Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64504/PP/MXB/15/2015

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64504/PP/MXB/15/2015

Jenis Pajak:PPh Badan
 
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2008 sebesar Rp233.947.060,00, yang terdiri dari:

1.     Koreksi Peredaran Usaha sebesar
2.     Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesarRp232.947.060,00
Rp    1.000.000,00

Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp232.947.060,00
Menurut Terbanding:bahwa karena koreksi atas Peredaran Usaha berdasarkan Faktur Pajak Ganda Keluaran yang dilakukan oleh Pemeriksa juga menyangkut dengan surat keberatan Pemohon Banding atas PPN maka Terbanding akan mengikuti sesuai dengan yang ditetapkan dalam hasil keberatan pada Pajak Pertambahan Nilai;
Menurut Pemohon Banding :bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi peredaran usaha yang dipertahankan sebesar Rp232.947.060,00 karena Pemohon Banding tidak pernah menerbitkan Faktur Pajak Ganda, Faktur Pajak Ganda menurut Terbanding merupakan Faktur Pajak dengan nomor seri sama tetapi kode faktur pajak yang berbeda, Pemohon Banding menerbitkan faktur pajak menggunakan kode cabang, dimana untuk kode cabang pada faktur pajak SKI Jakarta adalah XXX (Pusat), SKI Jatim adalah 00X, dan SKI Jateng adalah 00X (Surat Pemberitahuan Kode Cabang terlampir), penggunaan kode cabang pada faktur pajak tersebut tidak dapat dideteksi oleh sistem aplikasi DJP sehingga timbul faktur pajak ganda pada sistem tersebut;
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp 232.947.060,00, yang berasal dari koreksi Faktur Pajak Ganda Keluaran Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa untuk Masa Pajak April 2008, Juli 2008, Agustus 2008, dan November 2008, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa koreksi Terbanding dilakukan berdasarkan data aplikasi PKPM Apportal DJP bahwa Pemohon Banding diduga telah menerbitkan faktur pajak ganda dan belum dilaporkan dalam SPM PPN sehingga menurut Terbanding terdapat sejumlah peredaran usaha yang belum dilaporkan Pemohon Banding;

bahwa atas faktur pajak yang diduga ganda tersebut, pada saat keberatan, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa sebagian besar tidak ganda, dan berdasarkan penelitian Terbanding terhadap data fisik faktur pajak, kartu stock, rekening koran, SPT Masa PPN, Aplikasi PKPM Apportal DJP, konfirmasi faktur pajak kepada pihak terkait diketahui bahwa faktur pajak tersebut tidak ganda dan telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dan lawan transaksinya;

bahwa atas faktur pajak sebesar Rp232.947.060,00 yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN, tidak ada bukti fisik, dan tidak dapat dibuktikan dengan pengujian arus barang dan arus uang, serta belum mendapat jawaban dari pihak lawan transaksi, tetap dipertahankan oleh Terbanding, yaitu untuk masa sebagai berikut:

Masa Koreksi Terbanding
RpApril  
51.200.000,00Juli8.636.360,00Agustus
86.550.700,00November86.560.000,00Total232.947.060,00
bahwa Terbanding menjelaskan rincian faktur pajak ganda yang tetap dipertahankan Terbanding tersebut adalah sebagai berikut
Masa Pajak April 2008, koreksi sebesar Rp51.200.000,00, terdiri dari 1 faktur pajak yaitu faktur pajak nomor 0X0.000-0X.00000XXX tanggal 15 April 2008 dengan nilai DPP PPN sebesar Rp51.200.000,00 yang diterbitkan Pemohon Banding kepada PT AAA (d.h. PT BBB). Atas faktur pajak tersebut menurut Terbanding PT AAA telah mengkreditkan PPN-nya sebagai Pajak Masukan pada masa pajak Juni 2008;Masa Pajak Juli 2008, koreksi sebesar Rp8.636.364,00, terdiri dari 1 faktur pajak yaitu faktur pajak nomor 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 22 Juli 2008 dengan nilai DPP PPN sebesar Rp8.636.364,00 yang diterbitkan Pemohon Banding kepada PT CCC. Atas faktur pajak tersebut PT CCC telah mengkreditkan PPN-nya sebagai Pajak Masukan pada masa pajak Agustus 2008;Masa Pajak Agustus 2008, koreksi sebesar Rp86.550.700,00, terdiri dari faktur pajak yaitu faktur pajak nomor 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 7 Agustus 2008 dengan nilai DPP PPN sebesar Rp86.550.700,00 yang diterbitkan Pemohon Banding kepada PT DDD. Atas faktur pajak tersebut PT DDD telah mengkreditkan sebagai pajak masukan pada masa pajak Agustus 2008;Masa Pajak November 2008, koreksi sebesar Rp86.560.000,00 terdiri dari 2 faktur pajak yaitu faktur pajak nomor 010.000-08.0000418 tanggal 24 November 2008 dengan nilai DPP PPN sebesar Rp10.200.000,00 yang diterbitkan Pemohon Banding kepada PT EEE, atas faktur Pajak tersebut PT EEE telah mengkreditkan PPN-nya sebagai Pajak masukan pada masa pajak November 2008, dan faktur pajak nomor 0X0.000-0X.000XXXX tanggal 13 November 2007 dengan nilai DPP PPN sebesar Rp76.360.000,00 yang diterbitkan Pemohon Banding kepada PT FFF Product, atas faktur pajak tersebut PT FFF Products telah mengkreditkan PPN-nya pada masa pajak Januari 2008;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp232.947.060,00 yang tetap dipertahankan Terbanding, dengan alasan bahwa koreksi tersebut tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan Pemohon Banding tidak pernah menerbitkan faktur pajak ganda;

