Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-87845/PP/M.XVA/99/2017

Putusan Nomor : Put-87845/PP/M.XVA/99/2017 Jenis Pajak : Gugatan Masa Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-07714/NKEB/WPJ.03/2016 tanggal 15 Desember 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 memang mengatur bahwa jasa keuangan berupa jasa pembiayaan syariah tidak termasuk jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai, namun Undang-Undang No.42 Tahun 2009 a quo baru diberlakukan sejak tanggal 1 April 2010; Menurut Penggugat : bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-121/PJ/2010 tanggal 23 November 2010 tentang Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai antara lain pada angka 1 jelas tertulis yang dimaksud dengan jasa keuangan serta angka 4 huruf e tentang Kegiatan usaha Bank Umum yang merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN meliputi antara lain menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, seusai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; Menurut Majelis : bahwa Sengketa Gugatan karena Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor: 00018/207/09/314/11 tanggal 18 Maret 2011 Masa Pajak Agustus 2009, karena Penggugat belum melaporkan PPN Terutang yang berasal dari Penyerahan Jasa Kena Pajak berupa transaksi murabahah selama Masa Pajak Januari-Desember 2009; bahwa Tergugat berpendapat atas transaksi murabahah dikenakan PPN karena berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.011/2010 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Transaksi Murabahah Perbankan Syariah Tahun Anggaran 2010, terhadap transaksi Murabahah perbankan syariah yang dilakukan sebelum tanggal 1 April 2010 dikenai Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Tergugat, SKPKB a quo diterbitkan setelah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.011/2010 dikeluarkan sehingga PPN terutang yang tercantum dalam SKPKB a quo tidak dapat dibatalkan; bahwa Penggugat tidak setuju atas penerbitan SKPKB a quo karena transaksi Murabahah adalah merupakan kegiatan jasa keuangan yang bukan objek PPN, hal ini sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Penggugat mengajukan permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Undang-Undang KUP; bahwa atas permohonan Penggugat tersebut Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-07714/NKEB/WPJ.03/2016 tanggal 15 Desember 2016, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, yang menolak permohonan Penggugat; bahwa menurut Majelis sengketa a quo terjadi karena Tergugat berpendapat bahwa atas transaksi perbankan murabahah dikenakan PPN sedangkan menurut Penggugat atas transaksi a quo termasuk jenis jasa perbankan yang tidak dikenakan PPN; bahwa Majelis berpendapat atas sengketa a quo merupakan sengketa yuridis apakah atas transaksi perbankan berupa transaksi murabahah yang dilakukan BPR Syariah pada Masa Pajak Agustus 2009 dikenakan PPN atau tidak; bahwa Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan : Barang Kena Pajak adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini. bahwa Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan : Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini. bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan : Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan menjual, termasuk kegiatan tukar menukar barang, tanpa mengubah bentuk atau sifatnya. bahwa Pasal 1A ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan : Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian. bahwa Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan: Perjanjian yang dimaksudkan dalam ketentuan ini meliputi jual beli, tukar menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang; bahwa Majelis berpendapat akad yang tercantum dalam perjanjian murabahah adalah perjanjian jual beli, dimana didalamnya terdapat pihak penjual, pihak pembeli, dan barang yang diperjual-belikan sehingga memenuhi sebagai transaksi jual-beli/perdagangan dan bukan merupakan transaksi jasa; bahwa Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo menyatakan : Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompokkelompok jasa sebagai berikut :jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;jasa di bidang pelayanan sosial;jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;jasa di bidang keagamaan;jasa di bidang pendidikan;jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan;jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;jasa di bidang tenaga kerja;jasa di bidang perhotelan;jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo tidak dapat diterapkan dalam sengketa gugatan a quo karena transaksi murabahah bukan merupakan jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi melainkan merupakan transaksi jual beli yang dilakukan lembaga perbankan dalam lingkup kegiatan usahanya; bahwa Majelis berpendapat dalam sengketa gugatan ini tidak terdapat sengketa terkait barang yang diperjual belikan adalah Barang Kena Pajak; bahwa Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 a quo, menyatakan : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;impor Barang Kena Pajak;penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;pemanfaatan Jasa Kena Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82021/PP/M.VIIA/40/2017

