Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113689.16/2014/PP/M.VB Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah Koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp48.852.950, yang terdiri dari: