Putusan Nomor : Put-80606/PP/M.IIIB/99/2017
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Gugatan ini adalah Penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-2601/WPJ.07/KP.03/2016 tanggal 3 Februari 2016 tentang Tanggapan atas Permohonan Pembetulan Surat Tagihan Pajak yang tidak disetujui oleh Penggugat; |
| Menurut Tergugat | : | Tergugat berpendapat bahwa atas permohonan pembetulan yang diajukan oleh Penggugat yang tidak diproses lebih lanjut oleh Tergugat adalah karena terdapat persengketaan antara alasan pembetulan yang disampaikan Penggugat dengan alasan penerbitan STP tersebut dan tidak terdapat salah tulis, salah hitung dan salah penerapan perundang-undangan perpajakan; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa seluruh Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang atas pembayaran dividen oleh Penggugat kepada Pemggugat yang merupakan penduduk pajak (“tax resident”) negara Jepang – telah dipotong, disetor dan dilaporkan pajaknya sebagaimana Pasal 26 UU PPh juncto Pasal 10 ayat (1) dan (2) Perjanjian Pajak Berganda antara Indonesia dan Jepang; |
| Menurut majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah terkait dengan Penerbitan Surat Tergugat Nomor S-2601/WPJ.07/ KP.03/2016 tanggal 3 Februari 2016, Tentang Tanggapan atas Permohonan Pembetulan Surat Tagihan Pajak (STP) atas Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 26 Nomor 00007/104/12/055/15 dan 00007/104/13/055/15 tanggal 26 Oktober 2015 Masa Pajak Juli 2012 dan April 2013, yang berisi penolakan permohonan pembetulan STP yang mengandung kecacatan hukum, yakni kesalahan dalam menghitung sanksi bunga sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2a) UU KUP; bahwa menurut Tergugat, Penggugat melakukan pembagian dividen untuk tahun 2012 dan 2013 berdasarkan rapat umum luar biasa pemegang saham yang dilangsungkan masing-masing tanggal 27 Juli 2012 dan 25 April 2013; bahwa Penggugat telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas pembagian dividen tersebut, namun saat pembayaran PPh Pasal 26 melebihi saat jatuh temponya. Rincian pembebanan pembayaran dividen menurut Tergugat adalah sebagai berikut: NoTanggal RUPSTanggal jatuh tempo pembayaran PPhTanggal pembayaran PPh oleh PenggugatJumlah pembayaran PPh cfm Tergugat 27 Juli 2012 10 Agustus 2012 06 Juli 2412Rp 1.424.650.00018 Oktober 2012Rp 2.396.250.00026 Februari 2014Rp 2.399,150.000 25 April 201310 Mei 201326 Februari 2014Rp 895.710.000Jumlah Rp 7.115.960.000 bahwa berdasarkan data tersebut, Tergugat menerbitkan 2 (dua) STP PPh Pasal 26 sebagai berikut: Nomor 00007/104/12/055/15 untuk masa pajak Juli 2012 sebesar Rp1.007.527.000,00 dengan perhitungan sebagai berikut:NoURAIANJUMLAH MENURUT1 Pajak yang harus dibayar 6,220,250,000,006,220,250,000,002 Telah dibayar6,220,250,000,006,220,250,000,003 Kurang Dibayar (1-2)0,000,004 Sanksi Administrasi Pasal 9 (2a) UU KUP Bunga Pasal 9 ayat (2a)0,001.007,527,000,005 Jumlah yang masih harus dibayar0,001.007,527,000,00bahwa untuk masa pajak Juli 2012 Penggugat melakukan 3 (tiga) pembayaran PPh Pasal 26 dengan total Rp6.220.250.000,00 pembayaran tersebut terlambat dilakukan karena PPh yang terutang untuk masa pajak Juli 2012 harus dilakukan pada tanggal 10 bulan berikutnya atau tanggal 10 Agustus 2012. Atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 26 masa pajak Juli 2012 tersebut dikenakan sanksi administrasi Pasal 9 ayat (2a) KUP;Nomor 00007/104/13/055/15 masa pajak April 2013 sebesar Rp179.242.000,00:NoURAIANJUMLAH MENURUT1 Pajak yang harus dibayar 895.710.000,00895.710.000,002 Telah dibayar895.710.000,00895.710.000,003 Kurang Dibayar (1-2)0,000,004 Sanksi Administrasi Denda Pasal 7 KUP 100.000,00 Bunga Pasal 9 ayat (2a) KUP0,00179.242.000,005 Jumlah yang masih harus dibayar0,00179.242.000,00bahwa untuk masa pajak April 2013 Penggugat melakukan 1 (satu) pembayaran PPh Pasal 26 sebesar Rp895.710.000,00 pembayaran tersebut terlambat dilakukan karena PPh yang terutang untuk masa pajak April 2013 harus dilakukan pada tanggal 10 bulan berikutnya atau tanggal 10 Mei 2013. Atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 26 masa pajak April 2013 tersebut dikenakan sanksi administrasi Pasal 9 ayat (2a) KUP; bahwa atas STP tersebut diajukan permohonan pembetulan oleh Penggugat sesuai Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP), sebagai berikut: Atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00007/104/12/055/15 untuk masa pajak Juli 2012, diajukan permohonan pembetulan melalui Surat Nomor 02/ADII/I/2016 tanggal 15 Januari 2016 yang diterima Tergugat tanggal 1 Februari 2016;Atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00007/104/13/055/15 masa pajak April 2013, diajukan permohonan pembetulan melalui Surat Nomor 03/ADII/I/2016 tanggal 15 Januari 2016 yang diterima Tergugat tanggal 1 Februari 2016;bahwa atas permohonan a quo Tergugat telah menanggapi surat permohonan pembetulan Penggugat dengan mengirimkan Surat Nomor S-2601/WPJ.07/ KP.03/2016 tanggal 3 Februari 2016 yang menyatakan bahwa tidak terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan penerapan sanksi administrasi dalam penerbitan STP di atas, dengan demikian permohonan a quo telah ditolak; bahwa adapun yang menjadi dasar penolakan Tergugat dalam Surat Nomor-2601 a quo adalah: bahwa dalam surat gugatannya, Penggugat tidak secara tegas menyatakan alasan yang mendasari gugatan a quo, yaitu apakah adanya kesalahan tulis, kesalahan hitung atau kesalahan penerapan perundang-udangan perpajakan yang menyebabkan STP harus dibetulkan; bahwa di samping itu menurut Tergugat, tidak terdapat kesalahan dalam penerbitan STP yang memenuhi kriteria untuk dilakukan pembetulan, hal ini didasari oleh ketentuan dan fakta sebagai berikut : Sesuai dengan memori penjelasan Pasal 16 UU KUP dijelaskan bahwa sifat kesalahan atau kekeliruan dalam suatu ketetapan pajak yang perlu dibetulkan adalah tidak mengandung persengketaan antara Tergugat dengan Penggugat;Dalam memori penjelasan Pasal 16 UU KUP juga dijelaskan jenis kesalahan atau kekeliruan tersebut sebagai akibat dari kesalahan tulis/typing error (misalnya nama, alamat dll), kesalahan hitung /matematis (penjumlahan, pengurangan dll), dan Kesalahan penerapan perundang-udangan perpajakan yang terbatas pada: Penerapan Tarif, Persentase Norma, Penerapan Sanksi Administrasi, PTKP, Penghitungan PPh dalam Tahun berjalan Pengkreditan;Tergugat berpendapat bahwa atas permohonan pembetulan yang diajukan oleh Penggugat yang tidak diproses lebih lanjut oleh Tergugat adalah karena terdapat persengketaan antara alasan pembetulan yang disampaikan Penggugat dengan alasan penerbitan STP tersebut dan tidak terdapat salah tulis, salah hitung dan salah penerapan perundang-undangan perpajakan. Hal dapat diketahui dari dasar penerbitan sebagai berikut :Perhitungan STP yang diterbitkan oleh Tergugat didasarkan oleh PP Nomor 94 Tahun 2010 Pasal 15 ayat (4) dan memori penjelasannya. Berdasarkan ketentuan tersebut dinyatakan bahwa saat pemotongan PPh Pasal 26 atas dividen adalah pada saat disediakan untuk dibayarkan yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS untuk perusahaan yang tidak go publik)Sedangkan menurut Penggugat PPh Pasal 26 atas dividen tersebut terutang pada saat dan setelah pembayaran dividen;Dari perbedaan tersebut terlihat bahwa antara Tergugat dengan Penggugat terdapat perbedaan/persengketaan saat terutangnya PPh Pasal 