Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 63933/PP/M.VIA/15/2015
Tahun Putusan

: 2015

Kategori Putusan
: PPh Badan
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Penghasilan Netto Badan sebesar USD 161,311.28 berupa: