Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64503/PP/M.XB/16/2015
Tahun Putusan

: 2015

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.097.192.636,00;