26;bahwa menurut Penggugat, mengingat bahwa Indonesia dan Jepang telah menandatangani Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“Tax Treaty Agreement”), maka pengaturan hak pemajakan (“taxing right”) atas pembayaran dividen oleh Penggugat selaku subyek pajak dalam negeri kepada penerima penghasilan yakni Asahi Diamond Industrial Co., Ltd, selaku subyek pajak luar negeri dan merupakan penduduk pajak (“tax resident”) Negara Jepang, harus tunduk dan patuh pada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“Tax Treaty Agreement”) yang telah disepakati oleh Indonesia dan Jepang sesuai prinsip “lex specialist derogat lex generalis”; bahwa Pasal 10 ayat (1) dan (2) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia – Jepang mengatur: Dividends (paid by a company which is a resident of a Contracting State to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other Contracting State;However, such dividends may also be taxed in the Contracting State of which the company paying the dividends is a resident, and according to the laws of that Contracting State, but if the recipient is the beneficial Owner of the dividen the tax so charged shall not exceed :10 percent of the gross amount of the dividends if the beneficial owner is a company which owns at least 25 percent of the voting shares of the company paying the dividends during the period of twelve months immediately before the end of the accounting period for which the distribution of profits takes place;15 per cent of the gross amount of the dividends in all other cases;bahwa seluruh Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang atas pembayaran dividen oleh Penggugat kepada Asahi Diamond Industrial Ltd, yang merupakan penduduk pajak (“tax resident”) negara Jepang telah dipotong, disetor dan dilaporkan pajaknya sebagaimana Pasal 26 UU PPh juncto Pasal 10 ayat (1) dan (2) Perjanjian Pajak Berganda antara Indonesia dan Jepang; bahwa selanjutnya menurut Penggugat, sebenarnya penerbitan STP PPh Pasal 26 a quo, tidak terdapat unsur persengketaan antara Penggugat dan Tergugat, yang terjadi adalah kekeliruan dalam menghitung sanksi bunga sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2a) UU KUP sebagai akibat penerbitan STP oleh Tergugat yang dilakukan tanpa pengawasan/supervise yang cukup dari atasan; bahwa mengingat adanya kekeliruan/kekhilafan dalam menghitung sanksi bunga a quo, maka Penggugat kemudian mengajukan permohonan pembetulan atas kekeliruan atas sanksi bunga sebagaimana dimaksud Pasa16 UU KUP; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen dan penjelasan para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan, diketahui bahwa pada dasarnya yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah terkait dengan penolakan permohonan pembetulan Penggugat berdasarkan Pasal 16 UU KUP, atas kekeliruan Tergugat dalam menghitung sanksi bunga sebagaimana dalam Pasal 9 ayat (2a) UU KUP; bahwa menurut Pasal 16 ayat (1) UU KUP: “Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa dalam Memori Penjelasannya dinyatakan: “Pembetulan ketetapan pajak menurut ayat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik, sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi dalam suatu ketetapan pajak perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dengan Wajib Pajak”; bahwa menurut Majelis, ruang lingkup pembetulan yang diatur dalam ketentuan a quo adalah terkait dengan kesalahan atau kekeliruan sebagai akibat dari: Kesalahan tulis, yaitu antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, Jenis Pajak, Masa atau Tahun Pajak,dan tanggal jatuh tempo;Kesalahan hitung yaitu kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan atau pengurangan dan atau perkalian dan atau pembagian suatu bilangan;Kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan dan kekeliruan dalam pengkreditan;bahwa selanjutnya terkait dengan frasa “tidak mengandung persengketaan antara fiskus dengan Wajib Pajak” sebagaimana disebutkan dalam penjelasan pasal 16 a quo, Majelis berpendapat bahwa hal tersebut terjadi apabila: pendapat Penggugat sudah sesuai dengan pendapat Tergugat, sehingga tidak perlu diadili oleh pihak berwenang; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti serta penjelasan para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan, Majelis meyakini bahwa dalam penerbitan STP a quo tidak terdapat salah tulis, salah hitung dan salah penerapan perundang-undangan perpajakan; bahwa di samping itu berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui bahwa Penggugat menyebutkan saat terutang adalah saat pembayaran, sedangkan Tergugat menyatakan saat terutang adalah saat tersedia untuk dibayarkan yaitu saat diumumkan atau ditentukan dalam RUPS; bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat, bahwa terdapat persengketaan antara alasan pembetulan yang disampaikan Penggugat dengan alasan Tergugat di dalam penerbitan STP a quo; bahwa menurut Majelis, oleh karena apa yang dimohonkan oleh Penggugat untuk dibetulkan mengandung sengketa, karena terdapat perbedaan penafsiran saat terutang, maka seharusnya Penggugat melakukan permohonan pembatalan berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang KUP; bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: Pasal 69 ayat (1) alat bukti dapat berupa : surat atau tulisan; ….. dstpengakuan para pihak; dan/ataupengetahuan Hakim,yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”; Pasal 74: Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal; Pasal 78: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; Memori penjelasan pasal 78: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan, bukti-bukti dan keterangan para pihak serta fakta dalam persidangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Tergugat sudah benar, oleh karena itu gugatan Penggugat ditolak; |
| menimbang | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2601/WPJ.07/KP.03/2016 tanggal 3 Februari 2016, tentang Tanggapan atas Permohonan Pembetulan Surat Tagihan Pajak atas Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 26 Nomor 00007/104/12/055/15 dan 00007/104/13/055/15 tanggal 26 Oktober 2015 Masa Pajak Juli 2012 dan April 2013; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; |
| Memutuskan | : | Menolak Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2601/WPJ.07/KP.03/2016 tanggal 3 Februari 2016, tentang Tanggapan atas Permohonan Pembetulan Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 26 Nomor 00007/104/12/055/15 tanggal 26 Oktober 2015 Masa Pajak Juli 2012, dan Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 26 Nomor 00007/104/13/055/15 tanggal 26 Oktober 2015 Masa Pajak April 2013,atas nama Penggugat. Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 2 Agustus 2016 oleh Hakim Majelis IIIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut: M.Z. AA, S.H., M.Kn. Dr. BB, S.H., M.H., M.Si. CC, S.E., S.H., M.M., M.H., C.Fr.A. Dengan dibantu oleh: Drs. DD, M.Si. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti Putusan Nomor Put-80606/PP/M.IIIB/99/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIB pada hari Selasa, tanggal 31 Januari 2017, dengan susunan Majelis sebagai berikut: M.Z. AA, S.H., M.Kn. Dr. BB, S.H., M.H., M.Si. CC, S.E., S.H., M.M., M.H., C.Fr.A. Dengan dibantu oleh: ED, S.E., M.M.sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri baik oleh Penggugat maupun oleh Tergugat. |

