Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 81817/PP/M.IB/99/2017

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 81817/PP/M.IB/99/2017

Jenis Pajak:Gugatan
Tahun Pajak:2016
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Surat Tergugat Nomor: S- 2993/WPJ.04/2016 tanggal 1 Juli 2016, yang tidak disetujui oleh Penggugat;
Menurut Tergugat:bahwa Penggugat mengajukan permohonan keberatan dengan surat Nomor 01/PPh Badan/VII/2015 tanggal 02 Juli 2015 yang dikirim melalui pos dan diterima oleh KPP Madya Jakarta Selatan pada tanggal 03 Agustus 2015, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (3) UU KUP juncto Pasal 4 ayat (1) PMK-09/PMK.03/2013 permohonan keberatan melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak dikirim SKPKB;
Menurut Penggugat:bahwa surat keberatan dikirimkan oleh Wajib Pajak (Penggugat) melalui Agen bukan Kantor Pusat AAA yang berada di Jakarta, sebagaimana Bukti Pengiriman Airwaybill Nomor : 00XXX0XXX tanggal 03 Juli 2015 (namun masih ditulis tangan). Sesuai penjelasan oleh pihak courier, Bukti Pengiriman Airwaybill Nomor : 006960879 tanggal 03 Juli 2015 masih ditulis tangan bukan dengan computer, karena saat pengiriman dilakukan yakni 03 Juli 2015 agen masih belum menggunakan system computer (masih manual);
Menurut Majelis:bahwa Penggugat mengajukan keberatan sebagaimana surat keberatan nomor : 01/PPh Badan/VII/2015 tanggal 2 Juli 2015 atas SKPKB PPh Badan Nomor : 00002/206/13/062/15 tanggal 6 April 2015 yang dikirim kepada pihak Penggugat melalui jasa kurir pada tanggal 06 April 2015;

bahwa menurut Tergugat, surat keberatan Penggugat dikirimkan oleh Penggugat tanggal 31 Juli 2015 dan diterima oleh Tergugat tanggal 3 Agustus 2015;

bahwa menurut Penggugat, surat keberatan dikirim melalui Agen bukan Kantor Pusat AAA sebagaimana Bukti Pengiriman Airwaybill Nomor : 00XXX0XXX tanggal 03 Juli 2015;

bahwa menurut Tergugat surat keberatan Penggugat atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/13/062/15 tanggal 6 April 2015, benar dikirimkan oleh Penggugat tanggal 31 Juli 2015 dan bukan tanggal 3 Juli 2015;

bahwa untuk memperkuat bukti dalam persidangan, Majelis memerintahkan Tergugat dan Penggugat untuk melakukan konfirmasi ke AAA terkait kebenaran bukti kirim surat gugatan;

bahwa Penggugat telah melakukan konfirmasi ke AAA dengan hasil konfirmasi sebagai berikut :
bahwa untuk menguji kebenaran bukti pengiriman surat keberatan sebagaimana Bukti Pengiriman Airwaybill Nomor: 00XXX0XXX tanggal 03 Juli 2015, Kuasa Hukum mendatangi pihak AAA untuk mengkonfirmasi kebenaran Bukti Pengiriman Airwaybill Nomor : 00XXX0XXX tanggal 03 Juli 2015;pihak AAA (Kantor Pusat) menerbitkan Surat Pernyataan, ditanda-tangani oleh Sdr. SS selaku Kepala Koordinator Customer Care yang pada pokoknya menyatakan : Bahwa benar Wajib Pajak (Penggugat) telah mengirimkan dokumen ke KPP Madya Jakarta Selatan pada hari dan tanggal sebagimana Airwaybill No. 00XXX0XXX yang dikirimkan tanggal 03 Juli 2015bahwa untuk memenuhi permintaan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, untuk ke-2 kalinya, untuk menguji kebenaran bukti pengiriman surat keberatan sebagaimana Resi Pengiriman Airwaybill Nomor : 00XXX0XXX tanggal 03 Juli 2015 meminta penegasan kepada AAA (Kantor Pusat) untuk mengkonfirmasi kebenaran Resi Pengiriman Airwaybil Nomor : 00XXX0XXX tanggal 03 Juli 2015;bahwa terhadap permintaan yang ke-2 tersebut, pihak AAA (Kantor Pusat) menerbitkan Surat Keterangan tanggal 05 Desember 2016, ditanda-tangani oleh Sdr. SS, Kepala Customer Care, yang pada pokoknya menyatakan Bahwa benar Penggugat telah mengrimkan dokumen perpajakan kepada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan sebagaimana Airwaybill Nomor : 00XXX0XXX tanggal 03 Juli 2015bahwa Penggugat telah membaca atau meneliti surat nomor 025/GM-Keu/VII/2016 tanggal 12 Juli 2016 perihal Resi Pengiriman AAA Nomor : 00XXXX0XXX, dan dapat diambil point point sebagai berikut :Dalam surat Pihak AAA menyatakan : menurut catatan pada data base Penggugat pengiriman dilakukan pada tanggal 31 Juli 2015, diinput pada system Penggugat tanggal 1 Agustus 2015, (bukan pada tanggal 3 Juli 2015 seperti yang tercantum pada surat dari Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan 1) dan kiriman tersebut diterima oleh Robi pada tanggal 3 Agustus 2015.Namun pada bagian lain surat Pihak AAA menyatakan : Penggugat sampaikan juga bahwa pelacakan dengan menggunakan fasilitas www.AAAexpress.com hanya menyajikan data pengiriman mulai dari tanggal 16 Nopember 2015 sampai dengan saat ini, sementara itu untuk pengiriman dengan menggunakan resi tersebut dilakukan pada tanggal 31 Juli 2015, sehingga tidak dapat dilacak lagi di www.AAAexpress.com, hal ini terjadi karena sejak tanggal 15 Nopember 2016 Penggugat melakukan migrasi program pelacakan Penggugat dari yang sebelumnya menggunakan fasilitas www.AAA-indonesia.com beralih ke www.AAAexpress.combahwa menurut Penggugat surat keberatan atas SKPKB PPh Badan Nomor : 00002/206/13/062/15 tanggal 6 April 2015 oleh Penggugat dikirimkan melalui AAA dengan Bukti Pengiriman Nomor : 00XXX0XXX tanggal 03 Juli 2015, masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat 3) UU KUP.bahwa Tergugat telah melakukan konfirmasi ke AAA dengan hasil konfirmasi sebagai berikut :
bahwa untuk meyakini kebenaran resi pengiriman tersebut, pada saat pengajuan keberatan Tergugat telah melakukan pengecekan atas nomor resi 00XXX0XXX, dengan hasil sebagai berikut:bahwa Tergugat menelepon contact center AAA di nomor (021)XXXXX0X0 pada tanggal 28 Juni 2016. Berdasarkan keterangan dari pihak customer care diketahui bahwa resi nomor 00XXX0XXX tidak dapat ditemukan;bahwa Tergugat juga telah mengirimkan surat permintaan keterangan kepada PT BBB melalui surat nomor S-2781/WPJ.04/2016 tanggal 28 Juni 2016;bahwa terhadap surat permintaan keterangan tersebut, telah dijawab oleh PT BBB dengan surat Nomor 025/GMKEU/VII/2016 tanggal 12 Juli 2016 dan diperoleh jawaban sebagai berikut:Bahwa benar surat Penggugat dikirim melalui jasa pengiriman AAA Ekspress dengan service ONS dengan nomor resi 006960879;bahwa pengiriman dokumen dilakukan pada tanggal 31 Juli 2015.Bahwa pengiriman dokumen tersebut diinput oleh sistem PT BBB pada tanggal 1 Agustus 2015 dan diterima oleh KPP Madya Jakarta Selatan pada tanggal 3 Agustus 2015;bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim dipersidangan untuk melakukan konfirmasi kembali ke AAA yang dikelola oleh PT BBB, Tergugat telah mengirimkan Surat Permintaan Klarifikasi ke PT BBB dengan surat Nomor S-674/PJ.072/2016 tanggal 20 Desember 2016 dan PT BBB telah menjawab dengan surat Nomor 006/GM-KEU/I/2017 tanggal 17 Januari 2017, dengan penjelasan sebagai berikut:Dokumen tersebut dikirimkan oleh Penggugat melalui agen konter AAA Cempaka Mas. Agen konter Cempaka Mas merupakan mitra usaha Tergugat, PT BBB, yang dikelola oleh PT CCC;PT BBB melakukan pengambilan kiriman dari masing masing agen konter sesuai dengan permintaan pengambilan barang (pickup call) dari konter yang bersangkutan. Kurir yang bertugas melakukan pengambilan harus mencantumkan kiriman yang diambil dengan menggunakan dokumen Pickup Record;Hasil penelusuran PT BBB terhadap pickup record agen AAA Cempaka Mas adalah sebagai berikut:Pada tanggal 3 Juli 2015, dilakukan pengambilan kiriman dengan bukti pengiriman (Airway Bill atau AWB) no. XXX0XXX, XXX0XXX,XXX0XXX, XXX0XXX. Tidak satupun dari kiriman yang diambil tersebut merupakan kiriman Penggugat yang menggunakan AWB No.XXX0XXX;Pada tangal 31 Juli 2015, dilakukan pengambilan 2 kiriman dengan bukti pengiriman AWB No.XXX0XXX dan XXX0XX0. Dengan memperhatikan urutan nomor AWB, dapat dipastikan bukti pengiriman AWB No.XXX0XXX yang merupakan pengiriman dokumen Penggugat baru dikirimkan pada tanggal 31 Juli 2015, bukan pada tanggal 3 Juli 2015;Dokumen yang diterima pada tanggal 31 Juli 2015 tersebut (diterima pada hari Jumat), dan diantarkan 1 hari kerja berikutnya yaitu pada hari Senin, 3 Agustus 2015 sesuai dengan ketentuan layanan pengiriman ONS (Overnight Service);PT BBB telah melakukan rapat dengan pengurus PT CCC selaku pengelola agen konter AAA Cempaka Mas. Dalam pembicaraan tersebut disimpulkan bahwa terjadi kelalaian oleh petugas customer service yang seharusnya mencantumkan tanggal 31 Juli 2015 telah salah dibubuhkan menjadi tanggal 3 Juli 2015. Patut diduga bahwa pengisian tanggal kirim yang salah tersebut terjadi karena adanya permintaan dari pengirim. Atas terjadinya hal tersebut PT BBB sudah memberikan Surat Tegoran keras kepada PT CCC karena petugas customer service telah melanggar Standar Operating Procedure mengenai tata cara penerimaan kiriman;PT BBB juga telah melakukan penelusuran terhadap terbitnya surat keterangan yang ditanda tangani oleh Sdri. SS selaku kepala regu Customer Care PT BBB. Surat tersebut dikeluarkan sesuai dengan konsep yang disusun oleh Konsultan Pajak Penggugat dan ditanda tangani dengan sepengetahuan Supervisor Customer Care PT BBB, Sdr. QQ. Atas hal ini PT BBB telah mengeluarkan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir kepada Sdr. DDD karena telah menerbitkan surat keterangan yang bukan merupakan kewenangannya tanpa menyadari dampaknya terhadap pihak yang terkait dan tidak mengkomunikasi hal ini terlebih dahulu dengan GM Operasi dan GM Keuangan dan Umum;bahwa PT BBB sangat menyesalkan terbitnya 2 keterangan yang berbeda mengenai tanggal penerimaan dan pengiriman dokumen dari Penggugat. Penjelasan ini merupakan klarifikasi yang didasarkan pada SOP dan data data sah yang PT BBB miliki. Sebagai perusahaan jasa titipan yang menjunjung tinggi amanah dan kejujuran, maka PT BBB mohon surat keterangan Sdr. SS dan kesalahan pengisian tanggal terima barang pada dokumen AWB No.XXX0XXX dapat diabaikan dan digantikan dengan informasi yang sebenarnya sesuai penjelasan di atas.bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Tergugat berpendapat bahwa surat keberatan Penggugat atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/13/062/15 tanggal 6 April 2015, benar dikirimkan oleh Penggugat tanggal 31 Juli 2015 dan bukan tanggal 3 Juli 2015 dan telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat 3) UU KUP;bahwa dalam persidangan Majelis meminta Penggugat untuk menanggapi surat PT BBB Nomor 006/GM-KEU/I/2017 tanggal 17 Januari 2017;

bahwa Penggugat menjelaskan bukti-bukti yang dimiliki Penggugat diperoleh dari Konsultan lain dan Penggugat menyatakan penjelasan yang disampaikan oleh Tergugat sangat baik dan selanjutnya Penggugat menyatakan dikarenakan adanya kesalahan informasi pada bukti yang Penggugat miliki dimana tanggal kirim yang seharusnya adalah 31 Juli 2015 dicantumkan menjadi 3 Juli 2015 maka Penggugat akan melakukan tindakan tertentu kepada pihak yang menerbitkan informasi tersebut;

bahwa berdasarkan data-data dan fakta-fakta dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Penggugat secara implisit telah mengakui Surat Keberatan telah dikirim ke Tergugat tanggal 31 Juli 2015;

bahwa dengan demikian Surat Keberatan dikirim oleh Penggugat melalui AAA tanggal 31 Juli 2015, sehingga apabila dihitung sejak Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/13/062/15 tanggal 6 April 2015 sampai dengan Surat Keberatan dikirim oleh Penggugat tanggal 31 Juli 2015 dan telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat 3) UU KUP;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut Majelis berkesimpulan bahwa penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-2993/WPJ.04/2016 tanggal 1 Juli 2016 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Syarat, telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Majelis menolak gugatan Penggugat;
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak gugatan Penggugat;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2993/WPJ.04/2016 tanggal 1 Juli 2016 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Syarat, atas nama Penggugat;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 08 Februari 2017 oleh Hakim Majelis IB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

DD, S.E., M.Si.
DF, Ak., M.Si.
FD, S.E., Ak., M.B.T.
dengan dibantu oleh :
AD, S.H., M.Hum.sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,

sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh Penggugat maupun oleh Tergugat.