Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.81259/PP/M.XIIIA/16/2017

Putusan Nomor : Put.81259/PP/M.XIIIA/16/2017

Jenis Pajak:PPN
Tahun Pajak:2010
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp19.742.582,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding:Bahwa menurut Terbanding bahwa koreksi positif Pajak Masukan yang dilakukan Terbanding, selain karena ketentuan formal dan material atas faktur Pajak Masukan, juga didasarkan pada ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, dimana dalam penjelasan Pasal tersebut, yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Berdasarkan ketentuan tersebut, dari hasil pemeriksaan, pengkreditan Pajak Masukan yang dikategorikan oleh Terbanding dengan label M dan N, dengan keterangan sebagaimana tersebut di atas;
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui sebagian koreksi Terbanding yaitu sebesar Rp19.742.582,00 dengan alasan bahwa faktur pajak yang dilaporkan oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga faktur pajak tersebut dapat dikreditkan dalam pelaporan SPT Masa PPN;
Menurut Majelis:bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah budi daya Perkebunan Kelapa Sawit yang terintegrasi dengan Pabrik Kelapa Sawit sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 188.4.45/001/Eko.1-11/2014 10 Februari 2014;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-1531/WPJ.14/KP.03/2013 tanggal 20 November 2013, terdapat koreksi Pajak Masukan sebagai berikut:

MPPKP PenjualNPWPFaktur PajakPPNDokumen Saat
ClosingKeteranganNomorTanggal1
2
3
4
5
6
7
8
2
PT. AAAXXX910000X0000X00 00X0XXX23/11/20091.855.082Tdk adaL & M2
PT. BBBXXX030000X0000X00 00000XX09/02/201016.200.000Tdk adaN2
PT. CCCXXX150000X0000X00 00000XX11/02/20101.687.500Tdk adaNJumlah19.742.582

Keterangan Dalam Rekapitulasi Uji Arus Uang Dan Barang Serta Penelitian Formal Atas Faktur Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan Cfm Pemeriksa

L =Uji arus uang dan barang tidak dapat dilakukan oleh Pemeriksa secara lengkap karena Pemohon Banding tidak memberikan seluruh dokumen yang diminta untuk dipinjamkan yaitu: bukti-bukti pemasukan dan pengeluaran berupa invoice/nota, dll. Dokumen angkut penjualan, bukti serah terima barang, rekapitulasi arus uang dan barang atas pajak masukan, surat perjanjian dengan pihak ketiga, daftar aktiva perusahaan dan surat pernyataan bahwa dokumen/data/sofcopy yang dipinjamkan dan/atau disampaikan sesuai dengan dengan aslinya sehingga Pemeriksa tidak dapat melakukan pengujian bahwa faktur pajak yang dikreditkan telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 UU PPN, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tanggal 22 Februari 2010, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ./2010 tanggal 24 Maret 2010, Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-522/PJ/2000 stdtd nomor KEP-312/PJ./2001 tanggal 23 April 2001, Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor 10/PJ/2010 tanggal 9 Maret 2010, dan/atau tidak termasuk sebagai faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 16B UU PPN sehingga Pemeriksa melakukan koreksi positif atas faktur pajak yang dilakukan uji arus uang dan barang tersebut di atas;M =Faktur Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP tidak ada hubungan langsung dengan kegiatan usaha (Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN); perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;N =Faktur Pajak atas BKP dan/atau JKP yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;O =Merupakan Faktur Pajak Cacat karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN, Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010, Pasal 5 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-522/PJ/2000 stdtd Nomor KEP-312/PJ/2001 tanggal 23 April 2001);V =Faktur Pajak atas BKP dan/atau JKP yang digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, maupun untuk unit yang kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang PPN, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang PPN terhadap peredaran seluruhnya;
bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui sebagian koreksi yang dilakukan Terbanding yaitu sebesar Rp19.742.582,00;

bahwa dalam Penjelasan Tambahan dan Closing Statement yang disampaikan melalui Surat Nomor TAX.K/B3/210/KED/EXT/VII/2016 tanggal 28 Juli 2016 Pemohon Banding menyampaikan tanggapan antara lain sebagai berikut :
Koreksi Terbanding dengan kode L & M

bahwa pada saat Uji Bukti Pemohon Banding telah melampirkan dokumen sebagai berikut:

NoPokok SengketaBukti Disampaikan
Pemohon Banding1
FP Nomor: 0X0.000.0X.000X0XXX sebesar Rp1.855.082,00
Faktur Pajak2
FP Nomor: 0X0.000.X0.000000XX sebesar Rp16.200.000,00Faktur Pajak3
FP Nomor 0X0.000.X0.000000XX sebesar Rp1.687.500,00Faktur Pajak
bahwa dengan bukti yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding dapat diketahui atas Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut diatas telah dibayar oleh Pemohon Banding berdasarkan bukti arus uang dan arus barang. Dengan demikian maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan atau Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 9, atas Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut dapat dikreditkan seluruhnya karena telah memenuhi ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan dan persayaratan formal dan material Faktur Pajak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 UU PPN.

sedangkan untuk koreksi dengan kode M atas FP dengan nomor 0X0.000.0X.000X0XXX merupakan FP yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yaitu transaksi atas Repair Generator untuk keperluan perkebunan / pabrik;Koreksi Terbanding dengan kode Vbahwa Pemohon Banding merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha terpadu dengan bidang usaha Perkebunan Kelapa Sawit terpadu dengan unit pengolahannya menjadi minyak sawit (CPO) dan inti sawit. Hal tersebut dapat dibuktikan dalam Surat Ketetapan Pajak Pemohon Banding, dimana penyerahan akhir dari Pemohon Banding adalah CPO & Kernel.
Berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Atau Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dijelaskan sebagai berikut:
Pasal 9 Ayat 5″Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.
Pasal 9 Ayat 6″Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan”.
Pasal 16B Ayat 3″Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan”.
bahwa dalam ketentuan Undang-undang diatas dijelasakan bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, maka Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa apabila Pengusaha Kena Pajak hanya melakukan penyerahan yang terutang pajak dan tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak (dibebaskan), maka atas Pajak Masukannya dapat dikreditkan seluruhnya, sepanjang Pajak masukan tersebut memenuhi persyaratan formal dan material pengkreditan Pajak Masukan.
bahwa Pemohon Banding sama sekali tidak melakukan penyerahan yang dibebaskan dari pemungutan PPN, karena atas seluruh TBS (Tandan Buah Segar) yang dihasilkan oleh Pemohon Banding di perkebunan kelapa sawit diolah lebih lanjut di pabrik kelapa sawit milik Pemohon Banding sendiri menjadi CPO dan Kernel. Atas CPO dan Kernel tersebut kemudian dijual kepada pihak ketiga yang merupakan penyerahan terutang PPN. Dengan demikian berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 9 UU PPN, atas Pajak Masukan terkait penyerahan yang terutang PPN tersebut dapat dikreditkan seluruhnya oleh Pemohon Banding;
bahwa selama persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen tambahan dan berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan tersebut, diketahui hal-hal sebagai berikut:bahwa atas transaksi dengan PT. AAA dengan Faktur Pajak Nomor 0X0000X0000X0XXX tanggal 23 Nopember 2009 dengan PPN sebesar Rp1.855.082,00 Pemohon Banding hanya memiliki dokumen berupa Faktur Pajak, sedangkan bukti arus uang dan arus barang Pemohon Banding tidak dapat menyerahkannya dalam persidangan, dengan demikian Majelis berpendapat atas koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp1.855.082,00 tetap dipertahankan;
bahwa atas transaksi:NoPKP PenjualNPWPFaktur PajakPPNDokumen
yang diserahkanTransaksiNomorTanggal1
PT. BBBXXX0 30000X0000X00 00000XX09/02/201016.200.000KEDXHOX0 000XXX (No. Bukti Pengeluaran Kas), Bilyet Giro, Invoice, Kwitansi Pembayaran, Purchase Order, Laporan Aktivitas Purchase Order, Tanda Terima Gudang, Surat Pengantar Pengiriman Barang, Faktur Pajak
Pembayaran pulsfog fogging machine 2 unit2
PT. CCCXXX1 50000X0000X0 000000XX11/02/20101.687.500Faktur Pajak
Jumlah17.887.500

Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan atas ke-2 transaksi di atas yang berjumlah Rp17.887.500,00 dengan kode koreksi N dengan keterangan: Faktur Pajak atas BKP dan/atau JKP yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;
bahwa berdasarkan dokumen yang ada diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perkebunan yang menghasilkan TBS dan Pabrik yang menghasilkan CPO dan PKO;
bahwa Terbanding dalam alasan koreksi, dalam Surat Uraian Banding dan penjelasannya dalam persidangan tidak dapat membuktikan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding selain melakukan penjualan CPO dan PKO yang atas penyerahannya terutang PPN, juga melakukan penjualan TBS yang atas penyerahannya dibebaskan PPN;
bahwa berdasarkan data dan fakta dalam persidangan, Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan TBS yang dibebaskan dari pemungutan PPN, karena seluruh TBS (Tandan Buah Segar) yang dihasilkan oleh Pemohon Banding di perkebunan kelapa sawit diolah lebih lanjut di pabrik kelapa sawit milik Pemohon Banding sendiri menjadi CPO dan Kernel, yang kemudian dijual kepada pihak ketiga yang merupakan penyerahan terutang PPN;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan yang terutang pajak dan tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak;
bahwa ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan yang berlaku bagi Pemohon Banding dalam sengketa ini adalah ketentuan yang bersifat umum yaitu Pasal 9 ayat (2) UU PPN yang berbunyi :
Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.
bahwa mengingat Pemohon Banding menghasilkan TBS dan seluruhnya digunakan sebagai bahan baku CPO dan PKO, maka Pajak Masukan sebesar Rp17.887.500,00 berkaitan dengan kegiatan usaha menghasilkan TBS merupakan Pajak Masukan berkaitan dengan kegiatan usaha menghasilkan/menjual CPO dan PKO dimana atas penyerahannya terutang PPN, oleh karenanya koreksi Pajak Masukan sebesar Rp17.887.500,00 dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi positif Pajak Masukan sebesar Rp17.887.500,00 tidak dapat dipertahankan dan koreksi sebesar Rp1.855.082,00 tetap dipertahankan;
menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan Keputusan Terbanding Nomor KEP-80.K/WPJ.14/2015 tanggal 18 Februari 2015 tidak dapat dipertahankan, sehingga Pajak Masukan Pemohon Banding dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan menurut Terbanding …………….
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan ……….
Pajak Masukan menurut Majelis …………….Rp6.849.275.947,00
Rp 17.887.500,00
Rp6.867.163.447,00
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-80.K/WPJ.14/2015 tanggal 18 Februari 2015 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00067/207/10/724/13 tanggal 9 Desember 2013 Masa Pajak Februari 2010, atas nama Pemohon Banding dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak:
– Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri
b. Dikurangi:
– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Jumlah PPN kurang (lebih) bayar
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa
Pajak berikutnya …
PPN yang kurang bayar
Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
Rp 728.623.412,00

Rp 0,00
Rp 6.867.163.447,00
(Rp 6.867.163.447,00)

Rp 6.869.018.529,00
Rp 1.855.082,00
Rp 1.855.082,00
Rp 3.710.164,00

Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2016 berdasarkan musyawarah Majelis XIIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

1. AF, S.H., M.M. …
2. Drs. FA, S.H., M.PKN. .
3. GF, Ak.
yang dibantu oleh:
FG, S.H., M.Si.sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.