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82021/PP/M.VIIA/40/2017 Jenis Pajak   : Bea Keluar   Tahun Pajak   : 2015   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan kembali perhitungan bea keluar atas PEB Nomor: 056462 tanggal 29 November 2013, berupa eksportasi RBD Palm Stearin, yang diberitahukan Pemohon Banding masuk klasifikasi pos tarif 1511.90.91.90 dengan BK 0% dan Harga Ekspor sebesar USD 704/TNE, dan kurs Rp11.678/USD kemudian oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 1511.90.99.00 dengan BK 3%, Harga Ekspor sebesar USD 773/TNE, dan kurs Rp11.916/USD sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea keluar sebesar Rp276.333.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon nyata-nyata telah melanggar Pasal 7 ayat (5) PMK 214/2008 karena tanggal Perkiraan Ekspor yang diajukan pembetulan melampaui tanggal Perkiraan Ekspor yang dibetulkan. Menurut Pemohon : bahwa dengan demikian apabila Terbanding bermaksud menetapkan kembali perhitungan Bea Keluar atas ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan menggunakan PEB Nomor 056462 tanggal 29 November 2013, maka sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) PMK 214, seharusnya Terbanding menggunakan Tarif Bea Keluar, Harga Ekspor, dan Nilai Tukar Mata Uang yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke kantor pabean yaitu tanggal 29 November 2013 (sesuai dengan tanggal pendaftaran yang diberikan oleh KPPBC Belawan yang juga tertera pada PEB 056462); Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan kembali tarif bea keluar oleh Terbanding sesuai Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK) Nomor: SPKPBK- 04/WBC.02/2015 tanggal 07 September 2015 dimana atas eksportasi Pemohon Banding berupa RBD Palm Stearin pos tarif 1511.90.91.90, tarif bea keluar 0%, Harga Ekspor: USD704/Ton, Kurs Rp11.678,00/USD dengan PEB Nomor: 056462 tanggal 29 November 2013, menjadi pos tarif 1511.90.91.90, tarif bea keluar 3%, Harga Ekspor: USD773/Ton, Kurs Rp11.916,00/USD dengan alasan Pemohon Banding salah dalam memberitahukan tarif bea keluar, Harga Ekspor, dan kurs dalam PEB, yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea keluar yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding tarif bea keluar, Harga Ekspor, dan kurs yang digunakan untuk PEB Nomor: 056462 tanggal 29 November 2013 adalah yang berlaku untuk bulan Desember 2013 bukan bulan November 2013; bahwa menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dinyatakan : “Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.” bahwa menurut angka 15a dinyatakan : “Bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang ini yang dikenakan terhadap barang ekspor.” bahwa mengenai pungutan bea keluar atas barang yang diekspor, Pasal 2A Undang-Undang tersebut yang menyatakan : “Terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea keluar.Bea keluar dikenakan terhadap barang ekspor dengan tujuan untuk:menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;melindungi kelestarian sumber daya alam;mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional; ataumenjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri.Ketentuan mengenai pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah”.bahwa Undang-Undang tersebut mengatur pungutan bea keluar hanya dalam 1 (satu) Pasal saja, yaitu Pasal 2A, yang dalam penjelasannya dinyatakan : “Pengenaan bea keluar dalam pasal ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan nasional, bukan untuk membebani daya saing komoditi ekspor di pasar internasional.” bahwa selanjutnya, Pasal 2A ayat (3) Undang-Undang tersebut menyatakan ketentuan mengenai pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. bahwa kemudian untuk melaksanakan Pasal 2A ayat (3) tersebut diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor; bahwa tujuan pengenaan bea keluar menurut Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah tersebut adalah sebagai berikut : “Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan tujuan untuk:menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;melindungi kelestarian sumber daya alam;mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional; ataumenjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri.”bahwa ketentuan pelaksanaan dari pengenaan bea keluar ini diserahkan kepada Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008, sebagai berikut : “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran Bea Keluar, penetapan penghitungan Bea Keluar oleh Pejabat Bea dan Cukai, penetapan kembali penghitungan Bea Keluar oleh Direktur Jenderal, dan permohonan perubahan atas kesalahan Pemberitahuan Pabean Ekspor diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.” bahwa dengan demikian yang didelegasikan kepada Menteri Keuangan menurut Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008, hanya mengenai materi :tata cara pembayaran Bea Keluar,penetapan penghitungan Bea Keluar oleh Pejabat Bea dan Cukai,penetapan kembali penghitungan Bea Keluar oleh Direktur Jenderal, danpermohonan perubahan atas kesalahan Pemberitahuan Pabean Ekspor;bahwa Pemberitahuan Ekspor diatur dalam Pasal 11A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan sebagai berikut :”Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dengan pemberitahuan pabean.Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan terhadap barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai dengan batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.Pemuatan barang ekspor dilakukan di kawasan pabean atau dalam hal tertentu dapat dimuat di tempat lain dengan izin kepala kantor pabean.Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor, sementara menunggu pemuatannya, dapat ditimbun di tempat penimbunan sementara atau tempat lain dengan izin kepala kantor pabean.Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika ekspornya dibatalkan wajib dilaporkan kepada pejabat bea dan cukai.Eksportir yang tidak melaporkan pembatalan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.”bahwa dengan demikian menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, pembatalan Pemberitahuan Ekspor Barang secara limitatif dibatasi hanya bila ekspor dibatalkan, dan bila ekspor dibatalkan tetapi tidak dilaporkan maka dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); bahwa ketentuan tentang kapan suatu barang telah diekspor ditetapkan pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “Barang yang telah dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82019/PP/M.VII.A/19/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82019/PP/M.VII.A/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2015 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan tarif atas PIB nomor: 165308 tanggal 28 April 2015, berupa importasi Chili Powder, negara asal : China, dengan klasifikasi diberitahukan pada pos tarif 0904.22.10.00 BM 0% dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi pos tariff 0904.22.10.00 BM 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 7.491.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa terhadap PIB nomor 165308 tanggal 28 April 2015 tidak berhak mendapat preferensi bea masuk dalam rangka ASEAN-China FTA sebagaimana sebagaimana diatur dalam “Operational Certification Procedures for the rules of origin” ACFTA dan atas importasinya dikenakan bea masuk yang berlaku umum (sesuai penetapan PFPD). Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan tarif atas barang yang ditetapkan Surat Keputusan Terbanding, karena Form E yang Pemohon Banding lampirkan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6197/KPU.01/2015 tanggal 03 September 2015 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Chili Powder dengan PIB Nomor: 165308 tanggal 28 April 2015 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan Form E tidak memenuhi OCP ASEAN China FTA Rule 8 dan 21, dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan AC-FTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-6197/KPU.01/2015 tanggal 03 September 2015 dan pada pokoknya mengemukakan alasan sebagai berikut: Pemohon Banding tidak setuju dengan tarif atas barang yang ditetapkan Surat Keputusan Terbanding, karena Form E yang Pemohon Banding lampirkan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa atas keraguan Terbanding tehadap Form E Nomor: E154104090060002 tanggal 2 April 2015, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada penerbit Form E di China; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor SITGLYPU072558, diketahui bahwa nama shipper adalah AAA Co Ltd, atas barang chilli powder, dengan nomor container RFCU2308533, dengan kapal Nobility/1513E, dengan port of loading Lianyungang China, port of discharge BBB Korea dan place of delivery Jakarta Indonesia; bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Certificate of Original State Release of Transhipment Cargo yang diterbitkan oleh BBB Customs Korea yang menyatakan bahwa cargo container dengan Bill of Lading nomor SITGLYPU072558, dengan container nomor RFCU2308533, tidak dilakukan proses selama transit di pelabuhan Korea; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya berasal dari China, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, dan berdasarkan Certificate of Original State Release of Transhipment Cargo yang diterbitkan oleh BBB Customs Korea yang menyatakan bahwa container nomor RFCU2308533, tidak dilakukan proses selama transit di pelabuhan Korea, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Chili Powder yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 165308 tanggal 28 April 2015 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6197/KPU.01/2015 tanggal 03 September 2015 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA); Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6197/KPU.01/2015 tanggal 03 September 2015, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-007942/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 18 Mei 2015, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas Chili Powder, negara asal China, atas PIB Nomor: 165308 tanggal 28 April 2015, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82018/PP/M.VII.A/19/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82018/PP/M.VII.A/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2015 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB nomor: 199012 tanggal 23 Mei 2015, berupa importasi Lumirror Polyster Film (dan 11 jenis barang sesuai dengan PIB), negara asal: Malaysia yang diberitahukan nilai pabean sebesar CIF USD 33,454.85 dan oleh Terbanding nilai pabean sebesar CIF USD 41,818.56, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda sebesar Rp18.563.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Nilai Pabean atas PIB Nomor 199012 tanggal 23 Mei 2015 ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Serupa sehingga.menjadi CIF USD 41,818.56. Bukti-bukti pendukung yang dilampirkan Pemohon yang mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak memadai (Nilai Transaksi gugur; Menurut Pemohon : bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding ( terlampir bukti transfer pembayaran invoice dan rekening Koran). Menurut Majelis : bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 199012 tanggal 23 Mei 2015 dengan alasan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan tidak didukung oleh bukti nyata yang obyektif dan terukur, sehingga nilai transaksi digugurkan dan nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 41,818.56 berdasarkan Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Serupa; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 199012 tanggal 23 Mei 2015 dengan menggunakan Metode Pengulangan Nilai Transaksi Barang Serupa; bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010; bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order nomor: POI150300045 tanggal 20 Maret 2015 diketahui bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada AAA Sdn Bhd (13857-V) – Film Division dengan alamat Malaysia, berupa 112 Roll Lumirror Polyester Film, dengan harga CIF USD 35,237.09; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract nomor: XXX00X0X tanggal 25 Maret 2015 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada AAA Sdn Bhd (13857-V) – Film Division dengan alamat Malaysia, berupa 112 Roll Lumirror Polyester Film, seharga CIF USD 35,236.33; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice nomor: IMFV/415000372-E tanggal 25 April 2015 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada AAA Sdn Bhd (13857-V) – Film Division dengan alamat Malaysia, berupa 106 Roll Lumirror Polyester Film (12 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB) , seharga CIF USD 33,454.85; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List untuk Invoice nomor: IMFV/415000372-E tanggal 25 April 2015 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada AAA Sdn Bhd (13857-V) – Film Division dengan alamat Malaysia, berupa 106 Roll Lumirror Polyester Film (12 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB), negara asal Malaysia, Total Net Weight : 19.913,60Kgs; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor: 0X0X000XXXXX tanggal 27 April 2015, diketahui diterbitkan oleh BBB Line Ltd , dengan Shipper : AAA Sdn Bhd (13857-V) – Film Division dengan alamat Malaysia, Consignee : Pemohon Banding, beralamat di DKI Jakarta XXXX0, barang: 106 Roll Lumirror Polyester Film (12 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB), Total Gross Weight: 23.099Kgs, Ocean Freight Prepaid; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Cargo Policy yang diterbitkan oleh MSIG Insurance Malaysia (Asuransi Luar Negeri) nilai yang diasuransikan untuk barang senilai USD 36,800.34, untuk Invoice nomor: IMFV/415000372-E; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Konfirmasi Debet Bank BCA, pada tanggal 24 Juni 2015 Pemohon Banding dengan nomor rekening: 2873062088 mengirimkan sejumlah USD 33,454.85, ditambah biaya USD provisi valas 41.82 dan biaya telex USD 10.00, sehingga total USD 33,506.67; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank BCA atas Pemohon Banding dengan nomor rekening: 2873062088, pada tanggal 24 Juni 2015 tercatat USD 33,506.67, dengan keterangan DB Otomatis; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 199012 tanggal 23 Mei 2015, Pemohon Banding telah melakukan importasi 12 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB, negara asal Malaysia dengan memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok nilai pabean CIF USD 33,454.85; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 199012 tanggal 23 Mei 2015 atas importasi berupa barang 12 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB, negara asal Malaysia, dengan nilai pabean CIF USD 33,454.85 sesuai dengan bukti pembelian dan pembayaran; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5351/KPU.01/2015 tanggal 13 Juli 2015 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 41,818.56 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82017/PP/M.VII.A/19/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82017/PP/M.VII.A/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2015 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB nomor: 183179 tanggal 11 Mei 2015, berupa importasi New Zealand Main Crop Onions, diberitahukan masuk ke pos tarif 0703.10.19.00 dengan BM: 0% (AANZFTA) dan oleh Terbanding ditetapkan ditetapkan masuk ke pos tarif 0703.10.19.00 dengan BM: 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp11.755.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa terkait dengan permasalahan Original Form, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pembatalan Form AANZ-FTA karena Form AANZ yang diserahkan bersama berkas PIB tidak asli (tidak terdapat cap dan tanda tangan basah) sehingga atas importasi tersebut tidak diberikan tarif preferensi; Menurut Pemohon : bahwa untuk pembuatan Form AANZ di negara New Zealand sudah dilakukan secara online, jadi apa bila pengajuan permohonan Form AANZ sudah selesai dibuat oleh otoritas yang menerbitkan form AANZ, pemasok Pemohon Banding QQ (NZ) Ltd hanya tinggal download dan mencetak saja form AANZ dari sistem online tersebut, tanpa perlu adanya cap dan stempel basah; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5487/KPU.01/2015 tanggal 30 Juli 2015 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa New Zealand Main Crop Onions dengan PIB Nomor: 183179 tanggal 11 Mei 2015 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AANZ-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan Form AANZ yang diserahkan tidak asli, tidak terdapat cap dan tanda tangan basah, dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan AANZ-FTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP- 5487/KPU.01/2015 tanggal 30 Juli 2015 dan pada pokoknya mengemukakan alasan sebagai berikut: bahwa untuk pembuatan Form AANZ di negara New Zealand sudah dilakukan secara online, jadi apa bila pengajuan permohonan Form AANZ sudah selesai dibuat oleh otoritas yang menerbitkan form AANZ, pemasok Pemohon Banding QQ (NZ) Ltd hanya tinggal download dan mencetak saja form AANZ dari sistem online tersebut, tanpa perlu adanya cap dan stempel basah; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.011/2013 tanggal 31 Desember 2013 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor negara anggota ASEAN, Australia, dan Selandia Baru dalam rangka ASEANAustralia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) untuk Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2020, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini,Pasal 2Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AANZ) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AANZ) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AANZ) dalam rangka Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa atas keraguan Terbanding tehadap Form AANZ Nomor: XXX0XX0XXXX tanggal 22 April 2015, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada penerbit Form AANZ di New Zealand; bahwa sampai dengan berakhirnya sidang pemeriksaan Terbanding tidak dapat menyerahkan kepada Majelis jawaban konfirmasi; bahwa Pemohon Banding menyerahkan surat dari Canterbury Employerss Chamber of Commerce tanggal 03 Juni 2016 kepada QQ (New Zealand) Ltd. (Supplier), yang menyatakan All AANZ FTA; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AANZ-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form AANZ yang menjelaskan identitas barangnya, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang New Zealand, dan telah dikeluarkan dari Negara New Zealand dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari negara New Zealand yang memuat barang impor berasal dari negara New Zealand, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form AANZ tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AANZFTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK. 011/2013 tanggal 31 Desember 2013 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form AANZ) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AANZ-FTA; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa New Zealand Main Crop Onions yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 183179 tanggal 11 Mei 2015 Pos Tarif 0706.10.19.00 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-New Zealand Free Trade Area (AANZ-FTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5487/KPU.01/2015 tanggal 30 Juli 2015 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (AANZ-FTA); Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5487/KPU.01/2015 tanggal 30 Juli 2015, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-008278/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 25 Mei 2015, atas nama: Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas New Zealand Main Crop Onions, negara asal New Zealand, atas PIB Nomor: 183179 tanggal

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82012/PP/M.VII.A/19/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82012/PP/M.VII.A/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2015 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 099614 tanggal 12 Maret 2015, berupa importasi Sweet Whey Powder Ammerlander, negara asal Germany, dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD33,200.00 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi sebesar CIF USD40,875.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda sebesar Rp22.429.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB Nomor 099614 tanggal 12 Maret 2015 tidak dapat diyakini kebenarannya, sehingga Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-5073/KPU.01/2015 tanggal 06 Juli 2015 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan Keputusan Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima/keberatan atas Keputusan Terbanding yang telah menerbitkan Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) yang diterbitkan oleh Terbanding Nomor SPTNP-004470/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 16 Maret 2015 dan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-5073/KPU.01/2015 tanggal 06 Juli 2015 yang Pemohon Banding terima tanggal 10 Juli 2015 yang merupakan keputusan menolak keberatan SPTNP-004470/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 16 Maret 2015 dan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-5073/KPU.01/2015 tanggal 06 Juli 2015 yang Pemohon Banding terima tanggal 10 Juli 2015 yang merupakan keputusan menolak keberatan Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean untuk PIB No. 099614 tanggal 12 Maret 2015, Nilai Pabean sebesar CIF USD33,200.-; Menurut Majelis : bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 099614 tanggal 12 Maret 2015 dengan alasan bahwa harga transaksi yang diajukan tidak didukung oleh bukti transaksi objektif dan terukur, sehingga nilai transaksi digugurkan dan nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 40,875.00 berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang Identik; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan, Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 099614 tanggal 12 Maret 2015 dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Identik; bahwa pengguguran nilai transaksi oleh Terbanding tidak terbukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010; bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order nomor: 86/XII/ES/GDA/14 tanggal 4 Desember 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada AAA Pte Ltd, dengan alamat Singapore, berupa Sweet Whey Powder Ammerlander, dengan harga CNF USD 33,200.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sales Contract nomor: SC-4500000408 tanggal 4 Desember 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada AAA Pte Ltd, dengan alamat Singapore, berupa Sweet Whey Powder Ammerlander, seharga CNF USD 1,205.00/ MT; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Proforma Invoice nomor: PI-4500000408 tanggal 4 Desember 2014 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada AAA Pte Ltd, dengan alamat Singapore, berupa Sweet Whey Powder Ammerlander , seharga CNF USD 33,200.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice nomor: 90000841 tanggal 23 Januari 2015 diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada AAA Pte Ltd, dengan alamat Singapore, berupa Sweet Whey Powder Ammerlander , seharga CNF USD 33,200.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List diketahui bahwa Pemohon Banding membeli barang kepada AAA Pte Ltd, dengan alamat Singapore, berupa Sweet Whey Powder Ammerlander, Negara asal Germany, Total Net Weight : 25MT; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading nomor: MOLU28008888595 tanggal 2 Februari 2015, diketahui diterbitkan oleh QQ Ltd , dengan Shipper : AAA Pte Ltd, dengan alamat Singapore, Consignee : Pemohon Banding, beralamat di Jakarta, barang: Sweet Whey Powder Ammerlander, Total Gross Weight: 25400Kgs, Freight Prepaid; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Cargo Policy yang diterbitkan oleh PT BBB Insurance Indonesia (Asuransi Dalam Negeri) nilai yang diasuransikan untuk barang senilai USD 33,200.00, untuk Invoice nomor: 90000841; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Telegraphic Transfer Bank Panin, pada tanggal 17 Februari 2015 Pemohon Banding dengan nomor rekening: 1056000654 mengirimkan sejumlah USD 33,200.00, untuk pembayaran PO: 86/XII/ES/GDA/14; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Bank Panin atas Pemohon Banding dengan nomor rekening: X0XX000XXX, pada tanggal 17 Februari 2015 tercatat USD 33,200.00, dengan keterangan XX-XXXXXX 0XXXXXX; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 099614 tanggal 12 Maret 2015, Pemohon Banding telah melakukan importasi Sweet Whey Powder Ammerlander, negara asal Germany dengan memberitahu kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok nilai pabean CIF USD 33,200.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 099614 tanggal 12 Maret 2015 atas importasi berupa barang Sweet Whey Powder Ammerlander, negara asal Germany, dengan nilai pabean CIF USD 33,200.00 sesuai dengan bukti pembelian dan pembayaran; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok