.732.196 |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa sehubungan dengan pemeriksaan pajak Tahun 2010 Pemeriksa melakukan koreksi terhadap transaksi pembayaran sewa container ke QWE Logistics Pte Ltd (selanjutnya disebut “QWE”) Singapura. Menurut pendapat Pemeriksa, transaksi tersebut dikategorikan sebagai jenis sewa yang tidak diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia-Singapura. Oleh karena jenis sewa tersebut tidak diatur dalam P3B, tarif pemotongan pajak yang berlaku harus berdasarkan UU Pajak Domestik dengan sebesar 20%. Berikut adalah perhitungannya: DPP Sewa Container PPh 26 atas Sewa Container tarif 20% Rp.3.154.643.915 Rp. 630.928.783 bahwa atas koreksi dalam pemeriksaan tersebutdiajukan permohonan keberatan dengan Nomor: 004/ALSI-Pajak/02/2016 tanggal 11 Februari 2016. Kemudian hasil daripada proses keberatan adalah Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00024/KEB/WPJ.04/2017 tanggal 13 Januari 2017 yang isinya menolak permohonan keberatan dari SKPKB atas Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00004/204/10/062/15 tertanggal 16 November 2015 untuk Masa Pajak Januari s.d Desember 2010; bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran sewa container ke QWE harus dikategorikan sebagai royalti dengan pengenaan tarif PPh Pasal 26 sebesar 15% berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Singapura Pasal 12 mengenai “Royalty” bahwa dalam P3B pengertian royalti adalah sebagai berikut : “The term “royalties” as used in this Article means payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right to use, any copyright of literary, artistics or scientific work including cinematograph films and films or tapes for radio or television broadcasting, any patent, trademark, design or model, plan, secret formula or process, or for the use of, or the right to use, industrial, commercial or scientific equipment, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience” bahwa dari pengertian diatas Pemohon Banding tetap mengacu pada salah satu definisi Royalty yaitu “the use of commercial equipment” dimana pemakaian container adalah umum dilakukan dalam menunjang kegiatan industri jasa logistik sehari-hari. Berdasarkan hal tersebut Pemohon Banding berpendapat bahwa telah diatur jelas di dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Singapura sehingga penerapan reduced rate/pengurangan tarif PPh Pasal 26 yang telah Pemohon Banding lakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku; bahwa disebutkan juga dalam Pasal 12 Perjanjian Pajak Berganda (P3B) Indonesia–Singapura pengertian Royalti berarti segala jenis pembayaran yang diterima atas penggunaan, hak penggunaan, setiap karya tulisan, kesusasteraan atau karya ilmiah termasuk film-film bioskop dan film-film atau rekaman untuk siaran radio atau televisi, setiap hak paten, merek dagang, disain atau model, rencana rumus atau cara pengolahan, atau penggunaan, atau cara menggunakan, peralatan industri, alat-alat perdagangan atau pengetahuan, atau untuk informasi mengenai pengalaman dibidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa pengertian Royalti berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah: 1.Uang jasa yang dibayar oleh penerbit kepada pengarang untuk setiap buku yang diterbitkan;2.Bagian produksi atau penghasilan yang dibayarkan kepada orang yang mempunyai hak member izin pengusahaan (eksplorasi) minyak dan sebagainya;3.Uang jasa yang dibayarkan oleh orang (perusahan) atas barang yang diproduksinya kepada orang (perusahaan) yang mempunyai hak paten atas barang tersebut bahwa mendasarkan pengertian tersebut, supaya dapat disebut pemakaian royalty, pemilik barang harus merupakan produsen, dan barang yang diproduksi mempunyai hak paten, dan pemakaian barang diikat dengan kontrak penggunaan paten; bahwa QWE (QWE Logistics Pte Ltd) merupakan perusahaan yang bergerak dibidang penunjang migas, dan perjanjian yang dilakukan Pemohon Banding dengan QWE adalah perjanjian sewa container; bahwa berdasarkan hal tersebut, diketahui bahwa container yang disewa oleh Pemohon Banding bukan merupakan barang yang diproduksi/diciptakan oleh QWE yang tidak memiliki hak paten/hak eksklusif atas container tersebut; bahwa berdasarkan Pasal 21 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Singapura tentang Penghasilan yang tidak diatur menyebutkan The laws in force in each Contracting State shall continue to govern the taxation of income in the respective Contracting States except where express provision to the contrary has been made in this Agreement; bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.29462/PP/M.II/13/2011 antara lain menyebutkan bahwa dalam P3B Indonesia-Singapura tidak ada pengaturan pengenaan pajak atas penghasilan sewa sebagaimana diatur dalam Article 21 P3BIndonesia-Singapura den SE-09/PJ.34/1992. Makapengenaan pajak atas pengahasilan sewa tersebut adalah di Negara sumber penghasilan (Indonesia) dengan menggunakan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan; bahwa berdasarkan hal tersebut, transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan ALPL merupakan pambayaran sewa (bukan pembayaran royalty), sehingga besarnya tarif atas pembayaran sewa tersebut adalah sebesar 20%; bahwa berdasarkan hasil penelitian atas data/dokumen dan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah diuraikan di atas, Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi sebagaimana tertuang dalam KEP-00024/KEB/WPJ.04/2017 tanggal 13 Januari 2017; |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding mengenai Tarif Pajak PenghasilanPasal 26 atas Dasar Pengenaan Pajak Sewa Container sebesar Rp3.154.643.915,yang menurut Terbanding terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif sebesar 20% sehingga Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang adalah sebesar Rp630.928.783, sedangkan Pemohon Banding berpendapat atas Dasar Pengenaan Pajak tersebut terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif 15% sebesar Rp473.196.587, sehingga Terbanding melakukan koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang sebesar Rp157.732.196, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa sengketa terjadi karena perbedaan pendapat yuridis terhadap perlakuan transaksi atas sewa kontainer yang dilakukan Pemohon Banding dari QWE Logistics Pte., Ltd. yang berkedudukan di Singapura, yang menurut Terbanding terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Sewa, sedangkan menurut Pemohon Banding terutang atas Royalti; bahwa Terbanding berpendapat bahwa untuk dapat dianggap sebagai pemakaian royalti harus memenuhi syarat bahwa pemilik barang harus merupakan produsen, dan barang yang diproduksi mempunyai hak paten, dan pemakaian barang diikat dengan kontrak penggunaan paten; bahwa Terbanding berpendapat bahwa transaksi yang dilakukan Pemohon Banding bukan trasaksi pembayaran royalti, melainkan transaksi atas sewa yang menurut Terbanding hal ini tidak diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Singapura, sehingga terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 berdasarkan ketentuan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilansebesar 20%; bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui pendapat Terbanding, karena Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi sewa kontainer yang dilakukan Pemohon Banding kepada QWE Logistics Pte., Ltd., termasuk dalam pengertian pemakaian commercial equipment, yang berdasarkan ketentuan Pasal 12 P3B antara Indonesia dengan Singapura, termasuk sebagai transaksi pembayaran royalti, yang terutang pajak dengan tarif 15%; bahwa untuk mendapatkan kejelasan substansi sengketa ini Majelis Hakim telah memerintahkan kedua pihak untuk memberikan penjelasan, keterangan, dan bukti-bukti dalam persidangan, dan berdasarkan hal-hal tersebut Majelis berpendapat sebagai berikut: transaksi yang terjadi adalah persewaan kontainer antara Pemohon Banding dengan QWE Logistics Pte., Ltd. dengan dibuktikan adanya Kontrak Kerja Antara QWE Logistics Pte., Ltd. dan Pemohon Banding;QWE Logistics Pte., Ltd., adalah perusahaan yang berkedudukan di Singapura dengan dibuktikan adanya Certificate of Domicile of Non Resident for Indonesia Tax Withholding (Form-DGT 1);yang disewakan adalah kontainer-kontainer yang khusus di desain untuk kegiatan usaha industrioil and gas;pemilik kontainer adalah RTY Services Ltd., dan disewakan kepada QWE Logistics Pte., Ltd. di Singapura, kemudian disewakan kepada Pemohon Banding;Pemohon Banding menunjukkan desain gambar atas kontainer-kontaineryang dibuat oleh RTY Services, Ltd.; bahwa Majelis berpendapat bahwa transaksi yang terjadi adalah persewaan barang berwujud berupa kontainer yang dirancang khusus untuk keperluan industri minyak dan gas, yang didalamnya terdapat perbedaan-perbedaan yang khusus dan bersifat unik dibandingkan dengan kontainer pada umumnya; bahwa Majelis berpendapat bahwa transaksi yang terjadi adalah transaksi antara Pemohon Banding dengan QWE Logistics Pte., Ltd. yang merupakan perusahaan yang berkedudukan di Singapura dengan dibuktikan adanya Surat Keterangan Domisili, sehingga menurut Majelis berlaku ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Singapura; bahwa Majelis berpendapat bahwa kontainer yang disewa oleh Pemohon Banding adalah peralatan yang bersifat khusus yang didalamnya terdapat unsur hak-hak kekayaan intelektual, sehingga Majelis berpendapat bahwa pembayaran sewa yang dilakukan Pemohon Banding kepada QWE Logistics Pte., Ltd. bukan hanya atas benda berupa kontainer saja melainkan juga atas penggunaan hak-hak atas kekayaan intlektual yang melekat dalam kontainer tersebut sebagai commercial equipment; bahwa Majelis tidak sependapat dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa transaksi yang dilakukan Pemohon Banding adalah transaksi atas sewa yang tidak diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Singapura, sehingga terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 berdasarkan ketentuan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilansebesar 20%; bahwa Majelis berpendapat bahwa penghasilan berupa sewa atas harta bergerak adalah diatur dalam Pasal 7 P3B ayat (1) dan (2) antara Indonesia dengan Singapura. Penghasilan dari sewa adalah merupakan penghasilan dari usaha yang dilakukan oleh perusahaan yang menyediakan jasa persewaan, dimana dalam ketentuan tersebut diatur bahwa laba dari perusahaan pada penduduk negara yang terikat pada perjanjian, dikenakan pajak dinegara tersebut kecuali jika diperoleh melalui suatu bentuk usaha tetap. Namun demikian jika laba diperoleh dari harta bergerak yang termasuk dalam unsur royalti sebagaimana diatur dalam Pasal 12 P3B, maka pemajakan atas penghasilan tersebut tunduk pada Pasal 12 P3B; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa landasan hukum yang dipergunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi tidak tepat, sehingga Majelis berketetapan atas Sewa Kontainer sebesar Rp3.154.643.915 terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif 15%, oleh karenanya koreksi Terbanding atas Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang sebesar Rp157.732.196, tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut: Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Majelis (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan Majelis (Rp)Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang157.732.1960157.732.196 |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut: Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang menurut Terbanding Koreksi dibatalkan Majelis Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang menurut Majelis Rp 901.608.384 Rp 157.732.196 Rp 743.876.188 |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00024/KEB/WPJ.04/2017 tanggal 13 Januari 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 Nomor: 00004/204/10/062/15 tanggal 16 November 2015, atas nama PT ASD, dan menghitung kembali jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagai berikut: Penghasilan Neto Pajak yang terutang Kredit Pajak Pajak yang kurang dibayar Sanksi Administrasi: – Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Pajak yang masih harus dibayar Rp 4.911.017.716 Rp 743.876.188 Rp 694.569.251 Rp 49.306.937 Rp 23.667.330 Rp 72.974.267 Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 18 Oktober 2017, oleh Hakim Majelis VB dengan susunan Majelis sebagai berikut: Drs. ABC, M.B.A. Drs. DEF, M.M. GHI, S.ST., M.M. dengan dibantu oleh: JKL, S.E., M.Si. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu, tanggal 8 Agustus 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti dan dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding. |

