Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113962.16/2010/PP/M.VB Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp1.661.950.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;