bahwa terkait faktur pajak yang menjadi sengketa tersebut, Pemohon Banding menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
Masa Pajak April 2008, faktur pajak nomor 010.000-08.0000476 tanggal 15 April 2008 bukan atas nama PT AAA (d.h. PT BBB) tetapi atas nama PT Ramako Gerbang Mas senilai Rp275.727,00. Sedangkan Faktur pajak atas nama PT AAA adalah faktur pajak nomor 0X0.000-0X.00000XXX tanggal 15 April 2008 sebesar Rp51.200.000,00;Masa Pajak Juli 2008, faktur pajak nomor 0X0.000-0X.0000XXXX yang menurut Terbanding atas nama PT CCC sebesar Rp8.636.364,00, yang benar adalah Faktur Pajak nomor 0X0.000-0X.0000XXXX atas nama PT GGG senilai Rp1.395.284,00;Masa Pajak Agustus 2008, faktur pajak nomor 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 7 Agustus 2008 merupakan faktur pajak untuk PT CCC dengan nilai Rp34.000.000,00, sedangkan Faktur pajak atas nama PT DDD sebesar Rp86.550.700,00 memang benar ada faktur pajaknya dan telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT masa PPN yaitu faktur pajak nomor 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 7 Agustus 2008;Masa Pajak November 2008,Faktur pajak atas nama PT EEE sebesar Rp10.200.000 adalah nomor 0X0.000-0X.0000XXXX tanggal 24 November 2008 dan telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPN, sedangkan faktur pajak nomor 0X0.000-0X.00000XXX adalah atas nama PT GGG sebesar Rp298.455,00 tertanggal 1 Maret 2008;
Faktur pajak nomor 0X0.000-0X.0000XXXX merupakan faktur pajak untuk PT FGH tertanggal 21 November 2008 dengan nilai DPP PPN sebesar Rp32.000.000,00;

bahwa berdasarkan uraian di atas dan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding dilakukan berdasarkan data aplikasi PKPM Apportal DJP bahwa Pemohon Banding diduga telah menerbitkan faktur pajak ganda dan belum dilaporkan dalam SPM PPN sehingga terdapat sejumlah peredaran usaha yang belum dilaporkan Pemohon Banding;

bahwa data faktur pajak tersebut diperoleh Terbanding berdasarkan laporan SPT lawan transaksi Pemohon Banding, namun Terbanding tidak menunjukkan bukti fisik faktur pajaknya;

bahwa koreksi tersebut tidak didasarkan hasil pemeriksaan bukti fisik faktur pajak yang dilaporkan oleh lawan transaksi, sehingga tidak dapat dipastikan kebenaran dan kecocokan antara isian dalam SPT dengan bukti faktur pajaknya;

bahwa koreksi Terbanding tidak didasarkan atas bukti kompeten yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c Peraturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011, yang berbunyi:

“Temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan bukti faktur pajak yang diterbitkan Pemohon Banding dan Majelis dapat meyakini bahwa tidak terdapat faktur pajak yang ganda;

bahwa selanjutnya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp232.947.060,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, perincian koreksi menurut Majelis dapat diikhtisarkan sebagai berikut:

NoKoreksi
Menurut
Terbanding
(Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)Tetap
Dipertahankan
(Rp)1
Peredaran Usaha232.947.060,00232.947.060,000.002
Harga Pokok Penjualan1.000.000,000.001.000.000,00Jumlah233.947.060,00233.947.060,001.000.000,00
Menimbang:bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas Banding, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-342/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 11 April 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00002/206/08/431/13 tanggal 22 Januari 2013, sehingga Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan dihitung kembali menjadi sebagai berikut,

– Penghasilan Netto menurut Terbanding……………….   
– Koreksi yang tidak dapat dipertahankan …………….    
– Penghasilan Netto menurut Majelis …………………..Rp    20.453.623.979,00
Rp         232.947.060,00
Rp    20.220.676.919,00
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan Perundang-Undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Penerbitan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-342/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 11 April 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00002/206/08/431/13 tanggal 22 Januari 2013 Tahun Pajak 2008, atas nama: PT XXX, sehingga penghitungan jumlah pajak penghasilan yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto …………………………………………..    
Kompensasi Kerugian ………………………………………   
Penghasilan Kena Pajak ……………………………………   
Pajak Penghasilan yang terutang …………………………   
Kredit Pajak
Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
PPh Pasal 22  ………………………………………………..   
Dibayar sendiri:
PPh Pasal 25 …………………………………………………    
PPh Pasal 29 …………………………………………………   
Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ……………………   
Jumlah PPh yang kurang/(lebih) bayar ………………….   
Snksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP ……. 
Jumlah PPh yang masih harus dibayar ………………….Rp    20.220.676.919,00
Rp                           0,00
Rp    20.220.676.919,00
Rp      6.048.702.800,00


Rp             1.130.250,00

Rp      4.548.492.160,00
Rp      1.475.630.590,00
Rp      6.025.253.000,00
Rp           23.449.800,00
Rp           11.255.904,00
Rp           34.705.704,00

Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XB Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.01135/PP/PM/X/2014 tanggal 31 Oktober 2014 dan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-005/PP/2015 tanggal 15 April 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut,

Drs. AAA, Ak., M.Sc.    
Drs. XY, M.A.    
YX, S.E., M.Si.    
HHH, S.H., M.M.   sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2015 oleh Hakim Ketua, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.