Putusan Nomor : Put-79915/PP/M.IVB/16/2017
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi DPP PPN Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp436.000.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | Terbanding telah melakukan penelitian Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2012 per 31 Desember 2012, diketahui bahwa pada Neraca tidak terdapat atau tidak memiliki akun pinjaman/Hutang Pemegang Saham, sehingga alasan Pemohon Banding selisih penjualan lokal sebesar Rp432.000.000,00 dicatat sebagai pinjaman dari pemegang saham tidak terbukti; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa menurut Pemohon Banding Koreksi Penjualan Lokal sebesar Rp.5.833.471.305,00, adalah tidak benar karena semua dokumen telah menguatkan bahwa penjualan lokal Pemohon Banding sebesar Rp.422.442.899,00 dan PPN sebesar Rp.42.244.290,00 dan setoran pemidahanbukuan dari rekening USD senilai Rp.246.358.000,00 adalah benar serta koreksi 35.000.000 atas uang dari kas tanggal 28 Juli 2012 Rp.5.000.000,00 dan tolakan atas kliring tanggal 17 Nopember 2012 ke supplier serbuk Rp.30.000.000,00 koreksi Jurnal sebesar Rp.75.000.000,00 ditanggal 6 Oktober 2012 atas transaksi double input tanggal 18 September 2012 dan uang pinjaman dari pemegang saham Rp.5.434.869.015,00; |
| Menurut majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas sengketa banding berupa Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00007/WPJ.23/KP.0205/RIK.SIS/2014 tanggal 29 April 2014 dan fakta dalam persidangan serta keterangan para pihak, diketahui bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi DPP PPN Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut untuk Masa Pajak Desember 2012 sebesar Rp436.000.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa dalam Kertas Kerja Pemeriksaan, total Penjualan Lokal selama tahun 2012 yang diakui Pemohon Banding adalah sebesar Rp.419.015.627,00, sedangkan menurut Terbanding adalah sebesar Rp.6.255.914.204,00 sehingga Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp.5.836.898.577,00; bahwa jumlah penjualan lokal menurut Pemohon Banding dan Terbanding selama tahun 2012 adalah sebagai berikut: BulanPemohon Banding (Rp)Terbanding (RpKoreksi (Rp)Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember 0 6.363.636 6.363.636 60.909.091 46.006.535 34.545.455 34.545.455 0 37.027.273 121.436.364 31.818.182 40.000.000367.532.000 390.240.000 505.609.517 383.000.000 395.607.189 658.925.498 898.500.000 220.000.000 834.500.000 696.000.000 430.000.000 476.000.000367.532.000 383.876.364 499.245.881 322.090.909 349.600.654 624.380.043 863.954.545 220.000.000 797.472.727 574.563.636 398.181.818 436.000.000Jumlah419.015.6276.255.914.2045.836.898.577 bahwa sengketa DPP PPN atas penyerahan yang harus dipungut sendiri selama tahun 2012 sebesar Rp5.836.898.577,00, terkait dengan sengketa penjualan lokal di PPh Badan tahun 2012, sehingga pertimbangan dan pendapat Majelis dalam sengketa penjualan lokal di PPh Badan tahun 2012 juga berlaku untuk sengketa DPP PPN ini; bahwa dalam sengketa penjualan lokal di PPh Badan Tahun 2012 sebesar Rp5.836.898.577,00, Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp398.602.290,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp5.438.296.287,00 tetap dipertahankan; bahwa jumlah koreksi yang dipertahankan Majelis sebesar Rp5.438.296.287,00 tersebut adalah karena Pemohon Banding setuju atas koreksi sebesar Rp3.427.872,00 dan sebesar Rp5.434.296.287,00 tidak didukung dengan bukti-bukti yang dapat menguatkan alasan Pemohon Banding yang menyatakan uang masuk tersebut sebagai pinjaman dari pemegang saham,sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, diatur: Pasal 28 ayat (1) “Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan”; Pasal 28 ayat (11) “Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan” bahwa rincian koreksi sebesar Rp398.602.290,00 yang tidak dapat dipertahankan, adalah sebagai berikut: NoBulan /MasaUraian / Jumlah RupiahJumlah (Rp)Pencairan ValasSetor Tunai dari kas Koreksi JurnalPPN1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember 246.358.000 5.000.000 30.000.000 75.000.000 0 636.364 636.364 6.363.636 4.600.654 3.454.545 3.500.000 0 3.636.364 12.143.636 3.181.818 4.090.909 0 636.364 636.364 6.363.636 4.600.654 249.812.000 8.500.000 0 78.636.364 12.143.636 33.181.818 4.090.909Jumlah 246.358.00035.000.00075.000.00042.244.290398.602.290 bahwa jumlah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN yang PPN-nya harus dipungut sendiri tahun 2012 yang dipertahankan Majelis adalah sebesar sebesar Rp5.438.296.287,00, adalah sebagai berikut: NoBulanKoreksi Terbanding (Rp) Koreksi Tidak Dapat dipertahankan (Rp)Koreksi Tetap dipertahankan (Rp)1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember 367.532.000 383.876.364 499.245.881 322.090.909 349.600.654 624.380.043 863.954.545 220.000.000 797.472.727 574.563.636 398.181.818 436.000.000 0 636.364 636.364 6.363.636 4.600.654 249.812.000 8.500.000 0 78.636.364 12.143.636 33.181.818 4.090.909367.532.000 383.240.000 498.609.517 315.727.273 345.000.000 374.568.043 855.454.545 220.000.000 718,836,363 562.420.000 365.000.000 431.909.091Jumlah 5.836.898.577398.602.2905.438.296.832 bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat Koreksi Terbanding atas DPP PPN yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Desember 2012 sebesar Rp436.000.000,00, sebesar Rp.4.090.909,00 tidak dapat dipertahankan dan sisanya sebesar Rp431.909.091,00 tetap dipertahankan; |
| menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
| menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; |
| menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| menimbang | : | bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan diatas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga PPN Masa Desember Tahun 2012 dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri cfm Terbanding Koreksi yang dibatalkan ………………………………… Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri cfm Majelis Rp. 476.000.000,00 Rp. 4.090.909,00 Rp. 471.909.091,00 |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-735/WPJ.23/BD.06/2015 tanggal 20 April 2015 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 Nomor 00015/207/12/544/14 tanggal 29 April 2014, atas nama Pemohon Banding sehingga besarnya Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 dihitung kembali sebagai berikut: 1 Dasar Pengenaan Pajak a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut Jumlah seluruh Penyerahan 2 Perhitungan PPN Lebih Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut b. Jumlah PPN yang dapat diperhitungkan c. Jumlah PPN Kurang bayar 3 Kelebihan Pajak yang sudah : a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke masa Pajak ……… (karena Pembetulan).. c. Jumlah (a + b) 4 PPN yang kurang dibayar 5 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP 6 Jumlah PPN Yang Masih harus dibayar Rp. 478.753.579,00 Rp. 471.909.091,00 Rp. 950.662.670,00 Rp. 47.190.909,00 Rp. 4.000.000,00 Rp. 43.190.909,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Rp. 43.190.909,00 Rp. 13.821.090,00 Rp. 57.011.999,00 Demikian diputus di Yogyakarta pada hari Kamis tanggal 22 September 2016 berdasarkan musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut : AA, S.E, M.Si Drs. BB, M.M R. CC, S.IP, M.M yang dibantu oleh: DD, S.E, M.M,sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan Nomor: Put-79915/PP/M.IVB/16/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jum’at tanggal 20 Januari 2017 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : AA, S.E, M.Si Drs. BB, M.M R. CC, S.IP, M.M yang dibantu oleh: DF,Ak. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding. |

