Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.81259/PP/M.XIIIA/16/2017
Tahun Putusan
: 2017
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp19.742.582,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;