Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64388/PP/M.IXB/19/2015

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64388/PP/M.IXB/19/2015

Jenis Pajak:Bea Cukai
 
Tahun Pajak  :2014
 
Pokok Sengketa:bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Grinding Ball (pos 1), Winch (pos 3) dan Impeller (pos 4), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 173773 tanggal 30 April 2014 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 7,5% (pos 1) dan 5% (pos 3 dan 4), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 28.578.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E nomor E144401820530005 tanggal 23 April 2014 tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures;
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-5893/KPU.01/2014 tanggal 18 September 2014 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa pencantuman nama manufacturer bukan suatu keharusan (shall), melainkan sebagai pelengkap, sedangkan deskripsi dari produk yang diimpor sudah cukup rinci untuk memungkinkan produk diidentifikasi, dimana produk yang dimaksud sudah sering diimpor oleh Pemohon Banding, dimana dalam impor-impor sebelumnya maupun juga memakai nama produk dan deskripsi yang sama dan tidak pernah ada masalah sebelumnya;
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5893/KPU.01/2014 tanggal 18 September 2014 dimana atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 173773 tanggal 30 April 2014, jenis barang Grinding Ball (pos 1), Winch (pos 3) dan Impeller (pos 4), ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan dalam kolom 7 Form E tersebut kedapatan bahwa tidak dicantumkan nama pemasok sehingga Form E tidak memenuhi ketentuan Operational Certification Procedures;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-5893/KPU.01/2014 tanggal 18 September 2014 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa pencantuman nama manufacturer bukan suatu keharusan (shall), melainkan sebagai pelengkap, sedangkan deskripsi dari produk yang diimpor sudah cukup rinci untuk memungkinkan produk diidentifikasi, dimana produk yang dimaksud sudah sering diimpor oleh Pemohon Banding, dimana dalam impor-impor sebelumnya maupun juga memakai nama produk dan deskripsi yang sama dan tidak pernah ada masalah sebelumnya;

bahwa atas keraguan Terbanding terhadap Form E Nomor: E144401820530005 tanggal 23 April 2014, Terbanding telah melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dengan surat nomor: S-1736/KPU.01/2014 tanggal 23 Juni 2014 perihal Confirmation on Certificate of Origin;

bahwa Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China dengan surat nomor 44000014256 tanggal 30 Oktober 2014 mengirimkan hasil konfirmasi kepada Terbanding atas surat Terbanding Nomor: S-1736/KPU.01/2014 tanggal 23 Juni 2014, dan antara lain menyatakan hal-hal sebagai berikut:
Form E Nomor: E144401820530005 tanggal 23 April 2014 diterbitkan oleh otoritas di China;Dalam memproduksi barang-barang, semua bahan baku yang digunakan 100% berasal dari China dan berdasarkan kriteria ROO ASEAN-China FTA, barang-barang tersebut memenuhi persyaratan “Chinese Origin”;Karena alasan rahasia bisnis, tidak ada informasi mengenai “manufacturer” pada Kolom 7 Form E;bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1
Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.Pasal 2
Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa pengisian nama manufacturer pada Kolom 7 tidak wajib dan pada ruang pengisian Kolom 7 Form E tertulis ”number and type of packages, description of products (including quantity where appropriate and HS number of the importing Party), tidak ada penyebutan manufacturer;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China serta berdasarkan surat konfirmasi dari Guangdong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China bahwa Form E Nomor: E144401820530005 tanggal 23 April 2014 adalah sah dan benar, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Grinding Ball (pos 1), Winch (pos 3) dan Impeller (pos 4) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 173773 tanggal 30 April 2014 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sehingga pembebanan tarif bea masuk menjadi 0%, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-5893/KPU.01/2014 tanggal 18 September 2014 dibatalkan, sehingga tagihannya menjadi nihil;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
 
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5893/KPU.01/2014 tanggal 18 September 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-009941/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 26 Mei 2014, atas nama: XXX, dan menetapkan atas impor Grinding Ball (pos 1), Winch (pos 3) dan Impeller (pos 4), sesuai PIB Nomor: 173773 tanggal 30 April 2014, dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. DFG, M.M.    
TGF S., S.H., M.H.   
Drs. RTY M.M.    
HIJ, S.E.sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,
      
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2015 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.