Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-089251.15/2011/PP/M.XVIIIA Tahun 2018
| Jenis Pajak | : | PPh. Bd |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2011 sebesar Rp1.148.450.660,00 yang berasal dari koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Positif yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding tidak setuju dengan alasan bahwa secara substansi dan materialnya biaya-biaya yang dibebankan tersebut pada dasarnya ditujukan untuk memperoleh penghasilan final yang merupakan bisnis utama dari Pemohon Banding. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju sebagian atas koreksi yang dilakukan Terbanding atas biaya langsung (estate service fee) sebesar Rp1.148.450.660,00. Sedangkan atas koreksi biaya lain yang diproporsionalkan sebesar Rp791.277,00 Pemohon Banding menyatakan setuju sehingga koreksi senilai tersebut tidak diajukan banding |
| Menurut Majelis | : | bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah: Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;Pasal 27 Peratutan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan; bahwa menurut Majelis, materi pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi positif atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp1.148.450.660,00 yang berupa koreksi secara proporsional atas biaya langsung-estate service fee, dan bukan koreksi secara proporsional atas biaya-biaya lain sebesar Rp736.264.125,00. Pendapat Majelis ini dilandasi oleh beberapa alasan berikut: bahwa terdapat kesalahan mendasar didalam perhitungan koreksi biaya secara proporsional yang dilakukan Terbanding. Dengan alasan koreksi seperti yang dinyatakan Terbanding dalam pendapatnya, yakni yang pada pokoknya diuraikan bahwa penghasilan utama yang berasal dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dan dari pemeliharaan prasarana lingkungan adalah saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan sehingga biaya langsung-estate service fee juga termasuk kategori biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan dalam memelihara kedua penghasilan tersebut, maka koreksi yang seharusnya dilakukan adalah dengan langsung mengalikan proporsi 99,86% terhadap nilai biaya langsung-estate service fee karena sesuai fakta dalam persidangan seluruh komponen biaya usaha lainnya telah dikoreksi fiskal oleh Pemohon Banding baik secara proporsional maupun secara 100%;bahwa nilai penyesuaian positif cfm SPT/WP sebesar Rp8.681.909.104,00 yang terdapat dalam perhitungan koreksi biaya secara proporsional yang dibuat oleh Terbanding merupakan angka yang tidak dapat ditelusuri keberadaannya, karena sesuai fakta dalam persidangan angka koreksi biaya usaha lainnya yang telah dilaporkan Pemohon Banding dalam koreksi fiskal positif adalah sebesar Rp20.002.338.532,00;bahwa sesuai fakta dalam persidangan, koreksi property tax expense-BOD,FA,PRS,MKT sebesar Rp412.977.812,00 sebenarnya telah dilakukan koreksi fiskal positif oleh Pemohon Banding dalam SPTnya, tetapi dihitung secara proporsional. Kalau menurut Terbanding property tax expense-BOD,FA,PRS,MKT ini harus dikoreksi 100% maka seharusnya koreksi Terbanding atas pos biaya ini hanya sebesar proporsi 0,14% saja, yakni sebesar Rp578.169,00. Tetapi hal tersebut sudah tidak menjadi hal yang relevan lagi karena senilai tersebut sudah terkonversi dengan nilai koreksi sebesar Rp791.277,00 yang tidak diajukan banding; bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, menurut Majelis sesuai dengan fakta persidangan Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan secara terpisah antara penghasilan final dan penghasilan tidak final beserta biaya-biaya yang berkaitan secara langsung dengan masing-masing penghasilan tersebut. Sedangkan biaya bersama atau biaya-biaya yang pembebanannya terkait dengan penghasilan final dan penghasilan tidak final, yakni kelompok biaya usaha lainnya, telah dilakukan koreksi fiskal positif oleh Pemohon Banding, baik itu secara proporsional maupun secara 100% (dikoreksi positif seluruhnya); bahwa menurut Majelis, alasan Terbanding dalam melakukan koreksi yang pada pokoknya menyatakan bahwa penghasilan dari pemeliharaan prasarana lingkungan adalah berkaitan dan tidak dapat dipisahkan dengan penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan sehingga biaya yang berkaitan langsung dengan pemeliharaan prasarana lingkungan dapat dianggap sebagai biaya bersama dan harus dikoreksi secara proporsional, adalah bentuk sikap Terbanding yang ambigu yang tidak dibenarkan dalam proses penegakan hukum. Apabila didalam praktik yang berlaku umum di dunia usaha menunjukkan pendapat Terbanding tersebut yang dianut, maka semestinya didalam peraturan perpajakan yang berlaku akan memasukkan penghasilan dari pemeliharaan prasarana lingkungan tersebut ke dalam kelompok penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final sehingga baik penghasilan maupun biayanya akan dilakukan koreksi fiskal; bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa seluruh biaya estate service fee sebesar Rp1.150.112.594,00 adalah merupakan biaya yang berkaitan secara langsung dengan penghasilan tidak final berupa pendapatan estate service fee. Terkait dengan nilai biaya estate service fee yang jauh lebih besar dibandingkan dengan pendapatan estate service fee, menurut Majelis hal tersebut merupakan hal yang wajar dan tidak menjadikannya sebagai alasan untuk menyimpulkan biaya tersebut sebagai biaya bersama dan harus dikoreksi fiskal secara proporsional, karena pendapatan estate service fee bersifat tetap sedangkan biaya estate service fee yang dibebankan adalah bersifat fluktuatif atau tidak tetap. Sebagai contoh service fee untuk pemeliharaan lingkungan dan kebersihan jumlahnya tetap, tetapi biayanya tidak tetap karena bisa semakin besar apabila terdapat banyak komplain karena kerusakan yang mendadak; bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi positif yang dilakukan Terbanding atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp1.148.450.660,00 tidak tepat sehingga tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat perhitungan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: NoUraianRupiahRupiah1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19Peredaran Usaha Harga Pokok Penjualan Laba Bruto Biaya Usaha Penghasilan neto dalam negeri Penghasilan neto dalam negeri lainnya: a. Penghasilan dari luar usaha b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d. Lain-lain e. Jumlah Fasilitas penanaman modal (pengurang PPh netto) Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif menurut Terbanding Koreksi dibatalkan Penyesuaian Fiskal Positif menurut Majelis b. Penyesuaian Fiskal Negatif c. Jumlah Penghasilan neto luar negeri Jumlah penghasilan neto Zakat Kompensasi Kerugian PTKP Penghasilan Kena Pajak PPh Terutang Kredit Pajak: c. Dibayar sendiri e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Pajak yang tidak/kurang (lebih) dibayar Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar 209.597.613.559 1.148.450.660324.351.854.636 171.665.834.594 152.686.020.042 20.014.902.209 132.671.117.833 (179.807.289) 0 0 (179.807.289) 0 208.449.162.899 326.308.139.831 (117.858.976.932) 0 14.632.333.612 0 7.694.888.866 0 6.937.444.746 1.734.361.000 1.734.163.250 1.734.163.250 197.750 94.920 292.670 |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-184/WPJ.22/BD.06/2015 tanggal 11 Februari 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 Nomor 00033/206/11/431/13 tanggal 11 Desember 2013, atas nama Pemohon Banding, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Penghasilan Neto Kompensasi Kerugian Penghasilan Kena Pajak PPh Terutang Kredit Pajak Pajak yang tidak/kurang (lebih) dibayar Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar Rp 14.632.333.612 Rp 7.694.888.866 Rp 6.937.444.746 Rp 1.734.361.000 Rp 1.734.163.250 Rp 197.750 Rp 94.920 Rp 292.670 Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2016 berdasarkan musyawarah Majelis XVIIIA Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.00450/PP/PM/VIII/2015 tanggal 11 Agustus 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: 1. Drs. ABC, M.M.sebagai Hakim Ketua,2. Drs. DEF, M.Sc.sebagai Hakim Anggota,3. Dr. GHI, S.E., M.B.P.sebagai Hakim Anggota,4. JKL, S.E., M.M.sebagai Panitera Pengganti, Putusan Nomor PUT-089251.15/2011/PP/M.XVIIIA Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding |

