Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64281/PP/M.IVB/16/2015
Tahun Putusan
: 2015
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp.60.274.500