Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-111260/PP/M.XVIIA/19/2016
Tahun Putusan

: 2016

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa pemeriksaan terhadap pokok sengketa banding dilakukan dengan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai pembebanan karena barang impor tidak dikirim langsung ke Indonesia namun transit di Hongkong;