Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-111711.99/2008/PP/M.IVA Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Gugatan Pajak |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-1070/WPJ.07/2017 tanggal 2 Maret 2017 Hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00209/107/08/052/10 tanggal 23 Juli 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 yang tidak disetujui oleh Penggugat; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa Tergugat dalam persidangan menyampaikan dalil sebagaimana Surat Tanggapan a quo; bahwa Tergugat dalam persidangan menyampaikan tanggapan atas pengajuan Gugatan yang disampaikan oleh Penggugat yang pada pokoknya menyatakan: bahwa Penggugat mengajukan permohonan pembatalan terhadap Surat Tagihan Pajak, kemudian dikeluarkan keputusan oleh Tergugat dan kemudian Penggugat mengajukan Gugatan; bahwa Tergugat menjelaskan atas permohonan pembatalan tersebut ditolak karena Penggugat sudah terlebih dahulu mengajukan keberatan atas SKPKB; bahwa menurut Tergugat, setelah keberatan a quo diputus, Penggugat mengajukan Banding dan putusan Banding menyatakan menerima seluruhnya permohonan Banding Penggugat. Selanjutnya, Tergugat mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan atas peninjauan kembali dimaksud ditolak oleh Mahkamah Agung; bahwa karena Tergugat belum melakukan pengembalian atas STP yang sudah dibayar, maka Penggugat mengajukan permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa Tergugat menyatakan sudah berusaha untuk memproses pengembalian atas STP a quo secara jabatan, namun menemui kendala dalam pelaksanaannya di lapangan yaitu terdapat kesalahan dalam pengiriman lampiran/dokumen terkait; bahwa Tergugat menyebutkan isi angka 3 Surat Nomor: S-3562/WPJ.07/2017 tanggal 4 Agustus 2017 Hal Pengembalian Usulan Pengurangan atau Pembatalan STP Secara Jabatan, yaitu: Bahwa berdasarkan data tersebut, tidak terdapat keterkaitan antara surat tagihan pajak yang dibatalkan dengan surat ketetapan pajak yang menjadi objek putusan peninjauan kembali sehingga usulan tidak dapat ditindaklanjuti dan surat usulan dikembalikan untuk dipelajari lebih lanjut. |
| Menurut Penggugat | : | bahwa Penggugat dalam persidangan menyampaikan dalil sebagaimana tercantum dalam Surat Gugatan dan Surat Bantahan a quo; bahwa berdasarkan pemahaman Penggugat sebagaimana dijelaskan dalam Surat Gugatan dan Surat Bantahan a quo, Penggugat berpendapat bahwa Surat Tergugat Nomor: S-1070/WPJ.07/2017 tanggal 2 Maret 2017 Hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00209/107/ 08/052/10 tanggal 23 Juli 2010 adalah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa Penggugat berkeyakinan Tergugat memiliki kewajiban untuk membatalkan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar secara jabatan; |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi objek sengketa adalah Surat Tergugat Nomor: S-1070/WPJ.07/ 2017 tanggal 2 Maret 2017 Hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00209/107/08/052/10 tanggal 23 Juli 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008; bahwa Surat Tergugat Nomor: S-1070/WPJ.07/2017 tanggal 2 Maret 2017 merupakan jawaban atas Surat Penggugat Nomor: 022/FD-01/2017 pada tanggal 31 Januari 2017 hal Pengurangan/Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) sehubungan dengan pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: 56237/PP/M.IIB/15/2014 tanggal 16 Oktober 2014 (“PUT-56237”); bahwa isi dari Surat Tergugat Nomor: S-1070/WPJ.07/2017 tanggal 2 Maret 2017 pada pokoknya adalah menolak permohonan Penggugat karena surat Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak; bahwa Pasal 18 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak menyatakan sebagai berikut: Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut tidak diajukan keberatan; bahwa Tergugat maupun Penggugat menyatakan bahwa Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor: 00209/107/08/052/10 tanggal 23 Juli 2010 diterbitkan terkait dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00072/206/08/052/10 tanggal 23 Juli 2010 Tahun Pajak 2008; bahwa pengajuan keberatan oleh Penggugat atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00072/206/08/052/10 tanggal 23 Juli 2010 Tahun Pajak 2008 diajukan pada tanggal 21 Oktober 2010, sedangkan Surat Penggugat yang meminta Tergugat membatalkan secara jabatan Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor: 00209/107/08/052/10 tanggal 23 Juli 2010 adalah tanggal 21 Januari 2017, setelah Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung diterbitkan pada tanggal 6 Juni 2016; bahwa Pasal 36 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan menyatakan bahwa: Direktur Jenderal Pajak secara jabatan mengurangkan atau membatalkan sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan sebagai akibat dari penerbitan surat ketetapan pajak yang diajukan keberatan, banding, peninjauan kembali, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak dan telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak. bahwa Pasal 33 ayat (1) huruf a dan Pasal 34 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak menyatakan bahwa: Pasal 33 ayat (1) Surat Tagihan Pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c adalah: Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; Pasal 34 Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal: surat ketetapan pajak yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak tersebut telah diterbitkan:Surat Keputusan Keberatan;Putusan BandingPutusan Peninjauan Kembali; atauSurat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar dalam surat ketetapan pajak berkurang; bahwa atas Surat Penggugat Nomor: 022/FD-01/2017 pada tanggal 31 Januari 2017 yang diajukan setelah terbitnya Putusan Pengadilan Pajak maupun Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung RI yang mengakibatkan pajak yang harus dibayar dalam surat ketetapan pajak berkurang, seharusnya mengacu pada ketentuan Pasal 36 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan juncto Pasal 34 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak dan membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00209/107/08/052/10 tanggal 23 Juli 2010 secara jabatan; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan memerintahkan Tergugat untuk membatalkan secara jabatan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00209/107/08/052/10 tanggal 23 Juli 2010; |
| Memperhatikan | : | penjelasan dan fakta persidangan serta bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1070/WPJ.07/2017 tanggal 2 Maret 2017 Hal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00209/107/08/052/10 tanggal 23 Juli 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 atas nama Penggugat. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan terakhir pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2017 oleh Hakim Majelis IVA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut: ABC, S.H., M.Sc —————— DEF, S.E., M.Si. —————— GHI, S.IP., M.M —————— dengan dibantu oleh JKL, S.E., M.M ——————– sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 28 Agustus 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Penggugat dan tidak dihadiri oleh Tergugat. |

