Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.81256/PP/M.XIIIA/16/2017

Putusan Nomor : Put.81256/PP/M.XIIIA/16/2017 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi positif Dasar Pengenaaan Pajak sebesar Rp15.221.497.436,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding koreksi DPP PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp16.864.867.027,00 tetap dipertahankan karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa obyek tersebut sudah dilaporkan; Menurut Pemohon Banding : Pemohon Banding tidak setuju dan keberatan dengan koreksi DPP PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp16.864.867.027,00 karena telah memungut, menyetor dan melaporkan PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean atas transaksi yang telah dikoreksi dengan ketentuan perpajakan yang berlaku; Menurut Majelis : HASIL PEMBAHASAN DALAM PERSIDANGAN: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding diketahui bahwa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah koreksi positif Dasar Pengenaaan Pajak sebesar Rp15.221.497.436,00, namun dalam persidangan jumlah yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp15.227.081.025,00, dengan rincian sebagai berikut:1.Koreksi DPP atas transaksi dengan BBB PTE Ltd, Nordic Eropean sebesar Rp327.070.590,002.Koreksi DPP atas transaksi dengan CCC Asia Pacific Pte Ltd. sebesar Rp7.014.555.201,002.a.Koreksi DPP sebesar Rp3.623.021.080,002.b.Koreksi DPP sebesar Rp970.896.934,002.c.Koreksi DPP sebesar Rp2.420.637.187,003.Koreksi DPP atas transaksi dengan CCC Singapore (Sales) Pte Ltd. sebesar Rp772.908.428,003.aKoreksi DPP sebesar Rp245.460.587,003.b.Koreksi DPP sebesar Rp96.645.094,003.cKoreksi DPP sebesar Rp430.802.747,004.Koreksi DPP atas transaksi dengan CCC Company sebesar Rp455.620.705,004.a.Koreksi DPP sebesar Rp68.912.870,004.b.Koreksi DPP sebesar Rp341.386.050,004.c.Koreksi DPP sebesar Rp45.321.785,005Koreksi DPP atas transaksi dengan DDD (S) Pte Ltd sebesar Rp3.029.242.9135.a.Koreksi DPP sebesar Rp965.074.800,00 dan sebesar Rp112.218.000,005.b.Koreksi DPP sebesar Rp1.927.344.150,005.c.Koreksi DPP sebesar Rp24.605.963,006Koreksi DPP atas transaksi dengan AAA Consulting Pte Ltd sebesar Rp3.627.683.188,006.a.Koreksi DPP sebesar Rp598.260.000,006.b.Koreksi DPP sebesar Rp3.432.499.100,00Koreksi DPP atas transaksi dengan BBB PTE Ltd, Nordic Eropean sebesar Rp327.070.590,00 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen berkas banding diketahui Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp327.070.590,00 karena terdapat perbedaan nama yang tercantum dalam invoice dan SSP PPN JLN, dimana pada invoice diterbitkan oleh EEE Pte Ltd sedangkan SSP PPN Jasa Luar Negeri atas nama EEE Pte Ltd; bahwa menurut Terbanding alamat EEE Pte Ltd dengan alamat 18 Mohamed Sultan Road #03-01 Singapore berbeda dengan BBB PTE Ltd dengan alamat Nordic Eropean 609927; bahwa atas Invoice Nomor SI-000000X tanggal 14 Nopember 2008 dengan jumlah sebesar USD29,146.00 tercantum atas nama EEE Pte Ltd dengan alamat 18 MS Road #0S-0S dan SSP PPN Jasa Luar Negeri atas nama EEE Pte Ltd sebesar Rp32.707.058,00 dengan alamat yang sama, dengan penjelasan bahwa:EEE Pte Ltd dengan alamat 18 Mohamed Sultan Road #03-01 dahulu bernama BBB PTE Ltd dengan alamat AB X0XXXX sehingga merupakan entitas yang sama;Pemohon Banding melaporkan atas nama BBB Pte Ltd. dikarenakan data base dalam sistem internal Pemohon Banding belum ter-update dengan nama yang baru yaitu EEE Pte Ltd dan juga dikarenakan pembayaran atas invoice EEE Pte Ltd masih dilakukan kepada bank account dengan nama BBB Pte Ltd.bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut Majelis tidak meyakini EEE Pte Ltd merupakan entitas yang sama dengan BBB PTE Ltd; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPN Jasa Luar Negeri sebesar Rp327.070.580,00 tetap dipertahankan; Koreksi DPP atas transaksi dengan DE Asia Pacific Pte Ltd. sebesar Rp7.014.555.201,00Koreksi DPP sebesar Rp3.623.021.080,00bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dikemukakan di atas menurut Majelis dapat disimpulkan sebagai berikut :bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding didasarkan pada kesalahan administratif (salah tulis) dalam pengisian DPP PPh 26 pada SPT Masa Feb 2009 sehingga menyebabkan Terbanding mengambil DPP PPh 26 yang salah sebagai DPP PPN JLN;bahwa CCC Asia Pacific Pte Ltd dan CCC Asia Pacific Pte Ltd (SG20) adalah entitas yang sama, perbedaan hanya masalah pencantuman kode (SG20) yang merupakan kode internal dari grup DE khusus untuk CCC Asia Pacific Pte Ltd;atas invoice sebesar USD238,686.68 Pemohon Banding telah membayarkan seluruh PPN JLNnya sebelum banding;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi DPP PPN JLN sebesar Rp3.623.021.080,00 tidak dapat dipertahankan;Koreksi DPP sebesar Rp970.896.934,00 bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dikemukakan di atas menurut Majelis dapat disimpulkan sebagai berikut :bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding didasarkan pada kesalahan administratif (salah tulis) dalam pengisian DPP PPh 26 pada SPT Masa Feb 2009 sehingga menyebabkan Terbanding mengambil DPP PPh 26 yang salah sebagai DPP PPN JLN;bahwa CCC Asia Pacific Pte Ltd dan CCC Asia Pacific Pte Ltd (SG20) adalah entitas yang sama, perbedaan hanya masalah pencantuman kode (SG20) yang merupakan kode internal dari grup DE khusus untuk CCC Asia Pacific Pte Ltd;atas invoice sebesar USD 67,199.41 Pemohon Banding telah membayarkan seluruh PPN JLNnya sebelum banding;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi DPP PPN JLN sebesar Rp970.896.934,00 tidak dapat dipertahankan;Koreksi DPP sebesar Rp2.420.637.187,00 bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dikemukakan di atas menurut Majelis dapat disimpulkan sebagai berikut :bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding didasarkan pada kesalahan administratif (salah tulis) dalam pengisian DPP PPh 26 pada SPT Masa Feb 2009 sehingga menyebabkan Terbanding mengambil DPP PPh 26 yang salah sebagai DPP PPN JLN;bahwa CCC Asia Pacific Pte Ltd dan CCC Asia Pacific Pte Ltd (SG20) adalah entitas yang sama, perbedaan hanya masalah pencantuman kode (SG20) yang merupakan kode internal dari grup DE khusus untuk CCC Asia Pacific Pte Ltd;atas invoice sebesar USD 192.087,80 Pemohon Banding telah membayarkan seluruh PPN JLNnya sebelum banding;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi DPP PPN JLN sebesar Rp2.420.637.187,00 tidak dapat dipertahankan;Koreksi DPP atas transaksi dengan DE Singapore (Sales) Pte Ltd. sebesar Rp772.908.428,00Koreksi DPP sebesar Rp245.460.587,00 bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dikemukakan di atas menurut Majelis dapat disimpulkan sebagai berikut :bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding didasarkan pada kesalahan administratif (salah tulis) dalam pengisian DPP PPh 26 pada SPT Masa Maret 2009 sehingga menyebabkan Terbanding mengambil DPP PPh 26 yang salah sebagai DPP PPN JLN;bahwa CCC Singapore (Sales) Pte Ltd dan CCC Singapore (Sales) Pte Ltd (SG00) adalah entitas yang sama. Adanya perbedaan hanya masalah pencantuman kode (SG00) yang merupakan kode internal dari grup DE khusus untuk CCC Singapore (Sales) Pte Ltd.;atas invoice sebesar USD15,955.28 Pemohon Banding telah membayarkan seluruh PPN JLNnya sebelum banding;bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi DPP PPN JLN sebesar Rp245.460.587,00 tidak dapat dipertahankan; Koreksi DPP sebesar Rp96.645.094,00 bahwa berdasarkan uraian sebagaimana

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.81251/PP/M.XIIIA/25/2017

  Putusan Nomor : Put.81251/PP/M.XIIIA/25/2017 Jenis Pajak : PPh Pasal 4 ayat 2   Tahun Pajak  : 2010   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp91.282.566.081,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut  Terbanding : bahwa koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) tahun 2010 sebesar Rp91.282.566.081,00 terletak pada sengketa yuridis/ketentuan/peraturan dan bukan sengketa materi/angka, dimana menurut Pemohon Banding objek sebesar Rp91.282.566.081,00 bukan merupakan penghasilan yang termasuk dalam kategori jasa konstruksi sehingga sudah benar dilaporkan sebagai penghasilan yang dikenakan tarif Pasal 17 UU PPh (dasar hukum PMK-244/PMK.03/2008 sebagai jasa penunjang industri migas dan selain migas), sedangkan menurut Terbanding peredaran usaha sebesar Rp91.282.566.081,00 berasal dari usaha jasa konstruksi yang semestinya dilaporkan sebagai objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang dikenakan pajak secara final sesuai PP Nomor 51 Tahun 2008; Menurut   Pemohon Banding  : bahwa koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp91.282.566.081,00, namun di dalam penjelasannya Pemohon Banding membagi dua yaitu koreksi yang seharusnya bukan objek pajak sebesar Rp86.968.218.492,00 dan ada koreksi yang tidak jelas sebesar Rp4.314.347.589,00, itu berarti menurut Terbanding koreksi yang diajukan banding oleh Pemohon Banding tinggal sebesar Rp86.968.218.492,00; Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final sebesar Rp91.282.566.081,00 dikoreksi Terbanding karena Pemohon Banding mempunyai penghasilan dari usaha jasa konstruksi yang belum dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) Final; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan laporan keuangan audited, ruang lingkup kegiatan utama perusahaan adalah kegiatan konstruksi, yang meliputi fabrikasi, pendirian baja dan instalasi mekanis terkait, pekerjaan sipil kecil yang terkait dengan persiapan lokasi, pekerjaan pondasi, tanah slab dan pekerjaan pendukung bangunan, dan manajemen terkait; bahwa menurut Terbanding, pada Laporan Audit, Auditor menyatakan bahwa Pemohon Banding menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 dalam menetapkan Pajak Penghasilannya. Selain itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tersebut di atas ditetapkan bahwa pekerjaan konstruksi penunjang Migas dan Pertambangan merupakan sub klasifikasi dari bidang pekerjaan mekanikal yang merupakan pekerjaan konstruksi; bahwa menurut Terbanding, di dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008  tentang PPh dari penghasilan usaha jasa konstruksi disebutkan bahwa pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang professional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build). Dalam Pasal 1 angka (2) UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi mengatur bahwa pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. Hal Ini juga sejalan dengan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, lebih tegas lagi di dalam Peraturan LPJK di dalam poin XXX0X. Yang menyebutkan bahwa jasa pelaksanaan pembuatan bagian-bagian komponen struktur baja untuk gedung dan struktur lainnya seperti contohnya jembatan itu sudah termasuk dalam lingkup pekerjaan konstruksi; bahwa menurut Terbanding, Dokumen Izin Usaha Jasa Konstruksi Nomor X.00XXXX.0X.XXXX.X.0XXXX tanggal 27 Oktober 2008 berlaku sampai dengan 12 Mei 2011 menetapkan Pemohon Banding sebagai Kontraktor Pelaksana Jasa Konstruksi. Sertifikasi Ijin Usaha menjadi dokumen bukti kegiatan usaha Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2009; bahwa berdasarkan data kegiatan usaha Pemohon Banding dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada bidang konstruksi, maka Terbanding berpendapat kegiatan usaha Pemohon Banding adalah jasa konstruksi sesuai pengertian pekerjaan konstruksi pada Pasal 1 UU Nomor 18 Tahun 1999, Pasal 1 PP Nomor 51 Tahun 2008, dan Peraturan LPJK Nomor 11a tahun 2008. Hal ini karena selain karena pengertian pekerjaan konstruksi tidak mengharuskan adanya unsur kegiatan instalasi/pemasangan, juga karena kegiatan usaha yang dijelaskan Pemohon Banding adalah termasuk dalam klasifikasi usaha/pekerjaan/pelaksanaankonstruksi sebagaimana dimaksud pada UU Nomor 18 Tahun 1999, PP Nomor 51 Tahun 2008, dan Peraturan LPJK Nomor 11 a tahun 2008; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian dokumen atas Letter Of Intent/Purchase Order dan kontrak yang tersedia, diperoleh simpulan bahwa ruang lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas kontrak tersebut adalah jenis pekerjaan konstruksi dan pekerjaan pendukung lainnya yang termasuk ke dalam definisi jasa konstruksi; bahwa  menurut Terbanding, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa ruang lingkup kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Jasa Konstruksi yang merupakan Objek PPh Pasal 4 (2) Final sebagaimana diatur pada:Pasal 4 (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;Pasal 1 angka (5) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi;bahwa menurut Pemohon Banding, Laporan Keuangan audited halaman 6 hanya bersifat penjelasan umum sehingga tidak berarti bahwa seluruh penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding berasal dari pekerjaan jasa konstruksi. Yang dijelaskan dalam Laporan Keuangan tersebut adalah mengenai ruang lingkup kegiatan utama perusahaan yang di dalamnya termasuk pekerjaan fabrikasi yang tidak termasuk yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009. Perlakuan perpajakan harus mengacu kepada transaksi yang sebenarnya atau substansi pekerjaan yang dilakukan dan didukung bukti-bukti yang sah, bukan karena penjelasan umum di laporan keuangan audited; bahwa menurut Pemohon Banding, dalam pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor  18 tentang Jasa Konstruksi serta Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, sesuai dengan konteksnya, jasa pelaksana pembuatan bagian-bagian komponen struktur baja untuk gedung dan struktur lainnya seperti jembatan atau menara transmisi listrik dalam Kode XXX0X tersebut seyogianya diartikan bukan hanya sekedar membuat komponen-komponen tersebut tetapi juga memasangkannya/melakukan instalasi pada gedung dan struktur lainnya sehingga termasuk dalam pengertian jasa konstruksi; bahwa menurut Pemohon Banding, dari bukti-bukti yang diungkapkan Pemohon Banding dalam persidangan yaitu berupa kontrak yang di dalamnya tercantum secara jelas mengenai ruang lingkup pekerjaan dan syarat penyerahan, dokumen-dokumen seperti Pemberitahuan Ekspor

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.81112/PP/M.IXA/19/2017

  Putusan Nomor : Put.81112/PP/M.IXA/19/2017 Jenis Pajak   : PPN   Tahun Pajak  : 2015   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah  Penetapan Kembali Klasifikasi Terhadap jenis barang IPA Glifosat 62 TC (N-Fosfonometil) Glisin dan Garamnya, Negara asal Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 107690 tanggal 18 Maret 2015 klasifikasi pos tarif 2931.90.2000 dengan tarif bea masuk sebesar 0% dan ditetapkan Terbanding menjadi klasifikasi pos tarif 3808.93.19.