Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82009/PP/M.VII.A/19/2017
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2015 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 222710 tanggal 08 Juni 2015, berupa importasi Aluminium Slicate APC, negara asal China yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD18,100.00 dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan dengan nilai pabean sebesar CIF USD19,250.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp6.900.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding |
| Menurut Terbanding | : | bahwa nilai transaksi jenis barang “Aluminium Silicate AFC” yang diberitahukan dengan PIB nomor pendaftaran 222710 tanggal 08 Juni 2015 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean karena Nilai transaksi tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur;. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan sudah sesuai dengan harga yang Pemohon Banding beli dengan diperkuat oleh Form E dari Shanxi Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau, The Peoples Republic of China |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 222710 tanggal 08 Juni 2015 dengan alasan bahwa berdasarkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, nilai transaksi digugurkan dan nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD19,250.00 berdasarkan Metode Pengulangan dengan menggunakan Nilai Transaksi sesuai invoice yang diterapkan secara fleksibel; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal: barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 222710 tanggal 08 Juni 2015 dengan menggunakan Metode Pengulangan dengan menggunakan Nilai Transaksi sesuai invoice yang diterapkan secara fleksibel; bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010; bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order nomor: BI/PO/15/04/009 tanggal 24 April 2015 diketahui bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada AAA Minerals Co Ltd dengan alamat China, berupa Aluminium Silicate APC, dengan harga CIF USD 18,100.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Proforma Invoice nomor: JK201501022 tanggal 14 Mei 2015 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada AAA Minerals Co Ltd dengan alamat China, berupa Aluminium Silicate APC, seharga CIF USD 18,100.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice nomor: JKX0XX0X0XX tanggal 14 Mei 2015 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada AAA Minerals Co Ltd dengan alamat China, berupa Aluminium Silicate APC, seharga USD 362/MT, sehingga total CIF USD 18,100.00, pada invoice ini ditempel tulisan invoice yang benar; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice nomor: JKX0XX0X0XX tanggal 14 Mei 2015 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada AAA Minerals Co Ltd dengan alamat China, berupa Aluminium Silicate APC, seharga USD 385/MT, sehingga total CIF USD 19,250.00, pada invoice ini ditempel tulisan invoice yang salah; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas 2 (dua) Invoice, diketahui kedua invoice diterbitkan AAA Minerals Co Ltd dengan alamat China, dengan nomor dan tanggal yang sama, tetapi harga satuan dan harga totalnya berbeda; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List untuk Invoice nomor JK201501022 tanggal 14 Mei 2015, Pemohon Banding membeli Aluminium Silicate APC sebanyak 2000 bag atau 40 pallets dengan berat gross weight 50.000kg dan net weight 5000kg; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill Of Lading nomor TSNJKT001953 tanggal 26 Mei 2015, Pemohon Banding mengimpor barang dari AAA Minerals Co Ltd berupa Aluminium Silicate APC 2000 bags=40 pallet Port of Loading Xingang dengan Queen Vessel Mare Lycium Freight Prepaid; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Insurance Policy nomor ATJ0X0XXXXX000XXXF tanggal 22 Mei 2015 yang dibuka pada BBB Property Insurance Co.Ltd (Asuransi Luar Negeri), Pemohon Banding mengasuransikan importasinya berupa Aluminium Silicate APC Amount Insured USD 21,175; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Statement Letter yang diterbitkan oleh supplier AAA Minerals Co Ltd dengan alamat China, yang menyatakan bahwa benar dan tepat barang berupa 50MT Aluminium Silicate APC, menyebutkan harga USD 362/MT CIF Jakarta, dengan menggunakan invoice nomor: JKX0XX0X0XX tanggal 14 Mei 2015, dengan nama consignee adalah Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas korespondensi supplier dan Pemohon Banding, yang menyatakan bahwa supplier telah salah mengirimkan invoice dengan harga USD 385/MT, dan menyatakan mengkoreksi harga satuan yang salah tersebut menjadi yang benar adalah USD 362/MT CIF Jakarta; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Letter of Credit Bank International Indonesia, diketahui Pemohon mengajukan kredit pembayaran atas dokumen Purchase Order nomor: BI/PO/15/04/009, berupa Aluminium Silicate APC, senilai USD 18,100.00, dengan nama supplier AAA Minerals Co Ltd dengan alamat China; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Transaction Inquiry Bank International Indonesia tanggal 25 Juni 2015, diketahui Rekening Pemohon nomor X00XX0XXXX dengan keterangan AAA Minerals, pada kolom debit tercantum USD 18,100.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 222710 tanggal 08 Juni 2015, Pemohon Banding telah melakukan importasi Aluminium Slicate APC, negara asal China dengan memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok nilai pabean CIF USD18,100.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 222710 tanggal 08 Juni 2015 atas importasi berupa barang Aluminium Slicate APC, negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD18,100.00 sesuai dengan bukti pembelian dan pembayaran; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5546/KPU.01/2015 tanggal 04 Agustus 2015 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD19,250.00 tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, menetapkan nilai pabean atas Aluminium Slicate APC, negara asal China, dengan nilai pabean CIF USD18,100.00 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 222710 tanggal 08 Juni 2015; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5546/KPU.01/2015 tanggal 04 Agustus 2015, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-009207/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 10 Juni 2015, atas nama Pemohon Banding dengan nilai pabean CIF USD18,100.00 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 222710 tanggal 08 Juni 2015, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang masih harus dibayar nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 24 Mei 2016, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : AA, S.H. BB, S. Sos, M.H. CC, S.E. DD S.E., M.M.: sebagai Hakim Ketua, : sebagai Hakim Anggota : sebagai Hakim Anggota, : sebagai Panitera Pengganti, Dan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-82009/PP/M.VIIA/19/2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 21 Maret 2017, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: AA, S.H. BB, S. Sos, M.H. CC, S.E. DD E. R., S.H., M.H.: sebagai Hakim Ketua, : sebagai Hakim Anggota : sebagai Hakim Anggota, : sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding. |

