Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-80035/PP/M.XVIIB/19/2017

Putusan Nomor : Put-80035/PP/M.XVIIB/19/2017

Jenis Pajak:Bea Masuk
Tahun Pajak:2015
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan tarif, atas importasi Jenis barang: AFC157HN1 (Rear Camera BR-V KD 5),Negara asal: Taiwan,diberitahukan dalam PIB Nomor 224651 tanggal 10 Desember 2015,yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-487/KPU.03/2016 tanggal 11 April 2016, dengan perincian sebagai berikut:

PosUraian BarangMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingKlasifikasi
BMKlasifikasi
BM1
AFC157 HN1 (Rear Camera BR-V KD 5)
8529. 90.40.000%8525.8 0.40.005%
dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp46.187.000,00yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding:bahwa pokok permasalahan adalah klasifikasi/pos tarif atas jenis barang-barang yang diberitahukan pada PIB Nomor 224651 tanggal 10 Desember 2015 berupa AFC157HN1 (Rear Camera BR-V KD 5) oleh Terbanding diklasifikasikan pada pos tarif HS 8525.80.40.00, BM 5%, PPN 10%, PPh Pasal 22 sebesar 7,5%. Berdasarkan hasil penelitian jenis barang dan penelusuran pada internet, AFC157HN1 (Rear Camera BR-V KD 5) bukan merupakan bagian dari kamera, melainkan adalah kamera yang dipasang pada bagian belakang mobil yang berfungsi untuk memberikan visibilitas saat mobil berjalan mundur sehingga termasuk dalam klasifikasi pada pos tarif HS 8525.80.40.00;
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan pos tarif tersebut karena menurut Pemohon Banding pos tarif tersebut tidak tepat untuk barang yang Pemohon Banding impor. Pada pos tarif yang ditentukan Terbanding, yaitu 8525.80.40.00 merupakan kamera televisi yang termasuk ke dalam aparatus transmisi untuk penyiaran radio atau televisi digabung dengan aparatus penerima atau dengan aparatus perekam suara maupun tidak; kamera televisi; kamera digital dan kamera perekam video sedangkan barang tersebut hanyalah alat sensor yang merupakan bagian (part) dari digital camera;
Menurut majelis:bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang yang diberitahukan dengan PIB Nomor 224651 tanggal 10 Desember 2015, yaitu 1.400 PcsAFC157HN1 (Rear Camera BR-V KD 5), negara asal Taiwan, diberitahukan klasifikasinya masuk Pos Tarif 8529.90.40.00 dengan pembebanan bea masuk 0% dan oleh Terbanding ditetapkan pada Pos Tarif 8525.80.40.00 dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor SPTNP-009835/KPU.03/NP/2015 tanggal 16 Desember 2015 dengan tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp.46.187.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan Tarif atas PIB Nomor 224651 tanggal 10 Desember 2015 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean

bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta yang menetapkan Tarif atas PIB Nomor 224651 tanggal 10 Desember 2015 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen;

bahwa kemudian atas penetapan Tarif tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 003/JViC/II/2016 tanggal 9 Februari 2016 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta secara lengkap pada tanggal 12 Februari 2016, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor KEP-487/KPU.03/2016 tanggal 11 April 2016 menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta;

bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 002/JViC/V/2016 tanggal 10 Mei 2016 kepada Pengadilan Pajak;

bahwa untuk memeriksa kebenaran klasifikasi dan tarif bea masuk atas importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 224651 tanggal 10 Desember 2015 tersebut, Majelis menggunakan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI 2012) yang diterbitkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari Identifikasi Barang, Klasifikasi Pos Tarif dan Pembebanan Bea Masuk;
Menurut Terbanding:

bahwa AFC157HN1 (Rear Camera BR-V KD 5) merupakan kamera yang memiliki fungsi yang sama dengan kamera televisi;

bahwa AFC157HN1 (Rear Camera BR-V KD 5) yang diimpor diidentifikasi sebagai kamera yang dipasang pada bagian belakang kendaraan, berfungsi untuk menangkap keadaan di belakang kendaraan secara langsung, tidak memiliki fungsi perekaman (recording), dan beroperasi secara otomatis pada saat tuas transmisi berada pada posisi mundur (R);

