Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-089251.15/2011/PP/M.XVIIIA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-089251.15/2011/PP/M.XVIIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPh. Bd Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2011 sebesar Rp1.148.450.660,00 yang berasal dari koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Positif yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding tidak setuju dengan alasan bahwa secara substansi dan materialnya biaya-biaya yang dibebankan tersebut pada dasarnya ditujukan untuk memperoleh penghasilan final yang merupakan bisnis utama dari Pemohon Banding. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju sebagian atas koreksi yang dilakukan Terbanding atas biaya langsung (estate service fee) sebesar Rp1.148.450.660,00. Sedangkan atas koreksi biaya lain yang diproporsionalkan sebesar Rp791.277,00 Pemohon Banding menyatakan setuju sehingga koreksi senilai tersebut tidak diajukan banding Menurut Majelis : bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah:Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;Pasal 27 Peratutan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan;bahwa menurut Majelis, materi pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi positif atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp1.148.450.660,00 yang berupa koreksi secara proporsional atas biaya langsung-estate service fee, dan bukan koreksi secara proporsional atas biaya-biaya lain sebesar Rp736.264.125,00. Pendapat Majelis ini dilandasi oleh beberapa alasan berikut:bahwa terdapat kesalahan mendasar didalam perhitungan koreksi biaya secara proporsional yang dilakukan Terbanding. Dengan alasan koreksi seperti yang dinyatakan Terbanding dalam pendapatnya, yakni yang pada pokoknya diuraikan bahwa penghasilan utama yang berasal dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dan dari pemeliharaan prasarana lingkungan adalah saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan sehingga biaya langsung-estate service fee juga termasuk kategori biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan dalam memelihara kedua penghasilan tersebut, maka koreksi yang seharusnya dilakukan adalah dengan langsung mengalikan proporsi 99,86% terhadap nilai biaya langsung-estate service fee karena sesuai fakta dalam persidangan seluruh komponen biaya usaha lainnya telah dikoreksi fiskal oleh Pemohon Banding baik secara proporsional maupun secara 100%;bahwa nilai penyesuaian positif cfm SPT/WP sebesar Rp8.681.909.104,00 yang terdapat dalam perhitungan koreksi biaya secara proporsional yang dibuat oleh Terbanding merupakan angka yang tidak dapat ditelusuri keberadaannya, karena sesuai fakta dalam persidangan angka koreksi biaya usaha lainnya yang telah dilaporkan Pemohon Banding dalam koreksi fiskal positif adalah sebesar Rp20.002.338.532,00;bahwa sesuai fakta dalam persidangan, koreksi property tax expense-BOD,FA,PRS,MKT sebesar Rp412.977.812,00 sebenarnya telah dilakukan koreksi fiskal positif oleh Pemohon Banding dalam SPTnya, tetapi dihitung secara proporsional. Kalau menurut Terbanding property tax expense-BOD,FA,PRS,MKT ini harus dikoreksi 100% maka seharusnya koreksi Terbanding atas pos biaya ini hanya sebesar proporsi 0,14% saja, yakni sebesar Rp578.169,00. Tetapi hal tersebut sudah tidak menjadi hal yang relevan lagi karena senilai tersebut sudah terkonversi dengan nilai koreksi sebesar Rp791.277,00 yang tidak diajukan banding;bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, menurut Majelis sesuai dengan fakta persidangan Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan secara terpisah antara penghasilan final dan penghasilan tidak final beserta biaya-biaya yang berkaitan secara langsung dengan masing-masing penghasilan tersebut. Sedangkan biaya bersama atau biaya-biaya yang pembebanannya terkait dengan penghasilan final dan penghasilan tidak final, yakni kelompok biaya usaha lainnya, telah dilakukan koreksi fiskal positif oleh Pemohon Banding, baik itu secara proporsional maupun secara 100% (dikoreksi positif seluruhnya); bahwa menurut Majelis, alasan Terbanding dalam melakukan koreksi yang pada pokoknya menyatakan bahwa penghasilan dari pemeliharaan prasarana lingkungan adalah berkaitan dan tidak dapat dipisahkan dengan penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan sehingga biaya yang berkaitan langsung dengan pemeliharaan prasarana lingkungan dapat dianggap sebagai biaya bersama dan harus dikoreksi secara proporsional, adalah bentuk sikap Terbanding yang ambigu yang tidak dibenarkan dalam proses penegakan hukum. Apabila didalam praktik yang berlaku umum di dunia usaha menunjukkan pendapat Terbanding tersebut yang dianut, maka semestinya didalam peraturan perpajakan yang berlaku akan memasukkan penghasilan dari pemeliharaan prasarana lingkungan tersebut ke dalam kelompok penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final sehingga baik penghasilan maupun biayanya akan dilakukan koreksi fiskal; bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa seluruh biaya estate service fee sebesar Rp1.150.112.594,00 adalah merupakan biaya yang berkaitan secara langsung dengan penghasilan tidak final berupa pendapatan estate service fee. Terkait dengan nilai biaya estate service fee yang jauh lebih besar dibandingkan dengan pendapatan estate service fee, menurut Majelis hal tersebut merupakan hal yang wajar dan tidak menjadikannya sebagai alasan untuk menyimpulkan biaya tersebut sebagai biaya bersama dan harus dikoreksi fiskal secara proporsional, karena pendapatan estate service fee bersifat tetap sedangkan biaya estate service fee yang dibebankan adalah bersifat fluktuatif atau tidak tetap. Sebagai contoh service fee untuk pemeliharaan lingkungan dan kebersihan jumlahnya tetap, tetapi biayanya tidak tetap karena bisa semakin besar apabila terdapat banyak komplain karena kerusakan yang mendadak; bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi positif yang dilakukan Terbanding atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp1.148.450.660,00 tidak tepat sehingga tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat perhitungan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: NoUraianRupiahRupiah123456 78 910111213141516 171819Peredaran UsahaHarga Pokok PenjualanLaba BrutoBiaya UsahaPenghasilan neto dalam negeriPenghasilan neto dalam negeri lainnya:a. Penghasilan dari luar usahab. Penghasilan jasa/pekerjaan bebasc. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaand. Lain-laine. JumlahFasilitas penanaman modal (pengurang PPh netto)Penyesuaian Fiskala. Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingKoreksi dibatalkanPenyesuaian Fiskal Positif menurut Majelisb. Penyesuaian Fiskal Negatifc. JumlahPenghasilan neto luar negeriJumlah penghasilan netoZakatKompensasi KerugianPTKPPenghasilan Kena PajakPPh TerutangKredit Pajak:c. Dibayar sendirie. Jumlah pajak yang dapat dikreditkanPajak yang tidak/kurang (lebih) dibayarSanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPJumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar 209.597.613.5591.148.450.660324.351.854.636171.665.834.594152.686.020.04220.014.902.209132.671.117.833 (179.807.289)00 (179.807.289)0 208.449.162.899326.308.139.831(117.858.976.932)014.632.333.61207.694.888.86606.937.444.7461.734.361.000
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-088308.16/2009/PP/M.XIIIA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-088308.16/2009/PP/M.XIIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp269.839.505,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : Bahwa menurut Terbanding, data dan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dan tidak dapat mendukung sanggahan Pemohon Banding mengenai koreksi DPP PPN dan Terbanding tidak tepat dalam menghitung DPP PPN yang seharusnya adalah sebesar 100/110x Rp1.189.715.475,00 sehingga Koreksi Positif DPP PPN-Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri menurut Terbanding sebesar Rp1.081.559.523,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding TIDAK SETUJU atas koreksi Positif tersebut sebesar Rp1.189.715.475,00 Menurut Majelis : Koreksi DPP Net Penyerahan sebesar Rp269.839.505,00; bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp269.839.505,00 (menurut Terbanding besarnya Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah sebesar Rp3.752.711.734,00 sedangkan menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebesar Rp3.482.872.229,00); bahwa