Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114281.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114281.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Jenis Pajak:Bea Cukai
   
Tahun Pajak:2017
   
Pokok Sengketa:Penetapan pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 23 Maret 2017, yaitu berupa Copper Alloy Welding Wire 5211 (AWS ERCUSI-A) DIA.0.8MM X 12.5KG …dst (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), pos tarif 7408.29.00 (pos 1), pos tarif 8311.10.90 (pos 2-5), pos tarif 8105.90.00 (pos 6) dengan tariff bea masuk 0% (ACFTA), negara asal: China, dan oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif yang sama dengan tarif bea masuk 5% (MFN) untuk pos 1 dan pos 6 dan tarif bea masuk 10% (MFN) untuk pos 2-5 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp25.019.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang yang diberitahukan pada Pos 1 s.d 6 dalam PIB nomor XXXXXX tanggal 23 Maret 2017 menggunakan Preferensi Tarif Importasi Asean-China dengan Form E nomor E17310067970005 tanggal 12 Maret 2016;

bahwa berdasarkan PIB nomor XXXXXX tanggal 23 Maret 2017 kolom 12 s.d. kolom 14 diketahui bahwa Pelabuhan Muat : Shanghai, Pelabuhan Transit : Pelabuhan Tujuan : Tanjung Priok;

bahwa berdasarkan Form E nomor E17310067970005 tanggal 12 Maret 2016 diketahui bahwa eksportir barang adalah QWE Co., Ltd dan barang dikapalkan dari Shanghai, China dengan sarana pengangkut BOMAR HAMBURG 1703S;

bahwa berdasarkan tracking vessel BOMAR HAMBURG 1703S pada laman http://www.ekmtc.com/ kedapatan kapal singgah di Pelabuhan Hongkong;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut langsung dari pelabuhan di China ke Indonesia tetapi melalui transit di. Hongkong (indirect consignment);

bahwa berdasarkan penelitian, Form E nomor E17310067970005 tanggal 12 Maret 2016 tidak memenuhi ketentuan ACFTA mengenai direct consigninent dimana kapal melakukan transit di Hongkong dan importir tidak melampirkan Through Bill of Lading, Non Manipulation Certificate dan dokumen pendukung, maka atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 0XXXXX tanggal 24 Februari 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka Skema ACFTA sehingga diberlakukan tarif bea masuk yang berfaku umum (MFN).

bahwa terhadap barang impor pada PIB nomor 085141 tanggal 24 Februari 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka ACFTA dan dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% (lima persen) untuk pos 1 dan 6, serta sebesar 10% (sepuiuh persen) untuk pos 2 s.d 5;
   
Menurut Pemohon Banding:Bahwa berdasarkan penelitian administrasi, bukti dokumen yang ada, barang impor yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 23 Maret 2017 telah dilampiri Form E Nomor E173100167970005 tanggal 12 Maret 2016 yang sah dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan perhitungan Pemohon Banding juga sudah benar sehingga Pemohon Banding tidak mempunyai hutang kepada Negara, maka Pemohon Banding menolak Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3403/KPU.01/2017 tanggal 24 Mei 2017;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas barang impor Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA), maka importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 23 Maret 2017 telah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA, karena:

Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang Pemohon Banding ajukan telah Pemohon Banding lampiri Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di Negara asal barang;

bahwa Pemohon Banding telah mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) pada pemberitahuan impor barang;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
   
Menurut Majelis:Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3403/KPU.01/2017 tanggal 21 Mei 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Copper Alloy Welding Wire 5211 (AWS ERCUSI-A) DIA.0.8MM X 12.5KG …dst (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), pos tarif 7408.29.00 (pos 1), pos tarif 8311.10.90 (pos 2-5), pos tarif 8105.90.00 (pos 6), negara asal China, yang diberitahukan Pemohon Banding pada PIB Nomor: XXXXXX tanggal 23 Maret 2017 dan oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif yang sama dengan tarif bea masuk 5% (MFN) untuk pos 1 dan pos 6 dan tarif bea masuk 10% (MFN) untuk pos 2-5 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp25.019.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1
(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
Pasal 2
(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:   
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;

lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;

Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan

Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;

bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “ The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”;

bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “In case where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess wether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds of denial of prefential treatment raised by the importing Party”;

bahwa berdasarkan Annex 3 Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, disebutkan:

Rule 8
Direct Consigment
The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:
a)If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;b)If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;c)The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:
(i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)the products have not entered into trade or consumption there;(iii)the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition;   
bahwa atas keraguan terhadap keabsahan Form E nomor E17310067970005 tanggal 12 Maret 2016, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada issuing authority dengan surat nomor: S-2984/KPU.01/2017 tanggal 03 Mei 2017;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban konfirmasi dari RTY Inspection & Quarantine Bureau of the People’s republic of China nomor: 201701063 tanggal 30 Oktober 2017 antara lain menyatakan:

“bahwa Form E nomor E17310067970005 diterbitkan oleh RTY Inspection & Quarantine Bureau of the People’s republic of China dan menyatakan bahwa barang Copper Alloy Welding Wire, Hardfacing Welding Rod dan Welding Rod yang tercantum dalam Form E adalah asli China. Dalam pengangkutan dari Shanghai, China menuju Jakarta, Indonesia transit di Hongkong. Selama transit barang tetap terjaga dan segel tetap sama selama dalam pengangkutan….”;

bahwa surat pernyataan dari PT XXX tanggal 14 Juni 2017 yang menyatakan barang impor sesuai B/L no. KMTCSHA9464685A dan B/L No. EURFL17300030JKT yang diangkut dari Pelabuhan Shanghai, China menuju Jakarta, Indonesia dengan kapal BOMAR HAMBURG 1703S dan kapal singgah di Hongkong tetapi tidak mengalami bongkar muat selama transit…;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China serta telah mendapatkan konfirmasi dari issuing authority, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ACFTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEANChina Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3403/KPU.01/2017 tanggal 21 Mei 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-005680/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 27 Maret 2017 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan barang impor Copper Alloy Welding Wire 5211 (AWS ERCUSI-A) DIA.0.8MM X 12.5KG …dst (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), pos tarif 7408.29.00 (pos 1), pos tarif 8311.10.90 (pos 2-5), pos tarif 8105.90.00 (pos 6), negara asal China, yang diberitahukan Pemohon Banding pada PIB Nomor: XXXXXX tanggal 23 Maret 2017, mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA) Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Menimbang:Bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3403/KPU.01/2017 tanggal 21 Mei 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-005680/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 27 Maret 2017 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan barang impor Copper Alloy Welding Wire 5211 (AWS ERCUSI-A) DIA.0.8MM X 12.5KG …dst (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), pos tarif 7408.29.00 (pos 1), pos tarif 8311.10.90 (pos 2-5), pos tarif 8105.90.00 (pos 6), negara asal China, yang diberitahukan Pemohon Banding pada PIB Nomor: XXXXXX tanggal 23 Maret 2017, mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA)
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundangundangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3403/KPU.01/2017 tanggal 21 Mei 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-005680/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 27 Maret 2017, atas nama: PT XXX, NPWP XXX, yang beralamat di XXX dan menetapkan pembebanan bea masuk atas Copper Alloy Welding Wire 5211 (AWS ERCUSI-A) DIA.0.8MM X 12.5KG …dst (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), pos tarif 7408.29.00 (pos 1), pos tarif 8311.10.90 (pos 2-5), pos tarif 8105.90.00 (pos 6), negara asal China, yang diberitahukan Pemohon Banding pada PIB Nomor XXXXXX tanggal 23 Maret 2017 sebesar 0% (AC-FTA), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 01 Februari 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut

ABC, S.H, M.H.         
DEF, S.H.             
GHI, S.E.             
JKL, SE., Ak., M.Si.     
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti.
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.