bahwa sesuai BTKI 2012, aparatus transmisi untuk penyiaran radio atau televisi digabung dengan aparatus penerima atau dengan aparatus perekam suara maupun tidak; kamera televisi, kamera digital, dan kamera perekam video secara spesifik diklasifikasikan pada pos 85.25, sehingga jenis barang berupa AFC157HN1 (Rear Camera BR-V KD 5) lebih tepat diklasifikasikan pada Pos Tarif 8525.80.40.00;Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan pos tarif tersebut karena menurut Pemohon Banding pos tarif tersebut tidak tepat untuk barang yang Pemohon Banding impor. Pada pos tarif yang ditentukan Terbanding, yaitu 8525.80.40.00 merupakan kamera televisi yang termasuk ke dalam aparatus transmisi untuk penyiaran radio atau televisi digabung dengan aparatus penerima atau dengan aparatus perekam suara maupun tidak; kamera televisi; kamera digital dan kamera perekam video sedangkan barang tersebut hanyalah alat sensor yang merupakan bagian (part) dari digital camera;
bahwa alat sensor yang merupakan bagian (part) dari digital camera lebih cocok diklasifikasikan pada Pos Tarif 8529.90.40.00;

bahwa karena pos tarif yang Pemohon Banding gunakan adalah 8529.90.40.00 maka pembebanan PPh 22 adalah sebesar 2,5% dan tidak termasuk dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.011/2013;Menurut Majelis:Identifikasi Barangbahwa contoh barang AFC157HN1 (Rear Camera BR-V KD 5), negara asal Taiwan tersebut casingnya terbuat dari logam berwarna hitam, dimana pada bagian depan (dibagian dalamnya) terdapat lensa kecil yang ditutupi dengan kaca dan pada bagian belakang dilengkapi dengan kabel penghubung.bahwa AFC157HN1 (Rear Camera BR-V KD 5) dipasang pada bagian belakang kendaraan, berfungsi untuk menangkap keadaan di belakang kendaraan secara langsung, tidak memiliki fungsi perekaman (recording), dan beroperasi secara otomatis pada saat tuas transmisi berada pada posisi mundur (R);bahwa Explanatory Notes Volume 5, Fifth Edition (2012) halaman XVI-8525-1 s.d. XVI-8525-2 memberi penjelasan mengenai kamera televisi, sebagai berikut:(B) TELEVISION CAMERAS, DIGITAL CAMERAS AND VIDEO CAMERA RECORDERSThis group covers cameras that capture images and convert them into an electronic signal that is:Transmitted as a video image to a location outside the camera for viewing or remote recording(i.e., television cameras); orRecorded in the camera as a still image or as a motion picture (i.e., digital cameras and video camera recorders) .Many of the cameras of this heading may physically resemble the photographic cameras of heading 90.06 or the cinematographic cameras of heading 90.07. the cameras in heading 85.25 and the cameras in Chapter 90 typically include optical lenses to focus the image on a light sensitive medium and adjustments to vary the amount of light entering the camera. However, photographic and cinematographic cameras of Chapter 90 expose image onto photographic film of Capter 37, while the cameras of this heading convert the image into analogue or digital data.
The cameras of this heading capture an image by focusing the image onto a light-sensitive device, such as complementary metal oxide semiconductor (CMOS) or charge-coupled device (CCD). The light-sensitive device sends an electrical representation of the images to be further processed into an analogue or digital record of the images.
Television cameras may or may not have an incorporated device for remote control of lens and diaphragm as well as for remote control of the horizontal and vertical movement of the camera (e.g. television cameras for television studios or for reporting, those used for industrial or scientific purposes, in closed circuit television (surveillance) or for supervising traffic). These cameras do not have any inbuilt capability of recording images.
Some of these cameras may also be used with automatic data processing machines (e.g., webcams) .
bahwa berdasarkan penjelasan diatas, kamera yang digunakan untuk cctv (closed circuit television) termasuk ke dalam pengertian kamera televisi;
bahwa fungsi dari AFC157HN1 (Rear Camera BR-V KD 5) adalah sebagaimana layaknya kamera yang digunakan untuk cctv (closed circuit television) yaitu sebagai security camera;
bahwa AFC157HN1 (Rear Camera BR-V KD 5) diidentifikasi sebagai security camera dan tergolong sebagai kamera televisi.Klasifikasi Pos Tarifbahwa sesuai dengan penjelasan di dalam Explanatory Notes Volume 5, Fifth Edition (2012) halaman XVI-8525-1 s.d. XVI-8525-2 sebagaimana yang telah dikemukakan diatas, di dalam BTKI 2012 dapat dijumpai 3 (tiga ) pos tarif kamera, yaitu:85.25 Aparatus transmisi untuk penyiaran radio atau televisi digabung dengan aparatus penerima atau dengan aparatus perekam suara maupun tidak; kamera televisi, kamera digital dan kamera perekam video.90.06 Kamera fotografi (selain kamera sinematografi); aparatus lampu kilat fotografi dan bola lampu kilat selain lampu tabung dari pos 85.39.90.07 Kamera dan proyektor sinematografi dilengkapi dengan aparatus perekam atau reproduksi suara maupun tidak.bahwa kamera televisi diklasifikasi ke dalam Pos Tarif 85.25 dan susunan pembagian subpos pada Pos Tarif 85.25 adalah sebagai berikut:85.25

8525.50.00.00 8525.60.00.00
8525.80
8525.80.10.00

8525.80.31.00
8525.80.39.00
8525.80.40.00
8525.80.50
8525.80.50.10
8525.80.50.20
8525.80.50.90Aparatus transmisi untuk penyiaran radio atau televisi digabung dengan aparatus penerima atau dengan aparatus perekam suara maupun tidak; kamera televisi, kamera digital dan kamera perekam video.
– Aparatus transmisi
– Aparatus transmisi dipasang pada aparatus penerima
– Kamera televisi, kamera digital dan kamera perekam video:
– – Kamera web
– – Kamera perekam video:
– – – Dari jenis yang digunakan dalam penyiaran
– – – Lain-lain
– – Kamera televisi
– – Kamera digital lainnya:
– – – Kamera saku
– – – Digital Single Lens Reflects (DSLR)
– – – Lain-lain
bahwa berdasarkan susunan pos tarif diatas, AFC157HN1 (Rear Camera BR-V KD 5) yang merupakan security camera dan tergolong sebagai kamera televisi diklasifikasi pada Pos Tarif 8525.80.40.00;Pembebanan Bea Masukbahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tanggal 14 Desember 2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, menetapkan pembebanan bea masuk untuk Pos Tarif 8525.80.40.00 sebesar 5%.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif untuk AFC157HN1 (Rear Camera BR-V KD 5), negara asal Taiwan, oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta sesuai SPTNP Nomor SPTNP-009835/KPU.03/NP/2015 tanggal 16 Desember 2015 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-487/KPU.03/2016 tanggal 11 April 2016 dapat dipertahankan;
menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas AFC157HN1 (Rear Camera BR-V KD 5), negara asal Taiwan, yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB 224651 tanggal 10 Desember 2015 masuk Pos Tarif 8525.80.40.00 dengan pembebanan bea masuk sebesar 5%;
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-487/KPU.03/2016 tanggal 11 April 2016 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-009835/KPU.03/NP/2015 tanggal 16 Desember 2015 atas nama Pemohon Banding dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 224651 tanggal 10 Desember 2015 yaitu 1.400 PcsAFC157HN1 (Rear Camera BR-V KD 5), negara asal Taiwan, masuk Pos Tarif 8525.80.40.00 dengan pembebanan bea masuk sebesar 5% sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp46.187.000,00 (empat puluh enam juta seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 9 Januari 2017 oleh Majelis XVIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

AA, S.Sos, M.H.
BB, S.Sos., M.H.
CC, S.E., M.E.
DDSebagai Hakim Ketua,
Sebagai Hakim Anggota,
Sebagai Hakim Anggota,
Sebagai Panitera Pengganti.

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 23 Januari 2017, yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tetapi tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.