Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64504/PP/MXB/15/2015
Tahun Putusan

: 2015

Kategori Putusan
: PPh Badan
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2008 sebesar Rp233.947.060,00, yang terdiri dari: