Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114281.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: Bea Cukai
Penetapan pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 23 Maret 2017, yaitu berupa Copper Alloy Welding Wire 5211 (AWS ERCUSI-A) DIA.0.8MM X 12.5KG ...dst (6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), pos tarif 7408.29.00 (pos 1), pos tarif 8311.10.90 (pos 2-5), pos tarif 8105.90.00 (pos 6) dengan tariff bea masuk 0% (ACFTA), negara asal: China, dan oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif yang sama dengan tarif bea masuk 5% (MFN) untuk pos 1 dan pos 6 dan tarif bea masuk 10% (MFN) untuk pos 2-5 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp25.019.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;