Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113689.16/2014/PP/M.VB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2014 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah Koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp48.852.950, yang terdiri dari: 1.Koreksi Pajak Masukan atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Surat Setoran Pajak-nya diisi tidak sesuai dengan ketentuan Rp 20.035.2932.Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri yang dapat dikreditkanRp 28.817.657 Rp 48.852.950yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Koreksi Pajak Masukan atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Surat Setoran Pajak-nya diisi tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp20.035.293 | ||
| Menurut Terbanding | : | bahwa Pemeriksa melakukan Koreksi positif Pajak Masukan atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Surat Setoran Pajak-nya diisi tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp20.035.293 koreksi PPN BKP Tidak Berwujud dan PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam daerah Pabean yang SSP-nya diisi tidak sesuai dengan ketentuan sehingga bukan merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa penilaian Pemohon Banding adalah bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan administrasi, sehingga sanksi yang layak dikenakan kepada Pemohon Banding adalah sanksi administrasi, bukan sanksi seperti yang diterapkan oleh pemeriksa. Sanksi administrasi yang dimaksud adalah sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) huruf e dan Pasal 14 ayat (4) UU KUP ditetapkan bahwa “Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi membuat faktur pajak atau pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi tidak membuat faktur pajak atau tidak mengisi selengkapnya faktur pajak dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak” sehingga Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi Pemeriksa tersebut; |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Pajak Masukan atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Surat Setoran Pajak-nya diisi tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp20.035.293 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan Kredit Pajak Masukan yang berasal dari Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean menggunakan SSP yang diisi tidak sesuai dengan ketentuan sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; bahwa Pemohon Banding mengakui telah melakukan kesalahan dalam pengisian Surat Setoran Pajak yang merupakan bukti Pajak Masukan atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, namun kesalahan tersebut berupa kesalahan administratif yaitu kesalahan dalam pengisian identitas dalam Surat Setoran Pajak yang seharusnya diisi dengan identitas pihak yang menyerahkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, namun diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding berpendapat sanksi yang dikenakan akibat dari kesalahan pengisian identitas tersebut terlalu berat, yaitu bahwa atas pembayaran pajak yang telah dilakukannya tidak dapat dikreditkan dan dikenakan denda kenaikan sebesar 100%; bahwa Majelis berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3A ayat (3) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 40/PMK.03/2010 Tata Cara Pengitungan, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean, diatur bahwa: (3)Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf d dan atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. bahwa berdasarkan ketentuan ketentuan Pasal 13 ayat (6) Undangundang Pajak Pertambahan Nilai juncto Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak, antara lain diatur bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf j, Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean; bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean, diatur bahwa: (1)Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.(2)Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan Surat Setoran Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut: pada kolom “Nama WP” dan “Alamat WP” diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean.pada kolom “NPWP” diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 10/PJ/2010 diatur bahwa: Pasal 3 (1)Dokumen tertentu memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.(2)Pengusaha Kena Pajak yang membuat dokumen tertentu yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Pasal 5 Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pihak yang melakukan impor Barang Kena Pajak, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud. bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan dan pengakuan para pihak dalam persidangan terbukti bahwa terdapat kesalahan pengisian Surat Setoran Pajak sebesar Rp20.035.293. Kesalahan terjadi pada pengisian kolom Nomor Pokok Wajib Pajak, Nama Wajib Pajak, dan Alamat Wajib Pajak yang seharusnya diisi dengan identitas yang melakukan penyerahan jasa sebesar Rp20.035.293, sehingga atas pembayaran dalam Surat Setoran Pajak tidak dapat diperlakukan sebagai Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak, sehingga tidak dapat dikreditkan; bahwa Majelis berpendapat atas setoran dalam Surat Setoran Pajak yang tidak dianggap sebagai Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak tersebut, adalah merupakan hak dari Pemohon Banding sehingga dapat dipergunakan sebagai bukti penyetoran pajak lainnya melalui mekanisme pemindahbukuan (Pbk) sesuai dengan prosedur administrasi perpajakan yang berlaku; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Surat Setoran Pajak-nya diisi tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp20.035.293 yang berasal dari Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, tetap dipertahankan; |
| Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri yang dapat dikreditkan sebesar Rp28.817.657 | ||
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, koreksi pemeriksaan yang menjadi dasar perhitungan, telah didukung dengan bukti kompeten yang cukup dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diuraikan dalam LAP-00285/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 14 Maret 2017; |
| Menurut Pemohon Banding | : | Pada saat mengetahui kekeliruan ini, Pemohon Banding dalam keadaan tidak dapat lagi melakukan Pembetulan yang menjadi hak Pemohon Banding, karena Pemohon Banding telah menerima Surat Perintah Pemeriksaan Nomor: PRIN-000136/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2015 tanggal 8 April 2015; |
| Menurut Majelis | : | bahwa setelah membaca Surat Banding, Surat Uraian Banding, Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksa, dan Laporan Penelitian Keberatan serta memperhatikan penjelasan dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan, diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi yang dilakukan Terbanding atas Pajak Masukan yang dikreditkan pada SPT PPN Masa Pajak April 2014 sebesar Rp28.817.657; bahwa berdasarkan halaman 19 dari Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-0084/WPJ.07/KP.0305/2016 alasan Terbanding melakukan koreksi adalah mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 8 dan angka 9 dari Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-24/PJ./2012 dan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN, yaitu bahwa Faktur Pajak yang mendasari pengkreditan Pajak Masukan tersebut merupakan Faktur Pajak tidak lengkap; bahwa bunyi Pasal 1 angka 8 dan angka 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-24/PJ./2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana diubah dengan PER-08/PJ./2013: 8.Nomor Seri Faktur Pajak adalah nomor seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.9.Faktur Pajak Tidak Lengkap adalah Faktur Pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau mencantumkan keterangan tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. bahwa menurut Terbanding, yang dimaksud dengan Faktur Pajak tersebut tidak lengkap adalah karena keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut bukan merupakan keterangan yang sebenarnya atau tidak sesungguhnya, yaitu bahwa Nomor Seri Faktur Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tidak sesuai dengan jatah nomor Faktur Pajak yang diberikan oleh Terbanding kepada PKP Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak a quo; bahwa ketidaksesuaian tersebut menyangkut nomor Faktur Pajak yang di luar jatah yang diberikan (sebanyak 11 Faktur Pajak) atau tanggal Faktur Pajak yang mendahului tanggal saat diberikannya Nomor Seri Faktur Pajak oleh Terbanding kepada PKP Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak (sebanyak 21 Faktur Pajak); bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding baru mengetahui adanya aturan tersebut pada tanggal 23 April 2015 setelah menerima surat permintaan klarifikasi. Pada saat mengetahui kekeliruan ini, Pemohon Banding dalam keadaan tidak dapat lagi melakukan Pembetulan yang menjadi hak Pemohon Banding, karena Pemohon Banding telah menerima Surat Perintah Pemeriksaan Nomor: PRIN-000136/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2015 tanggal 8 April 2015. Pemohon Banding telah berusaha untuk mencari jalan keluar dengan cara berkomunikasi dengan Account Representative, tetapi hasilnya tetap Pemohon Banding tidak diizinkan melakukan Pembetulan; bahwa ketentuan yang terkait dengan sengketa ini adalah sebagai berikut : bahwa Pasal 9 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 berbunyi sebagai berikut: ayat (2)Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.ayat (2a)Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.ayat (2b)Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).ayat (8)Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak. bahwa Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 berbunyi sebagai berikut: Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dannama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. bahwa Pasal 13 ayat (9) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 berbunyi sebagai berikut: Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. bahwa berdasarkan data dan fakta yang terungkap dalam persidangan terkait Faktur Pajak yang menjadi sengketa diketahui bahwa koreksi sebesar Rp28.817.657 terdiri dari 32 (tiga puluh dua) Faktur Pajak yang dikoreksi dengan alasan Nomor Faktur di luar jatah Nomor Seri Faktur Pajak dan Faktur Pajak digunakan sebelum tanggal pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak; bahwa berdasarkan penelitian terhadap fisik Faktur Pajak diketahui bahwa dalam Faktur Pajak tersebut telah dicantumkan nomor dan tanggal pembuatan Faktur Pajak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding sebagai pengguna Faktur Pajak, tidak memiliki alat untuk dapat mengecek apakah nomor Faktur Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut telah sesuai dengan jatah yang diberikan oleh Terbanding kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut; bahwa dalam persidangan, Terbanding juga tidak menunjukkan dokumen mengenai nomor seri Faktur Pajak yang diberikan kepada masingmasing Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak yang disengketakan; bahwa tanggal yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merujuk kepada tanggal transaksi sehingga sudah sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (1a) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai yang berbunyi sebagai berikut: Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada: saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;atausaat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan bukti pendukung yang berkaitan dengan arus uang/barang sehingga secara material dapat dibuktikan bahwa transaksi tersebut benar dan PPN-nya juga sudah dibayar; bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding sebanyak 32 (tiga puluh dua) Faktur Pajak dengan nilai sebesar Rp28.817.657 telah memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga sesuai dengan Pasal 9 ayat (2b) Undangundang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan dan oleh karenanya koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut: Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Majelis (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan Majelis (Rp)Koreksi atas Kredit Pajak Masa Pajak April 201448.852.95020.035.29328.817.657 |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut: Kredit Pajak menurut Terbanding Koreksi dibatalkan Majelis Kredit Pajak menurut Majelis Rp 8.647.091.697 Rp 28.817.657 Rp 8.675.909.354 |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00285/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 14 Maret 2017, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00103/207/14/055/16 tanggal 16 Februari 2016 Masa Pajak April 2014, atas Pemohon Banding dan menghitung kembali jumlah Pajak yang masih harus dibayar sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak PPN yang terutang Kredit Pajak Pajak yang kurang / (lebih) dibayar Kelebihan Pajak yang Sudah: Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Pajak yang kurang dibayar Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP Pajak yang masih harus dibayar Rp 53.635.840.436 Rp 4.949.302.731 Rp 8.675.909.354 Rp 3.726.606.623) Rp 3.746.666.090 Rp 20.059.467 Rp 20.059.467 Rp 40.118.934 Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2018 olehHakim Majelis VB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut: Drs. ABC, M.B.A. Drs. DEF, M.M. GHI, S.ST., M.M. dengan dibantu oleh JKL, S.E., M.Si. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu, tanggal 28 Februari 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding. |

