Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64503/PP/M.XB/16/2015

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64503/PP/M.XB/16/2015

Jenis Pajak:PPN
 
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa  :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.097.192.636,00;
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan penelitian atas LHP dan KKP Pemeriksa, diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi terhadap penghasilan lain-lain yang berasal dari Pengujian Arus Piutang dimana terdapat selisih penerimaan sebesar Rp2.019.246.360,00;
Menurut Pemohon Banding:bahwa oleh karena koreksi Terbanding semata karena praduga dan tidak berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, maka menurut Pemohon Banding koreksi obyek PPN sebesar Rp2.097.192.636 tersebut seharusnya dibatalkan;
Menurut Majelis:bahwa menurut Terbanding, koreksi Masa Pajak Desember 2008 pada dasarnya merupakan Equalisasi dengan sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2008, namun terdapat perbedaan nilai koreksi yang jumlahnya tidak sama, yaitu :

UraianPPh Badan
(Rp)PPN
(Rp)- Penjualan ( penghasilan Lain-lain ) cfm Arus Piutang3.131.308.726,003.131.308.726,00- Penjualan Cfm SPT PPh Badan1.112.062.366,00-
– Penjualan Cfm SPM PPN 

1.034.116.090,00Koreksi / Nilai Sengketa2.019.246.360,002.097.192.636,00
bahwa sebenarnya yang menjadi pokok perhitungan terkait koreksi arus piutang, diketahui terdapat penjualan atau berdasarkan kategori Pemeriksa sebagai Penjualan Lain-lain sebesar Rp3.131.308.726,00, untuk PPh Badan akan dikurangi dengan penghasilan yang telah dilaporkan pada SPT PPh Badan sedangkan untuk PPN-nya dikurang dengan penyerahan yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN, sehingga menghasilkan angka yang berbeda;

bahwa selanjutnya menurut Terbanding, untuk koreksi PPN tidak diketahui dengan pasti saat terjadinya transaksi sehingga dibebankan seluruhnya pada Masa Desember 2008;

bahwa berdasarkan alasan Terbanding tersebut diatas, menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp2.097.192.636,00 tidak didasarkan pada adanya penyerahan tetapi karena adanya koreksi penghasilan lainnya dari pengujian arus piutang di Pajak Penghasilan Badan;

bahwa selanjutnya menurut Pemohon Banding, koreksi atas obyek Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 tersebut tidak dapat ditelusuri kepada bukti-bukti dan dokumen-dokumen yang nyata yang dapat membuktikan bahwa memang telah terjadi penyerahan BKP yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa oleh karena koreksi Terbanding semata karena praduga dan tidak berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, maka koreksi Terbanding atas obyek PPN sebesar Rp2.097.192.636 tersebut seharusnya dibatalkan;

bahwa pada saat proses keberatan, Terbanding dalam SUB-nya menyatakan bahwaPemohon Banding telah menyerahkan buku, catatan, dan dokumen yang diminta oleh Terbanding, termasuk surat perjanjian hutang dengan perusahaan Malaysia;

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding tersebut, sebenarnya sudah dapat diketahui bahwa penerimaan sebesar Rp2.097.192.636,00 bukan berasal dari penjualan atau penghasilan lainnya tetapi merupakan penerimaan pinjaman;

bahwa atas perbedaan nilai / jumlah koreksi menurut Terbanding pada PPh Badan sebesar Rp2.019.246.360,00 dan PPN sebesar Rp2.097.192.636,00 tersebut, terdapat selisih sebesar Rp77.946.279,00

bahwa menurut Majelis, koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp2.097.192.636,00 merupakan equalisasi / terkait dengan koreksi yang menjadi sengketa pada PPh Badan Tahun Pajak 2008, dimana koreksi Terbanding berdasarkan analisa Arus Piutang yang menyimpulkan terdapat penghasilan lain-lain yang belum dilaporkan sebesar Rp3.131.308.726,00, dengan demikian atas sengketa PPN Masa Pajak Desember 2008 mengikuti pendapat Majelis pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2008;

bahwa pendapat Majelis pada sengketa PPh Badan Tahun 2008, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Pinjaman dari AAA (Malaysia) sebesar Rp1.440.246.360,00,bahwa menurut Majelis koreksi Terbanding berupa adanya Penghasilan Dari Luar Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp2.019.246.000,00 adalah berasal dari Pengujian Arus Piutang;

bahwa menurut Majelis bukti pendukung atas penjelasan Pemohon Banding yang disampaikan dalam persidangan belum dapat menjelaskan secara lengkap terkait tahapan pencairan pinjaman, yaitu :
Siapa dari pihak AAA yang datang ke Indonesia dan menyerahkan uang pinjaman secara bertahap kepada Pemohon Banding,Bukti tanda terima penyerahan uang pinjaman serta bukti setor ke bank yang telah divalidasi oleh Bank yang bersangkutan;bahwa selanjutnya Majelis berkesimpulan pencairan pinjaman Perjanjian Pinjaman tanggal 1 Agustus 2007 antara Mr DW dengan AAA yang dilakukan secara tunai di Indonesia tidak didukung dengan bukti yang lengkap yaitu Pemohon Banding tidak dapat mengupayakan / menyampaikan bukti pendukung berupa tanda terima uang tunai yang dipegang oleh pihak yang menyerahkan uang tunai dari AAA, Pemohon Banding juga tidak dapat menjelaskan siapa pihak dari AAA yang menyerahkan uang tunai di Indonesia serta tidak dapat menyampaikan bukti setor ke bank yang telah divalidasi,

bahwa oleh karena itu keberatan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding berdasarkan bukti berupa Fotocopy Perjanjian Pinjaman tanggal 1 Agustus 2007 antara Mr DW dengan AAA, Surat Konfirmasi dari QQ Inc kepada Mr DW / PT CCC, Fotocopy Perjanjian Kredit tanggal 18 Juni 2008 antara Bank BBB dengan PT CCC, Fotocopy GL Penerimaan Pinjaman BBB, Fotocopy Rekening Koran BBB dan Daftar Penerimaan dari AAA ( US$ yang kemudian dikonversi ke Rupiah) tidak memiliki landasan yang kuat untuk menggugurkan koreksi Terbanding, sehingga koreksi Terbanding berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang KUP sebesar Rp1.440.246.360,00, tetap dipertahankan;
Pinjaman dari Bank BBB sebesar Rp579.000.000,00,bahwa menurut Majelis pencairan dana Bank BBB Thamrin sebesar Rp579.000.000,00 adalah berasal dari pencairan pinjaman berdasarkan Perjanjian Kredit yang ditandatangani pada tanggal 18 Juni 2008 oleh Bank BBB dengan Pemohon Banding terkait pemberian fasilitas kredit oleh Bank BBB kepada Pemohon Banding dalam bentuk Pinjaman Rekening Koran (PRK) sampai jumlah setinggi-tingginya sebesar Rp400.000.000,00 dan Pinjaman Berjangka (PB) sampai jumlah setinggi-tingginya sebesar Rp475.000.000,00, karena pada dasarnya pihak bank BBB tidak akan mengucurkan dana ke rekening Pemohon Banding di Bank BBB Thamrin tanpa adanya suatu dasar transaksi, yang dalam hal ini adalah perjanjian kredit tanggal 18 Juni 2008;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti – bukti terkait pinjaman Pemohon Banding dari Bank BBB berupa Rekening Koran di Bank BBB Thamrin dan Bank BBB Kelapa Gading, yang menunjukkan adanya kucuran dana dari Bank BBB ke Rekening Pemohon Banding di Bank BBB Thamrin sebesar Rp579.000.000,00, yang diyakini merupakan pencairan pinjaman dari Bank BBB ke Rekening Pemohon Banding dengan dasar transaksi berupa Perjanjian Kredit tanggal 18 Juni 2008 terkait pemberian fasilitas kredit oleh Bank BBB kepada Pemohon Banding dalam bentuk Pinjaman Rekening Koran (PRK) sampai jumlah setinggi-tingginya sebesar Rp400.000.000,00 dan Pinjaman Berjangka (PB) sampai jumlah setinggi-tingginya sebesar Rp475.000.000,00;

bahwa Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan sebagaimanadimaksud Pasal 28 ayat 7 Undang-Undang KUP yang meliputi catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terhutang dan diketahui Pemohon Banding telah menyerahkan data dan dokumen kepada Pemeriksa sesuai Pasal 29 Undang-Undang KUP, dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding dengan menggunakan alasan bahwa Pemohon Banding tidak menunjukkan dan tidak memenuhi permintaan / peminjaman data / dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang KUP dan Penjelasan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP tidak memiliki landasan kuat untuk dipertahankan, dengan demikian koreksi Terbanding sebesar Rp579.000.000,00, tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui koreksi Terbanding sebesar Rp2.097.192.636,00, dibebankan pada Masa Desember Tahun Pajak 2008, dengan perincian sebagai berikut :

–     Penyerahan kepada bukan pemungut PPN menurut Pemohon Banding sebesar ……
–     Penyerahan kepada bukan pemungut PPN menurut Terbanding sebesar ……………
        Koreksi yang menjadi sengketa PPN…………………………….Rp     42.434.164,00
Rp2.139.626.800,00
Rp2.097.192.636,00

bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan penjelasan terkait perbedaan jumlah koreksi yang menjadi sengketa PPN dan PPh Badan Tahun Pajak 2008 ( bukti T-7), sebagai berikut :

Uraian PPN
(Rp)PPh Badan
(Rp)Selisih
(Rp)1
2
3
4 (2-3)
Jumlah / Nilai Sengketa2.097.192.636,002.097.192.636,0077.946.279,00
bahwa berdasarkan Tabel diatas diketahui terdapat selisih sebesar Rp77.946.279,00 namun Terbanding tidak dapat menjelaskan sumbernya, adapun penjelasan yang disampaikan hanya untuk koreksi PPN tidak diketahui dengan pasti saat terjadinya transaksi sehingga dibebankan seluruhnya pada Masa Desember 2006, oleh karenanya Majelis berkesimpulan atas selisih koreksi sebesar Rp77.946.279,00, tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka koreksi Terbanding yang tetap dipertahankan dan yang tidak dapat dipertahankan, dapat diperinci sebagai berikut:

Uraian KoreksiKoreksi tetap
dipertahankan
(Rp)
Koreksi tidak dapat
dipertahankan
(Rp)- Pinjaman dari AAA (Malaysia)    
1.440.246.360,000,00- Pinjaman dari Bank BBB
0,00579.000.000,00- Selisih Koreksi0,0077.946.279,00Jumlah1.440.246.360,00656.946.279,00
Menimbang:bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-504/WPJ.21/2014 tanggal 7 Mei 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00007/207/08/043/13 tanggal 21 Februari 2013, sehingga DPP Pajak Pertambahan Nilai, dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

DPP Pajak Pertambahan Nilai Menurut Terbanding ………..    Koreksi yang tidak dapat dipertahankan …………………….  
DPP Pajak Pertambahan Nilai Menurut Majelis ……………..Rp     2.097.192.636,00
Rp        656.946.279,00
Rp     1.440.246.357,00
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Penerbitan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-504/WPJ.21/2014 tanggal 7 Mei 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00007/207/08/043/13 tanggal 21 Februari 2013, atas nama: PT XXX, sehingga penghitungan jumlah PPN yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Uraian(Rp)Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN
a.4. Jumlah   

0,00
1.440.246.357,00
0,00
1.440.246.357,00
Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
c. Jumlah perhitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar   
144.024.635,00

0,00
48.111.083,00
95.913.552,00
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak
berikutnya
43.867.667,00PPN yang kurang dibayar   
139.781.219,00Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
c. Jumlah   
53.116.863,00
43.867.667,00
96.984.530,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar236.765.749,00
Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2015 berdasarkan musyawarah Majelis XB Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.01184/PP/PM/XI/2014 tanggal 17 November 2014 dan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP- 005/PP/2015 tanggal 15 April 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. DF, Ak., M.Sc    
Drs. FD, M.A    
NG, S.E, M.Si    
GN, SH., MM  sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2015 oleh Hakim Ketua, dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dihadiri Pemohon Banding, tanpa dihadiri Terbanding.