Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115036.12/2013/PP/M.XVA Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115036.12/2013/PP/M.XVA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPh Pasal 23       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak November 2013 sebesar Rp120.664.050,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa yang menjadi sengketa dalam permohonan banding adalah Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak ada kesesuaian terhadap SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23, sementara menurut Terbanding terdapat Objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong dan dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa salah satu data yang diberikan oleh Pemohon Banding pada seat proses pemeriksaan adalah laporan Keuangan yang menjadi dasar dalam perhitungan Pajak terutang yang tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013; bahwa laporan keuangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding ditandatangani sendiri oleh Sdr. QWE selaku Direktur dari Pemohon Pemohon Banding sehingga validitas dari Laporan Keuangan tersebut dapat diandalkan; bahwa Terbanding melakukan ekualisasi data yang ada di Laporan Keuangan dan Buku Besar yang pinjamkan Pemohon Banding saat dilakukannya pemeriksaan dengan pelaporan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 (tidak ada laporan); bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan memberikan perincian tentang unsur jasa angkutan yang terdapat yang terkandung dalam biaya beban angkutan pada Harga Pokok Penjualan, sehingga Terbanding menyimpulkan bahwa atas beban angkut tersebut terdapat objek PPh pasal 23 berupa Imbalan sehubungan dengan Jasa Lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21; bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Dan Klarifikasi Atas Pengajuan Keberatan, Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memahami kewajiban perpajakannya sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak, dan semua hal yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan ditangani oleh konsultan pajak dan Pemohon Banding juga menyatakan bahwa Konsultan Pajak yang menyiapkan Laporan Keuangan serta laporan-laporan lainnya untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, serta Pemohon Banding juga tidak mengetahui dasar dan kewajaran atas Laporan Keuangan yang dibuat oleh Konsultan Pajak tersebut; bahwa sesuai ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang KUP, tanggung jawab pengisian SPT beserta lampirannya antara lain Laporan Keuangan terletak pada Pemohon Banding sendiri sehingga berdasarkan data-data yang ada, alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Kewajiban Perpajakan selama ini dijalankan oleh konsultan (pihak lain) tidak dapat dibuktikan karena tidak adanya kuasa khusus yang dibuat oleh Pemohon Banding, serta dokumen-dokumen kewajiban yang ada menunjukkan bahwa penandatanganannya dilakukan oleh Pemohon Banding sendiri; bahwa Terbanding berpendapat Laporan Keuangan yang berikan Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan merupakan dokumen yang dapat dijadikan somber pengujian dan isi dari Laporan Keuangan tersebut merupakan tanggung jawab dari Pemohon Banding yang dibuktikan dengan tanda tangan Pemohon Banding pada Laporan Keuangan tersebut; bahwa Terbanding berpendapat Beban Angkut yang menjadi komponen Harga Pokok Penjualan sejalan dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang menyatakan Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen); bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak pernah dipakai dalam pengadaan atau proyek apapun tidak terbukti dengan fakta yang ada; bahwa dari pengamatan Terbanding di lapangan, usaha Pemohon Banding berjalan dengan baik pada saat dilakukannya pemeriksaan, tempat usaha Pemohon Banding juga cukup strategis di pusat keramaian/dekat pasar; bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding menyatakan sendiri bahwa pengiriman barang dagang yang sampai ke tokonya selalu memakai jasa ekspedisi, namun tidak memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 2 % atas biaya ekspedisi tersebut; bahwa pernyataan Pemohon Banding tersebut di atas justru semakin memperkuat bahwa Pemohon Banding memang melakukan transaksi jual beli barang yang melibatkan pihak ekspedisi. Sesuai ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, maka pembayaran atas Penghasilan yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan ekspedisi termasuk ke dalam jenis jasa lain yang harus dipotong PPh Pasal 23; bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan penjelasan tertulis nomor S-3794/PJ.07/2018 tanggal 14 Mei 2018 yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Pokok Sengketa bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00071/KEB/ WPJ.27/2017 tanggal 23 Mei 2017 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak November 2013; bahwa pokok sengketa banding adalah Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan Pajak Penghasilan sebesar Rp3.571.656,00, yang merupakan koreksi positif Dasar Pegenaan Pajak Pasal 23 sebesar Rp120.664.050,00; Tanggapan Terbanding Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009a.Pasal 28 ayat (1)Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;b.Pasal 28 ayat (3)Pembukuan dan pencatatan tersbeut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;c.Pasal 28 ayat (7)Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; Pasal 4 ayat (1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak,baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atu untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan denga nama dan dalam bentuk apapun; Pasal 23 ayat (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:a.sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;Royalti; danHadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115035.12/2013/PP/M.XVA Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115035.12/2013/PP/M.XVA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPh Pasal 23       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2013 sebesar Rp127.159.955,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding             Menurut Terbanding : bahwa yang menjadi sengketa dalam permohonan banding adalah Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak ada kesesuaian terhadap SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23, sementara menurut Terbanding terdapat Objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong dan dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa salah satu data yang diberikan oleh Pemohon Banding pada seat proses pemeriksaan adalah laporan Keuangan yang menjadi dasar dalam perhitungan Pajak terutang yang tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013; bahwa laporan keuangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding ditandatangani sendiri oleh Sdr. QWE selaku Direktur dari Pemohon Pemohon Banding sehingga validitas dari Laporan Keuangan tersebut dapat diandalkan; bahwa Terbanding melakukan ekualisasi data yang ada di Laporan Keuangan dan Buku Besar yang pinjamkan Pemohon Banding saat dilakukannya pemeriksaan dengan pelaporan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 (tidak ada laporan); bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan memberikan perincian tentang unsur jasa angkutan yang terdapat yang terkandung dalam biaya beban angkutan pada Harga Pokok Penjualan, sehingga Terbanding menyimpulkan bahwa atas beban angkut tersebut terdapat objek PPh pasal 23 berupa Imbalan sehubungan dengan Jasa Lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21; bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Dan Klarifikasi Atas Pengajuan Keberatan, Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memahami kewajiban perpajakannya sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak, dan semua hal yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan ditangani oleh konsultan pajak dan Pemohon Banding juga menyatakan bahwa Konsultan Pajak yang menyiapkan Laporan Keuangan serta laporan-laporan lainnya untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, serta Pemohon Banding juga tidak mengetahui dasar dan kewajaran atas Laporan Keuangan yang dibuat oleh Konsultan Pajak tersebut; bahwa sesuai ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang KUP, tanggung jawab pengisian SPT beserta lampirannya antara lain Laporan Keuangan terletak pada Pemohon Banding sendiri sehingga berdasarkan data-data yang ada, alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Kewajiban Perpajakan selama ini dijalankan oleh konsultan (pihak lain) tidak dapat dibuktikan karena tidak adanya kuasa khusus yang dibuat oleh Pemohon Banding, serta dokumen-dokumen kewajiban yang ada menunjukkan bahwa penandatanganannya dilakukan oleh Pemohon Banding sendiri; bahwa Terbanding berpendapat Laporan Keuangan yang berikan Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan merupakan dokumen yang dapat dijadikan somber pengujian dan isi dari Laporan Keuangan tersebut merupakan tanggung jawab dari Pemohon Banding yang dibuktikan dengan tanda tangan Pemohon Banding pada Laporan Keuangan tersebut; bahwa Terbanding berpendapat Beban Angkut yang menjadi komponen Harga Pokok Penjualan sejalan dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang menyatakan Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen); bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak pernah dipakai dalam pengadaan atau proyek apapun tidak terbukti dengan fakta yang ada; bahwa dari pengamatan Terbanding di lapangan, usaha Pemohon Banding berjalan dengan baik pada saat dilakukannya pemeriksaan, tempat usaha Pemohon Banding juga cukup strategis di pusat keramaian/dekat pasar; bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding menyatakan sendiri bahwa pengiriman barang dagang yang sampai ke tokonya selalu memakai jasa ekspedisi, namun tidak memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 2 % atas biaya ekspedisi tersebut; bahwa pernyataan Pemohon Banding tersebut di atas justru semakin memperkuat bahwa Pemohon Banding memang melakukan transaksi jual beli barang yang melibatkan pihak ekspedisi. Sesuai ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, maka pembayaran atas Penghasilan yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan ekspedisi termasuk ke dalam jenis jasa lain yang harus dipotong PPh Pasal 23; bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan penjelasan tertulis nomor S-3793/PJ.07/2018 tanggal 14 Mei 2018 yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Pokok Sengketa bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00072/KEB/ WPJ.27/2017 tanggal 23 Mei 2017 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2013; bahwa pokok sengketa banding adalah Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan Pajak Penghasilan sebesar Rp3.763.935,00, yang merupakan koreksi positif Dasar Pegenaan Pajak Pasal 23 sebesar Rp127.159.955,00; Tanggapan Terbanding Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009a.Pasal 28 ayat (1)Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;b.Pasal 28 ayat (3)Pembukuan dan pencatatan tersbeut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;c.Pasal 28 ayat (7)Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; Pasal 4 ayat (1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak,baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atu untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan denga nama dan dalam bentuk apapun; Pasal 23 ayat (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:a.sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;Royalti; danHadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115034.12/2013/PP/M.XVA Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115034.12/2013/PP/M.XVA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPh Pasal 23       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak September 2013 sebesar Rp133.701.750,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding             Menurut Terbanding : bahwa yang menjadi sengketa dalam permohonan banding adalah Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak ada kesesuaian terhadap SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23, sementara menurut Terbanding terdapat Objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong dan dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa salah satu data yang diberikan oleh Pemohon Banding pada seat proses pemeriksaan adalah laporan Keuangan yang menjadi dasar dalam perhitungan Pajak terutang yang tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013; bahwa laporan keuangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding ditandatangani sendiri oleh Sdr. QWE selaku Direktur dari Pemohon Pemohon Banding sehingga validitas dari Laporan Keuangan tersebut dapat diandalkan; bahwa Terbanding melakukan ekualisasi data yang ada di Laporan Keuangan dan Buku Besar yang pinjamkan Pemohon Banding saat dilakukannya pemeriksaan dengan pelaporan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 (tidak ada laporan); bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan memberikan perincian tentang unsur jasa angkutan yang terdapat yang terkandung dalam biaya beban angkutan pada Harga Pokok Penjualan, sehingga Terbanding menyimpulkan bahwa atas beban angkut tersebut terdapat objek PPh pasal 23 berupa Imbalan sehubungan dengan Jasa Lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21; bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Dan Klarifikasi Atas Pengajuan Keberatan, Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memahami kewajiban perpajakannya sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak, dan semua hal yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan ditangani oleh konsultan pajak dan Pemohon Banding juga menyatakan bahwa Konsultan Pajak yang menyiapkan Laporan Keuangan serta laporan-laporan lainnya untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, serta Pemohon Banding juga tidak mengetahui dasar dan kewajaran atas Laporan Keuangan yang dibuat oleh Konsultan Pajak tersebut; bahwa sesuai ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang KUP, tanggung jawab pengisian SPT beserta lampirannya antara lain Laporan Keuangan terletak pada Pemohon Banding sendiri sehingga berdasarkan data-data yang ada, alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Kewajiban Perpajakan selama ini dijalankan oleh konsultan (pihak lain) tidak dapat dibuktikan karena tidak adanya kuasa khusus yang dibuat oleh Pemohon Banding, serta dokumen-dokumen kewajiban yang ada menunjukkan bahwa penandatanganannya dilakukan oleh Pemohon Banding sendiri; bahwa Terbanding berpendapat Laporan Keuangan yang berikan Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan merupakan dokumen yang dapat dijadikan somber pengujian dan isi dari Laporan Keuangan tersebut merupakan tanggung jawab dari Pemohon Banding yang dibuktikan dengan tanda tangan Pemohon Banding pada Laporan Keuangan tersebut; bahwa Terbanding berpendapat Beban Angkut yang menjadi komponen Harga Pokok Penjualan sejalan dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang menyatakan Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen);   bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak pernah dipakai dalam pengadaan atau proyek apapun tidak terbukti dengan fakta yang ada; bahwa dari pengamatan Terbanding di lapangan, usaha Pemohon Banding berjalan dengan baik pada saat dilakukannya pemeriksaan, tempat usaha Pemohon Banding juga cukup strategis di pusat keramaian/dekat pasar; bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding menyatakan sendiri bahwa pengiriman barang dagang yang sampai ke tokonya selalu memakai jasa ekspedisi, namun tidak memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 2 % atas biaya ekspedisi tersebut; bahwa pernyataan Pemohon Banding tersebut di atas justru semakin memperkuat bahwa Pemohon Banding memang melakukan transaksi jual beli barang yang melibatkan pihak ekspedisi. Sesuai ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, maka pembayaran atas Penghasilan yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan ekspedisi termasuk ke dalam jenis jasa lain yang harus dipotong PPh Pasal 23; bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan penjelasan tertulis nomor S-3792/PJ.07/2018 tanggal 14 Mei 2018 yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Pokok Sengketa bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00073/KEB/WPJ.27/2017 tanggal 23 Mei 2017 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak September 2013; bahwa pokok sengketa banding adalah Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan Pajak Penghasilan sebesar Rp3.957.572,00, yang merupakan koreksi positif Dasar Pegenaan Pajak Pasal 23 sebesar Rp133.701.750,00; Tanggapan Terbanding Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 a.Pasal 28 ayat (1)Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;b.Pasal 28 ayat (3)Pembukuan dan pencatatan tersbeut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;c.Pasal 28 ayat (7)Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;Pasal 28 ayat (1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan; Pasal 28 ayat (3) Pembukuan dan pencatatan tersbeut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya; Pasal 28 ayat (7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; Pasal 4 ayat (1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak,baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atu untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan denga nama dan dalam bentuk apapun; Pasal 23 ayat (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115033.12/2013/PP/M.XVA Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115033.12/2013/PP/M.XVA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPh Pasal 23       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Agustus 2013 sebesar Rp166.302.500,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa yang menjadi sengketa dalam permohonan banding adalah Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak ada kesesuaian terhadap SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23, sementara menurut Terbanding terdapat Objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong dan dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa salah satu data yang diberikan oleh Pemohon Banding pada seat proses pemeriksaan adalah laporan Keuangan yang menjadi dasar dalam perhitungan Pajak terutang yang tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013; bahwa laporan keuangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding ditandatangani sendiri oleh Sdr. QWE selaku Direktur dari Pemohon Pemohon Banding sehingga validitas dari Laporan Keuangan tersebut dapat diandalkan; bahwa Terbanding melakukan ekualisasi data yang ada di Laporan Keuangan dan Buku Besar yang pinjamkan Pemohon Banding saat dilakukannya pemeriksaan dengan pelaporan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 (tidak ada laporan); bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan memberikan perincian tentang unsur jasa angkutan yang terdapat yang terkandung dalam biaya beban angkutan pada Harga Pokok Penjualan, sehingga Terbanding menyimpulkan bahwa atas beban angkut tersebut terdapat objek PPh pasal 23 berupa Imbalan sehubungan dengan Jasa Lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21; bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Dan Klarifikasi Atas Pengajuan Keberatan, Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memahami kewajiban perpajakannya sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak, dan semua hal yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan ditangani oleh konsultan pajak dan Pemohon Banding juga menyatakan bahwa Konsultan Pajak yang menyiapkan Laporan Keuangan serta laporan-laporan lainnya untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, serta Pemohon Banding juga tidak mengetahui dasar dan kewajaran atas Laporan Keuangan yang dibuat oleh Konsultan Pajak tersebut; bahwa sesuai ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang KUP, tanggung jawab pengisian SPT beserta lampirannya antara lain Laporan Keuangan terletak pada Pemohon Banding sendiri sehingga berdasarkan data-data yang ada, alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Kewajiban Perpajakan selama ini dijalankan oleh konsultan (pihak lain) tidak dapat dibuktikan karena tidak adanya kuasa khusus yang dibuat oleh Pemohon Banding, serta dokumen-dokumen kewajiban yang ada menunjukkan bahwa penandatanganannya dilakukan oleh Pemohon Banding sendiri;   bahwa Terbanding berpendapat Laporan Keuangan yang berikan Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan merupakan dokumen yang dapat dijadikan somber pengujian dan isi dari Laporan Keuangan tersebut merupakan tanggung jawab dari Pemohon Banding yang dibuktikan dengan tanda tangan Pemohon Banding pada Laporan Keuangan tersebut; bahwa Terbanding berpendapat Beban Angkut yang menjadi komponen Harga Pokok Penjualan sejalan dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang menyatakan Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen); bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak pernah dipakai dalam pengadaan atau proyek apapun tidak terbukti dengan fakta yang ada; bahwa dari pengamatan Terbanding di lapangan, usaha Pemohon Banding berjalan dengan baik pada saat dilakukannya pemeriksaan, tempat usaha Pemohon Banding juga cukup strategis di pusat keramaian/dekat pasar; bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding menyatakan sendiri bahwa pengiriman barang dagang yang sampai ke tokonya selalu memakai jasa ekspedisi, namun tidak memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 2 % atas biaya ekspedisi tersebut; bahwa pernyataan Pemohon Banding tersebut di atas justru semakin memperkuat bahwa Pemohon Banding memang melakukan transaksi jual beli barang yang melibatkan pihak ekspedisi. Sesuai ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, maka pembayaran atas Penghasilan yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan ekspedisi termasuk ke dalam jenis jasa lain yang harus dipotong PPh Pasal 23; bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan penjelasan tertulis nomor S-3791/PJ.07/2018 tanggal 14 Mei 2018 yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Pokok Sengketa bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00074/KEB/ WPJ.27/2017 tanggal 23 Mei 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23, Masa Pajak Agustus 2013; bahwa pokok sengketa banding adalah Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan Pajak Penghasilan sebesar Rp4.922.554,00, yang merupakan koreksi positif Dasar Pegenaan Pajak Pasal 23 sebesar Rp166.302.500,00; Tanggapan Terbanding Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009a.Pasal 28 ayat (1)Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;b.Pasal 28 ayat (3)Pembukuan dan pencatatan tersbeut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;c.Pasal 28 ayat (7)Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; Pasal 4 ayat (1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak,baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atu untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan denga nama dan dalam bentuk apapun; Pasal 23 ayat (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:a.sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;Royalti; danHadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115032.12/2013/PP/M.XVA Tahun 2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115032.12/2013/PP/M.XVA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPh Pasal 23       Tahun Pajak : 2013       Pokok Sengketa : Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Juli 2013 sebesar Rp227.538.025,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa yang menjadi sengketa dalam permohonan banding adalah Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak ada kesesuaian terhadap SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23, sementara menurut Terbanding terdapat Objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong dan dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa salah satu data yang diberikan oleh Pemohon Banding pada seat proses pemeriksaan adalah laporan Keuangan yang menjadi dasar dalam perhitungan Pajak terutang yang tercantum dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013; bahwa laporan keuangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding ditandatangani sendiri oleh Sdr. QWE selaku Direktur dari Pemohon Pemohon Banding sehingga validitas dari Laporan Keuangan tersebut dapat diandalkan; bahwa Terbanding melakukan ekualisasi data yang ada di Laporan Keuangan dan Buku Besar yang pinjamkan Pemohon Banding saat dilakukannya pemeriksaan dengan pelaporan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 (tidak ada laporan); bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan memberikan perincian tentang unsur jasa angkutan yang terdapat yang terkandung dalam biaya beban angkutan pada Harga Pokok Penjualan, sehingga Terbanding menyimpulkan bahwa atas beban angkut tersebut terdapat objek PPh pasal 23 berupa Imbalan sehubungan dengan Jasa Lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21; bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Dan Klarifikasi Atas Pengajuan Keberatan, Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memahami kewajiban perpajakannya sejak terdaftar sebagai Wajib Pajak, dan semua hal yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan ditangani oleh konsultan pajak dan Pemohon Banding juga menyatakan bahwa Konsultan Pajak yang menyiapkan Laporan Keuangan serta laporan-laporan lainnya untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, serta Pemohon Banding juga tidak mengetahui dasar dan kewajaran atas Laporan Keuangan yang dibuat oleh Konsultan Pajak tersebut; bahwa sesuai ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang KUP, tanggung jawab pengisian SPT beserta lampirannya antara lain Laporan Keuangan terletak pada Pemohon Banding sendiri sehingga berdasarkan data-data yang ada, alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Kewajiban Perpajakan selama ini dijalankan oleh konsultan (pihak lain) tidak dapat dibuktikan karena tidak adanya kuasa khusus yang dibuat oleh Pemohon Banding, serta dokumen-dokumen kewajiban yang ada menunjukkan bahwa penandatanganannya dilakukan oleh Pemohon Banding sendiri; bahwa Terbanding berpendapat Laporan Keuangan yang berikan Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan merupakan dokumen yang dapat dijadikan somber pengujian dan isi dari Laporan Keuangan tersebut merupakan tanggung jawab dari Pemohon Banding yang dibuktikan dengan tanda tangan Pemohon Banding pada Laporan Keuangan tersebut; bahwa Terbanding berpendapat Beban Angkut yang menjadi komponen Harga Pokok Penjualan sejalan dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang menyatakan Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen); bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak pernah dipakai dalam pengadaan atau proyek apapun tidak terbukti dengan fakta yang ada; bahwa dari pengamatan Terbanding di lapangan, usaha Pemohon Banding berjalan dengan baik pada saat dilakukannya pemeriksaan, tempat usaha Pemohon Banding juga cukup strategis di pusat keramaian/dekat pasar; bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding menyatakan sendiri bahwa pengiriman barang dagang yang sampai ke tokonya selalu memakai jasa ekspedisi, namun tidak memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 2 % atas biaya ekspedisi tersebut; bahwa pernyataan Pemohon Banding tersebut di atas justru semakin memperkuat bahwa Pemohon Banding memang melakukan transaksi jual beli barang yang melibatkan pihak ekspedisi. Sesuai ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, maka pembayaran atas Penghasilan yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada perusahaan ekspedisi termasuk ke dalam jenis jasa lain yang harus dipotong PPh Pasal 23; bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan penjelasan tertulis nomor S-3790/PJ.07/2018 tanggal 14 Mei 2018 yang pada pokoknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Pokok Sengketa bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00075/KEB/WPJ.27/2017 tanggal 23 Mei 2017 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasla 23 Masa Pajak Juli 2013; bahwa pokok sengketa banding adalah Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan Pajak Penghasilan sebesar Rp6.735.126,00 yang merupakan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pasal 23 sebesar Rp227.538.025,00; Tanggapan Terbanding Dasar Hukum       Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009a.Pasal 28 ayat (1)Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;b.Pasal 28 ayat (3)Pembukuan dan pencatatan tersbeut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;c.Pasal 28 ayat (7)Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; Pasal 4 ayat (1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak,baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atu untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan denga nama dan dalam bentuk apapun; Pasal 23 ayat (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:a.sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;Royalti; danHadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114925.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114925.19/2017/PP/M.IXB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2017       Pokok Sengketa : yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding berupa tagihan atas temuan hasil audit sebesar Rp 345.110.000 sesuai SPKTNP Nomor: SPKTNP-335/BC/2017 tanggal 31 Mei 2017 berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-134/BC.092/IU/2017 tanggal 31 Mei 2017 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-335/BC/2017 tanggal 31 Mei 2017, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 pada Pasal 17 ayat (1), dan sesuai dengan LHA Nomor: LHA-134/BC.092/IU/2017 tanggal 31 Mei 2017, ditetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 345.110.000; bahwa Terbanding melakukan penelitian dan penetapan ulang atas delapan PIB. PIB tersebut adalah: PIBNegara AsalSKANoTanggal01557615 Februari 2016MongoliaE15150600038058702098729 Februari 2016MongoliaE16150600038045703163604 April 2016MongoliaE15150600038077704079828 April 2016MongoliaE15330800284000105157627 Mei 2016MongoliaE15150600038058607449505 Agustus 2016MongoliaE15150600038074208399231 Agustus 2016MongoliaE15150600038077612204914 Desember 2016MongoliaE161506000380732bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen impor, kedapatan bahwa PIB pada kolom Negara Asal Barang tercantum berasal dari Mongolia; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, diatur hal-hal sebagai berikut: Pasal 3(1)Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin);(2)Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:kriteria asal barang;kriteria pengiriman langsung; danketentuan prosedural.Pasal 4(1)Kriteria asal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi:barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Negara Anggota (Wholly Obtained atau Wholly Poduced);barang yang diproduksi di Negara Anggota dengan hanya menggunakan bahan orginating dari satu atau lebih Negara Anggota;barang yang proses produksinya menggunakan Bahan non orginating dengan hasil akhir memiliki:kandungan regional atau bilateral yang mencapai sejumlah nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase; ataukandungan Bahan non originating yang tidak melebihi nilai tertentu yang dinyatakan dalam persentase;(2)Bahan atau barang originating merupakan bahan atau barang yang memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sesuai masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional yang disepakati;(3)Bahan atau barang non originating merupakan bahan atau barang yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sesuai masing-rnasing perjanjian atau kesepakatan internasional yang disepakati; bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa barang yang diimpor berasal dari Negara anggota ACFTA, sehingga asal barang impor tersebut adalah Mongolia dan tidak dapat mendapat preferensi tarif ACFTA;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan kembali Terbanding dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-335/BC/2017 tanggal 31 Mei 2017 dan pada pokoknya mengemukakan halhal sebagai berikut:       Menurut Majelis : bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP berdasarkan hanya dari Pemberitahuan lmpor Barang (PIB) dengan mengabaikan data data impor yang menjadi satu kesatuan dalam melakukan proses impor; bahwa Pengurusan proses impor Pemohon Banding dilakukan oleh Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT TPFF; bahwa Inner Mongolia adalah suatu daerah di dalam Republik Rakyat Tiongkok (China); bahwa Lawan transaksi (eksportir) Pemohon Banding untuk SPKTNP-335 adalah QWE Co. Ltd. beralamat di RTY, ASD, Tongliao City, The Inner Mongolia, China 028024; bahwa Domisili QWE Co. Ltd. adalah Negara Republik Rakyat Tiongkok (China) sesuai dengan surat keterangan Certificate of Domicile (CoD) yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (China), No. T00018, tanggal 07 Mei 2014; bahwa Pemohon Banding telah sering melakukan impor atas barang yang sama dan dari eksportir yang sama dalam hal ini QWE Co. Ltd. dan diperlakukan sebagai Negara anggota ACFTA; bahwa Terbanding dalam melakukan audit kepabeanan tidak cermat dan tidak teliti sehingga tidak sesuai dengan PMK No. 200/PMK.04/2015 pasal 30 ayat 1 dan 2 dimana:bahwa ketidakcermatan dan ketidaktelitian Terbanding menyebabkan penerbitan SKPTNP yang tidak sesuai dengan hasil audit dari kesimpulan dan rekomendasi yang telah dibuat. Bahwa Menurut kesimpulan total kekurangan pembayaran adalah Rp 1.368.600.000,-Bahwa Menurut rekomendasi total kekurangan pembayaran adalah Rp 1.291.031.000,-bahwa Penerbitan SKPTNP yang dilakukan terbanding hanya berdasarkan PIB yang dibuat oleh PPJK dengan mengabaikan data-data pendukung seperti:Surat dari PPJK PT ZXC Freigt Forwarding tertanggal 2 Mei 2017 yang menyatakan bahwa terdapat kesalahan ketik oleh PPJK PT ZXC Freigt Forwarding;Importasi jenis barang dan importir yang sama di luar data yang dipersengketakan dimana untuk QWE Co. Ltd., Republik Rakyat Tiongkok (China) didapatkan fasilitas sesuai ACFTA;Form E (Surat Keterangan Asal) yang dikeluarkan oleh VBN Inspection and Quarantine Bereau-The People Republik of China (Tiongkok);Invoice yang dikeluarkan oleh MLP Group International Trading (Hong Kong) Limited, Room D 10/F Tower A Billion Centre, 1 Wang Kwong Road, Kowloon Bay, Kowloon, Hong Kong – China;Bill of Lading yang dikeluarkan oleh NKO Shipping Co., Ltd. – Republik Rakyat Tiongkok (China);Packing List yang dikeluarkan oleh MLP Group International Trading (Hong Kong) Limited, Room D 10/F Tower A Billion Centre, 1 Wang Kwong Road, Kowloon Bay, Kowloon, Hong Kong – China.bahwa Terbanding dalam melakukan audit tidak sesuai dengan ACFTA annex 3 rule 12 dan Peraturan Menteri Keuangan No.205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional pasal 3 ayat 2 dimana:Kriteria asal barang adalah dari QWE Co. Ltd., Republik Rakyat Tiongkok (China);Kriteria pengiriman langsung melalui Dalian Port, Republik Rakyat Tiongkok (China);Kriteria procedural dimana Form E yang dibuat telah sesuai dengan Lampiran dari ACFTA tersebut;       Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan kembali Terbanding berupa tagihan atas temuan hasil audit sebesar Rp 345.110.000 sesuai SPKTNP Nomor: SPKTNP-335/BC/2017 tanggal 31 Mei 2017 berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-134/BC.092/IU/2017 tanggal 31 Mei 2017 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding melakukan penetapan kembali dengan alasan bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen impor, kedapatan bahwa PIB pada kolom Negara Asal Barang tercantum berasal dari Mongolia; bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap penetapan kembali Terbanding dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-335/BC/2017 tanggal 31 Mei 2017 dengan alasan bahwa Inner Mongolia adalah suatu daerah di dalam Republik Rakyat Tiongkok (China) dan eksportir Pemohon Banding untuk SPKTNP-335 adalah QWE Co. Ltd. beralamat di Mulitu Town, Keerqin Dis, Tongliao City, The Inner Mongolia, China