Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113503.16/2014/PP/M.IIIB Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah Koreksi Terbanding Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2014 sebesar Rp2.235.680.370,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;