Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-79915/PP/M.IVB/16/2017

  Putusan Nomor : Put-79915/PP/M.IVB/16/2017

Jenis Pajak:PPN
 
Tahun Pajak:2012
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi DPP PPN Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp436.000.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding :Terbanding telah melakukan penelitian Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2012 per 31 Desember 2012, diketahui bahwa pada Neraca tidak terdapat atau tidak memiliki akun pinjaman/Hutang Pemegang Saham, sehingga alasan Pemohon Banding selisih penjualan lokal sebesar Rp432.000.000,00 dicatat sebagai pinjaman dari pemegang saham tidak terbukti;
Menurut Pemohon Banding :bahwa menurut Pemohon Banding Koreksi Penjualan Lokal sebesar Rp.5.833.471.305,00, adalah tidak benar karena semua dokumen telah menguatkan bahwa penjualan lokal Pemohon Banding sebesar Rp.422.442.899,00 dan PPN sebesar Rp.42.244.290,00 dan setoran pemidahanbukuan dari rekening USD senilai Rp.246.358.000,00 adalah benar serta koreksi 35.000.000 atas uang dari kas tanggal 28 Juli 2012  Rp.5.000.000,00 dan tolakan atas kliring tanggal 17 Nopember 2012 ke supplier serbuk Rp.30.000.000,00 koreksi Jurnal sebesar Rp.75.000.000,00 ditanggal 6  Oktober 2012 atas transaksi double input tanggal 18 September 2012 dan uang pinjaman dari pemegang saham Rp.5.434.869.015,00;
Menurut majelis:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas sengketa banding berupa Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00007/WPJ.23/KP.0205/RIK.SIS/2014 tanggal 29 April 2014 dan fakta dalam persidangan serta keterangan para pihak, diketahui bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi DPP PPN Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut untuk Masa Pajak Desember 2012 sebesar Rp436.000.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa dalam Kertas Kerja Pemeriksaan, total Penjualan Lokal selama tahun 2012 yang diakui Pemohon Banding adalah sebesar Rp.419.015.627,00, sedangkan menurut Terbanding adalah sebesar Rp.6.255.914.204,00 sehingga Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp.5.836.898.577,00;

bahwa jumlah penjualan lokal menurut Pemohon Banding dan Terbanding selama tahun 2012 adalah sebagai berikut:

BulanPemohon Banding (Rp)Terbanding
(RpKoreksi
(Rp)Januari
Februari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
November
Desember
0
6.363.636
6.363.636
60.909.091
46.006.535
34.545.455
34.545.455
0
37.027.273
121.436.364
31.818.182
40.000.000367.532.000
390.240.000
505.609.517
383.000.000
395.607.189
658.925.498
898.500.000
220.000.000
834.500.000
696.000.000
430.000.000
476.000.000367.532.000
383.876.364
499.245.881
322.090.909
349.600.654
624.380.043
863.954.545
220.000.000
797.472.727
574.563.636
398.181.818
436.000.000Jumlah419.015.6276.255.914.2045.836.898.577        
bahwa sengketa DPP PPN atas penyerahan yang harus dipungut sendiri selama tahun 2012 sebesar Rp5.836.898.577,00, terkait dengan sengketa penjualan lokal di PPh Badan tahun 2012, sehingga pertimbangan dan pendapat Majelis dalam sengketa  penjualan lokal di PPh Badan tahun 2012 juga berlaku untuk sengketa DPP PPN ini;

bahwa dalam sengketa penjualan lokal di PPh Badan Tahun 2012 sebesar Rp5.836.898.577,00, Majelis berpendapat koreksi Terbanding sebesar Rp398.602.290,00 tidak dapat dipertahankan dan sebesar Rp5.438.296.287,00 tetap dipertahankan;

bahwa jumlah koreksi yang dipertahankan Majelis sebesar Rp5.438.296.287,00 tersebut  adalah karena Pemohon Banding setuju atas koreksi sebesar Rp3.427.872,00 dan sebesar  Rp5.434.296.287,00 tidak didukung dengan bukti-bukti yang dapat menguatkan alasan Pemohon Banding yang menyatakan uang masuk tersebut sebagai pinjaman dari pemegang saham,sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

bahwa dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, diatur:

Pasal 28 ayat (1)
“Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan”;

Pasal 28 ayat (11)
“Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan”

bahwa rincian koreksi sebesar Rp398.602.290,00 yang tidak dapat dipertahankan, adalah sebagai berikut:
 
NoBulan /MasaUraian / Jumlah RupiahJumlah (Rp)Pencairan ValasSetor Tunai dari kas
Koreksi JurnalPPN1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
Januari
Februari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
November
Desember





246.358.000






5.000.000



30.000.000








75.000.000
0
636.364
636.364
6.363.636
4.600.654
3.454.545
3.500.000
0
3.636.364
12.143.636
3.181.818
4.090.909
0
636.364
636.364
6.363.636
4.600.654
249.812.000
8.500.000
0
78.636.364
12.143.636
33.181.818
4.090.909Jumlah
246.358.00035.000.00075.000.00042.244.290398.602.290
bahwa jumlah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN yang PPN-nya harus dipungut sendiri tahun 2012 yang dipertahankan Majelis adalah sebesar sebesar Rp5.438.296.287,00, adalah sebagai berikut:

NoBulanKoreksi Terbanding
(Rp)
Koreksi Tidak Dapat dipertahankan
(Rp)Koreksi Tetap dipertahankan
(Rp)1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
Januari
Februari
Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
November
Desember
367.532.000
383.876.364
499.245.881
322.090.909
349.600.654
624.380.043
863.954.545
220.000.000
797.472.727
574.563.636
398.181.818
436.000.000
0
636.364
636.364
6.363.636
4.600.654
249.812.000
8.500.000
0
78.636.364
12.143.636
33.181.818
4.090.909367.532.000
383.240.000
498.609.517
315.727.273
345.000.000
374.568.043
855.454.545
220.000.000
718,836,363
562.420.000
365.000.000
431.909.091Jumlah
5.836.898.577398.602.2905.438.296.832
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat Koreksi Terbanding atas DPP PPN yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak  Desember 2012 sebesar Rp436.000.000,00, sebesar Rp.4.090.909,00 tidak dapat dipertahankan dan sisanya sebesar Rp431.909.091,00 tetap dipertahankan;
menimbang :bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
menimbang  :bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
menimbang  :bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
menimbang :bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan diatas, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian  banding Pemohon Banding, sehingga PPN Masa Desember Tahun 2012 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri cfm Terbanding      Koreksi yang dibatalkan …………………………………   
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri cfm Majelis   Rp.    476.000.000,00
Rp.        4.090.909,00
Rp.    471.909.091,00
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-735/WPJ.23/BD.06/2015 tanggal 20 April 2015 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 Nomor 00015/207/12/544/14 tanggal 29 April 2014, atas nama Pemohon Banding sehingga besarnya Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 dihitung kembali sebagai berikut:
 
1    Dasar Pengenaan Pajak       
      a.1. Ekspor    
      a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut    
      Jumlah seluruh Penyerahan    
2    Perhitungan PPN Lebih Bayar       
      a.    Pajak Keluaran yang harus dipungut    
      b.    Jumlah PPN yang dapat diperhitungkan    
      c.    Jumlah PPN Kurang bayar    
3    Kelebihan Pajak yang sudah :       
      a.    Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya    
      b.    Dikompensasikan ke masa Pajak ………
             (karena Pembetulan)..   
      c.    Jumlah (a + b)    
4    PPN yang kurang dibayar     
5    Sanksi Administrasi :       
      Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP    
6    Jumlah PPN Yang Masih harus dibayar  
Rp.    478.753.579,00
Rp.    471.909.091,00
Rp.    950.662.670,00

Rp.      47.190.909,00
Rp.        4.000.000,00
Rp.      43.190.909,00

Rp.                     0,00

Rp.                     0,00
Rp.                     0,00
Rp.     43.190.909,00

Rp.     13.821.090,00
Rp.     57.011.999,00
     
Demikian diputus di Yogyakarta pada hari Kamis tanggal 22 September 2016 berdasarkan musyawarah Majelis IVB  Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis sebagai berikut :

AA, S.E, M.Si       
Drs. BB, M.M       
R. CC, S.IP, M.M   
yang dibantu oleh:
DD, S.E, M.M,sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,
     
Putusan Nomor: Put-79915/PP/M.IVB/16/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Jum’at tanggal 20 Januari 2017 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

AA, S.E, M.Si       
Drs. BB, M.M       
R. CC, S.IP, M.M   
yang dibantu oleh:
DF,Ak. sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,

dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri  oleh Terbanding  dan dihadiri oleh Pemohon Banding.