Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-111749/PP/M.VIIB/19/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-111749/PP/M.VIIB/19/2016

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2016
   
Pokok Sengketa:bahwa pemeriksaan terhadap pokok sengketa Banding dilakukan dengan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai penetapan klasifikasi tarif;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa dalam persidangan Terbanding pada pokoknya menyampaikan Small Overlock Sewing Machine Head lebih tepat pada pos tarif 8452.10 BM 10% (Pos 1) daripada 8452.90 BM 0% dan Small Hand Bag Closer Model GK9 (pos 2) lebih tepat pada pos tarif 8452.29 BM 0% (Pos 2) daripada 8452.90 BM 0%;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan pos tarif yang diberitahukan sudah tepat sebagaimana pemberitahuan dalam PIB;
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan nomor: KEP-1061/KPU.01/2017 tanggal 14 Februari 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Small Overlock Sewing Machine Head (Kepala Obras Mini) Baru (pos 1), dan Small Hand Bag Closer Baru (Pos 2) dari China, yang diberitahukan dengan PIB nomor XXX0XX tanggal 10 Desember 2016, pos tarif 8452.90.99.00 BM 0%, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pos tarif 8452.10 BM 10% (Pos 1) dan 8452.29 BM 0% (Pos 2) karena penetapan Terbanding lebih tepat;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan nomor: KEP-1061/KPU.01/2017 tanggal 14 Februari 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa pos tarif yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB nomor XXX0XX tanggal 10 Desember 2016 adalah sudah benar;

Identifikasi Barang

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB nomor XXX0XX tanggal 10 Desember 2016, jenis barang yang diimpor adalah Small Overlock Sewing Machine Head (Kepala Obras Mini) Baru (pos 1), dan Small Hand Bag Closer Baru (Pos 2), negara asal: China;

bahwa Small Overlock Sewing Machine Head adalah Kepala mesin jahit obras model DC-1S, memiliki berat kotor (GW) 12,5 Kg dan berat bersih (NW) 11,5 Kg, digunakan untuk membuat jahitan tepi yang berfungsi sebagai pengaman agar kain/bahan tidak mudah terurai/merapikan jahitan;

bahwa Small Hand Bag Closer Model GK9 adalah mesin jahit industri yang dioperasikan secara elektrik (Single Phase Series Motor HF0828, tegangan listrik 220V 50-60Hz, arus listrik 0,75A, komsumsi daya 130W), untuk menjahit bagian atas (menutup) karung (bags) yang sudah jadi, yang penggunaannya oleh tangan (Portable) dengan cara menekan tobol saklar;

Klasifikasi Pos Tarif

bahwa berdasarkan Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

bahwa berdasarkan Catatan 3 (a) KUMHS, menyatakan: “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”.

Kajian Pos 84.52.10.00 dan 84.52.29.00
   
bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012:
Pos/Sub PosUraian Barang.Ket84.52Mesin jahit, selain dari mesin penjahit buku yang dimaksud dalam pos 84.40; perabotan, dasar dan tutup dirancang secara khusus untuk mesin jahit; jarum mesin jahit.Sewing machines, other than book-sewing machines of heading 84.40; furniture, bases and covers specially designed for sewing machines; sewingmachine needles.8452.10.00.00- Mesin jahit tipe rumahtangga
– Sewing machines of the
household type- Mesin jahit lainnya:
– Other sewing machines:8452.21.00.00- – Unit otomatis- – Automatic units8452.29.00.00- – Lain-lain- – Other8452.30.00.00- Jarum mesin jahit- Sewing machine needles8452.90- Perabotan, dasar dan
tutup mesin jahit serta bagiannya; bagian lain dari mesin jahit:- Furniture, bases and
covers for sewing machines and parts thereof; other parts of
sewing machines:- – Dari mesin pada
subpos 8452.10.00:- – Of machinery of
subheading 8452.10.00:8452.90.11.00- – – Arm dan bed;
penyangga dengan atau tanpa rangka centre; roda gaya; belt
guard; treadle atau pedal- – – Arms and beds; stands
with or without centre
frames; flywheels; belt
guards; treadles or pedals8452.90.12.00- – – Perabotan, dasar dan tutup mesin jahit serta bagiannya- – – Furniture, bases and
covers and parts thereof8452.90.19.00- – – Lain-lain- – – Other- – Lain-lain:- – Other:8452.90.91- – – Arm dan bed;
penyangga dengan atau tanpa rangka centre; roda gaya; belt
guard; treadle atau pedal- – – Arms and beds; stands
with or without centre
frames; flywheels; belt
guards; treadles or pedals:8452.90.91.10- – – – Arm bed, foot dan pedal- – – – Arms beds, foot and pedals8452.90.91.90- – – – Lain-lain- – – – Other8462.90.92.00- – – Perabotan, dasar dan tutup mesin jahit serta bagiannya- – – Furniture, bases and
covers and parts thereof8452.90.99.00- – – Lain-lain- – – Other
bahwa berdasarkan Explanatory Notes Fifth Edition (2012), Section XVI, General, disebutkan bahwa mesin atau alat yang diajukan tanpa motor listrik namun sudah memiliki karakter utama dari mesin lengkap, diklasifikasikan dalam pos yang sama (mesin lengkap), sebagai berikut:

(IV) INCONPLETE MACHINES
(See General Interpretative Rule 2 (a))

Throughout the Section any reference to a machine or apparatus covers not only the complete machine, but also an incomplete machine (i.e,, an assembly of parts so far advanced that it already has the main essential features of the complete machine). Thus a machine lacking only a flywheel, a bed plate, calendar rolls, tool holders, etc., is classified in the same heading as the rnachinc, and not in any separate heading provided for parts. Similarly a machinc or apparatus normally incomorating an electric motor (e,g., electrotuvehanical hand tools uf heading 84.67) is classified in. the satne heading as the corresponding complete machine even if presented without that motor, berdasarkan Explanatory Notes Fifth Edition (2012), Subheading 8452.10, disebutkan bahwa salah satu ketentuan dalam Sub Pos 8452.10 adalah (c) sewing machines dan sewing machines head yang beroperasi dengan tenaga mesin, diimpor/diajukan tanpa motor, berat kepala mesin tidak lebih dari 16 kg, sebagai berikut:

berdasarkan Explanatory Notes Fifth Edition (2012), Heading 84.52, disebutkan sebagai berikut:

(A)     SEWING MACHINES

In addition to the ordinary sewing machines used in the home or by tailors, dress-makers, etc., the heading also covers special machines which can be used only for certain other kinds of sewing, such as

(6)Machines for sewing up sacks after filling (flour or cement sacks, etc.); these machines may be suspended and generally have no shuttles.
bahwa dengan demikian menurut Majelis barang yang diimpor Pemohon Banding 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB diidentifikasikan sebagai Small Overlock Sewing Machine Head (pos 1) adalah Kepala mesin jahit obras model DC-1S, memiliki berat kotor (GW) 12,5 Kg dan berat bersih (NW) 11,5 Kg, digunakan untuk membuat jahitan tepi yang berfungsi sebagai pengaman agar kain/bahan tidak mudah terurai/merapikan jahitan diklasifikasikan pada pos tarif 8452.10.00.00 dengan pembebanan bea masuk 10%, dan Small Hand Bag Closer Model GK9 (pos 2) adalah mesin jahit industri yang dioperasikan secara elektrik (Single Phase Series Motor HF0828, tegangan listrik 220V 50-60Hz, arus listrik 0,75A, komsumsi daya 130W), untuk menjahit bagian atas (menutup) karung (bags) yang sudah jadi, yang penggunaannya oleh tangan (Portable) dengan cara menekan tobol saklar diklasifikasikan pada pos tarif 8452.29.00.00 dengan pembebanan bea masuk 0%;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding nomor : KEP-1061/KPU.01/2017 tanggal 14 Februari 2017, dan menetapkan pos tarif barang impor yang diberitahukan dalam dengan PIB nomor XXX0XX tanggal 10 Desember 2016, negara asal dari China, berupa Small Overlock Sewing Machine Head (Kepala Obras Mini) Baru (pos 1) pada pos tarif 8452.10.00 BM 10%, dan Small Hand Bag Closer Baru (Pos 2) pada pos tarif 8452.29.00 BM 0%, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp. 37.419.000,00 (tiga puluh tujuh juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah);

Mengingat, Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding nomor : KEP-1061/KPU.01/2017 tanggal 14 Februari 2017, dan menetapkan pos tarif barang impor yang diberitahukan dalam dengan PIB nomor XXX0XX tanggal 10 Desember 2016, negara asal dari China, berupa Small Overlock Sewing Machine Head (Kepala Obras Mini) Baru (pos 1) pada pos tarif 8452.10.00 BM 10%, dan Small Hand Bag Closer Baru (Pos 2) pada pos tarif 8452.29.00 BM 0%, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp. 37.419.000,00 (tiga puluh tujuh juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah);
   
Mengingat:Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP-1061/KPU.01/2017 tanggal 14 Februari 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPTNP-017054/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 19 Desember 2016 atas nama XXX, NPWP XXX, yang beralamat XXX, dan menetapkan tarif pos atas barang impor yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor XXX0XX tanggal 10 Desember 2016, berupa Small Overlock Sewing Machine Head (Kepala Obras Mini) Baru (pos 1) pada pos tarif 8452.10.00 BM 10%, dan Small Hand Bag Closer Baru (Pos 2) pada pos tarif 8452.29.00 BM 0%, sehingga tagihan bea masuk, dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp. 37.419.000,00 (tiga puluh tujuh juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 19 Oktober 2017, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC., S.H., M.H.   
DEF, S.H.       
GHI, S.E.     
JKL, S.E., Ak. M.Si.sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.