Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118663.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2017 |
| Pokok Sengketa | : | pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan bea masuk preferensi tarif ACFTA karena tanda tangan beda dengan speciment atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor XXXXXX tanggal 12 Juli 2017, yaitu berupa 2 JENIS BARANG POS 1 (FREEZER HIRON 280L(SD-280B), CAPACITY 280L, REFRIGERANT R290..DST), Negara asal: China, pos tarif 8418.50.19, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan pembebanan BM 0% (ACFTA), kemudian ditetapkan oleh Terbanding untuk pos 1 dan 2 dengan pembebanan BM 15% (MFN) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp67.095.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa keputusan Terbanding nomor KEP-7059/KPU.01/2017 tanggal 11 Oktober 2017 menyebutkan alasan penetapan yaitu dalam importasinya Form E nomor E173702031680076 tanggal 27 Juni 2017, kedapatan bahwa tanda tangan pada kolom 12 tidak terdapat/berbeda dengan contoh tanda tangan dan stampel yang terdapat pada “Specimen Signatures of Officials Authorized to issue Certificate of Origin of the Peoples Republic of China” wilayah Shandong Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The Peoples Republic of China yang ada, sehingga preferensi tarif ACFTA dibatalkan dan diberlakukan tarif yang berlaku umum, dengan demikian tagihan bea masuk dan PDRI sebesar Rp 67.095.000,00; bahwa dalam persidangan, Terbanding pada pokoknya mengemukakan, Form E nomor E173702031680076 tanggal 27 Juni 2017 kolom 12 telah dibubuhi stempel dan tanda tangan issuing authority, namun keaslian tanda tangan tersebut diragukan, maka atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 12 Juli 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa surat banding menyebutkan alasan pengajuan banding karena pembebanan bea masuk preferensi tarif ACFTA yang Pemohon Banding beritahukan atas barang impor, negara asal China sesuai PIB tersebut telah sesuai dengan peraturan kepabeanan yang berlaku dan didukung dengan bukti, sehingga Pemohon minta keputusan Terbanding dibatalkan dan tagihan nihil; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan Form E nomor E173702031680076 tanggal 27 Juni 2017 sah dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan nomor: KEP-7059/KPU.01/2017 tanggal 11 Oktober 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa 2 JENIS BARANG POS 1 (FREEZER HIRON 280L(SD-280B), CAPACITY 280L, REFRIGERANT R290..DST) dari China dengan PIB No. XXXXXX tanggal 12 Juli 2017, pos tarif 8418.50.19, ditetapkan pembebanan bea masuk 15% (MFN) dikarenakan tanda tangan pada kolom 12 Form E nomor E173702031680076 tanggal 27 Juni 2017 tidak sesuai dengan specimen signature, dan diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN); bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan nomor: KEP-7059/KPU.01/2017 tanggal 11 Oktober 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa Form E yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB No. XXXXXX tanggal 12 Juli 2017 adalah sudah benar merupakan tarif preferensi dalam rangka ACFTA sesuai dengan syarat Pasal 2 PMK RI nomor 26/PMK.010/2017; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.; Pasal 2 (1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa Terbanding melakukan konfirmasi kepada issuing authority (retroactive check) atas keraguan keaslian Form E nomor E173702031680076 tanggal 27 Juni 2017 dengan Surat nomor: S-6570/KPU.01/2017 tanggal 26 Oktober 2017; bahwa issung authority dengan Surat nomor: 3700001854 tanggal 11 Februari 2018 menjawab retroactive check Terbanding, diantaranya sebagai berikut: “.. We confirm that the certificate was issued by QWE. The signature and stamp are authentic and true.” bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, dan terdapat keterangan bahwa Form E otentik dan benar, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk AC-FTA; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding nomor: KEP-7059/KPU.01/2017 tanggal 11 Oktober 2017 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon banding dan menetapkan PIB nomor: XXXXXX tanggal 12 Juli 2017, jenis barang berupa 2 JENIS BARANG POS 1 (FREEZER HIRON 280L(SD-280B), CAPACITY 280L, REFRIGERANT R290..DST), negara asal: China, pos tarif 8418.50.19, mendapat preferensi tarif sebesar 0% (ACFTA) sehingga tagihannya adalah Nihil. |
| Mengingat | : | Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP-7059/KPU.01/2017 tanggal 11 Oktober 2017 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPTNP-015467/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 31 Juli 2017 atas nama Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan bea masuk atas barang impor 2 JENIS BARANG POS 1 (FREEZER HIRON 280L(SD-280B), CAPACITY 280L, REFRIGERANT R290..DST), negara asal: China yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor XXXXXX tanggal 12 Juli 2017, pos tarif 8418.50.19, sebesar 0% (ACFTA) sehingga tagihan bea masuk, dan pajak dalam rangka impor nihil; Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 05 Juli 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC., S.H., M.H. DEF, S.H. GHI, S.E. JKL, S.E., Ak. M.Si.sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti. dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 19 Juli 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding. |

