Putusan Nomor : Put-80047/PP/M.XVIIB/19/2017
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2015 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai pembebanan karena multiple item, atas importasi13 jenis barang, terinci sesuai lembar lanjutan PIB (Pos 1: “Yokohama” Brand Tyres (Thailand Origin) 175/55R15…dst.), Jumlah barang: 1542 PK, Negara asal: Thailand, diberitahukan dalam PIB Nomor 333391 tanggal 1 September 2015,yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-7189/KPU.01/2015 tanggal 4 November 2015 dengan perincian sebagai berikut: NoJenis BarangPos tarifPembebananPemberitahuanPenetapan1 “FF”BrandTyres (Thailand Origin) 175/55R15 4011.10.00.00BM 0% (ATIGA)BM 15%2 “FF” Brand Tyres (Thailand Origin) 205/70R154011.10.00.00BM 0% (ATIGA)BM 15%3 “FF” Brand Tyres (Thailand Origin) 215/65R164011.10.00.00BM 0% (ATIGA)BM 15%4 “FF” Brand Tyres (Thailand Origin) P235/70R154011.10.00.00BM 0% (ATIGA)BM 15%5 “FF” Brand Tyres (Thailand Origin) P235/70R16 4011.10.00.00BM 0% (ATIGA)BM 15%6 “FF” Brand Tyres (Thailand Origin) P235/70R174011.10.00.00BM 0% (ATIGA)BM 15%7 “FF” Brand Tyres (Thailand Origin) 215/60R174011.10.00.00BM 0% (ATIGA)BM 15%8 “FF” Brand Tyres (Thailand Origin) 225/60R174011.10.00.00BM 0% (ATIGA)BM 15%9 “FF” Brand Tyres (Thailand Origin) 225/60R184011.10.00.00BM 0% (ATIGA)BM 15%10 “FF” Brand Tyres (Thailand Origin) 225/65R17 4011.10.00.00BM 0% (ATIGA)BM 15%11 “FF” Brand Tyres (Thailand Origin) 235/60R184011.10.00.00BM 0% (ATIGA)BM 15%12 “FF” Brand Tyres (Thailand Origin) 235/60R164011.10.00.00BM 0% (ATIGA)BM 15%13 “FF” Brand Tyres (Thailand Origin) 235/60R184011.10.00.00BM 0% (ATIGA)BM 15% dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp207.546.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka skema ASEAN-Trade In Goods Agreement (ATIGA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan. Karena Form D tidak mencantumkan kriteria keasalanuntukmasing-masing produk secara terpisah, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan tarif preferensi, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa barang yang Pemohon Banding impor 1.542 pcs adalah ban baru yang terdiri dari banyak tipe dan atau series (dalam invoice ada 13 tipe/series), namun klasifikasi HS Code hanya 1 (satu) 4011.10.00.00 dan dituangkan ke dalam Form D hanya description-nya saja, menurut Pemohon Banding itu sudah mewakili untuk keabsahan Form D tersebut, karena Form D dan invoice saling berkaitan; |
| Menurut majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor KEP-7189/KPU.01/2015 tanggal 04 November 2015 atas barang impor “FF” Brand Tyres (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor 333391 tanggal 01 September 2015 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema ATIGA dikarenakan tidak memenuhi ketentuan point 4 of Overleaf Notes dan Rule 6(e) Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean Trade In Goods Agreement; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor KEP-7189/KPU.01/2015 tanggal 04 November 2015 dengan alasan antara lain: bahwa barang yang Pemohon Banding impor 1.542 pcs adalah ban baru yang terdiri dari banyak tipe dan atau series (dalam invoice ada 13 tipe/series), namun klasifikasi HS Code hanya 1 (satu) 4011.10.00.00 dan dituangkan ke dalam Form D hanya description-nya saja, menurut Pemohon Banding itu sudah mewakili untuk keabsahan Form D tersebut, karena Form D dan invoice saling berkaitan; bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau… dst….Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) : Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Huruf a Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA). bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement, antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 ayat (1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara ASEAN, yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Ini. Pasal 2 Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara urnum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan AsaI (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form D) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form D) dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATlGA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) sebagaimana tercantum dalam Larnpiran Peraturan Menteri ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.bahwa berdasarkan Rule 6 Annex 8 Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean Trade In Goods Agreement, dinyatakan: “The issuing authority shall, to the best of its competence and ability, carry out proper examination, in accordance with the laws and regulations of the Member State, upon each application for a Certification of Origin (Form D) to ensure that: The application and the Certificate of Origin (Form D) are duly completed and signed by the authorised signatory;The origin of the product is in conformity with the provisions of Chapter 3 of this Agreement;The other statements of the Certificate of Origin (Form D) correspond to supporting documentary evidence submitted;Description, quantity and weight of goods, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form D) shall be allowed provided that each item qualifies separately in its own right”;bahwa berdasarkan Point 4 Overleaf Notes for the Rule Of Origin of The Asean Trade In Goods Agreement, menyatakan: “EACH ARTICLE MUST QUALIFY: It should be noted that all the products in a consignment must qualify separately in their own right.This is of particular relevance when similar articles of different sizes or spare parts are sent”. bahwa berdasarkan Point 5 Overleaf Notes for the Rule Of Origin of The Asean Trade In Goods Agreement, menyatakan: DESCRIPTION OF PRODUCTS: The description of products must be sufficiently detailed to enable the products to be identified by the Customs Officers examining them. Name of manufacturer and any trade mark shall also be specified”; bahwa berdasarkan Article 17 ayat (1) Appendix D Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Common Effective Preferential Tariff Scheme For The ASEAN Free Trade Area menyatakan: ” The importing Member State may request the issuing authority of the exporting Member State to conduct a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof. Upon such request, the issuing authority of the exporting Member State shall conduct a retroactive check on a producer/exporter’s cost statement based on the current cost and prices, within a six-month timeframe, specified at the date of exportation subject to the following conditions: The request for retroactive check shall be accompanied with the Certificate of Origin (Form D) concerned and shall specify the reasons and any additional information suggesting that the particulars given on the said Certificate of Origin (Form D) may be inaccurate, unless the retroactive check is requested on a random basis;The issuing authorities receiving a request for retroactive check shall respond to the request promptly and reply within ninety (90) days after the receipt of the request;The customs authorities of the importing Member State may suspend the provisions on preferential treatment while awaiting the result of verification. However, it may release the products to the importer subject to any administrative measures deemed necessary, provided that they are not held to be subject to import prohibition or restriction and there is no suspicion of fraud;The issuing authority shall promptly transmit the results of the verification process to the importing Member State which shall then determine whether or not the subject good is originating. The entire process of retroactive check including the process of notifying the issuing authority of the exporting Member State the result of determination whether or not the good is originating shall be completed within 180 days. While awaiting the results of the retroactive check, paragraph 1(c) shall be applied”.bahwa atas keraguan terhadap Form D Nomor ID2015-0195467 tanggal 19 Agustus 2015 Terbanding tidak melakukan konfirmasi (retroactive check) kepada issuing authority Department of Foreign Trade Government of Thailand, sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Article 17 ayat (1) Appendix D Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Common Effective Preferential Tariff Scheme For The ASEAN Free Trade Area; bahwa Terbanding telah mengirimkan Rejection on Certificate of Origin kepada issuing authority Department of Foreign Trade Government of Thailand dengan Surat Nomor S-4426/WBC.10/KPP.MP.01/2015 tanggal 03 September 2015, namun hingga persidangan selesai, Terbanding tidak menyerahkan surat jawaban atau respon dari issuing authority Department of Foreign Trade Government of Thailand; bahwa berdasarkan pemeriksan Majelis atas PIB Nomor 333391 tanggal 01 September 2015 dan Commercial Invoice nomor BC7321 tanggal 10 Agustus 2015, terdapat 1 (satu) jenis barang “FF” Brand Tyres dengan 13 (tiga belas) tipe dan jumlah barang secara terperinci; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form D Nomor ID2015-0195467 tanggal 19 Agustus 2015, kedapatan pada kolom 7 tercantum “H.S. Code 4011.10.00.00; “FF” Brand Tyres; Total: One thousand five hundred forty two (1,542) Pieces; QQ Progress Mabis Corporation 2-6-2 Otemachi, Chiodaku, Tokyo X00-000X, Japan”, pada kolom 8 tercantum origin criteria 82,54%, pada kolom 10 tercantum Invoice Nomor BC7321 tanggal 10 Agustus 2015, dan pada kolom 13 diberi tanda pada Third Country Invoicing; bahwa berdasarkan pemeriksan Majelis atas Commercial Invoice nomor BC7321 tanggal 10 Agustus 2015 diterbitkan oleh QQ Progress Mabis Corporation 2-6-2 Otemachi, Chiodaku, Tokyo X00-000X, Japan, atas 1.542 Pieces “FF” Brand Tyres terdiri atas 13 (tiga belas) tipe barang; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa 13 item barang yang diberitahukan dalam PIB sesuai dengan invoice, adalah merupakan satu jenis barang yakni “FF” Brand Tyres dengan tipe yang berbeda, namun kandungan lokal (local content) atau origin criteria atas barang tersebut adalah sama (82,54%), sehingga pencantuman uraian barang pada kolom 7 Form D a quo memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Rule 6(e) Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean Trade In Goods Agreement dan point 4 of Overleaf Notes; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas dan karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif ATIGA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form D yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Thailand, dan disahkan oleh Department of Foreign Trade Government of Thailand sebagai issuing authority, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form D tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ATIGA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement, apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form D) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk ATIGA; bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement, nomor urut 3439, untuk pos tarif 4011.10.00.00 yang diimpor tahun 2015 dikenakan tarif bea masuk 0%; |
| menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor “FF” Brand Tyres (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Thailand, dengan PIB Nomor 333391 tanggal 01 September 2015, pos tarif 4011.10.00.00 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-7189/KPU.01/2015 tanggal 04 November 2015 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (ATIGA); |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7189/KPU.01/2015 tanggal 04 November 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-012804/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 03 September 2015, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor “FF” Brand Tyres (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Thailand, dengan PIB Nomor 333391 tanggal 01 September 2015, pos tarif 4011.10.00.00, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ATIGA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 05 September 2016, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: AA, S.Sos, M.H. BB, S.Sos., M.H. CC, S.E., M.E. DD Sebagai Hakim Ketua, Sebagai Hakim Anggota, Sebagai Hakim Anggota, Sebagai Panitera Pengganti. dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 23 Januari 2017, yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tetapi tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |

