Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82009/PP/M.VII.A/19/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82009/PP/M.VII.A/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2015 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 222710 tanggal 08 Juni 2015, berupa importasi Aluminium Slicate APC, negara asal China yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD18,100.00 dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan dengan nilai pabean sebesar CIF USD19,250.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp6.900.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding : bahwa nilai transaksi jenis barang “Aluminium Silicate AFC” yang diberitahukan dengan PIB nomor pendaftaran 222710 tanggal 08 Juni 2015 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean karena Nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur;. Menurut Pemohon : bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan sudah sesuai dengan harga yang Pemohon Banding beli dengan diperkuat oleh Form E dari Shanxi Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau, The Peoples Republic of China Menurut Majelis : bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 222710 tanggal 08 Juni 2015 dengan alasan bahwa berdasarkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, nilai transaksi digugurkan dan nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD19,250.00 berdasarkan Metode Pengulangan dengan menggunakan Nilai Transaksi sesuai invoice yang diterapkan secara fleksibel; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 222710 tanggal 08 Juni 2015 dengan menggunakan Metode Pengulangan dengan menggunakan Nilai Transaksi sesuai invoice yang diterapkan secara fleksibel; bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010; bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order nomor: BI/PO/15/04/009 tanggal 24 April 2015 diketahui bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada AAA Minerals Co Ltd dengan alamat China, berupa Aluminium Silicate APC, dengan harga CIF USD 18,100.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Proforma Invoice nomor: JK201501022 tanggal 14 Mei 2015 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada AAA Minerals Co Ltd dengan alamat China, berupa Aluminium Silicate APC, seharga CIF USD 18,100.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice nomor: JKX0XX0X0XX tanggal 14 Mei 2015 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada AAA Minerals Co Ltd dengan alamat China, berupa Aluminium Silicate APC, seharga USD 362/MT, sehingga total CIF USD 18,100.00, pada invoice ini ditempel tulisan invoice yang benar; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice nomor: JKX0XX0X0XX tanggal 14 Mei 2015 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada AAA Minerals Co Ltd dengan alamat China, berupa Aluminium Silicate APC, seharga USD 385/MT, sehingga total CIF USD 19,250.00, pada invoice ini ditempel tulisan invoice yang salah; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas 2 (dua) Invoice, diketahui kedua invoice diterbitkan AAA Minerals Co Ltd dengan alamat China, dengan nomor dan tanggal yang sama, tetapi harga satuan dan harga totalnya berbeda; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List untuk Invoice nomor JK201501022 tanggal 14 Mei 2015, Pemohon Banding membeli Aluminium Silicate APC sebanyak 2000 bag atau 40 pallets dengan berat gross weight 50.000kg dan net weight 5000kg; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill Of Lading nomor TSNJKT001953 tanggal 26 Mei 2015, Pemohon Banding mengimpor barang dari AAA Minerals Co Ltd berupa Aluminium Silicate APC 2000 bags=40 pallet Port of Loading Xingang dengan Queen Vessel Mare Lycium Freight Prepaid; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Insurance Policy nomor ATJ0X0XXXXX000XXXF tanggal 22 Mei 2015 yang dibuka pada BBB Property Insurance Co.Ltd (Asuransi Luar Negeri), Pemohon Banding mengasuransikan importasinya berupa Aluminium Silicate APC Amount Insured USD 21,175; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Statement Letter yang diterbitkan oleh supplier AAA Minerals Co Ltd dengan alamat China, yang menyatakan bahwa benar dan tepat barang berupa 50MT Aluminium Silicate APC, menyebutkan harga USD 362/MT CIF Jakarta, dengan menggunakan invoice nomor: JKX0XX0X0XX tanggal 14 Mei 2015, dengan nama consignee adalah Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas korespondensi supplier dan Pemohon Banding, yang menyatakan bahwa supplier telah salah mengirimkan invoice dengan harga USD 385/MT, dan menyatakan mengkoreksi harga satuan yang salah tersebut menjadi yang benar adalah USD 362/MT CIF Jakarta; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Letter of Credit Bank International Indonesia, diketahui Pemohon mengajukan kredit pembayaran atas dokumen Purchase Order nomor: BI/PO/15/04/009, berupa Aluminium Silicate APC, senilai USD 18,100.00, dengan nama supplier AAA Minerals Co Ltd dengan alamat China; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Transaction Inquiry Bank International Indonesia tanggal 25 Juni 2015, diketahui Rekening Pemohon nomor X00XX0XXXX dengan keterangan AAA Minerals, pada kolom debit tercantum USD 18,100.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 222710 tanggal 08 Juni 2015, Pemohon Banding telah melakukan importasi Aluminium Slicate APC, negara asal China dengan memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok nilai pabean CIF USD18,100.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 81862/PP/M.VIIIB/99/2017

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 81862/PP/M.VIIIB/99/2017 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2012   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-09099/NKEB/WPJ.06/2016 tanggal 28 Juli 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak Yang Kedua yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa Pemeriksa melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp11.229.065.761,00 dikarenakan berdasarkan perhitungan pengujian yaitu perhitungan arus piutang dan pemeriksaan yang dilakukan terhadap bukti rekening koran dan buku bank diketahui bahwa Penggugat sudah menerima hasil penjualan dari para pembeli selama tahun 2012 sehingga terdapat penjualan yang belum dilaporkan oleh Penggugat; Menurut Penggugat : bahwa menurut Penggugat, permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dengan Nomor 002/BWS/DIR/II/2016 telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tanggal 02 Januari 2013 yang tertulis “Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar”; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-09099/NKEB/WPJ.06/2016 tanggal 28 Juli 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak Yang Kedua yang tidak disetujui oleh Penggugat; bahwa Majelis melihat yang di masalahkan dalam gugatan ini adalah mengenai masalah materi SKP yang pada saat proses penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak Penggugat tidak menyampaikan dokumen pendukung; bahwa kepada Penggugat telah disampaikan Surat Pemberitahuan Sidang dan Surat Panggilan Sidang dengan rincian sebagai berikut:Surat Pemberitahuan Sidang Nomor Pemb-047/PAN.082/2016 tanggal 09 November 2016 untuk sidang pemeriksaan pertama tanggal 16 November 2016;Surat Pemberitahuan Sidang Nomor Pemb-048/PAN.082/2016 tanggal 16 November 2016 untuk sidang pemeriksaan kedua tanggal 07 Desember 2016;Surat Panggilan Sidang Nomor Pemb-052/PAN.082/2016 tanggal 7 Desember 2016 untuk sidang pemeriksaan ketiga tanggal 14 Desember 2016;Surat Panggilan Sidang Nomor Pang-265/PAN.082/2016 tanggal 14 Desember 2016 untuk sidang pemeriksaan keempat tanggal 18 Januari 2017;Surat Panggilan Sidang Nomor Pang-020/PAN.082/2017 tanggal 18 Januari 2017 untuk sidang pemeriksaan kelima tanggal 1 Februari 2017;Surat Panggilan Sidang Nomor Pang-035/PAN.082/2017 tanggal 1 Februari 2017 untuk sidang pemeriksaan keenam tanggal 22 Februari 2017;bahwa Penggugat hanya hadir pada sidang pemeriksaan ketiga tanggal 14 Desember 2016, namun tidak hadir pada sidang pemeriksaan pertama, kedua, keempat, kelima dan terakhir yang keenam; bahwa menurut Majelis kepada Penggugat telah diundang dan diberitahukan secara patut untuk hadir di dalam sidang pemeriksaan dengan membawa dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan oleh Majelis dalam memeriksa dan memutus perkara namun Penggugat tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi permintaan Majelis tersebut di atas; bahwa Majelis telah memandang cukup memberikan waktu kepada Penggugat yaitu kurang lebih 3 (tiga) bulan (tanggal 15 November 2016 s.d. 22 Februari 2017) untuk memberikan bukti-bukti atas dalil-dalil yang dinyatakan Penggugat dalam Surat Gugatannya ataupun dalam persidangan; bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian di perlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”; bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian,dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa disamping Penggugat tidak hadir 5 kali dalam persidangan walaupun sudah diundang secara patut sehingga tidak dapat menyampaikan bukti-bukti, Majelis juga membaca alasan gugatan Penggugat seperti pada pengujian omset dengan arus uang beberapa transaksi pemindahbukuan antar rekening ataupun penyetoran dari kas dan juga terdapat setoran modal dianggap sebagai penerimaan pendapatan dan seterusnya alasan Penggugat dalam surat gugatan, jika alasan ini diajukan maka seharusnya diajukan keberatan bukan gugatan, karena gugatan itu lebih kepada prosedur, maka jika materinya belum pernah diperiksa oleh Tergugat dalam memproses permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP yang dilakukan oleh Penggugat maka materi tersebut bisa dipermasalahkan lagi oleh Penggugat, sedangkan dalam putusan yang digugat oleh Penggugat materinya sudah diperiksa oleh Tergugat dalam memproses permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP sehingga materi tersebut sudah tidak dapat dipermasalahkan oleh Penggugat; bahwa tanggapan Tergugat atas posita atau alasan gugatan dalam surat gugatan Penggugat yang menyatakan alasan gugatan dan penjelasannya tidak saling terkait. Alasan utama gugatan adalah karena surat permohonan pengurangan atau Pembatalan SKP yang tidak benar telah sesuai dengan PMK 08/PMK.03/2013, namun dalam penjelasan atas alasannya masih terkait materi, Majelis sependapat dengan pernyataan Tergugat bahwa posita atau alasan gugatan Penggugat dan penjelasan atas alasan tersebut tidak saling terkait dan dengan demikian menurut Majelis alasan gugatan Penggugat tidak jelas; bahwa menurut Majelis, Penggugat tidak dapat membuktikan ketidakbenaran koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa, baik selama proses pemeriksaan, proses pengurangan atau pembatalan SKP yang pertama maupun proses pengurangan atau pembatalan SKP yang kedua; bahwa menurut Majelis penerbitan surat ketetapan pajak berupa SKPKB Pajak Pertambahan Nilai nomor 00100/207/12/028/14 tanggal 11 November 2014 sudah tepat, sehingga permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar Penggugat ditolak; bahwa berdasarkan penelitian dan penjelasan Tergugat dalam persidangan, Majelis berpendapat kinerja Tergugat mulai dari pemeriksaan sampai dengan terbitnya keputusan Tergugat atas permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak Yang Kedua Nomor 00100/207/12/028/14 tanggal 11 November 2014 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012 telah sesuai ketentuan yang berlaku; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak gugatan Penggugat atas Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-09099/NKEB/WPJ.06/2016 tanggal 28 Juli 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak Yang Kedua; Mengingat    : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 09099/NKEB/WPJ.06/2016 tanggal 28 Juli 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak Yang Kedua Nomor 00100/207/12/028/14 tanggal

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 81861/PP/M.VIIIB/99/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 81861/PP/M.VIIIB/99/2017 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-09097/NKEB/WPJ.06/2016 tanggal 28 Juli 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak Yang Kedua yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa Pemeriksa melakukan koreksi Penghasilan Kena Pajak PPh Pasal 4 (2) sebesar Rp551.004.054,00 dikarenakan berdasarkan pemeriksaan dan penelitian atas buku, catatan dan dokumen yang dipinjamkan oleh Penggugat diketahui bahwa terdapat pembebanan biaya-biaya yang merupakan objek PPh Final Pasal 4 (2) yang belum dilaporkan oleh Penggugat dan koreksi sebesar Rp11.229.065.761,00 dikarenakan berdasarkan perhitungan pengujian yaitu perhitungan arus piutang dan pemeriksaan yang dilakukan terhadap bukti rekening koran dan buku bank diketahui bahwa Penggugat sudah menerima hasil penjualan dari para pembeli selama tahun 2011 sehingga terdapat penjualan yang belum dilaporkan oleh Penggugat sehingga total koreksi Pemeriksa adalah sebesar Rp11.780.069.815,00; Menurut Penggugat : bahwa menurut Penggugat, permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dengan Nomor 004/BWS/DIR/II/2016 telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tanggal 02 Januari 2013 yang tertulis “Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-09097/NKEB/WPJ.06/2016 tanggal 28 Juli 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak Yang Kedua yang tidak disetujui oleh Penggugat; bahwa Majelis melihat yang di masalahkan dalam gugatan ini adalah mengenai masalah materi SKP yang pada saat proses penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak Penggugat tidak menyampaikan dokumen pendukung; bahwa kepada Penggugat telah disampaikan Surat Pemberitahuan Sidang dan Surat Panggilan Sidang dengan rincian sebagai berikut:Surat Pemberitahuan Sidang Nomor Pemb-047/PAN.082/2016 tanggal 09 November 2016 untuk sidang pemeriksaan pertama tanggal 16 November 2016;Surat Pemberitahuan Sidang Nomor Pemb-048/PAN.082/2016 tanggal 16 November 2016 untuk sidang pemeriksaan kedua tanggal 07 Desember 2016;Surat Panggilan Sidang Nomor Pemb-052/PAN.082/2016 tanggal 7 Desember 2016 untuk sidang pemeriksaan ketiga tanggal 14 Desember 2016;Surat Panggilan Sidang Nomor Pang-265/PAN.082/2016 tanggal 14 Desember 2016 untuk sidang pemeriksaan keempat tanggal 18 Januari 2017;Surat Panggilan Sidang Nomor Pang-020/PAN.082/2017 tanggal 18 Januari 2017 untuk sidang pemeriksaan kelima tanggal 1 Februari 2017;Surat Panggilan Sidang Nomor Pang-035/PAN.082/2017 tanggal 1 Februari 2017 untuk sidang pemeriksaan keenam tanggal 22 Februari 2017;bahwa Penggugat hanya hadir pada sidang pemeriksaan ketiga tanggal 14 Desember 2016, namun tidak hadir pada sidang pemeriksaan pertama, kedua, keempat, kelima dan terakhir yang keenam; bahwa menurut Majelis kepada Penggugat telah diundang dan diberitahukan secara patut untuk hadir di dalam sidang pemeriksaan dengan membawa dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan oleh Majelis dalam memeriksa dan memutus perkara namun Penggugat tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi permintaan Majelis tersebut di atas; bahwa Majelis telah memandang cukup memberikan waktu kepada Penggugat yaitu kurang lebih 3 (tiga) bulan (tanggal 15 November 2016 s.d. 22 Februari 2017) untuk memberikan bukti-bukti atas dalil-dalil yang dinyatakan Penggugat dalam Surat Gugatannya ataupun dalam persidangan; bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakanHakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian di perlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1); bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian,dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim; bahwa disamping Penggugat tidak hadir 5 kali dalam persidangan walaupun sudah diundang secara patut sehingga tidak dapat menyampaikan bukti-bukti, Majelis juga membaca alasan gugatan Penggugat seperti pada pengujian omset dengan arus uang beberapa transaksi pemindahbukuan antar rekening ataupun penyetoran dari kas dan juga terdapat setoran modal dianggap sebagai penerimaan pendapatan dan seterusnya alasan Penggugat dalam surat gugatan, jika alasan ini diajukan maka seharusnya diajukan keberatan bukan gugatan, karena gugatan itu lebih kepada prosedur, maka jika materinya belum pernah diperiksa oleh Tergugat dalam memproses permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP yang dilakukan oleh Penggugat maka materi tersebut bisa dipermasalahkan lagi oleh Penggugat, sedangkan dalam putusan yang digugat oleh Penggugat materinya sudah diperiksa oleh Tergugat dalam memproses permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP sehingga materi tersebut sudah tidak dapat dipermasalahkan oleh Penggugat; bahwa tanggapan Tergugat atas posita atau alasan gugatan dalam surat gugatan Penggugat yang menyatakan alasan gugatan dan penjelasannya tidak saling terkait. Alasan utama gugatan adalah karena surat permohonan pengurangan atau Pembatalan SKP yang tidak benar telah sesuai dengan PMK 08/PMK.03/2013, namun dalam penjelasan atas alasannya masih terkait materi, Majelis sependapat dengan pernyataan Tergugat bahwa posita atau alasan gugatan Penggugat dan penjelasan atas alasan tersebut tidak saling terkait dan dengan demikian menurut Majelis alasan gugatan Penggugat tidak jelas; bahwa menurut Majelis, Penggugat tidak dapat membuktikan ketidakbenaran koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa, baik selama proses pemeriksaan, proses pengurangan atau pembatalan SKP yang pertama maupun proses pengurangan atau pembatalan SKP yang kedua; bahwa menurut Majelis penerbitan surat ketetapan pajak berupa SKPKB Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) nomor 00039/240/12/028/14 tanggal 11 November 2014 sudah tepat, sehingga permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar Penggugat ditolak; bahwa berdasarkan penelitian dan penjelasan Tergugat dalam persidangan, Majelis berpendapat kinerja Tergugat mulai dari pemeriksaan sampai dengan terbitnya keputusan Tergugat atas permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak Yang Kedua Nomor 00039/240/12/028/14 tanggal 11 November 2014 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012 telah sesuai ketentuan yang berlaku; Menimbang : atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak gugatan Penggugat atas Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-09097/NKEB/WPJ.06/2016 tanggal 28 Juli 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak Yang Kedua; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 81843/PP/M.VII.A/19/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 81843/PP/M.VII.A/19/2017 Jenis Pajak : SPTNP Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 008839 tanggal 08 Januari 2016, berupa importasi Various Bags BAXXXXXXX Contrast Binding Backpack Navy dan lain-lain (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Malaysia yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 4202.99.90.00 dengan BM 0% (ATIGA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 4202.99.90.00 dengan BM 20% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp48.327.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa dari penelitian, Pejabat Bea dan Cukai membatalkan tarif preferential dalam rangka Skema ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) untuk barang impor yang diberitahukan dalam PIB pada Pos 6 menjadi tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN), karena yang mendapat tarif preferential ATIGA adalah untuk barang impor dengan Style No. FCBUBP41051A; Menurut Pemohon : bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena pembebanan bea masuk Preferensi Tarif ATIGA yang Pemohon Banding beritahukan atas impor 7 pos jenis barang sesuai PIB, negara asal Malaysia tersebut telah sesuai dengan peraturan kepabeanan yang berlaku dan didukung dengan bukti-bukti; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1226/KPU.01/2016 tanggal 03 Maret 2016 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Various Bags BAXXXXXXX Contrast Binding Backpack Navy dan lain-lain (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Malaysia dengan PIB Nomor: 008839 tanggal 08 Januari 2016 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema ATIGA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan seri barang pada pos 6 pada Form D berbeda dengan hasil pemeriksaan fisik, dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk ATIGA, sedangkan Terbanding menyatakan bahwa pembebanan tarif bea masuk MFN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-1226/KPU.01/2016 tanggal 03 Maret 2016 dan pada pokoknya mengemukakan alasan karena pembebanan bea masuk Preferensi Tarif ATIGA yang Pemohon Banding beritahukan atas impor 7 pos jenis barang sesuai PIB, negara asal Malaysia tersebut telah sesuai dengan peraturan kepabeanan yang berlaku dan didukung dengan bukti-bukti; bahwa berdasarkan lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 yaitu pada ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) terdapat ketentuan mengenai kriteria asal barang yang dicakup dalam persetujuan tersebut hanya untuk barang yang diimpor ke dalam wilayah Negara Anggota dan Negara Anggota Lainnya, menyebutkan: CHAPTER 3RULES OF ORIGINArticle 26Origin Criteria For the purposes of this Agreement a good imported into the territory of a Member State from another Member State shall be treated as an originating good if it conforms to the origin requirements under any one of the following conditions:a good which is wholly obtained or produced in the exporting Member State as set out and defined in Article 27; ora good not wholly obtained or produced in the exporting Member State, provided that the said goods are eligible under Article 28 or Article 30.bahwa pembahasan tentang ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2010 tentang Pengesahan Asean Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN); bahwa berdasarkan “Annex 8 Operational Certification Procedure For The Rules Of Origin under Chapter 3” dijelaskan sebagai berikut: Rule 6Examination of Application for a Certificate of Origin The issuing authority shall, to the best of its competence and ability, carry out proper examination, in accordance with the laws and regulations of the Member State, upon each application for a Certification of Origin (Form D) to ensure that:The application and the Certificate of Origin (Form D) are duly completed and signed by the authorized signatory.The other statements of the Certificate of Origin (Form D) correspond to supporting documentary evidence submitted;Description, quantity and weight of goods, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Trade In Goods Agreement (ATIGA), disebutkan sebagai berikut: Pasal 2Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Trade In Goods Agreement (ATIGA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;bahwa atas keraguan Terbanding tehadap Form D Nomor: PP201601-CCF-187730T-000206 tanggal 05 Januari 2016, Terbanding tidak melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada penerbit Form D di Malaysia, sehingga Terbanding tidak memenuhi Rule 18 OCP RoO ATIGA; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Dokumen Form D, Invoice, Packing List, Bill of Lading, kesemuanya menunjukkan barang diimpor dari Malaysia, dan hasil pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa barang yang diimpor benar tas sebagaimana tercantum dalam dokumen Form D, Invoice, Packing List, Bill of Lading, dan perbedaan style hanya merupakan kesalahan penulisan; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif ATIGA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form D yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Malaysia, dan telah dikeluarkan dari negara Malaysia dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari negara Malaysia yang memuat barang impor berasal dari negara Malaysia, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form D tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ATIGA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form D) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk ATIGA; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Various Bags BAXXXXXXX Contrast Binding Backpack Navy dan lain-lain

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 81817/PP/M.IB/99/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 81817/PP/M.IB/99/2017 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2016 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Surat Tergugat Nomor: S- 2993/WPJ.04/2016 tanggal 1 Juli 2016, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa Penggugat mengajukan permohonan keberatan dengan surat Nomor 01/PPh Badan/VII/2015 tanggal 02 Juli 2015 yang dikirim melalui pos dan diterima oleh KPP Madya Jakarta Selatan pada tanggal 03 Agustus 2015, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (3) UU KUP juncto Pasal 4 ayat (1) PMK-09/PMK.03/2013 permohonan keberatan melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak dikirim SKPKB; Menurut Penggugat : bahwa surat keberatan dikirimkan oleh Wajib Pajak (Penggugat) melalui Agen bukan Kantor Pusat AAA yang berada di Jakarta, sebagaimana Bukti Pengiriman Airwaybill Nomor : 00XXX0XXX tanggal 03 Juli 2015 (namun masih ditulis tangan). Sesuai penjelasan oleh pihak courier, Bukti Pengiriman Airwaybill Nomor : 006960879 tanggal 03 Juli 2015 masih ditulis tangan bukan dengan computer, karena saat pengiriman dilakukan yakni 03 Juli 2015 agen masih belum menggunakan system computer (masih manual); Menurut Majelis : bahwa Penggugat mengajukan keberatan sebagaimana surat keberatan nomor : 01/PPh Badan/VII/2015 tanggal 2 Juli 2015 atas SKPKB PPh Badan Nomor : 00002/206/13/062/15 tanggal 6 April 2015 yang dikirim kepada pihak Penggugat melalui jasa kurir pada tanggal 06 April 2015; bahwa menurut Tergugat, surat keberatan Penggugat dikirimkan oleh Penggugat tanggal 31 Juli 2015 dan diterima oleh Tergugat tanggal 3 Agustus 2015; bahwa menurut Penggugat, surat keberatan dikirim melalui Agen bukan Kantor Pusat AAA sebagaimana Bukti Pengiriman Airwaybill Nomor : 00XXX0XXX tanggal 03 Juli 2015; bahwa menurut Tergugat surat keberatan Penggugat atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/13/062/15 tanggal 6 April 2015, benar dikirimkan oleh Penggugat tanggal 31 Juli 2015 dan bukan tanggal 3 Juli 2015; bahwa untuk memperkuat bukti dalam persidangan, Majelis memerintahkan Tergugat dan Penggugat untuk melakukan konfirmasi ke AAA terkait kebenaran bukti kirim surat gugatan; bahwa Penggugat telah melakukan konfirmasi ke AAA dengan hasil konfirmasi sebagai berikut :bahwa untuk menguji kebenaran bukti pengiriman surat keberatan sebagaimana Bukti Pengiriman Airwaybill Nomor: 00XXX0XXX tanggal 03 Juli 2015, Kuasa Hukum mendatangi pihak AAA untuk mengkonfirmasi kebenaran Bukti Pengiriman Airwaybill Nomor : 00XXX0XXX tanggal 03 Juli 2015;pihak AAA (Kantor Pusat) menerbitkan Surat Pernyataan, ditanda-tangani oleh Sdr. SS selaku Kepala Koordinator Customer Care yang pada pokoknya menyatakan : Bahwa benar Wajib Pajak (Penggugat) telah mengirimkan dokumen ke KPP Madya Jakarta Selatan pada hari dan tanggal sebagimana Airwaybill No. 00XXX0XXX yang dikirimkan tanggal 03 Juli 2015bahwa untuk memenuhi permintaan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, untuk ke-2 kalinya, untuk menguji kebenaran bukti pengiriman surat keberatan sebagaimana Resi Pengiriman Airwaybill Nomor : 00XXX0XXX tanggal 03 Juli 2015 meminta penegasan kepada AAA (Kantor Pusat) untuk mengkonfirmasi kebenaran Resi Pengiriman Airwaybil Nomor : 00XXX0XXX tanggal 03 Juli 2015;bahwa terhadap permintaan yang ke-2 tersebut, pihak AAA (Kantor Pusat) menerbitkan Surat Keterangan tanggal 05 Desember 2016, ditanda-tangani oleh Sdr. SS, Kepala Customer Care, yang pada pokoknya menyatakan Bahwa benar Penggugat telah mengrimkan dokumen perpajakan kepada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan sebagaimana Airwaybill Nomor : 00XXX0XXX tanggal 03 Juli 2015bahwa Penggugat telah membaca atau meneliti surat nomor 025/GM-Keu/VII/2016 tanggal 12 Juli 2016 perihal Resi Pengiriman AAA Nomor : 00XXXX0XXX, dan dapat diambil point point sebagai berikut :Dalam surat Pihak AAA menyatakan : menurut catatan pada data base Penggugat pengiriman dilakukan pada tanggal 31 Juli 2015, diinput pada system Penggugat tanggal 1 Agustus 2015, (bukan pada tanggal 3 Juli 2015 seperti yang tercantum pada surat dari Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan 1) dan kiriman tersebut diterima oleh Robi pada tanggal 3 Agustus 2015.Namun pada bagian lain surat Pihak AAA menyatakan : Penggugat sampaikan juga bahwa pelacakan dengan menggunakan fasilitas www.AAAexpress.com hanya menyajikan data pengiriman mulai dari tanggal 16 Nopember 2015 sampai dengan saat ini, sementara itu untuk pengiriman dengan menggunakan resi tersebut dilakukan pada tanggal 31 Juli 2015, sehingga tidak dapat dilacak lagi di www.AAAexpress.com, hal ini terjadi karena sejak tanggal 15 Nopember 2016 Penggugat melakukan migrasi program pelacakan Penggugat dari yang sebelumnya menggunakan fasilitas www.AAA-indonesia.com beralih ke www.AAAexpress.combahwa menurut Penggugat surat keberatan atas SKPKB PPh Badan Nomor : 00002/206/13/062/15 tanggal 6 April 2015 oleh Penggugat dikirimkan melalui AAA dengan Bukti Pengiriman Nomor : 00XXX0XXX tanggal 03 Juli 2015, masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat 3) UU KUP.bahwa Tergugat telah melakukan konfirmasi ke AAA dengan hasil konfirmasi sebagai berikut :bahwa untuk meyakini kebenaran resi pengiriman tersebut, pada saat pengajuan keberatan Tergugat telah melakukan pengecekan atas nomor resi 00XXX0XXX, dengan hasil sebagai berikut:bahwa Tergugat menelepon contact center AAA di nomor (021)XXXXX0X0 pada tanggal 28 Juni 2016. Berdasarkan keterangan dari pihak customer care diketahui bahwa resi nomor 00XXX0XXX tidak dapat ditemukan;bahwa Tergugat juga telah mengirimkan surat permintaan keterangan kepada PT BBB melalui surat nomor S-2781/WPJ.04/2016 tanggal 28 Juni 2016;bahwa terhadap surat permintaan keterangan tersebut, telah dijawab oleh PT BBB dengan surat Nomor 025/GMKEU/VII/2016 tanggal 12 Juli 2016 dan diperoleh jawaban sebagai berikut:Bahwa benar surat Penggugat dikirim melalui jasa pengiriman AAA Ekspress dengan service ONS dengan nomor resi 006960879;bahwa pengiriman dokumen dilakukan pada tanggal 31 Juli 2015.Bahwa pengiriman dokumen tersebut diinput oleh sistem PT BBB pada tanggal 1 Agustus 2015 dan diterima oleh KPP Madya Jakarta Selatan pada tanggal 3 Agustus 2015;bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim dipersidangan untuk melakukan konfirmasi kembali ke AAA yang dikelola oleh PT BBB, Tergugat telah mengirimkan Surat Permintaan Klarifikasi ke PT BBB dengan surat Nomor S-674/PJ.072/2016 tanggal 20 Desember 2016 dan PT BBB telah menjawab dengan surat Nomor 006/GM-KEU/I/2017 tanggal 17 Januari 2017, dengan penjelasan sebagai berikut:Dokumen tersebut dikirimkan oleh Penggugat melalui agen konter AAA Cempaka Mas. Agen konter Cempaka Mas merupakan mitra usaha Tergugat, PT BBB, yang dikelola oleh PT CCC;PT BBB melakukan pengambilan kiriman dari masing masing agen konter sesuai dengan permintaan pengambilan barang (pickup call) dari konter yang bersangkutan. Kurir yang bertugas melakukan pengambilan harus mencantumkan kiriman yang diambil dengan menggunakan dokumen Pickup Record;Hasil penelusuran PT BBB terhadap pickup record agen AAA Cempaka Mas adalah sebagai berikut:Pada tanggal 3 Juli 2015, dilakukan pengambilan kiriman dengan bukti pengiriman (Airway Bill atau AWB) no. XXX0XXX,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.81259/PP/M.XIIIA/16/2017

Putusan Nomor : Put.81259/PP/M.XIIIA/16/2017 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp19.742.582,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : Bahwa menurut Terbanding bahwa koreksi positif Pajak Masukan yang dilakukan Terbanding, selain karena ketentuan formal dan material atas faktur Pajak Masukan, juga didasarkan pada ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, dimana dalam penjelasan Pasal tersebut, yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Berdasarkan ketentuan tersebut, dari hasil pemeriksaan, pengkreditan Pajak Masukan yang dikategorikan oleh Terbanding dengan label M dan N, dengan keterangan sebagaimana tersebut di atas; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui sebagian koreksi Terbanding yaitu sebesar Rp19.742.582,00 dengan alasan bahwa faktur pajak yang dilaporkan oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga faktur pajak tersebut dapat dikreditkan dalam pelaporan SPT Masa PPN; Menurut Majelis : bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah budi daya Perkebunan Kelapa Sawit yang terintegrasi dengan Pabrik Kelapa Sawit sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 188.4.45/001/Eko.1-11/2014 10 Februari 2014; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-1531/WPJ.14/KP.03/2013 tanggal 20 November 2013, terdapat koreksi Pajak Masukan sebagai berikut: MPPKP PenjualNPWPFaktur PajakPPNDokumen SaatClosingKeteranganNomorTanggal123456782PT. AAAXXX910000X0000X00 00X0XXX23/11/20091.855.082Tdk adaL & M2PT. BBBXXX030000X0000X00 00000XX09/02/201016.200.000Tdk adaN2PT. CCCXXX150000X0000X00 00000XX11/02/20101.687.500Tdk adaNJumlah19.742.582 Keterangan Dalam Rekapitulasi Uji Arus Uang Dan Barang Serta Penelitian Formal Atas Faktur Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan Cfm Pemeriksa L =Uji arus uang dan barang tidak dapat dilakukan oleh Pemeriksa secara lengkap karena Pemohon Banding tidak memberikan seluruh dokumen yang diminta untuk dipinjamkan yaitu: bukti-bukti pemasukan dan pengeluaran berupa invoice/nota, dll. Dokumen angkut penjualan, bukti serah terima barang, rekapitulasi arus uang dan barang atas pajak masukan, surat perjanjian dengan pihak ketiga, daftar aktiva perusahaan dan surat pernyataan bahwa dokumen/data/sofcopy yang dipinjamkan dan/atau disampaikan sesuai dengan dengan aslinya sehingga Pemeriksa tidak dapat melakukan pengujian bahwa faktur pajak yang dikreditkan telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 UU PPN, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tanggal 22 Februari 2010, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ./2010 tanggal 24 Maret 2010, Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-522/PJ/2000 stdtd nomor KEP-312/PJ./2001 tanggal 23 April 2001, Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 10/PJ/2010 tanggal 9 Maret 2010, dan/atau tidak termasuk sebagai faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 16B UU PPN sehingga Pemeriksa melakukan koreksi positif atas faktur pajak yang dilakukan uji arus uang dan barang tersebut di atas;M =Faktur Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP tidak ada hubungan langsung dengan kegiatan usaha (Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN); perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;N =Faktur Pajak atas BKP dan/atau JKP yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;O =Merupakan Faktur Pajak Cacat karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN, Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010, Pasal 5 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-522/PJ/2000 stdtd Nomor KEP-312/PJ/2001 tanggal 23 April 2001);V =Faktur Pajak atas BKP dan/atau JKP yang digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, maupun untuk unit yang kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang PPN, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang PPN terhadap peredaran seluruhnya;bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui sebagian koreksi yang dilakukan Terbanding yaitu sebesar Rp19.742.582,00; bahwa dalam Penjelasan Tambahan dan Closing Statement yang disampaikan melalui Surat Nomor TAX.K/B3/210/KED/EXT/VII/2016 tanggal 28 Juli 2016 Pemohon Banding menyampaikan tanggapan antara lain sebagai berikut :Koreksi Terbanding dengan kode L & M bahwa pada saat Uji Bukti Pemohon Banding telah melampirkan dokumen sebagai berikut: NoPokok SengketaBukti DisampaikanPemohon Banding1FP Nomor: 0X0.000.0X.000X0XXX sebesar Rp1.855.082,00Faktur Pajak2FP Nomor: 0X0.000.X0.000000XX sebesar Rp16.200.000,00Faktur Pajak3FP Nomor 0X0.000.X0.000000XX sebesar Rp1.687.500,00Faktur Pajakbahwa dengan bukti yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding dapat diketahui atas Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut diatas telah dibayar oleh Pemohon Banding berdasarkan bukti arus uang dan arus barang. Dengan demikian maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan atau Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 9, atas Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut dapat dikreditkan seluruhnya karena telah memenuhi ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan dan persayaratan formal dan material Faktur Pajak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 UU PPN. sedangkan untuk koreksi dengan kode M atas FP dengan nomor 0X0.000.0X.000X0XXX merupakan FP yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yaitu transaksi atas Repair Generator untuk keperluan perkebunan / pabrik;Koreksi Terbanding dengan kode Vbahwa Pemohon Banding merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha terpadu dengan bidang usaha Perkebunan Kelapa Sawit terpadu dengan unit pengolahannya menjadi minyak sawit (CPO) dan inti sawit. Hal tersebut dapat dibuktikan dalam Surat Ketetapan Pajak Pemohon Banding, dimana penyerahan akhir dari Pemohon Banding adalah CPO & Kernel.Berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Atau Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dijelaskan sebagai berikut:Pasal 9 Ayat 5″Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan