Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-112340/PP/M.XIIIA/99/2011
| Jenis Pajak | : | Gugatan Pajak |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-01596/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 perihal Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B karena Permohonan Wajib Pajak; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Tergugat telah memberikan tanggapan atas gugatan Penggugat sebagaimana dalam Surat tanggapan a quo; bahwa Tergugat dalam persidangan Surat Nomor S-7795/PJ.07/2017 tanggal 30 November 2017 perihal Pendapat Akhir Tergugat yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut; Sehubungan dengan sidang gugatan atas nama CV QWE, NPWP 0X.XX0.XXX.0-XXX.000 terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01596/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB PPh Badan Nomor 00018/206/11/641/15 tanggal 23 September 2015 Tahun/Masa Pajak 2011, dengan ini kami sampaikan tanggapan tertulis terkait materi gugatan untuk dimuat dalam pertimbangan Majelis dalam putusan Hakim Majelis XIII-A Pengadilan Pajak dengan uraian sebagai berikut: |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Penggugat menyerahkan kronologis sengketa gugatan dan Surat Nomor 01/Dasar Hukum Gugatan MTS/X/2017 tanggal 26 Oktober 2017 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa bersama ini memberikan dasar hukum atas pengajuan gugatan terhadap 14 (empat belas) set Keputusan Tergugat tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB/SKPN berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak merupakan Objek Gugatan dengan penjelasan sebagai berikut: Alasan Formal : 1.Bahwa Undang-Undang Pajak tidak mengatur tentang apa yang dimaksud dengan Surat Keputusan dan bentuk-bentuk keputusan; bahwa oleh karena Undang-Undang Pajak tidak mengatur tentang apa yang dimaksud dengan Keputusan maka harus dilihat Undang-undang yang berkaitan yang mengatur hal tersebut dalam hal ini Undang-undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dalam Pasal 1 angka 9 menyebutkan : “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”; bahwa sesuai Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; bahwa suatu keputusan tidak terikat pada bentuk, tetapi terpenuhinya unsur-unsur yang ditentukan dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara; bahwa 14 (empat belas) set berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB/SKPN berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak telah memenuhi unsur-unsur yang ditentukan dalam Pasal 1 angka 9 tersebut; bahwa karena sengketa ini terkait untuk tahun Pajak 2011-2012 maka Undang-Undang Perpajakan yang sesuai adalah Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 (UU KUP) Pasal 23 ayat (2) menyatakan : Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: Huruf c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; bahwa oleh karena itu pemohon berpendapat bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas SKPKB/SKPN berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak adalah merupakan pelaksanaan dan/atau tindak lanjut dari Suatu Keputusan yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding Pengadilan Pajak sehingga dapat diajukan gugatan sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf e UU KUP; 2.Bahwa adapun penggugat mengajukan surat Gugatan sebanyak 14 set tertanggal 25 April 2017 kepada Ketua Pengadilan Pajak yang pada intinya penggugat tidak setuju dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak a quo; 3.Bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 8/PMK.03/2013 Pasal 14 ayat (5) menyatakan “Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali”. bahwa dengan adanya frasa kata “dapat” memiliki arti bahwa apabila Penggugat sudah merasa cukup dengan upaya hukum administrasi pengajuan pembatalan SKP yang tidak benar maka Penggugat dapat mengajukan Gugatan kepada Pengadilan Pajak dengan dasar Hukum Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP tidak HARUS mengajukan permohonannya yang ke-2; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Keputusan yang digugat adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01596/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 perihal Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b karena Permohonan Wajib Pajak; bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01596/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 perihal Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui Penggugat; bahwa kronologi gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01596/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 adalah sebagai berikut : bahwa kepada Penggugat telah diterbitkan Surat Ketetapan. Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00018/206/ 11/641/ 15 tanggal 23 September 2015 Tahun Pajak 2011 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00348/WPJ.24/KP.0805/ RIK.SIS/2015 tanggal 22 September 2015 dengan jumlah PPh yang masih harus dibayar senilai Rp. 21.377.966.190,00;bahwa atas ketetapan tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar dengan surat Nomor: 01/MTS-PPh Badan 11/X/2016 tanggal 12 Oktober 2016 yang diterima KPP Madya Sidoarjo berdasarkan LPAD Nomor: PEM:01008301 641oct 2016 tanggal 21 Oktober 2016;bahwa atas permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar tersebut, telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-01596/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017, dengan keputusan menolak permohonan Wajib Pajak dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Nomor: 00018/206/ 11/641/ 15 tanggal 23 September 2015 Tahun Pajak 2011;bahwa atas penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP01596/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017; oleh Penggugat diajukan gugatan dengan surat nomor: 01/ MTS/Gugatan SKPKB PPh 2011/IV/2017 tanggal 25 April 2017; bahwa menurut Penggugat, Keputusan Tergugat Nomor KEP01596/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 diterima oleh Penggugat pada tanggal 21 April 2017 (stempel pos tanggal 20 April 2017, No. Barcode 15438979244), sedangkan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Pajak atas SKPKB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 No. 00018/206/11/641/15 tanggal 23 September 2015 dikirim oleh Penggugat melalui perusahaan PT Pos Indonesia dengan No. Barcode 15393514487 tanggal 13 Oktober 2016; bahwa dihitung dari tanggal dikirim/diterima surat permohonan Pernbatalan. SKP yang tidak benar oleh KPP Madya Sidoarjo sampai diterbitkan/ diterimanya Keputusan Tergugat No. KEP-01596/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 yang tanggal penerbitan pada tanggal 18 April 2017 maupun tanggal diterima oleh Penggugat pada tanggal 21 April 2017 (stempel pos tanggal 20 April 2017, No. Barcode 15438979244), berarti telah melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1c) dan (1d) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa menurut Tergugat, Keputusan Tergugat Nomor Nomor KEP01596/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 diterbitkan berdasarkan Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak Benar Nomor: LAP-1900/WPJ.24/2017 tanggal 12 April 2017 karena permohonan Wajib Pajak. Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar CV. QWE disampaikan dengan surat Nomor : 01/MTS-PPh Badan 11/X/2016 tanggal 12 Oktober 2016 yang diterima oleh KPP Madya Sidoarjo berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor: PEM:01008301 641oct2016 tanggal 21 Oktober 2016. Berdasarkan keterangan yang terdapat pada LPAD tersebut diketahui bahwa Tanggal Terima Permohonan Wajib Pajak adalah tanggal 21 Oktober 2016. Berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Tergugat Keputusan Tergugat Pajak Nomor KEP-01596/NKEB/WPJ.24/ 2017 tanggal 18 April 2017 tidak melebihi jangka waktu 6 bulan dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak oleh KPP Madya Sidoarjo pada tanggal 21 Oktober 2016 sebagaimana diatur dalam Pasal. 36 ayat (1c) dan (1d) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa menurut Majelis pokok sengketa gugatan ini adalah jangka waktu penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01596/NKEB/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017. Menurut Penggugat keputusan Tergugat a quo diterbitkan melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan sedangkan menurut Tergugat keputusan Tergugat diterbitkan tidak melebihi jangka waktu 6 bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1c) dan (1d) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 bahwa Pasal 36 ayat (1) ayat (1 c) dan ayat (I d) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 ( Undang-Undang KUP) menyatakan : (1)Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;mengurangkan atau membatalkan suart ketetapan pajak yang tidak benar;mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; ataumembatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa :penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; ataupembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.(1a) (1b) (1c)Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan.(1d)Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan. bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia makna atau pengertian dari kata “memberi” antara lain adalah sebagai berikut : “memberi /mem be ri / v : menyerahkan (membagikan, menyampaikan) sesuatu.” bahwa berdasarkan pengertian “memberi” sebagaimana tersebut di atas, menurut pendapat Majelis pengertian memberikan keputusan tidak hanya sekedar menerbitkan keputusan dimaksud tetapi menyampaikan/menyerahkan keputusan tersebut kepada yang bersangkutan; bahwa Pasal 1 angka 40 dan 41 Undang-Undang KUP menyatakan : Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung bahwa berdasarkan uraian Penggugat dan Tergugat sebagaimana tersebut di atas dapat diketahui beberapa hal sebagai berikut; Keputusan Tergugat Nomor KEP-01596/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 diterima oleh Penggugat pada tanggal 21 April 2017 (stempel pos tanggal 20 April 2017, No. Barcode 15438979244);Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Pajak atas SKPKB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 No. 00018/206/11/641/15 tanggal 23 September 2015 CV. QWE disampaikan dengan surat Nomor: 01/ MTS-PPh Badan 11/X/2016 tanggal 12 Oktober 2016 dikirim oleh Penggugat melalui perusahaan PT Pos Indonesia dengan No. Barcode 15393514487 tanggal 13 Oktober 2016;Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan. Pajak yang Tidak Benar CV. QWE disampaikan dengan surat Nomor : 01/ MTS-PPh Badan 11/X/2016 tanggal 12 Oktober 2016 yang diterima oleh KPP Madya Sidoarjo berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor: PEM:01008301641oct2016 tanggal 21 Oktober 2016. bahwa berdasarkan data, fakta, dan ketentuan sebagaimana tersebut di atas dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut : Dalam hal keputusan Tergugat dikirim melalui pos, maka tanggal dikirim dan tanggal diterima adalah sama, yaitu tanggal stempel pos pengiriman, yaitu tanggal 20 April 2017, No. Barcode 15438979244;Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Pajak atas SKPKB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 No. 00018/206/11/641/15 tanggal 23 September 2015 CV. QWE disampaikan dengan surat Nomor: 01/ MTS-PPh Badan 11/X/2016 tanggal 12 Oktober 2016 dikirim oleh Penggugat melalui perusahaan PT Pos Indonesia dengan No. Barcode 15393514487 tanggal 13 Oktober 2016. Bahwa dengan demikian jangka waktu dari tanggal 13 Oktober 2016 s.d 20 April 2017 adalah 6 bulan 8 hari;Surat Penggugat Nomor: 01/ MTS-PPh Badan 11/X/2016 tanggal 12 Oktober 2016 dikirim oleh Penggugat melalui perusahaan PT Pos Indonesia dengan No. Barcode 15393514487 tanggal 13 Oktober 2016. Dengan demikian tanggal diterima menurut Tergugat berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor: PEM:01008301 641 oct 2016 tanggal 21 Oktober 2016 tidak relevan dijadikan dasar untuk menentukan jangka waktu penyelesaian penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01596/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 perihal Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b karena Permohonan Wajib Pajak;Dengan demikian jangka waktu Tergugat menerbitkan penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01596/WPJ.24 /2017 tanggal 18 April 2017 perihal Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b karena Permohonan Wajib Pajak adalah 6 bulan 8 hari bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas menurut Majelis bahwa penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01596/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 perihal Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1c) dan ayat (1d) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, sehingga Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat; Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas menurut Majelis bahwa penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01596/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 perihal Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1c) dan ayat (1d) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, sehingga Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01596/WPJ.24/2017 tanggal 18 April 2017 perihal Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama xxx, NPWP xxx, beralamat xxx Demikian diputus di Surabaya berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XIIIA Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2017, dengan susunan Majelis sebagai berikut: 1. ABC, S.H., M.M. … 2. Drs. DEF, S.H., M.PKN. 3. GHI, Ak. yang dibantu oleh: JKL, S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat; |

