Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-80606/PP/M.IIIB/99/2017

  Putusan Nomor : Put-80606/PP/M.IIIB/99/2017 Jenis Pajak   : Gugatan   Tahun Pajak  : 2012   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Gugatan ini adalah Penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-2601/WPJ.07/KP.03/2016 tanggal 3 Februari 2016 tentang Tanggapan atas Permohonan Pembetulan Surat Tagihan Pajak yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : Tergugat berpendapat bahwa atas permohonan pembetulan yang diajukan oleh Penggugat yang tidak diproses lebih lanjut oleh Tergugat adalah karena terdapat persengketaan antara alasan pembetulan yang disampaikan Penggugat dengan alasan penerbitan STP tersebut dan tidak terdapat salah tulis, salah hitung dan salah penerapan perundang-undangan perpajakan; Menurut Penggugat : bahwa seluruh Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang atas pembayaran dividen oleh Penggugat kepada Pemggugat yang merupakan penduduk pajak (“tax resident”) negara Jepang – telah dipotong, disetor dan dilaporkan pajaknya sebagaimana Pasal 26 UU PPh juncto Pasal 10 ayat (1) dan (2) Perjanjian Pajak Berganda antara Indonesia dan Jepang; Menurut majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan dan penjelasan para pihak dalam persidangan,  diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah terkait dengan Penerbitan Surat Tergugat Nomor S-2601/WPJ.07/ KP.03/2016 tanggal 3 Februari 2016, Tentang Tanggapan atas Permohonan Pembetulan Surat Tagihan Pajak (STP) atas Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 26 Nomor 00007/104/12/055/15 dan 00007/104/13/055/15 tanggal 26 Oktober 2015 Masa Pajak Juli 2012 dan April 2013, yang berisi penolakan permohonan pembetulan STP yang mengandung kecacatan hukum, yakni kesalahan dalam menghitung sanksi bunga sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2a) UU KUP; bahwa menurut Tergugat, Penggugat melakukan pembagian dividen untuk tahun 2012 dan 2013 berdasarkan rapat umum luar biasa pemegang saham yang dilangsungkan masing-masing tanggal 27 Juli 2012 dan 25 April 2013; bahwa Penggugat telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas pembagian dividen tersebut, namun saat pembayaran PPh Pasal 26 melebihi saat jatuh temponya. Rincian pembebanan pembayaran dividen menurut Tergugat adalah sebagai berikut: NoTanggal RUPSTanggal jatuh tempo pembayaran PPhTanggal pembayaran PPh oleh PenggugatJumlah pembayaran PPh cfm Tergugat 27 Juli 2012 10 Agustus 2012 06 Juli 2412Rp 1.424.650.00018 Oktober 2012Rp 2.396.250.00026 Februari 2014Rp 2.399,150.00025 April 201310 Mei 201326 Februari 2014Rp    895.710.000JumlahRp 7.115.960.000bahwa berdasarkan data tersebut, Tergugat menerbitkan 2 (dua) STP PPh Pasal 26 sebagai berikut:Nomor 00007/104/12/055/15 untuk masa pajak Juli 2012 sebesar Rp1.007.527.000,00 dengan perhitungan sebagai berikut:NoURAIANJUMLAH MENURUT1Pajak yang harus dibayar 6,220,250,000,006,220,250,000,002Telah dibayar6,220,250,000,006,220,250,000,003Kurang Dibayar (1-2)0,000,004Sanksi Administrasi Pasal 9 (2a) UU KUP Bunga Pasal 9 ayat (2a)0,001.007,527,000,005Jumlah yang masih harus dibayar0,001.007,527,000,00bahwa untuk masa pajak Juli 2012 Penggugat melakukan 3 (tiga) pembayaran PPh Pasal 26 dengan total Rp6.220.250.000,00 pembayaran tersebut terlambat dilakukan karena PPh yang terutang untuk masa pajak Juli 2012 harus dilakukan pada tanggal 10 bulan berikutnya atau tanggal 10 Agustus 2012. Atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 26 masa pajak Juli 2012 tersebut dikenakan sanksi administrasi Pasal 9 ayat (2a) KUP;Nomor 00007/104/13/055/15 masa pajak April 2013 sebesar Rp179.242.000,00:NoURAIANJUMLAH MENURUT1Pajak yang harus dibayar 895.710.000,00895.710.000,002Telah dibayar895.710.000,00895.710.000,003Kurang Dibayar (1-2)0,000,004Sanksi Administrasi Denda Pasal 7 KUP100.000,00Bunga Pasal 9 ayat (2a) KUP0,00179.242.000,005Jumlah yang masih harus dibayar0,00179.242.000,00bahwa untuk masa pajak April 2013 Penggugat melakukan 1 (satu) pembayaran PPh Pasal 26 sebesar Rp895.710.000,00 pembayaran tersebut terlambat dilakukan karena PPh yang terutang untuk masa pajak April 2013 harus dilakukan pada tanggal 10 bulan berikutnya atau tanggal 10 Mei 2013. Atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 26 masa pajak April 2013 tersebut dikenakan sanksi administrasi Pasal 9 ayat (2a) KUP; bahwa atas STP tersebut diajukan permohonan pembetulan oleh Penggugat sesuai Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP), sebagai berikut:Atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00007/104/12/055/15 untuk masa pajak Juli 2012, diajukan permohonan pembetulan melalui Surat Nomor 02/ADII/I/2016 tanggal 15 Januari 2016 yang diterima Tergugat tanggal 1 Februari 2016;Atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00007/104/13/055/15 masa pajak April 2013, diajukan permohonan pembetulan melalui Surat Nomor 03/ADII/I/2016 tanggal 15 Januari 2016 yang diterima Tergugat tanggal 1 Februari 2016;bahwa atas permohonan a quo Tergugat telah menanggapi surat permohonan pembetulan Penggugat dengan mengirimkan Surat Nomor S-2601/WPJ.07/ KP.03/2016 tanggal 3 Februari 2016 yang menyatakan bahwa tidak terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan penerapan sanksi administrasi dalam penerbitan STP di atas, dengan demikian permohonan a quo telah ditolak; bahwa adapun yang menjadi dasar penolakan Tergugat dalam Surat Nomor-2601 a quo adalah: bahwa dalam surat gugatannya, Penggugat tidak secara tegas menyatakan alasan yang mendasari gugatan a quo, yaitu apakah adanya kesalahan tulis, kesalahan hitung atau kesalahan penerapan perundang-udangan perpajakan yang menyebabkan STP harus dibetulkan; bahwa di samping itu menurut Tergugat,  tidak terdapat kesalahan dalam penerbitan STP yang memenuhi kriteria untuk dilakukan pembetulan, hal ini didasari oleh ketentuan dan fakta sebagai berikut :Sesuai dengan memori penjelasan Pasal 16 UU KUP dijelaskan bahwa sifat kesalahan atau kekeliruan dalam suatu ketetapan pajak yang perlu dibetulkan adalah tidak mengandung persengketaan antara Tergugat dengan Penggugat;Dalam memori penjelasan Pasal 16 UU KUP juga dijelaskan jenis kesalahan atau kekeliruan tersebut sebagai akibat dari kesalahan tulis/typing error (misalnya nama, alamat dll), kesalahan hitung /matematis (penjumlahan, pengurangan dll), dan Kesalahan penerapan perundang-udangan perpajakan yang terbatas pada: Penerapan Tarif, Persentase Norma, Penerapan Sanksi Administrasi, PTKP, Penghitungan PPh dalam Tahun berjalan Pengkreditan;Tergugat berpendapat bahwa atas permohonan pembetulan yang diajukan oleh Penggugat yang tidak diproses lebih lanjut oleh Tergugat adalah karena terdapat persengketaan antara alasan pembetulan yang disampaikan Penggugat dengan alasan penerbitan STP tersebut dan tidak terdapat salah tulis, salah hitung dan salah penerapan perundang-undangan perpajakan. Hal dapat diketahui dari dasar penerbitan sebagai berikut :Perhitungan STP yang diterbitkan oleh Tergugat didasarkan oleh PP Nomor 94 Tahun 2010 Pasal 15 ayat (4) dan memori penjelasannya. Berdasarkan ketentuan tersebut dinyatakan bahwa saat pemotongan PPh Pasal 26 atas dividen adalah pada saat disediakan untuk dibayarkan yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS untuk perusahaan yang tidak go publik)Sedangkan menurut Penggugat PPh Pasal 26 atas dividen tersebut terutang pada saat dan setelah pembayaran dividen;Dari perbedaan tersebut terlihat bahwa antara Tergugat dengan Penggugat terdapat perbedaan/persengketaan saat terutangnya PPh Pasal 26;bahwa menurut Penggugat, mengingat bahwa Indonesia dan Jepang telah menandatangani Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“Tax Treaty Agreement”), maka pengaturan hak pemajakan (“taxing right”) atas pembayaran dividen oleh Penggugat selaku subyek

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-80047/PP/M.XVIIB/19/2017

 Putusan Nomor : Put-80047/PP/M.XVIIB/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak  : 2015   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai pembebanan karena multiple item, atas importasi13 jenis barang, terinci sesuai lembar lanjutan PIB (Pos 1: “Yokohama” Brand Tyres (Thailand Origin) 175/55R15…dst.), Jumlah barang: 1542 PK, Negara asal: Thailand, diberitahukan dalam PIB Nomor 333391 tanggal 1 September 2015,yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-7189/KPU.01/2015 tanggal 4 November 2015 dengan perincian sebagai berikut: NoJenis BarangPos tarifPembebananPemberitahuanPenetapan1“FF”BrandTyres (Thailand Origin) 175/55R15  4011.10.00.00BM 0% (ATIGA)BM 15%2“FF” Brand Tyres (Thailand Origin) 205/70R154011.10.00.00BM 0% (ATIGA)BM 15%3“FF” Brand Tyres (Thailand Origin) 215/65R164011.10.00.00BM 0% (ATIGA)BM 15%4“FF” Brand Tyres (Thailand Origin) P235/70R154011.10.00.00BM 0% (ATIGA)BM 15%5“FF” Brand Tyres (Thailand Origin) P235/70R164011.10.00.00BM 0% (ATIGA)BM 15%6“FF” Brand Tyres (Thailand Origin) P235/70R174011.10.00.00BM 0% (ATIGA)BM 15%7“FF” Brand Tyres (Thailand Origin) 215/60R174011.10.00.00BM 0% (ATIGA)BM 15%8“FF” Brand Tyres (Thailand Origin) 225/60R174011.10.00.00BM 0% (ATIGA)BM 15%9“FF” Brand Tyres (Thailand Origin) 225/60R184011.10.00.00BM 0% (ATIGA)BM 15%10“FF” Brand Tyres (Thailand Origin) 225/65R174011.10.00.00BM 0% (ATIGA)BM 15%11“FF” Brand Tyres (Thailand Origin) 235/60R184011.10.00.00BM 0% (ATIGA)BM 15%12“FF” Brand Tyres (Thailand Origin) 235/60R164011.10.00.00BM 0% (ATIGA)BM 15%13“FF” Brand Tyres (Thailand Origin) 235/60R184011.10.00.00BM 0% (ATIGA)BM 15%dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp207.546.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka skema ASEAN-Trade In Goods Agreement (ATIGA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan. Karena Form D tidak mencantumkan kriteria keasalanuntukmasing-masing produk secara terpisah, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan tarif preferensi, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum; Menurut Pemohon Banding : bahwa barang yang Pemohon Banding impor 1.542 pcs adalah ban baru yang terdiri dari banyak tipe dan atau series (dalam invoice ada 13 tipe/series), namun klasifikasi HS Code hanya 1 (satu) 4011.10.00.00 dan dituangkan ke dalam Form D hanya description-nya saja, menurut Pemohon Banding itu sudah mewakili untuk keabsahan Form D tersebut, karena Form D dan invoice saling berkaitan; Menurut majelis   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor KEP-7189/KPU.01/2015 tanggal 04 November 2015 atas barang impor “FF” Brand Tyres (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor 333391 tanggal 01 September 2015 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema ATIGA dikarenakan tidak memenuhi ketentuan point 4 of Overleaf Notes dan Rule 6(e) Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean Trade In Goods Agreement; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor KEP-7189/KPU.01/2015 tanggal 04 November 2015 dengan alasan antara lain: bahwa barang yang Pemohon Banding impor 1.542 pcs adalah ban baru yang terdiri dari banyak tipe dan atau series (dalam invoice ada 13 tipe/series), namun klasifikasi HS Code hanya 1 (satu) 4011.10.00.00 dan dituangkan ke dalam Form D hanya description-nya saja, menurut Pemohon Banding itu sudah mewakili untuk keabsahan Form D tersebut, karena Form D dan invoice saling berkaitan; bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau… dst….Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Huruf aTarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA). bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement, antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 ayat (1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Ini. Pasal 2Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara urnum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan AsaI (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATlGA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) sebagaimana tercantum dalam Larnpiran Peraturan Menteri ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.bahwa berdasarkan Rule 6 Annex 8 Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean Trade In Goods Agreement, dinyatakan: “The issuing authority shall, to the best of its competence and ability, carry out proper examination, in accordance with the laws and regulations of the Member State, upon each application for a Certification of Origin (Form D) to ensure that:The application and the Certificate of Origin (Form D) are duly completed and signed by the authorised signatory;The origin of the product is in conformity with the provisions of Chapter 3 of this Agreement;The other statements of the Certificate of Origin (Form D) correspond to supporting documentary evidence submitted;Description, quantity and weight of goods, marks and number of packages, number and

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-80043/PP/M.XVIIB/19/2017

 Putusan Nomor : Put-80043/PP/M.XVIIB/19/2017 Jenis Pajak  : Bea Masuk   Tahun Pajak   : 2015   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai pembebanan karena pada Form E box 13 kata Issued Retroatively di dalamnya tidak ada tanda bearing, contreng (v) atau sejenisnya atas importasi Jenis Barang: QQ Achid, Jumlah Barang: 65 Kg / sesuai PIB, Negara Asal: China, Supplier: AAA International Co, Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 113507 tanggal 12 Juli 2015 dan ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-281/KPU.03/2015 tanggal 22 Oktober 2015, dengan perincian sebagai berikut: Menurut Pemohon Banding Pembebanan Jenis BarangDiberitahukanDitetapkanQQ Achid2934.99.90.00BM 0%Menurut Terbanding Pembebanan Jenis BarangDiberitahukanDitetapkanQQ Achid2934.99.90.00BM 5%sehingga terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp3.651.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian pada Form E Nomor E15310W030440009 tanggal 29 Juni 2015 pada box 13 kata “Issued Retroactively” di dalamnya tidak ada tanda bearing, contreng (√) atau sejenisnya. dengan memperhatikan Huruf E point 5 dalam SE-12/BC/2011, Rule 10 pada OCP ACFTA dan Point 12 Overleaf Notes ACFTA, maka SKA ACFTA tidak dapat diterima selain itu Form E diterbitkan Iebih dari 3 (tiga) hari setelah tanggal pengapalan; Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam banding ini Pemohon Banding kembali menyampaikan alasan mengapa Form E tersebut adalah sah dan dapat digunakan sebagai tarif referensi sebagai berikut:bahwa pada AWB dicetak pada tanggal 24 Juni 2015;bahwa pada Manifest barang dikirim menuju Jakarta tanggal 27 Juni 2015;bahwa pada Track Shipment Thai Cargo barang diterbangkan 26 Juni 2015; Menurut majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor KEP-281/KPU.03/2015 tanggal 22 Oktober 2015 atas barang impor QQ Acid dengan PIB Nomor 113507 tanggal 12 Juli 2015 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA karena Form E diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari setelah tanggal pengapalan, dan tidak diberi tanda contreng pada Box 13 tentang Issued Retroactively, tidak memenuhi ketentuan point 12 of Overleaf Notes dan Rule 11 Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area; bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau… dst. …Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.Penjelasan Pasal 13 Ayat (1):Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Huruf aTarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA). bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan: Pasal 1Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China); bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60; bahwa berdasarkan Rule 7 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area dinyatakan:“The issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form El to ensure that:The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;The origin of the product is in conformity with Rules of Origin for the ACFTA;The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence sumitted;Description,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-80042/PP/M.XVIIB/19/2017

Putusan Nomor : Put-80042/PP/M.XVIIB/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2015 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai pembebanan bea masuk tarif preferensi AC-FTA karena multiple items pada Form E yang tidak disebutkan secara rinci, atas importasi 27 jenis barang sesuai PIB lanjutan, Jumlah barang: 102 Package, Negara asal: Cina, Supplier: AAA, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 408825 tanggal 26 Oktober 2015, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-119/KPU.01/2016 tanggal 7 Januari 2016, dengan perincian sebagai berikut: PosJenis BarangPembebanan BMPemohon BandingTerbanding2WEIGHT ROLLER FP-2212A-KVY-U7000%(ACFTA)10%(MFN)3WEIGHT ROLLER FP-2165A-SPI-U7000%(ACFTA)10%(MFN)4WEIGHT ROLLER FP-1763A-MIO-U7000%(ACFTA)10%(MFN)5WEIGHT ROLLER FP-2212A-KWN-U700%(ACFTA)10%(MFN)6WEIGHT ROLLER FP-1763A-MIJ-U7000%(ACFTA)10%(MFN)9CABLE COMP. CLUTCH YH-F6335-VIX-U7000%(ACFTA)10%(MFN)11SPEEDOMETER CABLE ASSY YH-H3550-JZ1-U7000%(ACFTA)10%(MFN)12CABLE, SPEEDOMETER H2-44830-KEH-U7000%(ACFTA)10%(MFN)13CABLE, SPEEDOMETER H2-44830-KVY-U7000%(ACFTA)10%(MFN)15CABLE, FR BRAKE H2-45450-KEV-U7000%(ACFTA)10%(MFN)16CABLE, RR BRAKE H2-43450-KVB-U7000%(ACFTA)10%(MFN)17CABLE, RR BRAKE H2-43450-KVY-U7000%(ACFTA)10%(MFN)18CABLE, SPEEDOMETER YH-H3550-MIO-U7000%(ACFTA)10%(MFN)19CABLE COMP. THROTT H2-17910-GN5-U7000%(ACFTA)10%(MFN)20CABLE COMP. THROTT H2-17910-KEV-U7000%(ACFTA)10%(MFN)21CABLE COMP. THROTT H2-17910-KPH-U7000%(ACFTA)10%(MFN)22CABLE COMP. THROTT H2-17910-KTL-U7000%(ACFTA)10%(MFN)23CABLE COMP. THROTT H2-17910-KTM-U7000%(ACFTA)10%(MFN)24CABLE, SPEEDOMETER H2-44830-GN5-U7000%(ACFTA)10%(MFN)25CABLE, SPEEDOMETER H2-44830-KEV-U7000%(ACFTA)10%(MFN)26CABLE, SPEEDOMETER H2-44830-KEV-U7100%(ACFTA)10%(MFN)27CABLE, SPEEDOMETER H2-44830-KVB-U7000%(ACFTA)10%(MFN)dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp29.452.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan criteria of origin pada Form E pada butir a, diketahui barang tidak disebutkan satu per satu sehingga atas importasi dengan PIB Nomor: 408825 tanggal 26 Oktober 2015 pos 2 sampai dengan pos 6, pos 9, pos 11 sampai dengan pos 13 dan pos 15 sampai dengan pos 27 tidak dapat diberikan tarif preferensi BM dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berLaku umum dengan tarif Bea Masuk 10%. Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan hal diatas Pemohon Banding menolak SUB DJBC tersebut dan mengajukan permohonan agar kiranya Ketua Pengadilan Pajak berkenan mengabulkan banding Pemohon Banding dengan menyatakan batal penetapan tarif yang ditetapkan di dalam Kep DJBC No. KEP-119/KPU.01/2015 tanggal 07 Januari 2016 dan menyatakan tetap berlaku tarif preferensi AC-FTA vide Form E Ref No. EXXX0000XXX000XX tanggal 05 Oktober 2015 atas importasi barang yang diberitahukan di dalam PIB No. 408825 tanggal 26 Oktober 2015; Menurut majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-119/KPU.01/2016 tanggal 07 Januari 2016 atas barang impor Weight Roller (27 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 408825 tanggal 26 Oktober 2015 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dikarenakan tidak memenuhi ketentuan point 4 and 5 of Overleaf Notes dan Rule 7(e) Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-119/KPU.01/2016 tanggal 07 Januari 2016 dengan alasan antara lain bahwa ketentuan Pasal 2 PMK RI Nomor 117/PMK.011/2012 mencantumkan syarat absolut dalam pemberlakuan skema AC-FTA yaitu Tarif Bea Masuk dalam rangka AC-FTA yang lebih rendah dari tarif Bea Masuk Umum hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan”, sehingga importasi Pemohon Banding telah memenuhi syarat dimaksud karena telah dilengkapi Form E Nomor EXXX0000XXX000XX tanggal 5 Oktober 2015 disamping telah memenuhi syarat Iainnya; bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau… dst. …Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Huruf aTarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA). bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan: Pasal 1Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China); bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The Peoples Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-80035/PP/M.XVIIB/19/2017

Putusan Nomor : Put-80035/PP/M.XVIIB/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2015 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan tarif, atas importasi Jenis barang: AFC157HN1 (Rear Camera BR-V KD 5),Negara asal: Taiwan,diberitahukan dalam PIB Nomor 224651 tanggal 10 Desember 2015,yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-487/KPU.03/2016 tanggal 11 April 2016, dengan perincian sebagai berikut: PosUraian BarangMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingKlasifikasiBMKlasifikasiBM1AFC157 HN1 (Rear Camera BR-V KD 5)8529. 90.40.000%8525.8 0.40.005%dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp46.187.000,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa pokok permasalahan adalah klasifikasi/pos tarif atas jenis barang-barang yang diberitahukan pada PIB Nomor 224651 tanggal 10 Desember 2015 berupa AFC157HN1 (Rear Camera BR-V KD 5) oleh Terbanding diklasifikasikan pada pos tarif HS 8525.80.40.00, BM 5%, PPN 10%, PPh Pasal 22 sebesar 7,5%. Berdasarkan hasil penelitian jenis barang dan penelusuran pada internet, AFC157HN1 (Rear Camera BR-V KD 5) bukan merupakan bagian dari kamera, melainkan adalah kamera yang dipasang pada bagian belakang mobil yang berfungsi untuk memberikan visibilitas saat mobil berjalan mundur sehingga termasuk dalam klasifikasi pada pos tarif HS 8525.80.40.00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan pos tarif tersebut karena menurut Pemohon Banding pos tarif tersebut tidak tepat untuk barang yang Pemohon Banding impor. Pada pos tarif yang ditentukan Terbanding, yaitu 8525.80.40.00 merupakan kamera televisi yang termasuk ke dalam aparatus transmisi untuk penyiaran radio atau televisi digabung dengan aparatus penerima atau dengan aparatus perekam suara maupun tidak; kamera televisi; kamera digital dan kamera perekam video sedangkan barang tersebut hanyalah alat sensor yang merupakan bagian (part) dari digital camera; Menurut majelis : bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 224651 tanggal 10 Desember 2015, yaitu 1.400 PcsAFC157HN1 (Rear Camera BR-V KD 5), negara asal Taiwan, diberitahukan klasifikasinya masuk Pos Tarif 8529.90.40.00 dengan pembebanan bea masuk 0% dan oleh Terbanding ditetapkan pada Pos Tarif 8525.80.40.00 dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor SPTNP-009835/KPU.03/NP/2015 tanggal 16 Desember 2015 dengan tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp.46.187.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan Tarif atas PIB Nomor 224651 tanggal 10 Desember 2015 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan: Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta yang menetapkan Tarif atas PIB Nomor 224651 tanggal 10 Desember 2015 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen; bahwa kemudian atas penetapan Tarif tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 003/JViC/II/2016 tanggal 9 Februari 2016 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta secara lengkap pada tanggal 12 Februari 2016, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor KEP-487/KPU.03/2016 tanggal 11 April 2016 menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta; bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 002/JViC/V/2016 tanggal 10 Mei 2016 kepada Pengadilan Pajak; bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 224651 tanggal 10 Desember 2015 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Pembebanan Bea Masuk;Menurut Terbanding: bahwa AFC157HN1 (Rear Camera BR-V KD 5) merupakan kamera yang memiliki fungsi yang sama dengan kamera televisi; bahwa AFC157HN1 (Rear Camera BR-V KD 5) yang diimpor diidentifikasi sebagai kamera yang dipasang pada bagian belakang kendaraan, berfungsi untuk menangkap keadaan di belakang kendaraan secara langsung, tidak memiliki fungsi perekaman (recording), dan beroperasi secara otomatis pada saat tuas transmisi berada pada posisi mundur (R); bahwa sesuai BTKI 2012, aparatus transmisi untuk penyiaran radio atau televisi digabung dengan aparatus penerima atau dengan aparatus perekam suara maupun tidak; kamera televisi, kamera digital, dan kamera perekam video secara spesifik diklasifikasikan pada pos 85.25, sehingga jenis barang berupa AFC157HN1 (Rear Camera BR-V KD 5) lebih tepat diklasifikasikan pada Pos Tarif 8525.80.40.00;Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan pos tarif tersebut karena menurut Pemohon Banding pos tarif tersebut tidak tepat untuk barang yang Pemohon Banding impor. Pada pos tarif yang ditentukan Terbanding, yaitu 8525.80.40.00 merupakan kamera televisi yang termasuk ke dalam aparatus transmisi untuk penyiaran radio atau televisi digabung dengan aparatus penerima atau dengan aparatus perekam suara maupun tidak; kamera televisi; kamera digital dan kamera perekam video sedangkan barang tersebut hanyalah alat sensor yang merupakan bagian (part) dari digital camera;bahwa alat sensor yang merupakan bagian (part) dari digital camera lebih cocok diklasifikasikan pada Pos Tarif 8529.90.40.00; bahwa karena pos tarif yang Pemohon Banding gunakan adalah 8529.90.40.00 maka pembebanan PPh 22 adalah sebesar 2,5% dan tidak termasuk dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.011/2013;Menurut Majelis:Identifikasi Barangbahwa contoh barang AFC157HN1 (Rear Camera BR-V KD 5), negara asal Taiwan tersebut casingnya terbuat dari logam berwarna hitam, dimana pada bagian depan (dibagian dalamnya) terdapat lensa kecil yang ditutupi dengan kaca dan pada bagian belakang dilengkapi dengan kabel penghubung.bahwa AFC157HN1 (Rear Camera BR-V KD 5) dipasang pada bagian belakang kendaraan, berfungsi untuk menangkap keadaan di belakang kendaraan secara langsung, tidak memiliki fungsi perekaman (recording), dan beroperasi secara otomatis pada saat tuas transmisi berada pada posisi mundur (R);bahwa Explanatory Notes Volume 5, Fifth Edition (2012) halaman XVI-8525-1 s.d. XVI-8525-2 memberi penjelasan mengenai kamera televisi, sebagai berikut:(B) TELEVISION CAMERAS, DIGITAL CAMERAS AND VIDEO CAMERA RECORDERSThis group covers cameras that capture images and convert them

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79915/PP/M.IVB/16/2017

  Putusan Nomor : Put-79915/PP/M.IVB/16/2017 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak : 2012   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi DPP PPN Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp436.000.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding  : Terbanding telah melakukan penelitian Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2012 per 31 Desember 2012, diketahui bahwa pada Neraca tidak terdapat atau tidak memiliki akun pinjaman/Hutang Pemegang Saham, sehingga alasan Pemohon Banding selisih penjualan lokal sebesar Rp432.000.000,00 dicatat sebagai pinjaman dari pemegang saham tidak terbukti; Menurut Pemohon Banding  : bahwa menurut Pemohon Banding Koreksi Penjualan Lokal sebesar Rp.5.833.471.305,00, adalah tidak benar karena semua dokumen telah menguatkan bahwa penjualan lokal Pemohon Banding sebesar Rp.422.442.899,00 dan PPN sebesar Rp.42.244.290,00 dan setoran pemidahanbukuan dari rekening USD senilai Rp.246.358.000,00 adalah benar serta koreksi 35.000.000 atas uang dari kas tanggal 28 Juli 2012  Rp.5.000.000,00 dan tolakan atas kliring tanggal 17 Nopember 2012 ke supplier serbuk Rp.30.000.000,00 koreksi Jurnal sebesar Rp.75.000.000,00 ditanggal 6  Oktober 2012 atas transaksi double input tanggal 18 September 2012 dan uang pinjaman dari pemegang saham Rp.5.434.869.015,00; Menurut majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas sengketa banding berupa Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00007/WPJ.23/KP.0205/RIK.SIS/2014 tanggal 29 April 2014 dan fakta dalam persidangan serta keterangan para pihak, diketahui bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi DPP PPN Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut untuk Masa Pajak Desember 2012 sebesar Rp436.000.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa dalam Kertas Kerja Pemeriksaan, total Penjualan Lokal selama tahun 2012 yang diakui Pemohon Banding adalah sebesar Rp.419.015.627,00, sedangkan menurut Terbanding adalah sebesar Rp.6.255.914.204,00 sehingga Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp.5.836.898.577,00; bahwa jumlah penjualan lokal menurut Pemohon Banding dan Terbanding selama tahun 2012 adalah sebagai berikut: BulanPemohon Banding (Rp)Terbanding(RpKoreksi(Rp)JanuariFebruariMaretAprilMeiJuniJuliAgustusSeptemberOktoberNovemberDesember06.363.6366.363.63660.909.09146.006.53534.545.45534.545.455037.027.273121.436.36431.818.18240.000.000367.532.000390.240.000505.609.517383.000.000395.607.189658.925.498898.500.000220.000.000834.500.000696.000.000430.000.000476.000.000367.532.000383.876.364499.245.881322.090.909349.600.654624.380.043863.954.545220.000.000797.472.727574.563.636398.181.818436.000.000Jumlah419.015.6276.255.914.2045.836.898.577        bahwa sengketa DPP PPN atas penyerahan yang harus dipungut sendiri selama tahun 2012 sebesar Rp5.836.898.577,00, terkait dengan sengketa penjualan lokal di PPh Badan tahun 2012, sehingga pertimbangan dan pendapat Majelis dalam sengketa  penjualan lokal di PPh Badan tahun 2012 juga berlaku untuk sengketa DPP PPN ini; bahwa dalam sengketa penjualan lokal di PPh Badan Tahun 2012 sebesar Rp5.836.898.577,00, Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp398.602.290,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp5.438.296.287,00 tetap dipertahankan; bahwa jumlah koreksi yang dipertahankan Majelis sebesar Rp5.438.296.287,00 tersebut  adalah karena Pemohon Banding setuju atas koreksi sebesar Rp3.427.872,00 dan sebesar  Rp5.434.296.287,00 tidak didukung dengan bukti-bukti yang dapat menguatkan alasan Pemohon Banding yang menyatakan uang masuk tersebut sebagai pinjaman dari pemegang saham,sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, diatur: Pasal 28 ayat (1)“Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan”; Pasal 28 ayat (11)“Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan” bahwa rincian koreksi sebesar Rp398.602.290,00 yang tidak dapat dipertahankan, adalah sebagai berikut: NoBulan /MasaUraian / Jumlah RupiahJumlah (Rp)Pencairan ValasSetor Tunai dari kasKoreksi JurnalPPN123456789101112JanuariFebruariMaretAprilMeiJuniJuliAgustusSeptemberOktoberNovemberDesember 246.358.000 5.000.000 30.000.000 75.000.0000636.364636.3646.363.6364.600.6543.454.5453.500.00003.636.36412.143.6363.181.8184.090.9090636.364636.3646.363.6364.600.654249.812.0008.500.000078.636.36412.143.63633.181.8184.090.909Jumlah246.358.00035.000.00075.000.00042.244.290398.602.290bahwa jumlah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN yang PPN-nya harus dipungut sendiri tahun 2012 yang dipertahankan Majelis adalah sebesar sebesar Rp5.438.296.287,00, adalah sebagai berikut: NoBulanKoreksi Terbanding(Rp)Koreksi Tidak Dapat dipertahankan(Rp)Koreksi Tetap dipertahankan(Rp)123456789101112JanuariFebruariMaretAprilMeiJuniJuliAgustusSeptemberOktoberNovemberDesember367.532.000383.876.364499.245.881322.090.909349.600.654624.380.043863.954.545220.000.000797.472.727574.563.636398.181.818436.000.0000636.364636.3646.363.6364.600.654249.812.0008.500.000078.636.36412.143.63633.181.8184.090.909367.532.000383.240.000498.609.517315.727.273345.000.000374.568.043855.454.545220.000.000718,836,363562.420.000365.000.000431.909.091Jumlah5.836.898.577398.602.2905.438.296.832bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat Koreksi Terbanding atas DPP PPN yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak  Desember 2012 sebesar Rp436.000.000,00, sebesar Rp.4.090.909,00 tidak dapat dipertahankan dan sisanya sebesar Rp431.909.091,00 tetap dipertahankan; menimbang  : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; menimbang   : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; menimbang   : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; menimbang  : bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan diatas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian  banding Pemohon Banding, sehingga PPN Masa Desember Tahun 2012 dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri cfm Terbanding      Koreksi yang dibatalkan …………………………………   Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri cfm Majelis   Rp.    476.000.000,00Rp.        4.090.909,00Rp.    471.909.091,00 Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-735/WPJ.23/BD.06/2015 tanggal 20 April 2015 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 Nomor 00015/207/12/544/14 tanggal 29 April 2014, atas nama Pemohon Banding sehingga besarnya Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 dihitung kembali sebagai berikut: 1    Dasar Pengenaan Pajak             a.1. Ekspor          a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut          Jumlah seluruh Penyerahan    2    Perhitungan PPN Lebih Bayar             a.    Pajak Keluaran yang harus dipungut          b.    Jumlah PPN yang dapat diperhitungkan          c.    Jumlah PPN Kurang bayar    3    Kelebihan Pajak yang sudah :             a.    Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya          b.    Dikompensasikan ke masa Pajak ………             (karena Pembetulan)..         c.    Jumlah (a + b)    4    PPN yang kurang dibayar     5    Sanksi Administrasi :             Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP    6    Jumlah PPN Yang Masih harus dibayar  Rp.    478.753.579,00Rp.    471.909.091,00Rp.    950.662.670,00 Rp.      47.190.909,00Rp.        4.000.000,00Rp.      43.190.909,00 Rp.                     0,00 Rp.                     0,00Rp.                     0,00Rp.     43.190.909,00 Rp.     13.821.090,00Rp.     57.011.999,00     Demikian diputus di Yogyakarta pada hari Kamis tanggal 22 September 2016 berdasarkan musyawarah Majelis IVB