Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113559.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113559.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2017
   
Pokok Sengketa:bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah bea masuk tarif preferensi ACFTA oleh Terbanding atas PIB Nomor 0XXXXX tanggal 31 Januari 2017, yaitu berupa importasi 3 (tiga) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding ke dalam pos tarif 2937.29.00.00 (pos 2) dengan BM 0% (ACFTA), yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding ditetapkan ke dalam pos tarif 2937.29.00.00 (pos 2) dengan BM 5% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp90.227.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 12 PMK-205 menyebutkan “Tanggal Eksportasi atau Tanggal Pengapalan adalah tanggal Bill of Lading untuk moda pengangkutan laut,tanggal Air WayBill untuk moda pengangkutan udara, atau tanggal dokumen pengangkutan darat untuk moda pengangkutan darat.”

bahwa berdasarkan penelitian terhadap importasi Pemohon kedapatan sebagai berikut:
Air Waybill nomor XXX 0XXX XXXX terbit tanggal 16 Januari 2017;Form E nomor El 74300022594170 diterbitkan tanggal 20 Januari 2017;kolom 13 “Issued Retroactively” pada form E nomor E174300022594170 tidak dicentrang/diberi tanda (v) atau (x);
bahwa Form E Nomor E174300022594170 diterbitkan 4 (empat) hari setelah tanggal pengapalan/air way bill;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Tarif Preferensi terhadap Form E Nomor El 74300022594170 Tanggal 20 Januari 2017 tidak dapat diterima/dibatalkan karena tidak sesuai dengan Ketentuan Prosedural, dimana Form E diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari setelah tanggal pengapalan dan tidak beri tanda (v) atau (x) pada kolom 13 kotak ” Issued Retroactively” pada form E dan tidak sesuai tidak sesuai dengan OCP ACFTA Article 11 sehingga tarif ditetapkan sesuai tarif umum BTKI 2012 yaitu pada HS. 2937.29.00.00 dengan pembebanan BM 5%;
   
Menurut Pemohon Banding::bahwa barang yang Pemohon Banding impor yang dikenakan tambah bayar (SPTNP) berupa Methylprednisolone (pos 2), dengan HS No. XXXX.XX.0000 BM 0% (AC-FTA) sudah sesuai dengan BTKI.

bahwa Pemohon Banding import “Methylprednisolone” sudah diperiksa pada waktu sebelum di kapalkan dari China oleh Asean China Free Trade Area dan sudah dikeluarkannya Form E, dan di dalam FORM E tersebut sudah dicantumkan dan diperiksa nilai transaksi dan klasifikasi/HS yang sebenarnya, berarti nilai transaksi klasifikasi/HS Pemohon Banding sudah benar.

bahwa secara keseluruhan barang impor Pemohon Banding telah memenuhi syarat preferential tarif karena otoritas negara asal telah menerbitkan Form E secara sah sebenar-benarnya dimana Form E tersebut telah melalui proses analisa yang mendalam terhadap barang impor Pemohon Banding tersebut apakah layak atau tidak untuk diberikan Form E.

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 093/KH.SG/III/2018 tanggal 22 Maret 2018, sebagai berikut:

bahwa hingga saat ini Pemohon Banding belum menerima permintaan Surat Bantahan dan Surat Uraian Banding atas keputusan tersebut, sehingga Pemohon Banding belum dapat menyampaikan Surat Bantahan;
bahwa untuk menanggapi/membantah keputusan Terbanding mohon perkenan Majelis agar Pemohon Banding dapat menyampaikan surat penjelasan tertulis pengganti Surat Bantahan terhadap keputusan Terbanding;Pemohon Banding berpendapat koreksi Terbanding sebagaimana dinyatakan dalam keputusan Terbanding nomor KEP-753/KPU.03/2017 tanggal 24 Mei 2017, Poin g 2), bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut diketahui bahwa Form E diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari setelah tanggal AWB, namun tidak diberi(v) atau (x) pada kolom 13 kotak “Issued Retroactively” dalam hal SKA Form E .

Bantahan:
Pemohon melakukan importasi barang berupa “Methylprednisolone (pos 2)” yang Pemohon beritahukan dengan PIB No. 0XXXXX tanggal 31 Januari 2017 telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari negara China.Secara keseluruhan barang impor Pemohon telah memenuhi syarat preferential tarif karena otoritas negara asal telah menerbitkan Form E secara sah sebenar-benarnya dimana Form E tersebut telah melalui proses analisa yang mendalam terhadap barang impor Pemohon tersebut apakah layak atau tidak untuk diberikan Form E.
bahwa demikian tanggapan ini Pemohon sampaikan, semoga dapat dijadikan bahan pertimbangan Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Pajak Majelis VIIB, sehingga permohonan Pemohon Banding dapat dikabulkan dan membatalkan keputusan dan SPTNP Terbanding.
   
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-753/KPU.03/2017 tanggal 24 Mei 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding 3 (tiga) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal: China yang diberitahukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 31 Januari 2017 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding ke dalam pos tarif 2937.29.00.00 (pos 2) dengan BM 0% (ACFTA), yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding ditetapkan ke dalam pos tarif 2937.29.00.00 (pos 2) dengan BM 5% (MFN) sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp90.227.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1
(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negaranegara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 2
(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa terhadap keraguan atas Form E nomor E174300022594170 tanggal 20 Januari 2017, Terbanding telah melakukan konfirmasi atau retroactive check kepada issuing authority dengan surat nomor: S-141/KPU.03/2016 tanggal 01 Februari 2016 dan telah mendapatkan jawaban dari QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of P.R. China dengan surat nomor: T20170047 tanggal 18 Mei 2017;

bahwa surat dari QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of P.R. China dengan surat nomor: T20170047 tanggal 18 Mei 2017 antara lain menyatakan bahwa Form E nomor E174300022594170 benar diterbitkan oleh QWE Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of P.R. China, dan menyatakan bahwa tanggal Form E adalah 20 Januari 2017 sedangkan tanggal Air Waybill adalah 18 Januari 2017 dan memenuhi ketentuan Article 11 of Revised OCP…;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China serta telah mendapatkan konfirmasi dari pihak issuing authority, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA
   
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa 3 (tiga) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, pos tarif 2937.29.00.00 (pos 2), negara asal: China yang diberitahukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 31 Januari 2017 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-753/KPU.03/2017 tanggal 24 Mei 2017dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA) dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-753/KPU.03/2017 tanggal 24 Mei 2017;
   
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkaitan dengan sengketa ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-753/KPU.03/2017 tanggal 24 Mei 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000772/KPU.03/NP/2017 tanggal 6 Februari 2017, atas nama : Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan bea masuk atas impor 3 (tiga) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, pos tarif 2937.29.00.00 (pos 2), negara asal: China yang diberitahukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 31 Januari 2017 sebesar 0% (ACFTA) sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 22 Maret 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

ABC, S.H, M.H.
DEF, S.H.
GHI, S.E.
JKL, SE., Ak., M.Si.sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 April 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.