Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114281.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114281.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Cukai       Tahun Pajak : 2017       Pokok Sengketa : Penetapan pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 23 Maret 2017, yaitu berupa Copper Alloy Welding Wire 5211 (AWS ERCUSI-A) DIA.0.8MM X 12.5KG …dst (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), pos tarif 7408.29.00 (pos 1), pos tarif 8311.10.90 (pos 2-5), pos tarif 8105.90.00 (pos 6) dengan tariff bea masuk 0% (ACFTA), negara asal: China, dan oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif yang sama dengan tarif bea masuk 5% (MFN) untuk pos 1 dan pos 6 dan tarif bea masuk 10% (MFN) untuk pos 2-5 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp25.019.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang yang diberitahukan pada Pos 1 s.d 6 dalam PIB nomor XXXXXX tanggal 23 Maret 2017 menggunakan Preferensi Tarif Importasi Asean-China dengan Form E nomor E17310067970005 tanggal 12 Maret 2016; bahwa berdasarkan PIB nomor XXXXXX tanggal 23 Maret 2017 kolom 12 s.d. kolom 14 diketahui bahwa Pelabuhan Muat : Shanghai, Pelabuhan Transit : Pelabuhan Tujuan : Tanjung Priok; bahwa berdasarkan Form E nomor E17310067970005 tanggal 12 Maret 2016 diketahui bahwa eksportir barang adalah QWE Co., Ltd dan barang dikapalkan dari Shanghai, China dengan sarana pengangkut BOMAR HAMBURG 1703S; bahwa berdasarkan tracking vessel BOMAR HAMBURG 1703S pada laman http://www.ekmtc.com/ kedapatan kapal singgah di Pelabuhan Hongkong; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut langsung dari pelabuhan di China ke Indonesia tetapi melalui transit di. Hongkong (indirect consignment); bahwa berdasarkan penelitian, Form E nomor E17310067970005 tanggal 12 Maret 2016 tidak memenuhi ketentuan ACFTA mengenai direct consigninent dimana kapal melakukan transit di Hongkong dan importir tidak melampirkan Through Bill of Lading, Non Manipulation Certificate dan dokumen pendukung, maka atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 0XXXXX tanggal 24 Februari 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka Skema ACFTA sehingga diberlakukan tarif bea masuk yang berfaku umum (MFN). bahwa terhadap barang impor pada PIB nomor 085141 tanggal 24 Februari 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% (lima persen) untuk pos 1 dan 6, serta sebesar 10% (sepuiuh persen) untuk pos 2 s.d 5;       Menurut Pemohon Banding : Bahwa berdasarkan penelitian administrasi, bukti dokumen yang ada, barang impor yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 23 Maret 2017 telah dilampiri Form E Nomor E173100167970005 tanggal 12 Maret 2016 yang sah dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan perhitungan Pemohon Banding juga sudah benar sehingga Pemohon Banding tidak mempunyai hutang kepada Negara, maka Pemohon Banding menolak Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3403/KPU.01/2017 tanggal 24 Mei 2017; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas barang impor Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA), maka importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 23 Maret 2017 telah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA, karena: Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang Pemohon Banding ajukan telah Pemohon Banding lampiri Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di Negara asal barang; bahwa Pemohon Banding telah mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) pada pemberitahuan impor barang; bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;       Menurut Majelis : Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3403/KPU.01/2017 tanggal 21 Mei 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Copper Alloy Welding Wire 5211 (AWS ERCUSI-A) DIA.0.8MM X 12.5KG …dst (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), pos tarif 7408.29.00 (pos 1), pos tarif 8311.10.90 (pos 2-5), pos tarif 8105.90.00 (pos 6), negara asal China, yang diberitahukan Pemohon Banding pada PIB Nomor: XXXXXX tanggal 23 Maret 2017 dan oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif yang sama dengan tarif bea masuk 5% (MFN) untuk pos 1 dan pos 6 dan tarif bea masuk 10% (MFN) untuk pos 2-5 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp25.019.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:   Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan; lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang; Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “ The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113962.16/2010/PP/M.VB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113962.16/2010/PP/M.VB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp1.661.950.