Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42665/PP/M.VII/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Masa/Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-50/WBC.03/2012 tanggal 13 April 2012, tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang Yang Diekspor Oleh Pemohon Banding berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor : 23/WBC.03/BD.02/2012 tanggal 27 Februari 2012; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-50/WBC.03/2012 tanggal 13 April 2012, tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang Yang Diekspor Oleh Pemohon Banding berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor : 23/WBC.03/BD.02/2012 tanggal 27 Februari 2012; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa atas tagihan sesuai dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-50/WBC.03/2012 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang Diekspor oleh Pemohon Banding tertanggal 13 April 2012, telah dilunasi pada tanggal 01 Juni 2012; bahwa tidak terpenuhinya jangka waktu 60 (enam puluh) hari untuk permohonan banding ini dikarenakan adanya kealpaan dan kurangnya pengetahuan Pemohon Banding atas peraturan bea cukai yang berlaku. Hal ini adalah keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding (force majeur). Untuk itu demi keadilan Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding ini; |
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Bandingbahwa Surat Banding Nomor : 004/TAX-EMA/09/2012 tanggal 25 September 2012, ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan : Direktur;Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor : 004/TAX-EMA/09/2012 tanggal 25 September 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006bahwa Surat Banding Nomor : 004/TAX-EMA/09/2012 tanggal 25 September 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-50/WBC.03/2012 tanggal 13 April 2012, tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang Yang Diekspor Oleh Pemohon Banding berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor : 23/WBC.03/BD.02/2012 tanggal 27 Februari 2012; bahwa wewenang Terbanding untuk menetapkan kembali perhitungan bea keluar diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor menyatakan “Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali perhitungan Bea Keluar dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean;” bahwa ketentuan batas waktu pengajuan banding telah diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;” bahwa mengenai sengketa kepabeanan batas waktu pengajuan banding diatur dalam Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4) atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”; bahwa selanjutnya mengenai Bea Keluar dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor menyatakan “Eksportir yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), perhitungan Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), atau keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi;” bahwa Surat Banding Nomor : 004/TAX-EMA/09/2012 tanggal 25 September 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 28 September 2012 (Diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang yang Diekspor oleh Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 13 April 2012, diketahui jatuh tempo pengajuan banding adalah tanggal 11 Juni 2011 dan diketahui surat banding Pemohon Banding diajukan dalam waktu 169 hari; bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyatakan alasan keterlambatan pengajuan banding adalah dikarenakan keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding (force majeur); bahwa arti pengertian force majeur menurut AA, Editor in Chief, dalam halaman 657 buku “Black’s Law Dictionary”, Seventh Edition, CC Group, SE. BB, Minn-1999, force majeure [Law French “a superior force”] An event or effect that can be neither anticipated nor controlled. The term includes both acts of nature (e.g. floods and hurricanes) and acts of people (e.g. riots, strikes, and wars). – Also termed force majesture; vismajor, superior force, cf. ACT OF GOD; Vis MAJOR; bahwa dengan demikian sebab yang mengakibatkan Pemohon Banding tidak menerima asli Surat Keputusan Terbanding yang dikirimkan oleh Terbanding menurut Majelis bukan dikarenakan force majeur; bahwa dari bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam berkas banding dinyatakan dalam PEB Nomor : 002573 tanggal 30 Juni 2011 disebutkan alamat Pemohon Banding adalah PT. XXX; bahwa dalam Surat Keputusan Terbanding yang bersangkutan dinyatakan alamat Pemohon Banding adalah sama dengan alamat pada PEB yang bersangkutan;bahwa di dalam surat banding Pemohon Banding dilampiri dengan fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-50/WBC.03/2012 tanggal 13 April 2012 dan di dalam surat bandingnya Pemohon Banding menyatakan menerima Surat Keputusan Terbanding pada tanggal 25 April 2011, berarti Pemohon Banding sudah menerima Surat Keputusan Terbanding tersebut; bahwa meskipun Pemohon Banding telah menerima fotokopi Surat Keputusan Terbanding dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat pada tanggal 25 April 2011 dan melunasi SSPCP tanggal 01 Juni 2012, ternyata Pemohon Banding tidak segera mengajukan Surat Banding. Surat Banding baru dibuat tanggal 25 September 2012 dan diterima Pengadilan Pajak tanggal 28 September 2012, berarti bila Surat Keputusan Terbanding dihitung dari tanggal 25 April 2012 sampai dengan tanggal 28 September 2012 sudah melewati jangka waktu 60 (enam puluh) hari yang dimaksud dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor; bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 14 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut “Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung;” bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan bukti kirim Keputusan Terbanding yaitu pada tanggal 16 April 2012;bahwa dengan demikian dihitung dari tanggal kirim Keputusan Terbanding yaitu tanggal 16 April 2012 sampai dengan Surat Banding diterima yaitu pada tanggal 28 September 2012 maka pengajuan banding dilakukan dalam jangka waktu 169 (dua ratus delapan puluh empat) hari, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak jis Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 16 PP Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor;Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor : 004/TAX-EMA/09/2012 tanggal 25 September 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-50/WBC.03/2012 tanggal 13 April 2012 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang Yang Diekspor Pemohon Banding; bahwa Surat Banding Nomor : 004/TAX-EMA/09/2012 tanggal 25 September 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor : 004/TAX-EMA/09/2012 tanggal 25 September 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu pada tanggal 25 April 2011 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Pemohon Banding Nomor : 004/TAX-EMA/09/2012 tanggal 25 September 2012, dilampiri dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP- 50/WBC.03/2012 tanggal 13 April 2012; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas berkas banding Pemohon Banding dapat diketahui didalam surat banding telah dilampirkan fotokopi keputusan yang dibanding, maka banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Keluar yang terutang sebesar Rp 533.164.000,00 dan 50% nya adalah sebesar Rp 266.582.000,00; bahwa di dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran berupa fotokopi SSPCP pada tanggal 01 Juni 2012 sebesar Rp 533.164.000,00, yang diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran Bank PT. Bank BB (Persero) Tbk Cabang Jakarta Tanjung Priok-Enggano yang ditujukan untuk pembayaran Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-50/WBC.03/2012 tanggal 13 April 2012; bahwa pada saat persidangan Pemohon Banding menunjukkan bukti asli Surat Setoran Pabean, Cukai Dan Pajak Dalam Rangka Impor yang ditujukan untuk pembayaran Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-50/WBC.03/2012 tanggal 13 April 2012; bahwa karenanya Majelis berkesimpulan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa pada saat persidangan Pemohon Banding menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. XXX, Nomor : 26 tanggal 18 April 2012 yang dibuat dihadapan Sdr. CC, SH., Notaris di Jakarta Pusat, yang menyatakan bahwa Sdr. XX menjabat sebagai Direktur PT. XXX; bahwa karenanya Majelis berkesimpulan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan tersebut di atas, pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak jis Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 16 PP Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak jis Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 16 PP Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, karenanya dinyatakan tidak dapat diterima; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor; |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-50/WBC.03/2012 tanggal 13 April 2012 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang Yang Diekspor Oleh Pemohon Banding berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor : 23/WBC.03/BD.02/2012 tanggal 27 Februari 2012 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat atas nama PT. XXX, tidak dapat diterima; |

