Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 81843/PP/M.VII.A/19/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 81843/PP/M.VII.A/19/2017

Jenis Pajak:SPTNP
Tahun Pajak:2016
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: 008839 tanggal 08 Januari 2016, berupa importasi Various Bags BAXXXXXXX Contrast Binding Backpack Navy dan lain-lain (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Malaysia yang diberitahukan masuk klasifikasi pos tarif 4202.99.90.00 dengan BM 0% (ATIGA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi pos tarif 4202.99.90.00 dengan BM 20% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp48.327.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding:bahwa dari penelitian, Pejabat Bea dan Cukai membatalkan tarif preferential dalam rangka Skema ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) untuk barang impor yang diberitahukan dalam PIB pada Pos 6 menjadi tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN), karena yang mendapat tarif preferential ATIGA adalah untuk barang impor dengan Style No. FCBUBP41051A;
Menurut Pemohon:bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena pembebanan bea masuk Preferensi Tarif ATIGA yang Pemohon Banding beritahukan atas impor 7 pos jenis barang sesuai PIB, negara asal Malaysia tersebut telah sesuai dengan peraturan kepabeanan yang berlaku dan didukung dengan bukti-bukti;
Menurut Majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1226/KPU.01/2016 tanggal 03 Maret 2016 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Various Bags BAXXXXXXX Contrast Binding Backpack Navy dan lain-lain (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Malaysia dengan PIB Nomor: 008839 tanggal 08 Januari 2016 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema ATIGA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan berdasarkan seri barang pada pos 6 pada Form D berbeda dengan hasil pemeriksaan fisik, dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk ATIGA, sedangkan Terbanding menyatakan bahwa pembebanan tarif bea masuk MFN;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-1226/KPU.01/2016 tanggal 03 Maret 2016 dan pada pokoknya mengemukakan alasan karena pembebanan bea masuk Preferensi Tarif ATIGA yang Pemohon Banding beritahukan atas impor 7 pos jenis barang sesuai PIB, negara asal Malaysia tersebut telah sesuai dengan peraturan kepabeanan yang berlaku dan didukung dengan bukti-bukti;

bahwa berdasarkan lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2010 yaitu pada ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA) terdapat ketentuan mengenai kriteria asal barang yang dicakup dalam persetujuan tersebut hanya untuk barang yang diimpor ke dalam wilayah Negara Anggota dan Negara Anggota Lainnya, menyebutkan:

CHAPTER 3
RULES OF ORIGIN
Article 26
Origin Criteria

For the purposes of this Agreement a good imported into the territory of a Member State from another Member State shall be treated as an originating good if it conforms to the origin requirements under any one of the following conditions:
a good which is wholly obtained or produced in the exporting Member State as set out and defined in Article 27; ora good not wholly obtained or produced in the exporting Member State, provided that the said goods are eligible under Article 28 or Article 30.bahwa pembahasan tentang ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2010 tentang Pengesahan Asean Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN);

bahwa berdasarkan “Annex 8 Operational Certification Procedure For The Rules Of Origin under Chapter 3” dijelaskan sebagai berikut:

Rule 6
Examination of Application for a Certificate of Origin

The issuing authority shall, to the best of its competence and ability, carry out proper examination, in accordance with the laws and regulations of the Member State, upon each application for a Certification of Origin (Form D) to ensure that:
The application and the Certificate of Origin (Form D) are duly completed and signed by the authorized signatory.The other statements of the Certificate of Origin (Form D) correspond to supporting documentary evidence submitted;Description, quantity and weight of goods, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Trade In Goods Agreement (ATIGA), disebutkan sebagai berikut:

Pasal 2
Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Trade In Goods Agreement (ATIGA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;bahwa atas keraguan Terbanding tehadap Form D Nomor: PP201601-CCF-187730T-000206 tanggal 05 Januari 2016, Terbanding tidak melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada penerbit Form D di Malaysia, sehingga Terbanding tidak memenuhi Rule 18 OCP RoO ATIGA;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Dokumen Form D, Invoice, Packing List, Bill of Lading, kesemuanya menunjukkan barang diimpor dari Malaysia, dan hasil pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa barang yang diimpor benar tas sebagaimana tercantum dalam dokumen Form D, Invoice, Packing List, Bill of Lading, dan perbedaan style hanya merupakan kesalahan penulisan;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif ATIGA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form D yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Malaysia, dan telah dikeluarkan dari negara Malaysia dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari negara Malaysia yang memuat barang impor berasal dari negara Malaysia, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form D tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk ATIGA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form D) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk ATIGA;
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Various Bags BAXXXXXXX Contrast Binding Backpack Navy dan lain-lain (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Malaysia yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 008839 tanggal 08 Januari 2016 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1226/KPU.01/2016 tanggal 03 Maret 2016 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan bea masuk 0% (ATIGA);
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1226/KPU.01/2016 tanggal 03 Maret 2016, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000394/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 12 Januari 2016, atas nama: Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas Various Bags BAXXXXXXX Contrast Binding Backpack Navy dan lain-lain (7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Malaysia, atas PIB Nomor: 008839 tanggal 08 Januari 2016, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ATIGA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis yang dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 17 Januari 2017, berdasarkan Musyawarah Majelis VIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

AA, S.H.
BB S, S.H., M.H.
CC, S.E.
DD E.R, S.H., M.H.sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Panitera Pengganti,

Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 14 Maret 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.