Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113559.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah bea masuk tarif preferensi ACFTA oleh Terbanding atas PIB Nomor 0XXXXX tanggal 31 Januari 2017, yaitu berupa importasi 3 (tiga) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding ke dalam pos tarif 2937.29.00.00 (pos 2) dengan BM 0% (ACFTA), yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding ditetapkan ke dalam pos tarif 2937.29.00.00 (pos 2) dengan BM 5% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp90.227.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;