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp77.209.000,00 (tiga puluh sembilan juta tiga ratus lima ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa, berdasarkan identifikasi barang disimpulkan tidak tepat mengklasifikasikan barang tersebut ke dalam pos tarif 2931.90.20.00 karena barang impor yang diberitahukan pada PIB nomor 107690 tanggal 18 Maret 2015 diidentifikasi sebagai preparat herbisida mengandung phosphate compound, diisopropylamine salt, di-methyldodecylamine, aqueous solvent dan kandungan senyawa organik lain nya; Menurut Pemohon Banding : bahwa atas importasi barang berupa IPA Glifosat 62 TC (N-Fosfonometil) Glisin dan Garamnya dalam PIB Nopen 107690 tanggal 18 Maret 2015 diklasifikasikan dalam pos tarif nomor 2931.90.20.00 dengan tarif pembebanan 0%, sesuai dengan Certificate nomor 504/Kompes/2012 yang diterbitkan oleh Pesticides Committee, Certificate of Analysis, Material Safety Data Sheet, dan Hasil uji Laboratorium Pusat Aplikasi Teknologi Isotop dan Radiasi nomor 22/KN.04.01/PNP/lll/2012 tanggal 29 Maret 2012, mendapatkan penjaluran Jalur Kuning, dan telah memperoleh Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor 110535/KPU.01/2013 tanggal 20 Maret 2015; Menurut majelis   : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 107690 tanggal 18 Maret 2015, jenis barang berupa IPA Glifosat 62 TC (N-Fosfonometil) Glisin dan Garamnya, Negara asal Malaysia, klasifikasi pos tarif 2931.90.2000 dengan tarif bea masuk sebesar 0%; bahwa Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-210/KPU.01/2015 tanggal 29 Oktober 2015 menetapkan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sesuai SPKTNP Nomor SPKTNP-210/KPU.01/2015 tanggal 29 Oktober 2015 berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor NHPU-114/KPU.01/BD.03/PFPD/2015 tanggal 27 Oktober 2015 atas PIB Nomor 107690 tanggal 18 Maret 2015, menjadi klasifikasi pos tarif 3808.93.19.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5% dengan alasan karena barang impor yang diberitahukan pada PIB nomor 107690 tanggal 18 Maret 2015 diidentifikasl sebagai preparat herbisida mengandung phosphate compound, diisopropylamine salt, di-methyldodecylamine, aqueous solvent dan kandungan senyawa organik lainnya, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp77.209.000,00 (tujuh puluh tujuh juta dua ratus sembilan ribu rupiah); bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor S-099/DGW-LG/XII/15 tanggal 23 Desember 2015 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-210/KPU.01/2015 tanggal 29 Oktober 2015 menyebutkan alasan sebagai berikut:bahwa atas importasi barang berupa IPA Glifosat 62 TC (N-Fosfonometil) Glisin dan Garamnya dalam PIB Nopen 107690 tanggal 18 Maret 2015 diklasifikasikan dalam pos tarif 2931.90.20.00 dengan tarif pembebanan 0%, sesuai dengan Certificate nomor 504/Kompes/2012 yang diterbitkan oleh Pesticides Committee, Certificate of Analysis, Material Safety Data Sheet, dan Hasil uji Laboratorium Pusat Aplikasi Teknologi Isotop dan Radiasi nomor 22/KN.04.01/PNP/lll/2012 tanggal 29 Maret 2012, mendapatkan penjaluran Jalur Kuning, dan telah memperoleh Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor 110535/KPU.01/2013 tanggal 20 Maret 2015,bahwa atas importasi tersebut telah mendapatkan persetujuan impor berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 2479/Kpts/SR.140/7/2012 tanggal 6 Juli 2012, dan Surat Keterangan Impor dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor P0.0X.0X.XXX.X.0XXXXX.N tanggal 2 Oktober 2013. Dalam surat Keterangan Kepala BPOM tersebut telah dinyatakan bahwa jenis barang IPA Glyphosate 62 TC masuk dalam HS Code 2931.90.20.00,bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa IPA Glifosat 62 TC adalah bahan aktif/teknis (sebagai bahan baku) untuk proses formulasi herbisida, dan barang tersebut Pemohon Banding impor dalam kemasan Drum, dan bukan dalam kemasan untuk penjualan eceran;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:       bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas jenis barang berupa IPA Glifosat 62 TC (N-Fosfonometil) Glisin dan Garamnya, Negara asal Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 107690 tanggal 18 Maret 2015, sebagai berikut:       Uraian BarangPemberitahuan (PIB)Penetapan TerbandingKlasifikasiTarif Bea MasukKlasifikasiTarif Bea MasukIPA Glifosat 62 TC2931.90.20000%3808.93.19.005%bahwa catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa Catatan 3 (a) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”; bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012, struktur klasifikasi pos tarif 2931.90.2000 (pemberitahuan) dan klasifikasi pos tarif 3808.93.19.00 (penetapan) adalah sebagai berikut: 29.31   2931.10   2931.10.10.00   2931.10.20.00   2931.20.00.00   2931.90   2931.90.20.00   2931.90.30.00      2931.90.41.00   2931.90.49.00   2931.90.90   2931.90.90.10   2931.90.90.90   38.08    3808.93         3808.93.11.00    3808.93.19.00 Senyawa organo-anorganik lainnya.– Timbal tetrametil dan timbal tetraetil– – Timbal tetrametil– – Timbal tetraetil– Senyawa tributyltin– Lain-lain:– – N-(fosfonometil) glisin dan garamnya– – Etefon– – Senyawa organo-arsenik:– – – Dalam behtuk cair– – – Lain-lain– – Lain-lain:– – – Dimetiltin diklorida (DMTDCL)– – – Lain-lainInsektisida, rodentisida, fungisida, herbisida, produk anti-sprouting dan pengaturan pertumbuhan tanaman, desinfektan dan produk semacam, disiapkan dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran atau sebagai preparat atau barang (misalnya pita, sumbu dan lilin yang diproses dengan belerang dan kertas lalat)— Herbisida, produk anti-sprouting dan pengatur pertumbuhan tanaman– – – Herbisida;– – – – Dalam kemasan aerosol– – – – Lain-lain bahwa Pemohon memberitahukan jenis barang yang diimpornya berupa ” IPA Glifosat 62 TC (N-Fosfonometil) Glisin dan Garamnya klasifikasi pos tarif 2931.90.2000 dengan pos tarif sebesar 0%; bahwa berdasarkan Material Safety Data Sheet (MSDS),  yang diterbitkan oleh AAA

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.81111/PP/M.IXA/19/2017

 Putusan Nomor : Put.81111/PP/M.IXA/19/2017 Jenis Pajak   : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2015   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok dalam sengketa banding ini adalah  Penetapan Kembali Klasifikasi Terhadap jenis barang IPA Glifosat 62 TC (N-Fosfonometil) Glisin dan Garamnya, Negara asal Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 378020 tanggal 19 September 2014 klasifikasi pos tarif 2931.90.2000 dengan tarif bea masuk sebesar 0% dan yang ditetapkan Terbanding menjadi klasifikasi pos tarif 3808.93.19.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp79.948.000,00 (tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah), yang tidak  disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding  : bahwa berdasarkan identifikasi barang disimpulkan tidak tepat mengklasifikasikan barang tersebut ke dalam pos tarif 2931.90.20.00 karena barang impor yang diberitahukan pada PIB nomor 378020 tanggal 19 September 2014 diidentifikasi sebagai preparat herbisida mengandung phosphate compound, diisopropylamine salt, di-methyldodecylamine, aqueous solvent dan kandungan senyawa organik lainnya; Menurut Pemohon Banding : bahwa atas importasi barang berupa IPA Glifosat 62 TC (N-Fosfonometil) Glisin dan Garamnya dalam PIB Nopen 378020 tanggal 19 September 2014 diklasifikasikan dalam pos tarif 2931.90.20.00 dengan tarif pembebanan 0%, sesuai dengan Certificate nomor 504/Kompes/2012 yang diterbitkan oleh Pesticides Committee, Certificate of Analysis, Material Safety Data Sheet, dan Hasil uji Laboratorium Pusat Aplikasi Teknologi Isotop dan Radiasi nomor 22/KN.04.01/PNP/lll/2012 tanggal 29 Maret 2012, mendapatkan penjaluran Jalur Kuning, dan telah memperoleh Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor 384903/KPU.01/2013 tanggal 19 September 2014; Menurut majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 378020 tanggal 19 September 2014, jenis barang berupa IPA Glifosat 62 TC (N-Fosfonometil) Glisin dan Garamnya, Negara asal Malaysia, klasifikasi pos tarif 2931.90.2000 dengan tarif bea masuk sebesar 0%; bahwa Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-224/KPU.01/2015 tanggal 30 Oktober 2015 menetapkan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sesuai SPKTNP Nomor SPKTNP-224/KPU.01/2015 tanggal 30 Oktober 2015 berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor NHPU-111/KPU.01/BD.03/PFPD/2015 tanggal 27 Oktober 2015 atas PIB Nomor 378020 tanggal 19 September 2014, menjadi klasifikasi pos tarif 3808.93.19.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5% dengan alasan karena barang impor yang diberitahukan pada PIB nomor 378020 tanggal 19 September 2014 diidentifikasl sebagai preparat herbisida mengandung phosphate compound, diisopropylamine salt, di-methyldodecylamine, aqueous solvent dan kandungan senyawa organik lainnya, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp79.948.000,00 (tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu rupiah); bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor S-100/DGW-LG/XII/15 tanggal 23 Desember 2015 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-224/KPU.01/2015 tanggal 30 Oktober 2015 menyebutkan alasan sebagai berikut:bahwa atas importasi barang berupa IPA Glifosat 62 TC (N-Fosfonometil) Glisin dan Garamnya dalam PIB Nopen 378020 tanggal 19 September 2014 diklasifikasikan dalam pos tariff nomor 2931.90.20.00 dengan tarif pembebanan 0%, sesuai dengan Certificate nomor 504/Kompes/2012 yang diterbitkan oleh Pesticides Committee, Certificate of Analysis, Material Safety Data Sheet, dan Hasil uji Laboratorium Pusat Aplikasi Teknologi Isotop dan Radiasi nomor 22/KN.04.01/PNP/lll/2012 tanggal 29 Maret 2012, mendapatkan penjaluran Jalur Kuning, dan telah memperoleh Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor 384903/KPU.01/2013 tanggal 19 September 2014;bahwa atas importasi tersebut telah mendapatkan persetujuan impor berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 2479/Kpts/SR.140/7/2012 tanggal 6 Juli 2012, dan Surat Keterangan Impor dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor P0.0X.0X.XXX.X.0XXXXX.N tanggal 2 Oktober 2013. Dalam surat Keterangan Kepala BPOM tersebut telah dinyatakan bahwa jenis barang IPA Glyphosate 62 TC masuk dalam HS Code 2931.90.20.00;bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa IPA Glifosat 62 TC adalah bahan aktif/teknis (sebagai bahan baku) untuk proses formulasi herbisida, dan barang tersebut Pemohon Banding impor dalam kemasan Drum, dan bukan dalam kemasan untuk penjualan eceran;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:       bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas jenis barang berupa IPA Glifosat 62 TC (N-Fosfonometil) Glisin dan Garamnya, Negara asal Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 378020 tanggal 19 September 2014, sebagai berikut:       Uraian BarangPemberitahuan (PIB)Penetapan TerbandingKlasifikasiTarif Bea MasukKlasifikasiTarif Bea MasukIPA Glifosat 62 TC2931.90.20000%3808.93.19.005%bahwa catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa Catatan 3 (a) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”; bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012, struktur klasifikasi pos tarif 2931.90.2000 (pemberitahuan) dan klasifikasi pos tarif 3808.93.19.00 (penetapan) adalah sebagai berikut: 29.31   2931.10   2931.10.10.00   2931.10.20.00   2931.20.00.00   2931.90   2931.90.20.00   2931.90.30.00      2931.90.41.00   2931.90.49.00   2931.90.90   2931.90.90.10   2931.90.90.90   38.08    3808.93         3808.93.11.00    3808.93.19.00 Senyawa organo-anorganik lainnya.– Timbal tetrametil dan timbal tetraetil– – Timbal tetrametil– – Timbal tetraetil– Senyawa tributyltin– Lain-lain:– – N-(fosfonometil) glisin dan garamnya– – Etefon– – Senyawa organo-arsenik:– – – Dalam behtuk cair– – – Lain-lain– – Lain-lain:– – – Dimetiltin diklorida (DMTDCL)– – – Lain-lainInsektisida, rodentisida, fungisida, herbisida, produk anti-sprouting dan pengaturan pertumbuhan tanaman, desinfektan dan produk semacam, disiapkan dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran atau sebagai preparat atau barang (misalnya pita, sumbu dan lilin yang diproses dengan belerang dan kertas lalat)— Herbisida, produk anti-sprouting dan pengatur pertumbuhan tanaman– – – Herbisida;– – – – Dalam kemasan aerosol– – – – Lain-lain bahwa Pemohon memberitahukan jenis barang yang diimpornya berupa “IPA Glifosat 62 TC (N-Fosfonometil) Glisin dan Garamnya”  klasifikasi pos tarif 2931.90.2000 dengan pos tarif sebesar 0%; bahwa berdasarkan Material Safety Data Sheet (MSDS),  yang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.81108/PP/M.IXA/19/2017

  Putusan Nomor : Put.81108/PP/M.IXA/19/2017 Jenis Pajak  : Bea Masuk   Tahun Pajak    : 2015   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengekta dalam banding ini adalah  Penetapan Kembali Klasifikasi Terhadap jenis barang IPA Glifosat 62 TC (N-Fosfonometil) Glisin dan Garamnya, Negara asal Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 058535 tanggal 15 Februari 2015 klasifikasi pos tarif 2931.90.2000 dengan tarif bea masuk sebesar 0% dan ditetapkan Terbanding menjadi klasifikasi pos tarif 3808.93.19.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp112.606.000,00 (seratus dua belas juta enam ratus enam ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding  : bahwa  berdasarkan hasil penelitian atas barang impor tersebut yang diidentifikasikan sebagai preparat kimia dengan kandungan phosphate compound, diisopropylamine salt, di-Methyldodescylamine, aqueous solvent dan kandungan senyawa organic lainnya yang tidak memiliki rumus kimia sendiri sehingga tidak tepat jika diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2931.90.20.00; Menurut Pemohon Banding  : bahwa atas importasi barang berupa IPA Glifosat 62 TC (N-Fosfonometil) Glisin dan Garamnya dalam PIB Nopen 058535 tanggal 15 Februari 2015 diklasifikasikan dalam pos tarif 2931.90.20.00 dengan tarif pembebanan 0%, sesuai dengan Certificate nomor 504/Kompes/2012 yang diterbitkan oleh Pesticides Committee, Certificate of Analysis, Material Safety Data Sheet, dan Hasil uji Laboratorium Pusat Aplikasi Teknologi Isotop dan Radiasi nomor 22/KN.04.01/PNP/lll/2012 tanggal 29 Maret 2012, mendapatkan penjaluran Jalur Kuning, dan telah memperoleh Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor 062356/KPU.01/2013 tanggal 16 Februari 2015.; Menurut majelis   : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 058535 tanggal 15 Februari 2015, jenis barang berupa IPA Glifosat 62 TC (N-Fosfonometil) Glisin dan Garamnya, Negara asal Malaysia, klasifikasi pos tarif 2931.90.2000 dengan tarif bea masuk sebesar 0%; bahwa Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-209/KPU.01/2015 tanggal 29 Oktober 2015 menetapkan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sesuai SPKTNP Nomor SPKTNP-209/KPU.01/2015 tanggal 29 Oktober 2015 berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor NHPU-114/KPU.01/BD.03/PFPD/2015 tanggal 27 Oktober 2015 atas PIB Nomor 058535 tanggal 15 Februari 2015, menjadi klasifikasi pos tarif 3808.93.19.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5% dengan alasan karena barang impor yang diberitahukan pada PIB nomor 058535 tanggal 15 Februari 2015 diidentifikasl sebagai preparat herbisida mengandung phosphate compound, diisopropylamine salt, di-methyldodecylamine, aqueous solvent dan kandungan senyawa organik lainnya, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp112.606.000,00 (seratus dua belas juta enam ratus enam ribu rupiah); bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor S-103/DGW-LG/XII/15 tanggal 23 Desember 2015 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-209/KPU.01/2015 tanggal 29 Oktober 2015 menyebutkan alasan sebagai berikut:bahwa atas importasi barang berupa IPA Glifosat 62 TC (N-Fosfonometil) Glisin dan Garamnya dalam PIB Nopen 058535 tanggal 15 Februari 2015 diklasifikasikan dalam pos tariff nomor 2931.90.20.00 dengan tarif pembebanan 0%, sesuai dengan Certificate nomor 504/Kompes/2012 yang diterbitkan oleh Pesticides Committee, Certificate of Analysis, Material Safety Data Sheet, dan Hasil uji Laboratorium Pusat Aplikasi Teknologi Isotop dan Radiasi nomor 22/KN.04.01/PNP/lll/2012 tanggal 29 Maret 2012, mendapatkan penjaluran Jalur Kuning, dan telah memperoleh Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor 062356/KPU.01/2013 tanggal 16 Februari 2015.bahwa atas importasi tersebut telah mendapatkan persetujuan impor berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 2479/Kpts/SR.140/7/2012 tanggal 6 Juli 2012, dan Surat Keterangan Impor dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor P0.0X.0X.XXX.X.0XXXXX.N tanggal 2 Oktober 2013. Dalam surat Keterangan Kepala BPOM tersebut telah dinyatakan bahwa jenis barang IPA Glyphosate 62 TC masuk dalam HS Code 2931.90.20.00,bahwa IPA Glifosat 62 TC adalah bahan aktif/teknis (sebagai bahan baku) untuk proses formulasi herbisida, dan barang tersebut Pemohon Banding impor dalam kemasan Drum, dan bukan dalam kemasan untuk penjualan eceran;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:       bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas jenis barang berupa IPA Glifosat 62 TC (N-Fosfonometil) Glisin dan Garamnya, Negara asal Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 058535 tanggal 15 Februari 2015, sebagai berikut: Uraian BarangPemberitahuan (PIB)Penetapan TerbandingKlasifikasiTarif Bea MasukKlasifikasiTarif Bea MasukIPA Glifosat 62 TC2931.90.20000%3808.93.19.005%      bahwa catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa Catatan 3 (a) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”; bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012, struktur klasifikasi pos tarif 2931.90.2000 (pemberitahuan) dan klasifikasi pos tarif 3808.93.19.00 (penetapan) adalah sebagai berikut: 29.31   2931.10   2931.10.10.00   2931.10.20.00   2931.20.00.00   2931.90   2931.90.20.00   2931.90.30.00      2931.90.41.00   2931.90.49.00   2931.90.90   2931.90.90.10   2931.90.90.90   38.08    3808.93         3808.93.11.00    3808.93.19.00 Senyawa organo-anorganik lainnya.– Timbal tetrametil dan timbal tetraetil– – Timbal tetrametil– – Timbal tetraetil– Senyawa tributyltin– Lain-lain:– – N-(fosfonometil) glisin dan garamnya– – Etefon– – Senyawa organo-arsenik:– – – Dalam behtuk cair– – – Lain-lain– – Lain-lain:– – – Dimetiltin diklorida (DMTDCL)– – – Lain-lainInsektisida, rodentisida, fungisida, herbisida, produk anti-sprouting dan pengaturan pertumbuhan tanaman, desinfektan dan produk semacam, disiapkan dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran atau sebagai preparat atau barang (misalnya pita, sumbu dan lilin yang diproses dengan belerang dan kertas lalat)— Herbisida, produk anti-sprouting dan pengatur pertumbuhan tanaman– – – Herbisida;– – – – Dalam kemasan aerosol– – – – Lain-lain bahwa Pemohon memberitahukan jenis barang yang diimpornya berupa ” IPA Glifosat 62 TC (N-Fosfonometil) Glisin dan Garamnya”  klasifikasi pos tarif 2931.90.2000 dengan pos tarif sebesar 0%; bahwa berdasarkan Material Safety Data Sheet (MSDS),  yang diterbitkan oleh AAA Sdn, Bhd., diperoleh data antara sebagai

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.81106/PP/M.IXA/19/2017

  Putusan Nomor : Put.81106/PP/M.IXA/19/2017 Jenis Pajak    : Bea Masuk   Tahun Pajak   : 2015   Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengekta dalam banding ini adalah  Penetapan Kembali Klasifikasi Terhadap jenis barang IPA Glifosat 62 TC (N-Fosfonometil) Glisin dan Garamnya, Negara asal Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 143320 tanggal 12 April 2014 Klasifikasi Pos Tarif 2931.90.2000 dengan tarif bea masuk sebesar 0% dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 3808.93.19.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp94.968.000,00 (sembilan puluh empat juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding  : Bahwa  Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-215/KPU.01/2015 tanggal 23 Desember 2015 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya dengan hormat diusulkan kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan keputusan Terbanding tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan seadil-adilnya; Menurut Pemohon Banding  : bahwa berdasarkan keterangan-keterangan tersebut di atas, maka menurut pendapat Pemohon Banding sudah seharusnya IPA Glyphosat 62 TC tetap diklasifikasikan dalam Pos Tarif No. 2931.90.20.00 dengan tarif pembebanan Bea Masuk sebesar 0%; Menurut majelis  : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 143320 tanggal 12 April 2014, jenis barang berupa IPA Glifosat 62 TC (N-Fosfonometil) Glisin dan Garamnya, Negara asal Malaysia, klasifikasi pos tarif 2931.90.2000 dengan tarif bea masuk sebesar 0%; bahwa Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-221/KPU.01/2015 tanggal 30 Oktober 2015 menetapkan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sesuai SPKTNP Nomor SPKTNP-221/KPU.01/2015 tanggal 30 Oktober 2015 berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor NHPU-111/KPU.01/BD.03/PFPD/2015 tanggal 27 Oktober 2015 atas PIB Nomor 143320 tanggal 12 April 2014, menjadi klasifikasi pos tarif 3808.93.19.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5% dengan alasan karena barang impor yang diberitahukan pada PIB nomor 143320 tanggal 12 April 2014 diidentifikasl sebagai preparat herbisida mengandung phosphate compound, diisopropylamine salt, di-methyldodecylamine, aqueous solvent dan kandungan senyawa organik lainnya, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp94.968.000,00 (sembilan puluh empat juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor S-105/DGW-LG/XII/15 tanggal 23 Desember 2015 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-221/KPU.01/2015 tanggal 30 Oktober 2015 menyebutkan alasan sebagai berikut:bahwa Atas importasi barang berupa IPA Glifosat 62 TC (N-Fosfonometil) Glisin dan Garamnya dalam PIB Nopen 143320 tanggal 12 April 2014 diklasifikasikan dalam pos tarif nomor 2931.90.20.00 dengan tarif pembebanan 0%, sesuai dengan Certificate nomor 504/Kompes/2012 yang diterbitkan oleh Pesticides Committee, Certificate of Analysis, Material Safety Data Sheet, dan Hasil uji Laboratorium Pusat Aplikasi Teknologi Isotop dan Radiasi nomor 22/KN.04.01/PNP/lll/2012 tanggal 29 Maret 2012, mendapatkan penjaluran Jalur Kuning, dan telah memperoleh Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor 147309/KPU.01/2014 tanggal 15 April 2014;bahwa atas importasi tersebut telah mendapatkan persetujuan impor berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 2479/Kpts/SR.140/7/2012 tanggal 6 Juli 2012, dan Surat Keterangan Impor dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor P0.0X.0X.XXX.X.0XXXXX.N tanggal 2 Oktober 2013. Dalam surat Keterangan Kepala BPOM tersebut telah dinyatakan bahwa jenis barang IPA Glyphosate 62 TC masuk dalam HS Code 2931.90.20.00;bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa IPA Glifosat 62 TC adalah bahan aktif/teknis (sebagai bahan baku) untuk proses formulasi herbisida, dan barang tersebut Pemohon Banding impor dalam kemasan Drum, dan bukan dalam kemasan untuk penjualan eceran;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:       bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas jenis barang berupa IPA Glifosat 62 TC (N-Fosfonometil) Glisin dan Garamnya, Negara asal Malaysia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 143320 tanggal 12 April 2014, sebagai berikut: Uraian BarangPemberitahuan (PIB)Penetapan TerbandingKlasifikasiTarif Bea MasukKlasifikasiTarif Bea MasukIPA Glifosat 62 TC2931.90.20000%3808.93.19.005%      bahwa catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa Catatan 3 (a) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”; bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012, struktur klasifikasi pos tarif 2931.90.2000 (pemberitahuan) dan klasifikasi pos tarif 3808.93.19.00 (penetapan) adalah sebagai berikut: 29.31   2931.10   2931.10.10.00   2931.10.20.00   2931.20.00.00   2931.90   2931.90.20.00   2931.90.30.00      2931.90.41.00   2931.90.49.00   2931.90.90   2931.90.90.10   2931.90.90.90   38.08    3808.93         3808.93.11.00    3808.93.19.00 Senyawa organo-anorganik lainnya.– Timbal tetrametil dan timbal tetraetil– – Timbal tetrametil– – Timbal tetraetil– Senyawa tributyltin– Lain-lain:– – N-(fosfonometil) glisin dan garamnya– – Etefon– – Senyawa organo-arsenik:– – – Dalam behtuk cair– – – Lain-lain– – Lain-lain:– – – Dimetiltin diklorida (DMTDCL)– – – Lain-lainInsektisida, rodentisida, fungisida, herbisida, produk anti-sprouting dan pengaturan pertumbuhan tanaman, desinfektan dan produk semacam, disiapkan dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran atau sebagai preparat atau barang (misalnya pita, sumbu dan lilin yang diproses dengan belerang dan kertas lalat)— Herbisida, produk anti-sprouting dan pengatur pertumbuhan tanaman– – – Herbisida;– – – – Dalam kemasan aerosol– – – – Lain-lain bahwa Pemohon memberitahukan jenis barang yang diimpornya berupa “IPA Glifosat 62 TC (N-Fosfonometil) Glisin dan Garamnya”  klasifikasi pos tarif 2931.90.2000 dengan tarif bea masuk sebesar 0%; bahwa berdasarkan Material Safety Data Sheet (MSDS),  yang diterbitkan oleh AAA Sdn, Bhd., diperoleh data antara sebagai berikut: Product Details:Trade Name  Chemical Name  Chemical Formula:     IPA Glifosat 62% TC:     N-(phosphonometyl) Glisine:     Glyfosate