Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-80043/PP/M.XVIIB/19/2017

 Putusan Nomor : Put-80043/PP/M.XVIIB/19/2017

Jenis Pajak :Bea Masuk
 
Tahun Pajak  :2015
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai pembebanan karena pada Form E box 13 kata Issued Retroatively di dalamnya tidak ada tanda bearing, contreng (v) atau sejenisnya atas importasi Jenis Barang: QQ Achid, Jumlah Barang: 65 Kg / sesuai PIB, Negara Asal: China, Supplier: AAA International Co, Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 113507 tanggal 12 Juli 2015 dan ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-281/KPU.03/2015 tanggal 22 Oktober 2015, dengan perincian sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding Pembebanan

Jenis BarangDiberitahukanDitetapkanQQ Achid2934.99.90.00BM 0%
Menurut Terbanding Pembebanan

Jenis BarangDiberitahukanDitetapkanQQ Achid2934.99.90.00BM 5%
sehingga terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp3.651.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan penelitian pada Form E Nomor E15310W030440009 tanggal 29 Juni 2015 pada box 13 kata “Issued Retroactively” di dalamnya tidak ada tanda bearing, contreng (√) atau sejenisnya. dengan memperhatikan Huruf E point 5 dalam SE-12/BC/2011, Rule 10 pada OCP ACFTA dan Point 12 Overleaf Notes ACFTA, maka SKA ACFTA tidak dapat diterima selain itu Form E diterbitkan Iebih dari 3 (tiga) hari setelah tanggal pengapalan;
Menurut Pemohon Banding:bahwa dalam banding ini Pemohon Banding kembali menyampaikan alasan mengapa Form E tersebut adalah sah dan dapat digunakan sebagai tarif referensi sebagai berikut:
bahwa pada AWB dicetak pada tanggal 24 Juni 2015;bahwa pada Manifest barang dikirim menuju Jakarta tanggal 27 Juni 2015;bahwa pada Track Shipment Thai Cargo barang diterbangkan 26 Juni 2015;
Menurut majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor KEP-281/KPU.03/2015 tanggal 22 Oktober 2015 atas barang impor QQ Acid dengan PIB Nomor 113507 tanggal 12 Juli 2015 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA karena Form E diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari setelah tanggal pengapalan, dan tidak diberi tanda contreng pada Box 13 tentang Issued Retroactively, tidak memenuhi ketentuan point 12 of Overleaf Notes dan Rule 11 Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;

bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:
Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau… dst. …Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.Penjelasan Pasal 13 Ayat (1):
Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a
Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan:

Pasal 1
Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2
Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China);

bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;

bahwa berdasarkan Rule 7 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area dinyatakan:
“The issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form El to ensure that:
The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;The origin of the product is in conformity with Rules of Origin for the ACFTA;The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence sumitted;Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall allowed subject to the domestic laws, regulations and adminstrative rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right.bahwa berdasarkan Rule 11 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area dinyatakan:
“In principle, a Certificate of Origin (Form E) shall be issued prior to or at the time of shipment. In exceptional cases where the Certificate of Origin (Form E) has not been issued by the time of shipment or no later than three (3) days from the date of shipment, at the request of the exporter, the Certificate of Origin (Form E) shall be issued retroactively in accordance with the domestic laws, regulations and administrative rules of the exporting Party within twelve (12) months from the date of shipment, in which case it is necessary to indicate “Issued Retroactively” in Box 13. In such cases, the importer of the product who claims the preferential treatment for the product may, subject to the domestic laws, regulations administrative rules of the importing Party, provide the Customs Authority of the importing Party with the Certificate of Origin (Form E) issued retroactively”;

bahwa berdasarkan Point 12 Overleaf Notes for the Rule of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area, menyatakan:
“Issued Retroactively: In exceptional cases, due to involuntary errors or omissions or other valid causes, the Certificate of Origin (Form E) may be issued retroactively in accordance with Rule 11 of Attachment A of the Rules of Origin for the ACFTA. The “Issued Retroactively” in Box 13 shall be ticked (√)”;

bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”;

bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the clarifications made by the Issuing Authorities and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential treatment raised by the importing Party”;

bahwa atas keraguan terhadap Form E Nomor E153107030440009 tanggal 29 Juni 2015 Terbanding tidak melakukan konfirmasi (retroactive check) kepada issuing authority Shanghai Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China, sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Rule 18 huruf (a) dan Rule 8 huruf (f) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 113507 tanggal 12 Juli 2015 tercantum Invoice nomor PSNC15062607 tanggal 26 Juni 2015 dan pada kolom 19 tercantum Certificate of Origin (Form E) Nomor E153107030440009 tanggal 29 Juni 2015;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice nomor PSNC15062607 diterbitkan oleh AAA International Co., Ltd. pada tanggal 26 Juni 2015 atas barang QQ Acid, tercantum Shipment Date: 29 Juni 2015 dengan Airline Flight TG615, AWB Nomor XXX-XXXX XXXX;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Form E nomor E153107030440009 tanggal 29 Juni 2015, pada kolom 3 Means of Transport and Route: Departure date 29 Juni 2015; Aircraft Flight Nomor TG615 From Beijing to Jakarta by Air, pada kolom 7 tercantum “Three (3) Drums of XX Acid H.S. Code 2934.99”, pada kolom 8 tercantum origin criteria WO, dan pada kolom 10 tercantum Invoice nomor PSNC15062607 tanggal 26 Juni 2015;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Air Waybill Nomor 217-5246 5431 yang diterbitkan oleh Thai Airways International Public Company Limited tanggal 24 Juni 2015, Airport of Departure: Beijing to Bangkok and Airport of Destination: Soekarno Hatta, Flight Nomor TGXXX tanggal 29 Juni 2015;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Thai Cargo – Track Shipment atas Air Waybill Nomor 217-5246 5431, dengan track record sebagai berikut:
tanggal 26 Juni 2015 pkl. 17.05 berangkat dari PEK menuju BKK dengan TGXXX;tanggal 26 Juni 2015 pkl. 21.15 tiba di BKK dengan TG615;tanggal 27 Juni 2015 pkl. 08.00 berangkat dari BKK menuju CKG dengan TGXXX;tanggal 27 Juni 2015 pkl. 11.35 tiba di CKG dengan TGXXX;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas BC 1.1 Inward Manifest Nomor 021734 tanggal 27 Juni 2015 atas Sarana Pengangkut Thai Aiways International Flight Nomor TGXXX dari Bangkok, tiba tanggal 27 Juni 2015;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Form E nomor E153107030440009 tanggal 29 Juni 2015 diterbitkan tidak melebihi waktu 3 (tiga) hari setelah tanggal keberangkatan sarana pengangkut, sehingga Majelis berpendapat bahwa penerbitan Form E nomor E153107030440009 tanggal 29 Juni 2015 sesuai ketentuan Rule 11 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), untuk pos tarif 2934.99.90.00 yang diimpor tahun 2015 dikenakan tarif bea masuk 0%;
menimbang:bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor XX Acid, negara asal China, dengan PIB Nomor 113507 tanggal 12 Juli 2015, pos tarif 2934.99.90.00 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-281/KPU.03/2015 tanggal 22 Oktober 2015 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA);
Mengingat :Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan :Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-281/KPU.03/2015 tanggal 22 Oktober 2015 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-005993/WBC.06/KPP.0103/NP/2015 tanggal 15 Juli 2015, atas nama: Pemohon Banding  dan menetapkan tarif bea masuk atas barang impor XX Acid, negara asal China, dengan PIB Nomor 113507 tanggal 12 Juli 2015, pos tarif 2934.99.90.00, dengan tarif bea masuk 0% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin, tanggal 31 Oktober 2016, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

AA, S.Sos, M.H.       
BB, S.Sos., M.H.   
CC, S.E., M.E.       
DD  Sebagai Hakim Ketua,
Sebagai Hakim Anggota,
Sebagai Hakim Anggota,
Sebagai Panitera Pengganti.

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 23 Januari 2017, yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tetapi tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.