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : Bahwa sesuai dengan masterfile DJP bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pemohon Banding adalah 97000 – Jasa Perorangan yang Melayani Rumah Tangga; bahwa Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan terhitung Masa Pajak Februari 2010. Pemohon Banding tidak melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari sampai dengan Desember 2010; bahwa pokok sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah terkait dengan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.661.950.000; bahwa Terbanding melakukan koreksi obyek PPN berdasarkan rekening tabungan Pemohon Banding dan keterangan Pemohon Banding atas transaksi pada rekening tersebut. Pemohon Banding menyatakan bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan usaha jual beli berbagai macam barang berdasarkan pesanan tetapi pernyataan tersebut tidak didukung bukti yang kompeten. Uang masuk Iainnya diakui Pemohon Banding sebagai uang titipan dari berbagai pihak namun tidak terdapat bukti kompeten yang mendukung keterangan Pemohon Banding sehingga Terbanding berpendapat bahwa uang masuk tersebut merupakan penghasilan Pemohon Banding; bahwa DPP Masa Pajak Desember 2010 dihitung berdasarkan uang yang masuk di rekening bank Pemohon Banding pada bulan Desember 2010 setelah dikurangi dengan uang keluar yang dapat diidentifikasi contohnya pemindahbukuan antar rekening dan pembayaran solar kepada QWE; bahwa Terbanding telah menyampaikan permintaan (pertama dan kedua) peminjaman pembukuan dan dokumen terkait permohonan keberatan Pemohon Banding namun Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian dari permintaan peminjaman dokumen tersebut; bahwa karena Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan maka penyerahan yang terutang PPN Masa Pajak Desember 2010 dihitung berdasarkan rekening tabungan Pemohon Banding namun Pemohon Banding tidak setuju dengan penghitungan tersebut karena sebagian dari uang masuk adalah titipan dari pihak ketiga dan bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding. Terbanding meminta Pemohon Banding memberikan bukti pendukung atas uang titipan tersebut tetapi tidak dapat dipenuhi oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk membuktikan penyerahan Masa Pajak Desember 2010 sesuai penghitungan Pemohon Banding namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung yang kompeten. Sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran penghitungan menurut Pemohon Banding; bahwa Terbanding telah meminta Pemohon Banding untuk membuktikan uang masuk pada rekening tabungan yang merupakan titipan pihak ketiga dan hanya numpang lewat saja (bukan penghasilan) namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen pendukung yang kompeten;       Menurut Pemohon  : Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan banding dengan cara Banding penghitungan Pemeriksa. Konsisten dengan apa yang telah Pemohon Banding uraikan di atas pada bagian Pajak Penghasilan, maka DPP (Dasar Pengenaan Pajak) untuk PPN seharusnya juga selaras dengan DPP untuk menghitung PPh (Pajak Penghasilan), yakni sebagai berikut: Penghasilan Neto dari Usaha Total Peredaran Usaha 2010 (Januari s.d Desember)2.197.450.000Peredaran Usaha 2010 (Januari s.d September) – Rek.XXX000XXXXXXX(1.815.000.000)Peredaran Usaha 2010 (Januari s.d September) – Rek.XXX00XXXXXXXX(    77.000.000)Peredaran Usaha 2010 (Januari s.d September) – Rek. 00XX0.X(    80.000.000)Peredaran Usaha 2010 (Oktober s.d Desember)    225.450.000Norma Perhitungan Penghasilan Neto                           Penghasian Neto dari luar usaha (Oktober s.d Desember) 2010      45.090.000Penghasilan Netto dari Luar Usaha Pendapatan Penjualan Mobil      300.000.000Penghasilan Netto dari Luar Usaha    300.000.000bahwa dari perhitungan di atas peredaran usaha Pemohon Banding masih di bawah Rp600.000.000 yang merupakan batasan Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 68/PMK.03/2010; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan banding dengan cara perhitungan PPN yang ditetapkan oleh Pemeriksa. Menurut hasil perhitungan Pemohon Banding, PPN seharusnya tidak dikenakan kepada Pemohon Banding, karena peredaran usaha Pemohon Banding masih di bawah Rp600.000.000 yang merupakan batasan Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 68/PMK.03/2010; Peredaran Usaha (Oktober s/d Desember 2015)     Tarif Pajak Pertambahan Nilai     Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut Sendiri   Rp. 45.090.0000%Rp  0bahwa berdasarkan penjelasan yang telah Pemohon Banding kemukakan di atas, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas hasil keputusan keberatan ini karena menurut Pemohon Banding telah terdapat kekeliruan di dalam melakukan koreksi dan perhitungan oleh Pihak Pemeriksa. Di samping itu pula, Pemohon Banding melihat bahwa jumlah pajak yang dikenakan kepada Pemohon Banding jauh melebihi nilai asset yang Pemohon Banding miliki. Dengan ini, Pemohon Banding menyatakan telah terjadi kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa terhadap hak Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak. Menurut Pemohon Banding, jumlah Pajak Kurang Bayar untuk pemeriksaan PPN Masa Pajak Desember 2010 seharusnya adalah nihil alias tidak terutang;       Menurut Majelis : Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp1.661.950.000; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil pemeriksaan didapatkan data dan fakta sebagai berikut: -Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan maka DPP Masa Pajak Desember 2010 dihitung berdasarkan uang masuk di rekening bank Pemohon Banding pada bulan Desember 2010 setelah dikurangi dengan uang keluar yang dapat diidentifikasi contohnya pemindahbukuan antar rekening dan pembayaran solar kepada QWE;  -Dalam tahun 2010, Peredaran Usaha Pemohon Banding telah melebihi Rp600.000.000 yang merupakan batasan pengusaha kecil. Pemohon Banding seharusnya melaporkan untuk dikukuhkan sebagai PKP;  -Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan subyektif maupun obyektif pada bulan Mei 2010, namun demikian karena penetapan untuk bulan Januari s.d. September 2010 telah daluarsa, maka PPN dihitung mulai bulan Oktober 2010, adapun perhitungan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah: Peredaran Usaha Januari s.d. Desember 2010 Rp26.947.977.272 Peredaran Usaha Januari s.d. September 2010 Rp22.496.652.272 Peredaran Usaha Oktober s.d. Desember 2010 Rp 4.451.325.000  -Adapun rincian DPP PPN untuk masa Oktober 2010 – Desember 2010 adalah sebagai berikut: BulanDPP PPNOktoberRp 1.988.275.000NovemberRp 801.100.000DesemberRp 1.661.950.000TotalRp 4.451.325.000  -Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tersebut dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya; bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding mengemukakan alasan pengajuan banding sebagai berikut:  -Pemohon Banding tidak setuju dan menyatakan banding dengan cara perhitungan PPN yang ditetapkan oleh Pemeriksa. Menurut hasil perhitungan Pemohon Banding, PPN seharusnya tidak dikenakan kepada Pemohon Banding, karena Peredaran Usaha Pemohon Banding masih di bawah Rp600.000.000 yang merupakan batasan Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 68/PMK.03/2010; Peredaran Usaha (Oktober s/d Desember 2010)Tarif Pajak Pertambahan Nilai     Pajak Keluaran

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113689.16/2014/PP/M.VB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113689.16/2014/PP/M.VB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah Koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp48.852.950, yang terdiri dari:1.Koreksi Pajak Masukan atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Surat Setoran Pajak-nya diisi tidak sesuai dengan ketentuan    Rp  20.035.2932.Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri yang dapat dikreditkanRp  28.817.657  Rp  48.852.950yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;                 Koreksi Pajak Masukan atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Surat Setoran Pajak-nya diisi tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp20.035.293       Menurut Terbanding : bahwa Pemeriksa melakukan Koreksi positif Pajak Masukan atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Surat Setoran Pajak-nya diisi tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp20.035.293 koreksi PPN BKP Tidak Berwujud dan PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam daerah Pabean yang SSP-nya diisi tidak sesuai dengan ketentuan sehingga bukan merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;       Menurut Pemohon Banding  : bahwa penilaian Pemohon Banding adalah bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan administrasi, sehingga sanksi yang layak dikenakan kepada Pemohon Banding adalah sanksi administrasi, bukan sanksi seperti yang diterapkan oleh pemeriksa. Sanksi administrasi yang dimaksud adalah sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) huruf e dan Pasal 14 ayat (4) UU KUP ditetapkan bahwa “Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi membuat faktur pajak atau pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi tidak membuat faktur pajak atau tidak mengisi selengkapnya faktur pajak dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak” sehingga Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi Pemeriksa tersebut;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Pajak Masukan atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Surat Setoran Pajak-nya diisi tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp20.035.293 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan Kredit Pajak Masukan yang berasal dari Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean menggunakan SSP yang diisi tidak sesuai dengan ketentuan sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; bahwa Pemohon Banding mengakui telah melakukan kesalahan dalam pengisian Surat Setoran Pajak yang merupakan bukti Pajak Masukan atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, namun kesalahan tersebut berupa kesalahan administratif yaitu kesalahan dalam pengisian identitas dalam Surat Setoran Pajak yang seharusnya diisi dengan identitas pihak yang menyerahkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, namun diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding berpendapat sanksi yang dikenakan akibat dari kesalahan pengisian identitas tersebut terlalu berat, yaitu bahwa atas pembayaran pajak yang telah dilakukannya tidak dapat dikreditkan dan dikenakan denda kenaikan sebesar 100%; bahwa Majelis berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3A ayat (3) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 40/PMK.03/2010 Tata Cara Pengitungan, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean, diatur bahwa: (3)Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf d dan atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.   bahwa berdasarkan ketentuan ketentuan Pasal 13 ayat (6) Undangundang Pajak Pertambahan Nilai juncto Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak, antara lain diatur bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf j, Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean; bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean, diatur bahwa:(1)Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.(2)Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan Surat Setoran Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut:pada kolom “Nama WP” dan “Alamat WP” diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean.pada kolom “NPWP” diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.  bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 10/PJ/2010 diatur bahwa: Pasal 3(1)Dokumen tertentu memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.(2)Pengusaha Kena Pajak yang membuat dokumen tertentu yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113559.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113559.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2017       Pokok Sengketa : bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah bea masuk tarif preferensi ACFTA oleh Terbanding atas PIB Nomor 0XXXXX tanggal 31 Januari 2017, yaitu berupa importasi 3 (tiga) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding ke dalam pos tarif 2937.29.00.00 (pos 2) dengan BM 0% (ACFTA), yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding ditetapkan ke dalam pos tarif 2937.29.00.00 (pos 2) dengan BM 5% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp90.227.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 12 PMK-205 menyebutkan “Tanggal Eksportasi atau Tanggal Pengapalan adalah tanggal Bill of Lading untuk moda pengangkutan laut,tanggal Air WayBill untuk moda pengangkutan udara, atau tanggal dokumen pengangkutan darat untuk moda pengangkutan darat.” bahwa berdasarkan penelitian terhadap importasi Pemohon kedapatan sebagai berikut:Air Waybill nomor XXX 0XXX XXXX terbit tanggal 16 Januari 2017;Form E nomor El 74300022594170 diterbitkan tanggal 20 Januari 2017;kolom 13 “Issued Retroactively” pada form E nomor E174300022594170 tidak dicentrang/diberi tanda (v) atau (x);bahwa Form E Nomor E174300022594170 diterbitkan 4 (empat) hari setelah tanggal pengapalan/air way bill; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Tarif Preferensi terhadap Form E Nomor El 74300022594170 Tanggal 20 Januari 2017 tidak dapat diterima/dibatalkan karena tidak sesuai dengan Ketentuan Prosedural, dimana Form E diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari setelah tanggal pengapalan dan tidak beri tanda (v) atau (x) pada kolom 13 kotak ” Issued Retroactively” pada form E dan tidak sesuai tidak sesuai dengan OCP ACFTA Article 11 sehingga tarif ditetapkan sesuai tarif umum BTKI 2012 yaitu pada HS. 2937.29.00.00 dengan pembebanan BM 5%;       Menurut Pemohon Banding: : bahwa barang yang Pemohon Banding impor yang dikenakan tambah bayar (SPTNP) berupa Methylprednisolone (pos 2), dengan HS No. XXXX.XX.0000 BM 0% (AC-FTA) sudah sesuai dengan BTKI. bahwa Pemohon Banding import “Methylprednisolone” sudah diperiksa pada waktu sebelum di kapalkan dari China oleh Asean China Free Trade Area dan sudah dikeluarkannya Form E, dan di dalam FORM E tersebut sudah dicantumkan dan diperiksa nilai transaksi dan klasifikasi/HS yang sebenarnya, berarti nilai transaksi klasifikasi/HS Pemohon Banding sudah benar. bahwa secara keseluruhan barang impor Pemohon Banding telah memenuhi syarat preferential tarif karena otoritas negara asal telah menerbitkan Form E secara sah sebenar-benarnya dimana Form E tersebut telah melalui proses analisa yang mendalam terhadap barang impor Pemohon Banding tersebut apakah layak atau tidak untuk diberikan Form E. bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 093/KH.SG/III/2018 tanggal 22 Maret 2018, sebagai berikut: bahwa hingga saat ini Pemohon Banding belum menerima permintaan Surat Bantahan dan Surat Uraian Banding atas keputusan tersebut, sehingga Pemohon Banding belum dapat menyampaikan Surat Bantahan;bahwa untuk menanggapi/membantah keputusan Terbanding mohon perkenan Majelis agar Pemohon Banding dapat menyampaikan surat penjelasan tertulis pengganti Surat Bantahan terhadap keputusan Terbanding;Pemohon Banding berpendapat koreksi Terbanding sebagaimana dinyatakan dalam keputusan Terbanding nomor KEP-753/KPU.03/2017 tanggal 24 Mei 2017, Poin g 2), bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut diketahui bahwa Form E diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari setelah tanggal AWB, namun tidak diberi(v) atau (x) pada kolom 13 kotak “Issued Retroactively” dalam hal SKA Form E . Bantahan:Pemohon melakukan importasi barang berupa “Methylprednisolone (pos 2)” yang Pemohon beritahukan dengan PIB No. 0XXXXX tanggal 31 Januari 2017 telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari negara China.Secara keseluruhan barang impor Pemohon telah memenuhi syarat preferential tarif karena otoritas negara asal telah menerbitkan Form E secara sah sebenar-benarnya dimana Form E tersebut telah melalui proses analisa yang mendalam terhadap barang impor Pemohon tersebut apakah layak atau tidak untuk diberikan Form E.bahwa demikian tanggapan ini Pemohon sampaikan, semoga dapat dijadikan bahan pertimbangan Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak Majelis VIIB, sehingga permohonan Pemohon Banding dapat dikabulkan dan membatalkan keputusan dan SPTNP Terbanding.       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-753/KPU.03/2017 tanggal 24 Mei 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding 3 (tiga) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal: China yang diberitahukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 31 Januari 2017 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding ke dalam pos tarif 2937.29.00.00 (pos 2) dengan BM 0% (ACFTA), yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding ditetapkan ke dalam pos tarif 2937.29.00.00 (pos 2) dengan BM 5% (MFN) sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp90.227.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negaranegara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa terhadap keraguan atas Form E nomor E174300022594170 tanggal 20 Januari 2017, Terbanding telah melakukan konfirmasi atau

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113503.16/2014/PP/M.IIIB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113503.16/2014/PP/M.IIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah Koreksi Terbanding Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2014 sebesar Rp2.235.680.370,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa koreksi atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp2.235.680.370,00 merupakan koreksi atas penjualan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan berupa mobil Porsche Macan Turbo;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas penolakan keberatan sebesar Rp223.568.037,00 yang Pemohon Banding ajukan terkait penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak diperjualbelikan;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Majelis atas berkas banding serta penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah terkait dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Desember 2014 sebesar Rp2.235.680.370,00; bahwa menurut Terbanding, koreksi DPP a quo disebabkan adanya penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN yang yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada berupa mobil Porsche Macan Turbo, yang tujuannya semula tidak untuk diperjualbelikan sebesar Rp2.235.680.370,00 dan Pemohon Banding belum memungut sendiri Pajak Terhutang atas penyerahan a quo; bahwa mobil Porsche Macan Turbo merupakan kelompok mobil Jeep yang Pajak Masukannya dapat dikreditkan (meskipun Pemohon Banding tidak mengkreditkannya), karena tidak termasuk ke dalam negative list kendaraan yang tidak dapat dikreditkan Pajak Masukannya, dan terbukti bahwa pada harga on the road yang dibayarkan Pemohon Banding kepada dealer termasuk di dalamnya Pajak Pertambahan Nilai yang dibayarkan, dengan demikian dapat dibuktikan bahwa pembelian mobil Porsche Macan Turbo terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Terbanding, kepemilikan mobil tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha berdasarkan bukti sebagai berikut:bahwa Mobil digunakan oleh Direksi, Pengurus yang merupakan bagian dari management Pemohon Banding dengan membuktikan hubungan langsung dengan kegiatan usaha dari fungsi management;bahwa Mobil diatasnamakan PT QWE dan atas mobil tersebut diperhitungkan penyusutan yang mengurangi Penghasilan Bruto Pemohon Banding pada Tahun 2014, hal ini membuktikan bahwa beban penyusutan atas mobil merupakan beban yang termasuk 3M yaitu untuk menghasilkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dengan demikian membuktikan bahwa mobil tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;bahwa mengingat prinsip “Matching Cost Against Revenue” dimana biaya yang dapat dibebankan adalah yang berhubungan dengan penghasilan yang dihasilkannya maka dengan demikian pembebanan penyusutan atas mobil tersebut di atas membuktikan bahwa kepemilikan dan penggunaannya berhubungan langsung dengan penghasilan dari kegiatan usaha Pemohon Banding;bahwa menurut Terbanding, mobil Macan Porsche Turbo terbukti memang bukan barang dagangan atau disewakan, namun dimiliki tidak untuk dijual, oleh karenanya atas penyerahannya kepada pihak lain untuk dijual dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur pada Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Pemohon Banding, Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan aktiva Pasal 16D dapat dikenakan apabila memenuhi persyaratan kumulatif:berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan;aktiva tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; bahwa dalam kasus Pemohon Banding, hanya syarat pertama yang terpenuhi, sementara syarat kedua tidak terpenuhi, karena:tidak ada Pajak Pertambahan Nilai Masukan dan/atau Faktur Pajak yang diterima Pemohon Banding pada saat pembelian aktiva tersebut;aktiva tersebut berupa kendaraan mewah yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan usaha, karena bersifat konsumtif bagi Direksi;jadi, tidak ada dasar hukum bagi Terbanding yang mendukung pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penjualan aktiva yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha; bahwa menurut Pemohon Banding, sebenarnya mobil ini dipergunakan untuk keperluan konsumtif Direksi, sehingga berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dilihat dari tujuan penggunaannya, Pajak Masukan atas perolehan mobil ini merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena tidak secara langsung berhubungan dengan produksi, konsumsi dan manajemen perusahaan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, bahwa jika Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai masukan atas perolehan mobil tersebut, maka justru Pemohon Banding melakukan kesalahan; bahwa mayoritas penghasilan Pemohon Banding, diperoleh dari laba selisih kurs, penghasilan bunga dan penghasilan dari investasi (dividen dan capital gain) yang bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, Terbanding seharusnya memperhatikan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dimana kendaraan untuk direksi, tidak dapat dikreditkan. Apabila di kemudian hari, Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai atas kendaraan mewah yang diperuntukkan direksi perusahaan, maka tentunya ini dapat merugikan negara apabila pengkreditan bertentangan dengan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa hal tersebut di atas dipertegas oleh Terbanding sendiri melalui surat edaran. Dalam salah satu Surat Edarannya (SE-65/PJ.3/1985 tanggal 14 November 1985), Terbanding menyebutkan bahwa Pajak Masukan terkait dengan kendaraan Direksi, tidak dapat dikreditkan karena bersifat konsumtif. Jadi, pengeluaran untuk kendaraan Direksi dinyatakan Terbanding sebagai Pengeluaran yang Tidak mempunyai hubungan secara langsung, atau pun mempunyai hubungan tetapi tidak langsung dengan kegiatan usaha yang menghasilkan BKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa atas pembelian mobil Porsche Macan Turbo tersebut diperuntukkan Direksi, sehingga merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif sehingga tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN. dan atas Pajak Masukannya tidak dapat Pemohon Banding kreditkan. Sehingga, berdasarkan Pasal 16D atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b, maka untuk penyerahannya dikecualikan dari Pasal 16D; bahwa pembelian mobil tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha karena tanpa pembelian mobil dan atau pemberian fasilitas mobil tersebut pun Pemohon Banding tetap dapat melakukan kegiatan usaha karena sifatnya bukan salah satu komponen utama untuk kegiatan manajerial. Dengan demikian, Terbanding keliru menerapkan Pasal 16D dalam transaksi penyerahan tersebut; bahwa sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-220/PJ./2002, maka tidak seluruh biaya kendaraan Direksi dapat dibebankan karena dianggap sebagai kendaraan untuk konsumsi Direksi. Dalam hal ini, Dirjen Pajak memandang kendaraan Direksi hanya sebagian (50%) yang mempunyai hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan penghasilan. Jadi, oleh karena itu, Terbanding keliru menerapkan Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai karena Terbanding nyatanyata bertentangan dengan pendapat Dirjen Pajak sebelumnya bahwa kendaraan Direksi tidak berhubungan langsung dengan penyerahan BKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai tetapi hanya 50% dapat

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113502.16/2014/PP/M.IIIB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113502.16/2014/PP/M.IIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2014 sebesar Rp2.120.000.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa pada dasarnya atas pembelian mobil Lexus LX570 pajak masukannya dapat dikreditkan meskipun oleh Pemohon Banding tidak dikreditkan sehingga atas penjualannya terutang Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;       Menurut Pemohon Banding  : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas penolakan keberatan sebesar Rp212.000.000,00 yang Pemohon Banding ajukan terkait penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak diperjualbelikan;       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Majelis atas berkas banding serta penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah terkait dengan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak November 2014 sebesar Rp2.120.000.000,00; bahwa menurut Terbanding, koreksi DPP a quo disebabkan adanya penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN yang yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Herman berupa mobil Lexus, yang tujuannya semula tidak untuk diperjualbelikan sebesar Rp2.120.000.000,00 dan Pemohon Banding belum memungut sendiri Pajak Terhutang atas penyerahan a quo; bahwa mobil Lexus merupakan kelompok mobil Jeep yang Pajak Masukannya dapat dikreditkan (meskipun Pemohon Banding tidak mengkreditkannya), karena tidak termasuk ke dalam negative list kendaraan yang tidak dapat dikreditkan Pajak Masukannya, dan terbukti bahwa pada harga on the road yang dibayarkan Pemohon Banding kepada dealer termasuk di dalamnya Pajak Pertambahan Nilai yang dibayarkan, dengan demikian dapat dibuktikan bahwa pembelian mobil Lexus terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Terbanding, kepemilikan mobil tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha berdasarkan bukti sebagai berikut:bahwa Mobil digunakan oleh Direksi, Pengurus yang merupakan bagian dari management Pemohon Banding dengan membuktikan hubungan langsung dengan kegiatan usaha dari fungsi management;bahwa Mobil diatasnamakan PT QWE dan atas mobil tersebut diperhitungkan penyusutan yang mengurangi Penghasilan Bruto Pemohon Banding pada Tahun 2014, hal ini membuktikan bahwa beban penyusutan atas mobil merupakan beban yang termasuk 3M yaitu untuk menghasilkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dengan demikian membuktikan bahwa mobil tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;bahwa mengingat prinsip “Matching Cost Against Revenue” dimana biaya yang dapat dibebankan adalah yang berhubungan dengan penghasilan yang dihasilkannya maka dengan demikian pembebanan penyusutan atas mobil tersebut di atas membuktikan bahwa kepemilikan dan penggunaannya berhubungan langsung dengan penghasilan dari kegiatan usaha Pemohon Banding;bahwa menurut Terbanding, Mobil Lexus terbukti memang bukan barang dagangan atau disewakan, namun dimiliki tidak untuk dijual, oleh karenanya atas penyerahannya kepada pihak lain untuk dijual dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur pada Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa menurut Pemohon Banding, Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan aktiva Pasal 16D dapat dikenakan apabila memenuhi persyaratan kumulatif:berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan;aktiva tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;bahwa dalam kasus Pemohon Banding, hanya syarat pertama yang terpenuhi, sementara syarat kedua tidak terpenuhi, karena:bahwa tidak ada Pajak Pertambahan Nilai Masukan dan/atau Faktur Pajak yang diterima Pemohon Banding pada saat pembelian aktiva tersebut;bahwa aktiva tersebut berupa kendaraan mewah yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan usaha, karena bersifat konsumtif bagi Direksi;jadi, tidak ada dasar hukum bagi Terbanding yang mendukung pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penjualan aktiva yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha; bahwa menurut Pemohon Banding, sebenarnya mobil ini dipergunakan untuk keperluan konsumtif Direksi, sehingga berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dilihat dari tujuan penggunaannya, Pajak Masukan atas perolehan mobil ini merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena tidak secara langsung berhubungan dengan produksi, konsumsi dan manajemen perusahaan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Bahwa jika Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai masukan atas perolehan mobil tersebut, maka justru Pemohon Banding melakukan kesalahan; bahwa mayoritas penghasilan Pemohon Banding, diperoleh dari laba selisih kurs, penghasilan bunga dan penghasilan dari investasi (dividen dan capital gain) yang bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, Terbanding seharusnya memperhatikan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dimana kendaraan untuk direksi, tidak dapat dikreditkan. Apabila di kemudian hari, Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai atas kendaraan mewah yang diperuntukkan direksi perusahaan, maka tentunya ini dapat merugikan negara apabila pengkreditan bertentangan dengan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa hal tersebut di atas dipertegas oleh Terbanding sendiri melalui surat edaran. Dalam salah satu Surat Edarannya (SE-65/PJ.3/1985 tanggal 14 November 1985), Terbanding menyebutkan bahwa Pajak Masukan terkait dengan kendaraan Direksi, tidak dapat dikreditkan karena bersifat konsumtif. Jadi, pengeluaran untuk kendaraan Direksi dinyatakan Terbanding sebagai Pengeluaran yang Tidak mempunyai hubungan secara langsung, atau pun mempunyai hubungan tetapi tidak langsung dengan kegiatan usaha yang menghasilkan BKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa atas pembelian mobil Lexus tersebut diperuntukkan Direksi, sehingga merupakan pengeluaran yang bersifat konsumtif sehingga tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN. dan atas Pajak Masukannya tidak dapat Pemohon Banding kreditkan. Sehingga, berdasarkan Pasal 16D atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (8) huruf b, maka untuk penyerahannya dikecualikan dari Pasal 16D; bahwa pembelian mobil tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha karena tanpa pembelian mobil dan atau pemberian fasilitas mobil tersebut pun Pemohon Banding tetap dapat melakukan kegiatan usaha karena sifatnya bukan salah satu komponen utama untuk kegiatan manajerial. Dengan demikian, Terbanding keliru menerapkan Pasal 16D dalam transaksi penyerahan tersebut; bahwa sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-220/PJ./2002, maka tidak seluruh biaya kendaraan Direksi dapat dibebankan karena dianggap sebagai kendaraan untuk konsumsi Direksi. Dalam hal ini, Dirjen Pajak memandang kendaraan Direksi hanya sebagian (50%) yang mempunyai hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan penghasilan. Jadi, oleh karena itu, Terbanding keliru menerapkan Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai karena Terbanding nyata-nyata bertentangan dengan pendapat Ditjen Pajak sebelumnya bahwa kendaraan Direksi tidak berhubungan langsung dengan penyerahan BKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai tetapi hanya 50% dapat dibiayakan sesuai KEP-220 karena sebagian