menurut Terbanding Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk masa Juli 2009 adalah sebesar Rp3.752.711.734,00 dengan perincian pada pokoknya sebagai berikut; Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiriJumlah (Rp)Cfm SPT Masa PPN Juli 20092.671.152.211Cfm analisis mutasi kredit rekening Bank QWE XX0XXXX0XX1.081.559.523Jumlah3.752.711.734bahwa menurut Pemohon Banding Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk masa Juli 2009 adalah sebesar Rp3.482.872.229,00 dengan penjelasan pada pokoknya sebagai berikut; Terbanding belum melakukan penghitungan bahwa dalam Temuan masih terdapat penerimaan Piutang Dagang melalui Bank-bank yang merupakan penerimaan Tahun 2008 yang diterima dalam Tahun 2009 (Metode Akurual) sebagai Faktor Pengurang dalam penghitungan peredaran usaha Tahun 2009, menurut pendapat Pemohon Banding Koreksi Positif setelah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp892.892.020,00 incld. PPN atau koreksi positif DPP Net Penyerahan adalah sebesar Rp811.720.018,00 sehingga total Penjualan adalah sebesar Rp3.482.872.229,00 dengan rincian sebagai berikut: -Temuan Penerimaan Piutang Dagang setelah pembahasan Akhir Incld, PPN:Rp 892.892.020,00-Hitung PPN :Rp 81.172.002,00 (-)-Penyerahan Net = (100/110) excld. PPN :Rp 811.720.018,00-Peredaran Usaha cfm SPTM PPN-Juli 2009:Rp 2.671.152.211,00-Jumlah Peredaran Usaha Juli 2009 : Rp 3.482.872.229,00bahwa berdasar tabel Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk masa Juli 2009 versi Terbanding a quo serta Penghitungan Koreksi Positif menurut Pemohon Banding maka dapat disusun tabel rincian koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebagai berikut; Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiriMenurut Terbanding(Rp)Menurut Pemohon Banding(Rp)Koreksi(Rp)1234 (2-3)Cfm SPT Masa PPN Juli 20092.671.152.2112.671.152.211-Cfm analisis mutasi kredit rekening Bank QWE XX0XXXX0XX1.081.559.523811.720.018269.839.505,00Jumlah3.752.711.7343.471.276.913269.839.505,00bahwa dengan demikian diketahui bahwa Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp269.839.505,00 adalah berasal dari analisis mutasi kredit rekening Bank QWE 2901174027XX0XXXX027XX (menurut Terbanding sebesar Rp1.081.559.523,00, sedangkan menurut Pemohon banding sebesar Rp.811.720.018,00); bahwa menurut pendapat Pemohon Banding Koreksi Positif setelah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp892.892.020,00 included. PPN atau koreksi positif DPP Net Penyerahan adalah sebesar Rp811.720.018,00 sehingga total Penjualan adalah sebesar Rp3.482.872.229,00; bahwa menurut Terbanding jumlah koreksi penyerahan tersebut tidak termasuk penghasilan yang seharusnya diterima pada tahun-tahun sebelumnya, karena penghasilan tersebut oleh Terbanding sudah dipisahkan atau dengan kata lain penerimaan piutang tahun sebelumnya sudah dikeluarkan oleh Terbanding; bahwa berdasar pemeriksaan Majelis terhadap Surat Uraian Banding a quo diketahui Terbanding (Pemeriksa) semula menghitung DPP PPN atas koreksi analisis mutasi kredit rekening Bank QWE dengan cara mengurangi 10% dari jumlah koreksi bruto sehingga diperoleh koreksi positif DPP Net Penyerahan seharusnya adalah sebesar Rp1.070.743.928,00 dan jumlah Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.3.741.896.139,00 dengan perincian sebagai berikut; – Jumlah temuan setelah pembahasan akhir – Penjualan cfm SPT PPN Pemohon Banding – Jumlah penjualan cfm Terbanding Rp 1.070.743.928,00Rp 2.671.152.211,00Rp 3.741.896.139,00bahwa selanjutnya menurut Terbanding (Peneliti) cara penghitungan Pemeriksa tersebut kurang tepat. seharusnya DPP PPN dihitung sebesar 100/110 x bruto (100/110x Rp1.189.715.475,00) sehingga Koreksi Positif DPP PPN – Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri menurut Terbanding (Peneliti) adalah sebesar Rp1.081.559.523,00; bahwa menurut Majelis cara perhitungan DPP PPN yang tepat adalah sebagaimana menurut Peneliti, karena jika dihitung balik DPP PPN + PPN 10% hasil yang benar adalah sebagaimana cara perhitungan Peneliti; bahwa berdasar pemeriksaan Majelis terhadap Penghitungan Koreksi Positif menurut Pemohon Banding a quo, Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp269.839.505,00 terkait dengan Piutang Dagang thn 2008 diterima 2009 (Akrual Basis); bahwa berdasar pemeriksaan Majelis alasan Terbanding mempertahankan koreksi atas Piutang dagang 2008 diterima 2009 sebesar Rp269.839.505,00 pada pokoknya dikarenakan “bahwa pada saat keberatan, data dan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dan tidak dapat mendukung sanggahan Pemohon Banding mengenai koreksi DPP PPN dan Terbanding tidak tepat” bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti-bukti terkait dengan penerimaan piutang tahun 2008 yang diterima pada tahun 2009 yang terdiri atas salinan Bukti Penerimaan, Faktur Pajak Standar, Order Confirmation untuk penerimaan bulan Januari 2009 dengan jumlah Rp373.470.549,00, Februari 2009 dengan jumlah Rp8.606.422,00, dan Maret 2009 dengan jumlah Rp254.790.617,00, Juni 2009 dengan jumlah Rp762.000,00 dan Agustus 2009 dengan jumlah Rp30.000.000,00. bahwa namun Pemohon Banding dalam persidangan tidak dapat menyampaikan bukti-bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri masa Juli 2009 sebesar Rp269.839.505,00 dari analisis mutasi kredit rekening Bank QWE XX0XXXX027XX adalah terkait dengan penerimaan piutang tahun 2008 yang diterima pada tahun 2009 sebagaimana dalil Pemohon Banding; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk masa Juli 2009 sebesar Rp269.839.505,00; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak pada pokoknya menyatakan; Pasal 78;Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim; Penjelasan Pasal 78;Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2924/WPJ.11/2014 tanggal 15 Desember 2014, tentang Keberatan atas Surat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42665/PP/M.VII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42665/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Masa/Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-50/WBC.03/2012 tanggal 13 April 2012, tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang Yang Diekspor Oleh Pemohon Banding berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor : 23/WBC.03/BD.02/2012 tanggal 27 Februari 2012; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-50/WBC.03/2012 tanggal 13 April 2012, tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang Yang Diekspor Oleh Pemohon Banding berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor : 23/WBC.03/BD.02/2012 tanggal 27 Februari 2012; Menurut Pemohon Banding : bahwa atas tagihan sesuai dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-50/WBC.03/2012 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang Diekspor oleh Pemohon Banding tertanggal 13 April 2012, telah dilunasi pada tanggal 01 Juni 2012; bahwa tidak terpenuhinya jangka waktu 60 (enam puluh) hari untuk permohonan banding ini dikarenakan adanya kealpaan dan kurangnya pengetahuan Pemohon Banding atas peraturan bea cukai yang berlaku. Hal ini adalah keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding (force majeur). Untuk itu demi keadilan Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding ini; Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut :Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Bandingbahwa Surat Banding Nomor : 004/TAX-EMA/09/2012 tanggal 25 September 2012, ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan : Direktur;Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor : 004/TAX-EMA/09/2012 tanggal 25 September 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006bahwa Surat Banding Nomor : 004/TAX-EMA/09/2012 tanggal 25 September 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-50/WBC.03/2012 tanggal 13 April 2012, tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang Yang Diekspor Oleh Pemohon Banding berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor : 23/WBC.03/BD.02/2012 tanggal 27 Februari 2012;bahwa wewenang Terbanding untuk menetapkan kembali perhitungan bea keluar diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor menyatakan “Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali perhitungan Bea Keluar dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean;”bahwa ketentuan batas waktu pengajuan banding telah diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;”bahwa mengenai sengketa kepabeanan batas waktu pengajuan banding diatur dalam Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4) atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”;bahwa selanjutnya mengenai Bea Keluar dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor menyatakan “Eksportir yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), perhitungan Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), atau keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi;”bahwa Surat Banding Nomor : 004/TAX-EMA/09/2012 tanggal 25 September 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 28 September 2012 (Diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang yang Diekspor oleh Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 13 April 2012, diketahui jatuh tempo pengajuan banding adalah tanggal 11 Juni 2011 dan diketahui surat banding Pemohon Banding diajukan dalam waktu 169 hari;bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyatakan alasan keterlambatan pengajuan banding adalah dikarenakan keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding (force majeur);bahwa arti pengertian force majeur menurut AA, Editor in Chief, dalam halaman 657 buku “Black’s Law Dictionary”, Seventh Edition, CC Group, SE. BB, Minn-1999, force majeure [Law French “a superior force”] An event or effect that can be neither anticipated nor controlled. The term includes both acts of nature (e.g. floods and hurricanes) and acts of people (e.g. riots, strikes, and wars). – Also termed force majesture; vismajor, superior force, cf. ACT OF GOD; Vis MAJOR;bahwa dengan demikian sebab yang mengakibatkan Pemohon Banding tidak menerima asli Surat Keputusan Terbanding yang dikirimkan oleh Terbanding menurut Majelis bukan dikarenakan force majeur;bahwa dari bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam berkas banding dinyatakan dalam PEB Nomor : 002573 tanggal 30 Juni 2011 disebutkan alamat Pemohon Banding adalah PT. XXX;bahwa dalam Surat Keputusan Terbanding yang bersangkutan dinyatakan alamat Pemohon Banding adalah sama dengan alamat pada PEB yang bersangkutan;bahwa di dalam surat banding Pemohon Banding dilampiri dengan fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-50/WBC.03/2012 tanggal 13 April 2012 dan di dalam surat bandingnya Pemohon Banding menyatakan menerima Surat Keputusan Terbanding pada tanggal 25 April 2011, berarti Pemohon Banding sudah menerima Surat Keputusan Terbanding tersebut;bahwa meskipun Pemohon Banding telah menerima fotokopi Surat Keputusan Terbanding dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat pada tanggal 25 April 2011 dan melunasi SSPCP tanggal 01 Juni 2012, ternyata Pemohon Banding tidak segera mengajukan Surat Banding. Surat Banding baru dibuat tanggal 25 September 2012 dan diterima Pengadilan Pajak tanggal 28 September 2012, berarti bila Surat Keputusan Terbanding dihitung dari tanggal 25 April 2012 sampai dengan tanggal 28 September 2012 sudah melewati jangka waktu 60 (enam puluh) hari yang dimaksud dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42600/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42600/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Nilai Pabean atas barang Cable RG-59, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 088110 tanggal 14 Maret 2011 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 26,884.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 38,381.20 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 17.659.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2405/KPU.01/2011 tanggal 27 Mei 2011, pada pokoknya menyatakan bahwa:bahwa untuk permasalahan penetapan ulang atas nilai pabean, telah dilakukan peneiltian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, kedapatan sebagai berikut:Pencatatan /pembukuan belum dilampirkan oleh Pemohon, terkait dengan pencatatan pada buku persediaan, pengakuan sebagai hutang, jumlah pembayran yang dilakukan, pencatatan transaksi pada rekening di Bank, dll, sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas transaksi dan dokumen-dokumen yang telah dilampirkan oleh Pemohon;Tidak terdapat faktur pajak + SPT masa PPN guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; mengacu pada hal-hal tersebut di atas, dikarenakan data yang dilampirkan tidak memadai untuk dilakukan pembuktian harga transaksi, maka disimpulkan bahwa harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya;bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas, maka harga yang diberitahukan dalam PIB No. 088110 tanggal 14 Maret 2011 tidak dapat diterima sebagai nilal transaksi sehingga Nilai Pabean ditetapkan sesuai dengan PMK160/PMK.04/2010;bahwa berdasarkan hasil penelitian lebih lanjut, maka metode penetapan nilai pabean yang digunakan ialah berdasarkan Metode nilai transaksi barang serupa;bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean untuk PIB No. 088110 tanggal 14 Maret 2011 sebesar CIF USD 38,381.20; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2405/KPU.01/2011 tanggal 27 Mei 2011, dengan alasan:Nilai PPN & PPH yang Pemohon Banding bayar sudah sesuai dengan pembayaran yang dibayar ke supplier, yaitu dengan metode L/C. Dimana Pemohon Banding membayar langsung via bank to bank ke pihak supplier.Pemohon Banding melaporkan harga impor pada PIB Pemohon Banding diatas, berdasarkan dan sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang yang berlaku yaitu Self Assessment, sesuai dengan harga impor pada Invoice, Purchase Order, dan L/C dari pihak bank, yang mana harga Impor Pemohon Banding adalah harga transaksi yang sebenarnya.Harga pada PIB sesuai dengan harga transaksi yang telah disetujui kedua belah pihak dan sesuai dengan bukti-bukti yang ada.Barang impor Pemohon Banding adalah Origin ChinaPerbedaan harga yang terjadi dapat disebabkan karena adanya perbedaan supplier dan kualitas dan juga negosiasi kedua belah pihak.Under Value, tidak membawa manfaat bagi Pemohon Banding, karena ini akan mengakibatkan pembengkakan profit yang nantinya pada SPT Tahunan, Pemohon Banding akan kena tarif PPH Pasal 25 sebesar 28% Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2405/KPU.01/2011 tanggal 27 Mei 2011, bahwa dikarenakan data yang dilampirkan tidak memadai untuk dilakukan pembuktian harga transaksi, maka disimpulkan bahwa harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya dan harga yang diberitahukan dalam PIB No. 088110 tanggai 14 Maret 2011 tidak dapat diterima sebagai nilal transaksi sehingga Nilai Pabean ditetapkan sesuai dengan PMK160/PMK.04/2010. Berdasarkan hasil penelitian lebih lanjut, maka metode penetapan nilai pabean yang digunakan ialah berdasarkan Metode nilai transaksi barang serupa menjadi sebesar CIF USD 38,381.20; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 088110 tanggal 14 Maret 2011 berdasarkan Metode nilai transaksi barang serupa menjadi sebesar CIF USD 38,381.20; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena harga pada PIB sesuai dengan harga transaksi yang telah disetujui kedua belah pihak dan sesuai dengan bukti-bukti yang ada; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti pendukung nilai transaksi berupa:P.1.Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 23 Juni 2011;P.2.SSPCP atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 2405/KPU.01/2011 tanggal 27 Mei 2011, sebesar Rp. 17.059.000,00;P.3.Konfirmasi debet dari AA tanggal 18 Februari 2011 sebesar USD 26,928.86;P.4.Proforma Invoice Nomor: PXX0X-N00X tanggal 3 Januari 2011;P.5.Commercial Invoice Nomor: PXX0X-N00X tanggal 26 Januari 2011;P.6.Packing List atas Commercial Invoice Nomor: PXX0X-N00X tanggal 26 Januari 2011;P.7.B/L Nomor: KMICNB0316699 tanggal 4 Februari 2011;P.8.Form E No referensi: E113333344270003 tanggal 28 Februari 2011;P.9.Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 001210/JT/KBR/2011 tanggal 5 April 2011;P.10.Rekening Koran tanggal 31 Januari 2011 s.d. 28 Februari 2011;P.11.PIB Nomor Pengajuan: 000000-00XXXX-X0XX0XXX-000XXX;P.12.Certificate of Origin Nomor: CCPIT 104741756 tanggal 10 Februari 2011;P.13.SPTNP Nomor: SPTNP-009316/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 4 April 2011;P.14.Neraca per tanggal 31 Desember 2011;P.15.Laporan Rugi/Laba fiskal tanggal 31 Desember 2011;P.16.Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2405/KPU.01/2011 tanggal 27 Mei 2011;P.17.KTP BB;P.18.KTP CC;P.19.NPWP BB;P.20.NPWP PT. DD;P.21.SPT Masa PPN Masa Maret 2011;P.22.SSP PPh Psl 21 Desember 2011;P.23.Akta Nomor: 15 tanggal 25 Agustus 2009 yang dibuat oleh EE, S.H. Notaris di Jakarta;P.24.Akta Nomor: 283 tanggal 22 September 1982 yang dibuat oleh FF, S.H. Notaris di Jakartabahwa hasil pemeriksaan atas dokumen
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-119123.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-119123.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 4 September 2017, berupa importasi Aluminium Strip In Coil 97N2-0 1.6MM*53.5MM….dst sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China yang diberitahukan pada masuk klasifikasi pos tarif HS 7606.92.00 dengan BM 0% (ACFTA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi masuk klasifikasi pos tarif HS 7606.92.00 dengan BM 10% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp435.496.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen keberatan, importir tidak melampirkan Through Bill of Lading dan dokumen pengangkutan lainnya, Atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 4 September 2017 telah memenuhi ketentuan Annex 3 Rule of Origin dan preferential tarif AC-FTA sebagaimana diatur dalam rule 8 (c) dan rule 21 (a) dan (c) Revised OCP RoO ACFTA dan SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 poin 5. Pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk MFN Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen keberatan, importir tidak melampirkan Through Bill of Lading dan dokumen pengangkutan lainnya, Atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 4 September 2017 telah memenuhi ketentuan Annex 3 Rule of Origin dan preferential tarif AC-FTA sebagaimana diatur dalam rule 8 (c) dan rule 21 (a) dan (c) Revised OCP RoO ACFTA dan SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 poin 5. Pembebanan bea masuknya dikenakan tarif bea masuk MFN; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-7957/KPU.01/2017 tanggal 6 November 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Aluminium Strip In Coil 97N2-0 1.6MM*53.5MM….dst sesuai lembar lanjutan PIB dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 4 September 2017 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan Form E tidak memenuhi OCP ASEAN China FTA Rule 8 dan 21, dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan AC-FTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-7957/KPU.01/2017 tanggal 6 November 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan barang yang Pemohon Banding import dari China telah menggunakan Form E dimana Form E yang Pemohon Banding lampirkan sudah memenuhi ketentuan kriteria pengiriman langsung (direct consignment) berdasarkan Operational Certification Procedures ASEAN-China FTA sehingga tarif preferensi berdasarkan skema ACFTA dapat diberikan; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN-China Free Trade Area;Importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;Lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pelabuhan pemasukanDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional menyebutkan: Pasal 5 Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi :barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; ataubarang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan :barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang;barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dantransit/ transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik; bahwa berdasarkan “Operational Certification Procedures for the rules of origin” ACFTA Annex 3 Rule 8 menyebutkan: Rule 8: Direct ConsignmentThe following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:(a)If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;(b)If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;(c)The products whose transport involves transit through one or more intermediate nonACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:(i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)the products have not entered into trade or consumption there; and(iii)the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition.bahwa atas keraguan Terbanding terhadap Form E Nomor: E173109200380066 tanggal 20 Agustus 2017, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada penerbit Form E di China; bahwa berdasarkan surat jawaban dari QWE Entry Exit Inspection and Quarantine nomor: 201702112 tanggal 4 Januari 2018, menyatakan bahwa Form E benar diterbitkan, ditandatangan dan di stempel oleh QWE Entry Exit Inspection and Quarantine; bahwa berdasarkan Certificate of Non Manipulation nomor 2017GP0711HC tanggal 17 Oktober 2017 menyatakan barang dengan Form E nomor E173109200380066, dikapalkan dari Shanghai China tujuan Jakarta, dengan melalui Hongkong, dan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118663.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118663.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan bea masuk preferensi tarif ACFTA karena tanda tangan beda dengan speciment atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor XXXXXX tanggal 12 Juli 2017, yaitu berupa 2 JENIS BARANG POS 1 (FREEZER HIRON 280L(SD-280B), CAPACITY 280L, REFRIGERANT R290..DST), Negara asal: China, pos tarif 8418.50.19, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan pembebanan BM 0% (ACFTA), kemudian ditetapkan oleh Terbanding untuk pos 1 dan 2 dengan pembebanan BM 15% (MFN) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp67.095.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa keputusan Terbanding nomor KEP-7059/KPU.01/2017 tanggal 11 Oktober 2017 menyebutkan alasan penetapan yaitu dalam importasinya Form E nomor E173702031680076 tanggal 27 Juni 2017, kedapatan bahwa tanda tangan pada kolom 12 tidak terdapat/berbeda dengan contoh tanda tangan dan stampel yang terdapat pada “Specimen Signatures of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of the Peoples Republic of China” wilayah Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China yang ada, sehingga preferensi tarif ACFTA dibatalkan dan diberlakukan tarif yang berlaku umum, dengan demikian tagihan bea masuk dan PDRI sebesar Rp 67.095.000,00; bahwa dalam persidangan, Terbanding pada pokoknya mengemukakan, Form E nomor E173702031680076 tanggal 27 Juni 2017 kolom 12 telah dibubuhi stempel dan tanda tangan issuing authority, namun keaslian tanda tangan tersebut diragukan, maka atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 12 Juli 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum; Menurut Pemohon Banding : bahwa surat banding menyebutkan alasan pengajuan banding karena pembebanan bea masuk preferensi tarif ACFTA yang Pemohon Banding beritahukan atas barang impor, negara asal China sesuai PIB tersebut telah sesuai dengan peraturan kepabeanan yang berlaku dan didukung dengan bukti, sehingga Pemohon minta keputusan Terbanding dibatalkan dan tagihan nihil; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan Form E nomor E173702031680076 tanggal 27 Juni 2017 sah dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan nomor: KEP-7059/KPU.01/2017 tanggal 11 Oktober 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa 2 JENIS BARANG POS 1 (FREEZER HIRON 280L(SD-280B), CAPACITY 280L, REFRIGERANT R290..DST) dari China dengan PIB No. XXXXXX tanggal 12 Juli 2017, pos tarif 8418.50.19, ditetapkan pembebanan bea masuk 15% (MFN) dikarenakan tanda tangan pada kolom 12 Form E nomor E173702031680076 tanggal 27 Juni 2017 tidak sesuai dengan specimen signature, dan diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN); bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan nomor: KEP-7059/KPU.01/2017 tanggal 11 Oktober 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Form E yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB No. XXXXXX tanggal 12 Juli 2017 adalah sudah benar merupakan tarif preferensi dalam rangka ACFTA sesuai dengan syarat Pasal 2 PMK RI nomor 26/PMK.010/2017; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.;Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa Terbanding melakukan konfirmasi kepada issuing authority (retroactive check) atas keraguan keaslian Form E nomor E173702031680076 tanggal 27 Juni 2017 dengan Surat nomor: S-6570/KPU.01/2017 tanggal 26 Oktober 2017; bahwa issung authority dengan Surat nomor: 3700001854 tanggal 11 Februari 2018 menjawab retroactive check Terbanding, diantaranya sebagai berikut: “.. We confirm that the certificate was issued by QWE. The signature and stamp are authentic and true.” bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, dan terdapat keterangan bahwa Form E otentik dan benar, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk AC-FTA;