Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 81861/PP/M.VIIIB/99/2017
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-09097/NKEB/WPJ.06/2016 tanggal 28 Juli 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak Yang Kedua yang tidak disetujui oleh Penggugat; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa Pemeriksa melakukan koreksi Penghasilan Kena Pajak PPh Pasal 4 (2) sebesar Rp551.004.054,00 dikarenakan berdasarkan pemeriksaan dan penelitian atas buku, catatan dan dokumen yang dipinjamkan oleh Penggugat diketahui bahwa terdapat pembebanan biaya-biaya yang merupakan objek PPh Final Pasal 4 (2) yang belum dilaporkan oleh Penggugat dan koreksi sebesar Rp11.229.065.761,00 dikarenakan berdasarkan perhitungan pengujian yaitu perhitungan arus piutang dan pemeriksaan yang dilakukan terhadap bukti rekening koran dan buku bank diketahui bahwa Penggugat sudah menerima hasil penjualan dari para pembeli selama tahun 2011 sehingga terdapat penjualan yang belum dilaporkan oleh Penggugat sehingga total koreksi Pemeriksa adalah sebesar Rp11.780.069.815,00; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa menurut Penggugat, permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dengan Nomor 004/BWS/DIR/II/2016 telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tanggal 02 Januari 2013 yang tertulis “Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar; |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-09097/NKEB/WPJ.06/2016 tanggal 28 Juli 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak Yang Kedua yang tidak disetujui oleh Penggugat; bahwa Majelis melihat yang di masalahkan dalam gugatan ini adalah mengenai masalah materi SKP yang pada saat proses penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak Penggugat tidak menyampaikan dokumen pendukung; bahwa kepada Penggugat telah disampaikan Surat Pemberitahuan Sidang dan Surat Panggilan Sidang dengan rincian sebagai berikut: Surat Pemberitahuan Sidang Nomor Pemb-047/PAN.082/2016 tanggal 09 November 2016 untuk sidang pemeriksaan pertama tanggal 16 November 2016;Surat Pemberitahuan Sidang Nomor Pemb-048/PAN.082/2016 tanggal 16 November 2016 untuk sidang pemeriksaan kedua tanggal 07 Desember 2016;Surat Panggilan Sidang Nomor Pemb-052/PAN.082/2016 tanggal 7 Desember 2016 untuk sidang pemeriksaan ketiga tanggal 14 Desember 2016;Surat Panggilan Sidang Nomor Pang-265/PAN.082/2016 tanggal 14 Desember 2016 untuk sidang pemeriksaan keempat tanggal 18 Januari 2017;Surat Panggilan Sidang Nomor Pang-020/PAN.082/2017 tanggal 18 Januari 2017 untuk sidang pemeriksaan kelima tanggal 1 Februari 2017;Surat Panggilan Sidang Nomor Pang-035/PAN.082/2017 tanggal 1 Februari 2017 untuk sidang pemeriksaan keenam tanggal 22 Februari 2017;bahwa Penggugat hanya hadir pada sidang pemeriksaan ketiga tanggal 14 Desember 2016, namun tidak hadir pada sidang pemeriksaan pertama, kedua, keempat, kelima dan terakhir yang keenam; bahwa menurut Majelis kepada Penggugat telah diundang dan diberitahukan secara patut untuk hadir di dalam sidang pemeriksaan dengan membawa dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan oleh Majelis dalam memeriksa dan memutus perkara namun Penggugat tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi permintaan Majelis tersebut di atas; bahwa Majelis telah memandang cukup memberikan waktu kepada Penggugat yaitu kurang lebih 3 (tiga) bulan (tanggal 15 November 2016 s.d. 22 Februari 2017) untuk memberikan bukti-bukti atas dalil-dalil yang dinyatakan Penggugat dalam Surat Gugatannya ataupun dalam persidangan; bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakanHakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian di perlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1); bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian,dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim; bahwa disamping Penggugat tidak hadir 5 kali dalam persidangan walaupun sudah diundang secara patut sehingga tidak dapat menyampaikan bukti-bukti, Majelis juga membaca alasan gugatan Penggugat seperti pada pengujian omset dengan arus uang beberapa transaksi pemindahbukuan antar rekening ataupun penyetoran dari kas dan juga terdapat setoran modal dianggap sebagai penerimaan pendapatan dan seterusnya alasan Penggugat dalam surat gugatan, jika alasan ini diajukan maka seharusnya diajukan keberatan bukan gugatan, karena gugatan itu lebih kepada prosedur, maka jika materinya belum pernah diperiksa oleh Tergugat dalam memproses permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP yang dilakukan oleh Penggugat maka materi tersebut bisa dipermasalahkan lagi oleh Penggugat, sedangkan dalam putusan yang digugat oleh Penggugat materinya sudah diperiksa oleh Tergugat dalam memproses permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP sehingga materi tersebut sudah tidak dapat dipermasalahkan oleh Penggugat; bahwa tanggapan Tergugat atas posita atau alasan gugatan dalam surat gugatan Penggugat yang menyatakan alasan gugatan dan penjelasannya tidak saling terkait. Alasan utama gugatan adalah karena surat permohonan pengurangan atau Pembatalan SKP yang tidak benar telah sesuai dengan PMK 08/PMK.03/2013, namun dalam penjelasan atas alasannya masih terkait materi, Majelis sependapat dengan pernyataan Tergugat bahwa posita atau alasan gugatan Penggugat dan penjelasan atas alasan tersebut tidak saling terkait dan dengan demikian menurut Majelis alasan gugatan Penggugat tidak jelas; bahwa menurut Majelis, Penggugat tidak dapat membuktikan ketidakbenaran koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa, baik selama proses pemeriksaan, proses pengurangan atau pembatalan SKP yang pertama maupun proses pengurangan atau pembatalan SKP yang kedua; bahwa menurut Majelis penerbitan surat ketetapan pajak berupa SKPKB Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) nomor 00039/240/12/028/14 tanggal 11 November 2014 sudah tepat, sehingga permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar Penggugat ditolak; bahwa berdasarkan penelitian dan penjelasan Tergugat dalam persidangan, Majelis berpendapat kinerja Tergugat mulai dari pemeriksaan sampai dengan terbitnya keputusan Tergugat atas permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak Yang Kedua Nomor 00039/240/12/028/14 tanggal 11 November 2014 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012 telah sesuai ketentuan yang berlaku; |
| Menimbang | : | atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak gugatan Penggugat atas Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-09097/NKEB/WPJ.06/2016 tanggal 28 Juli 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak Yang Kedua; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 09097/NKEB/WPJ.06/2016 tanggal 28 Juli 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak Yang Kedua Nomor 00039/240/12/028/14 tanggal 11 November 2014 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2012 atas nama Penggugat. Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis VIIIB Pengadilan Pajak yang telah dicukupkan dalam sidang pemeriksaan terakhir pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2017 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut : Drs. AA, Ak., BB, SH, MSi CC, Ak., M.Sc., SH dengan dibantu oleh DD, SH, MHsebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Tergugat maupun Penggugat. |

