Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-089327.16/2010/PP/M.XVIIIA Tahun 2018

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-089327.16/2010/PP/M.XVIIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 yang berasal dari koreksi penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp120.689.950,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa menurut Terbanding, berdasarkan uji arus kas dan uji arus piutang, diketahui adanya selisih penjualan sebesar Rp1.448.279.397,00 dimana Pemohon Banding berdasarkan Surat Tanggapan atas Hasil Pemeriksaan, diketahui telah menyetujui selisih sebesar Rp454.527.500,00 sebagai penjualan yang tidak dilaporkan dalam SPT berdasarkan bukti invoice yang ditemukan dalam Pemeriksaan, namun atas sisa selisihnya Pemohon Banding tidak menyetujuinya;       Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding, dalam menentukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak, Terbanding tidak mendasarkan pada penyerahan yang sebenarnya, namun Terbanding justru mendasarkan pada equalisasi antara peredaran usaha pada SPT PPh Badan dengan Dasar Pengenaan Pajak pada SPT PPN;       Menurut Majelis : Dasar HukumUndang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding meminta kepada Pengadilan Pajak, agar:Menolak Keputusan Terbanding Nomor KEP-139/WPJ.07/2015 tanggal 14 Januari 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00112/207/10/055/13 tanggal 7 November 2013 Masa Pajak April 2010;Menetapkan pajak yang kurang dibayar sebesar Nihil;bahwa koreksi Terbanding didasarkan atas equalisasi SPT PPN Masa Januari s.d. Desember 2010 dengan SPT PPh Badan dengan rincian sebagai berikut:Peredaran Usaha Menurut Terbanding     Peredaran Usaha Menurut Pemohon Banding     Selisih         Rp 117.051.970.204,00Rp 115.603.690.807,00Rp    1.448.279.397,00;bahwa selisih sebesar Rp1.448.279.397,00 tersebut oleh Terbanding dibagi dengan 12 (dua belas) sesuai jumlah bulan (masa) dalam setahun sehingga ditemukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp120.689.950,00 untuk setiap Masa Pajak; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang membagi koreksi peredaran usaha dalam 12 masa pajak dengan jumlah yang sama, karena bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; bahwa Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, menyatakan “(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat: a. penyerahan Barang Kena Pajak“; bahwa berdasarkan penelitian dalam persidangan diketahui Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai masing-masing untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010, dimana Terbanding menetapkan jumlah Dasar Pengenaan Pajak PPN untuk masing-masing Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 berdasarkan jumlah selisih antara Peredaran Usaha yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2010 sebesar Rp1.448.279.397,00 kemudian dibagi dengan 12 masa pajak; bahwa Majelis berpendapat penetapan jumlah Dasar Pengenaan Pajak PPN untuk masingmasing Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 yang dihitung prorata oleh Terbanding berdasarkan hasil selisih Peredaran Usaha PPh Badan Tahun Pajak 2010 yang dilaporkan dalam SPT Pemohon Banding dengan hasil pemeriksaan Terbanding kemudian dibagi 12 Masa Pajak adalah bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; bahwa selanjutnya Majelis berkesimpulan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN yang berdasarkan ekualisasi dengan koreksi Peredaran Usaha PPh Badan dibagi dengan 12 masa pajak tersebut akan menyebabkan tidak dapat diketahui dengan pasti kapan terjadinya penyerahan dan kapan terutangnya PPN yang sesungguhnya sesuai amanat Undang-Undang atas masing-masing transaksi yang dikoreksi Terbanding; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2010, April s.d. Desember 2010 masing-masing sebesar Rp120.689.950,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa perlu diketahui oleh Terbanding, sepengetahuan Hakim, Pemohon Banding adalah termasuk Wajib Pajak yang mengikuti program Tax Amnesty, sehingga Terbanding dalam menindaklanjuti putusan ini harus mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak; bahwa perhitungan Pajak Masa Pajak Januari 2010, April s.d. Desember 2010 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:UraianRupiahPPN yang Kurang (lebih) Dibayar Nihil Sanksi Bunga-Sanksi Kenaikan-Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayarNihil       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       Menimbang : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat perhitungan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak:Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:EksporPenyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut TerbandingKoreksi dibatalkanPenyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut MajelisPenyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPNPenyerahan yang PPN nya tidak dipungutPenyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNJumlah Seluruh PenyerahanPerhitungan PPN Kurang Bayar:Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriDikurangi:Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanJumlah Perhitungan PPN Kurang/(Lebih) BayarDikompensasikan ke Masa Pajak BerikutnyaPPN yang kurang dibayarSanksi AdministrasiJumlah PPN yang Masih Harus Dibayar Rp    5.323.615.050Rp       120.689.950 Rp                             0Rp                             0 Rp        5.202.925.100Rp                             0Rp                             0Rp                              Rp        5.202.925.100 Rp           520.292.510 Rp           520.292.510Rp                             0Rp                             0Rp                             0Rp                             0Rp                             0       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42769/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42769/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk   Masa/Tahun Pajak : 2012   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-341/WBC.10/2012 tanggal 15 Agustus 2012 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000186/N/WBC.10/KPP.MP.03/2012 tanggal 2 Mei 2012; Menurut Terbanding   : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-341/WBC.10/2012 tanggal 15 Agustus 2012 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000186/N/WBC.10/KPP.MP.03/2012 tanggal 2 Mei 2012; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-341/WBC.10/2012 tanggal 15 Agustus 2012 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP- 000186/N/WBC.10/KPP.MP.03/2012 tanggal 2 Mei 2012; Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 009/SK/EXIM/SC/BG/12 tanggal 23 Oktober 2012, ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Kuasa Direktur, bahwa Surat Banding Nomor: 009/SK/EXIM/SC/BG/12 tanggal 23 Oktober 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 009/SK/EXIM/SC/BG/12 tanggal 23 Oktober 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-341/WBC.10/2012 tanggal 15 Agustus 2012 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-000186/N/WBC.10/KPP.MP.03/2012 tanggal 2 Mei 2012; bahwa Surat Banding Nomor: 009/SK/EXIM/SC/BG/12 tanggal 23 Oktober 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 9 November 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 15 Agustus 2012; bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan bukti berupa Bukti Terima Kiriman Keputusan Terbanding Nomor: KEP-341/WBC.10/2012 tanggal 15 Agustus 2012, dengan cap pos tertanggal 16 Agustus 2012; bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka (11) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”; bahwa menurut Majelis, tanggal dikirimnya Keputusan Terbanding Nomor: KEP341/WBC.10/2012 tanggal 15 Agustus 2012 adalah tanggal stempel pos pengiriman yaitu 16 Agustus 2012; bahwa dengan demikian Keputusan Terbanding Nomor: KEP-341/WBC.10/2012 tanggal 15 Agustus 2012, terbukti dikirim oleh Terbanding pada tanggal 16 Agustus 2012, sedangkan Surat Banding Nomor: 009/SK/EXIM/SC/BG/12 tanggal 23 Oktober 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 9 November 2012 (diantar), sehingga sejak tanggal 16 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 9 November 2012 adalah 86 (delapan puluh enam) hari; bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan: (2)Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.bahwa Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.” bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan pengajuan banding Pemohon Banding dengan Surat Banding Nomor: 009/SK/EXIM/SC/BG/12 tanggal 23 Oktober 2012 tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 009/SK/EXIM/SC/BG/12 tanggal 23 Oktober 2012 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor: 009/SK/EXIM/SC/BG/12 tanggal 23 Oktober 2012 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut; Mengingat    : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-341/WBC.10/2012 tanggal 15 Agustus 2012 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-000186/N/WBC.10/ KPP.MP.03/2012 tanggal 2 Mei 2012, atas nama PT XXX, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-089324.16/2010/PP/M.XVIIIA Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-089324.16/2010/PP/M.XVIIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2010 yang berasal dari koreksi penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp120.689.950,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : Bahwa menurut Terbanding, diketahui adanya selisih penjualan sebesar Rp1.448.279.397,00 dimana Pemohon Banding berdasarkan Surat Tanggapan atas Hasil Pemeriksaan, diketahui telah menyetujui selisih sebesar Rp454.527.500,00 sebagai penjualan yang tidak dilaporkan dalam SPT berdasarkan bukti invoice yang ditemukan dalam Pemeriksaan, namun atas sisa selisihnya Pemohon Banding tidak menyetujuinya;       Menurut Pemohon Banding : Bahwa menurut Pemohon Banding, dalam menentukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak, Terbanding tidak mendasarkan pada penyerahan yang sebenarnya, namun Terbanding justru mendasarkan pada equalisasi antara peredaran usaha pada SPT PPh Badan dengan Dasar Pengenaan Pajak pada SPT PPN       Menurut Majelis : Dasar HukumUndang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding meminta kepada Pengadilan Pajak, agar:Menolak Keputusan Terbanding Nomor KEP-147/WPJ.07/2015 tanggal 14 Januari 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00115/207/10/055/13 tanggal 8 November 2013 Masa Pajak Januari 2010;Menetapkan pajak yang kurang dibayar sebesar Nihil;bahwa koreksi Terbanding didasarkan atas equalisasi SPT PPN Masa Januari s.d. Desember 2010 dengan SPT PPh Badan dengan rincian sebagai berikut: Peredaran Usaha Menurut Terbanding     Peredaran Usaha Menurut Pemohon Banding     Selisih         Rp 117.051.970.204,00Rp 115.603.690.807,00Rp    1.448.279.397,00;bahwa selisih sebesar Rp1.448.279.397,00 tersebut oleh Terbanding dibagi dengan 12 (dua belas) sesuai jumlah bulan (masa) dalam setahun sehingga ditemukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp120.689.950,00 untuk setiap Masa Pajak; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang membagi koreksi peredaran usaha dalam 12 masa pajak dengan jumlah yang sama, karena bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; bahwa Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, menyatakan “(1) Terutangnya pajak terjadi pada saat: a. penyerahan Barang Kena Pajak“; bahwa berdasarkan penelitian dalam persidangan diketahui Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai masing-masing untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010, dimana Terbanding menetapkan jumlah Dasar Pengenaan Pajak PPN untuk masing-masing Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 berdasarkan jumlah selisih antara Peredaran Usaha yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2010 sebesar Rp1.448.279.397,00 kemudian dibagi dengan 12 masa pajak; bahwa Majelis berpendapat penetapan jumlah Dasar Pengenaan Pajak PPN untuk masing-masing Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 yang dihitung prorata oleh Terbanding berdasarkan hasil selisih Peredaran Usaha PPh Badan Tahun Pajak 2010 yang dilaporkan dalam SPT Pemohon Banding dengan hasil pemeriksaan Terbanding kemudian dibagi 12 Masa Pajak adalah bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009; bahwa selanjutnya Majelis berkesimpulan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN yang berdasarkan ekualisasi dengan koreksi Peredaran Usaha PPh Badan dibagi dengan 12 masa pajak tersebut akan menyebabkan tidak dapat diketahui dengan pasti kapan terjadinya penyerahan dan kapan terutangnya PPN yang sesungguhnya sesuai amanat Undang-Undang atas masing-masing transaksi yang dikoreksi Terbanding; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2010, April s.d. Desember 2010 masing-masing sebesar Rp120.689.950,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa perlu diketahui oleh Terbanding, sepengetahuan Hakim, Pemohon Banding adalah termasuk Wajib Pajak yang mengikuti program Tax Amnesty, sehingga Terbanding dalam menindaklanjuti putusan ini harus mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak; bahwa perhitungan Pajak Masa Pajak Januari 2010, April s.d. Desember 2010 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: UraianRupiahPPN yang Kurang (lebih) Dibayar Nihil Sanksi Bunga-Sanksi Kenaikan-Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayarNihil       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;       Menimbang   bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       Menimbang : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat perhitungan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2010 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak:Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:EksporPenyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut TerbandingKoreksi dibatalkanPenyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri menurut MajelisPenyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPNPenyerahan yang PPN nya tidak dipungutPenyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNJumlah Seluruh PenyerahanPerhitungan PPN Kurang Bayar:Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriDikurangi:Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanJumlah Perhitungan PPN Kurang/(Lebih) BayarDikompensasikan ke Masa Pajak BerikutnyaPPN yang kurang dibayarSanksi AdministrasiJumlah PPN yang Masih Harus Dibayar Rp    3.329.005.150Rp       120.689.950 Rp                              0Rp                              0 Rp         3.208.315.200Rp                              0Rp                2.760.000Rp                               Rp         3.211.075.200 Rp            320.831.520 Rp            327.082.572(Rp               6.251.052)Rp                6.251.052Rp                              0Rp                              0Rp                              0       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42768/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42768/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk   Masa/Tahun Pajak : 2012   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-344/WBC.10/2012 tanggal 15 Agustus 2012, mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-002821/NOTUL/WBC.10/ KPP.01/2012 tanggal 16 Juni 2012; Menurut Terbanding   : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-344/WBC.10/2012 tanggal 15 Agustus 2012 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-002821/NOTUL/WBC.10/ KPP.01/2012 tanggal 16 Juni 2012; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-344/WBC.10/2012 tanggal 15 Agustus 2012, mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP- 002821/NOTUL/WBC.10/ KPP.01/2012 tanggal 16 Juni 2012; Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 003/ANG/VI/2012 tanggal 24 Oktober 2012, ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur, bahwa Surat Banding Nomor: 003/ANG/VI/2012 tanggal 24 Oktober 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 003/ANG/VI/2012 tanggal 24 Oktober 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-344/WBC.10/2012 tanggal 15 Agustus 2012 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002821/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 16 Juni 2012; bahwa Surat Banding Nomor: 003/ANG/VI/2012 tanggal 24 Oktober 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 7 November 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 15 Agustus 2012; bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan bukti berupa Bukti Terima Kiriman Keputusan Terbanding Nomor: KEP-344/WBC.10/2012 tanggal 15 Agustus 2012, dengan cap pos tertanggal 16 Agustus 2012; bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka (11) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”; bahwa menurut Majelis, tanggal dikirimnya Keputusan Terbanding Nomor: KEP344/WBC.10/2012 tanggal 15 Agustus 2012 adalah tanggal stempel pos pengiriman yaitu 16 Agustus 2012; bahwa dengan demikian Keputusan Terbanding Nomor: KEP-344/WBC.10/2012 tanggal 15 Agustus 2012, terbukti dikirim oleh Terbanding pada tanggal 16 Agustus 2012, sedangkan Surat Banding Nomor: 003/ANG/VI/2012 tanggal 24 Oktober 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 7 November 2012 (diantar), sehingga sejak tanggal 16 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 7 November 2012 adalah 84 (delapan puluh empat) hari; bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan: (2) Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. bahwa Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.” bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan pengajuan banding Pemohon Banding dengan Surat Banding Nomor: 003/ANG/VI/2012 tanggal 24 Oktober 2012 tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 003/ANG/VI/2012 tanggal 24 Oktober 2012 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor: 003/ANG/VI/2012 tanggal 24 Oktober 2012 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-344/WBC.10/2012 tanggal 15 Agustus 2012 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-002821/NOTUL/WBC.10/ KPP.01/2012 tanggal 16 Juni 2012 atas nama CV XXX, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-089252.15/2012/PP/M.XVIIIA Tahun 2018

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-089252.15/2012/PP/M.XVIIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPh. Bd       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 sebesar Rp5.177.802.321,00 yang berasal dari koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Positif yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;             Menurut Terbanding : bahwa Terbanding tidak setuju dengan alasan bahwa secara substansi dan materialnya biaya-biaya yang dibebankan tersebut pada dasarnya ditujukan untuk memperoleh penghasilan final yang merupakan bisnis utama dari Pemohon Banding.       Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju sebagian atas koreksi yang dilakukan Terbanding atas biaya langsung (estate service fee) sebesar Rp5.177.802.321,00. Sedangkan atas koreksi biaya lain yang diproporsionalkan sebesar Rp113.225.974,00 Pemohon Banding menyatakan setuju sehingga koreksi senilai tersebut tidak diajukan banding;       Menurut Majelis : bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah:Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;Pasal 27 Peratutan Pemerintah nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan;bahwa menurut Majelis, materi pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi positif atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp5.177.802.321,00 yang berupa koreksi secara proporsional atas biaya langsung-estate service fee, dan bukan koreksi secara proporsional atas biaya-biaya lain sebesar Rp4.821.872.833,00. Pendapat Majelis ini dilandasi oleh beberapa alasan berikut:bahwa terdapat kesalahan mendasar didalam perhitungan koreksi biaya secara proporsional yang dilakukan Terbanding. Dengan alasan koreksi seperti yang dinyatakan Terbanding dalam pendapatnya, yakni yang pada pokoknya diuraikan bahwa penghasilan utama yang berasal dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dan dari pemeliharaan prasarana lingkungan adalah saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan sehingga biaya langsung-estate service fee juga termasuk kategori biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan dalam memelihara kedua penghasilan tersebut, maka koreksi yang seharusnya dilakukan adalah dengan langsung mengalikan proporsi 98,88% terhadap nilai biaya langsung-estate service fee, karena sesuai fakta dalam persidangan seluruh komponen biaya usaha lainnya telah dikoreksi fiskal oleh Pemohon Banding baik secara proporsional maupun secara 100%;bahwa nilai penyesuaian positif cfm SPT/WP sebesar Rp13.489.395.684,00 yang terdapat dalam perhitungan koreksi biaya secara proporsional yang dibuat oleh Terbanding merupakan angka yang tidak dapat ditelusuri keberadaannya, karena sesuai fakta dalam persidangan angka koreksi biaya usaha lainnya yang telah dilaporkan Pemohon Banding dalam koreksi fiskal positif adalah sebesar Rp31.466.108.930,00;bahwa sesuai fakta dalam persidangan, koreksi property tax expense-BOD,FA,PRS,MKT sebesar Rp469.155.462,00 sebenarnya telah dilakukan koreksi fiskal positif oleh Pemohon Banding dalam SPTnya, tetapi dihitung secara proporsional. Kalau menurut Terbanding property tax expense-BOD,FA,PRS,MKT ini harus dikoreksi 100% maka seharusnya koreksi Terbanding atas pos biaya ini hanya sebesar proporsi 1,12% saja, yakni sebesar Rp5.242.216,00. Tetapi hal tersebut sudah tidak menjadi hal yang relevan lagi karena senilai tersebut sudah terkonversi dengan nilai koreksi sebesar Rp113.225.974,00 yang tidak diajukan banding;bahwa terkait dengan ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, menurut Majelis sesuai dengan fakta persidangan Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan secara terpisah antara penghasilan final dan penghasilan tidak final beserta biaya-biaya yang berkaitan secara langsung dengan masing-masing penghasilan tersebut. Sedangkan biaya bersama atau biaya-biaya yang pembebanannya terkait dengan penghasilan final dan penghasilan tidak final, yakni kelompok biaya usaha lainnya, telah dilakukan koreksi fiskal positif oleh Pemohon Banding, baik itu secara proporsional maupun secara 100% (dikoreksi positif seluruhnya); bahwa menurut Majelis, alasan Terbanding dalam melakukan koreksi yang pada pokoknya menyatakan bahwa penghasilan dari pemeliharaan prasarana lingkungan adalah berkaitan dan tidak dapat dipisahkan dengan penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan sehingga biaya yang berkaitan langsung dengan pemeliharaan prasarana lingkungan dapat dianggap sebagai biaya bersama dan harus dikoreksi secara proporsional, adalah bentuk sikap Terbanding yang ambigu yang tidak dibenarkan dalam proses penegakan hukum. Apabila didalam praktik yang berlaku umum di dunia usaha menunjukkan pendapat terbanding tersebut yang dianut, maka semestinya didalam peraturan perpajakan yang berlaku akan memasukkan penghasilan dari pemeliharaan prasarana lingkungan tersebut ke dalam kelompok penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final sehingga baik penghasilan maupun biayanya akan dilakukan koreksi fiskal; bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa seluruh biaya estate service fee sebesar Rp5.236.311.441,00 adalah merupakan biaya yang berkaitan secara langsung dengan penghasilan tidak final berupa pendapatan estate service fee. Terkait dengan nilai biaya estate service fee yang jauh lebih besar dibandingkan dengan pendapatan estate service fee, menurut Majelis hal tersebut merupakan hal yang wajar dan tidak menjadikannya sebagai alasan untuk menyimpulkan biaya tersebut sebagai biaya bersama dan harus dikoreksi fiskal secara proporsional, karena pendapatan estate service fee bersifat tetap sedangkan biaya estate service fee yang dibebankan adalah bersifat fluktuatif atau tidak tetap. Sebagai contoh service fee untuk pemeliharaan lingkungan dan kebersihan jumlahnya tetap, tetapi biayanya tidak tetap karena bisa semakin besar apabila terdapat banyak komplain karena kerusakan yang mendadak; bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi positif yang dilakukan Terbanding atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp5.177.802.321,00 tidak tepat sehingga tidak dapat dipertahankan;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       Menimbang : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat perhitungan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: NoUraianRupiahRupiah123456 78 910111213141516 171819Peredaran UsahaHarga Pokok PenjualanLaba BrutoBiaya UsahaPenghasilan neto dalam negeriPenghasilan neto dalam negeri lainnya:a. Penghasilan dari luar usahab. Penghasilan jasa/pekerjaan bebasc. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaand. Lain-laine. JumlahFasilitas penanaman modal (pengurang PPh netto)Penyesuaian Fiskala. Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingKoreksi dibatalkanPenyesuaian Fiskal Positif menurut Majelisb. Penyesuaian Fiskal Negatifc. JumlahPenghasilan neto luar negeriJumlah penghasilan netoZakatKompensasi KerugianPenghasilan Tidak Kena PajakPenghasilan Kena PajakPPh TerutangKredit Pajak:a. PPh ditanggung pemerintahb. Dipotong/dipungut oleh pihak lainc. Dibayar sendirid. Diperhitungkane. Jumlah pajak yang dapat dikreditkanPajak yang tidak/kurang (lebih) dibayarSanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42667/PP/M.VII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42667/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak    : Bea Masuk   Masa/Tahun Pajak   : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-49/WBC.03/2012 tanggal 13 April 2012, tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang Yang Diekspor Oleh Pemohon Banding berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor : 22/WBC.03/BD.02/2012 tanggal 27 Februari 2012; Menurut Terbanding   : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-49/WBC.03/2012 tanggal 13 April 2012, tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang Yang Diekspor Oleh Pemohon Banding berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor : 22/WBC.03/BD.02/2012 tanggal 27 Februari 2012; Menurut Pemohon Banding    : bahwa atas tagihan sesuai dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-49/WBC.03/2012 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang Diekspor oleh Pemohon Banding tertanggal 13 April 2012, telah dilunasi pada tanggal 01 Juni 2012; bahwa tidak terpenuhinya jangka waktu 60 (enam puluh) hari untuk permohonan banding ini dikarenakan adanya kealpaan dan kurangnya pengetahuan Pemohon Banding atas peraturan bea cukai yang berlaku. Hal ini adalah keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding (force majeur). Untuk itu demi keadilan Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding ini; Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut :Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Bandingbahwa Surat Banding Nomor : 005/TAX-JHS/09/2012 tanggal 25 September 2012, ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan : Direktur;Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding Nomor : 005/TAX-JHS/09/2012 tanggal 25 September 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 bahwa Surat Banding Nomor : 005/TAX-JHS/09/2012 tanggal 25 September 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-49/WBC.03/2012 tanggal 13 April 2012, tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang Yang Diekspor Oleh Pemohon Banding berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor : 22/WBC.03/BD.02/2012 tanggal 27 Februari 2012; bahwa wewenang Terbanding untuk menetapkan kembali perhitungan bea keluar diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor menyatakan “Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali perhitungan Bea Keluar dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean;” bahwa ketentuan batas waktu pengajuan banding telah diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;” bahwa mengenai sengketa kepabeanan batas waktu pengajuan banding diatur dalam Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4) atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”; bahwa selanjutnya mengenai Bea Keluar dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor menyatakan “Eksportir yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), perhitungan Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), atau keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi;” bahwa Surat Banding Nomor : 005/TAX-JHS/09/2012 tanggal 25 September 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 28 September 2012 (Diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang yang Diekspor oleh Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 13 April 2012, diketahui jatuh tempo pengajuan banding adalah tanggal 11 Juni 2011 dan diketahui surat banding Pemohon Banding diajukan dalam waktu 169 hari; bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyatakan alasan keterlambatan pengajuan banding adalah dikarenakan keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding (force majeur); bahwa arti pengertian force majeur menurut AA, Editor in Chief, dalam halaman 657 buku “Black’s Law Dictionary”, Seventh Edition, BB Group, SE. CC, Minn-1999, force majeure [Law French “a superior force”] An event or effect that can be neither anticipated nor controlled. The term includes both acts of nature (e.g. floods and hurricanes) and acts of people (e.g. riots, strikes, and wars). – Also termed force majesture; vismajor, superior force, cf. ACT OF GOD; Vis MAJOR; bahwa dengan demikian sebab yang mengakibatkan Pemohon Banding tidak menerima asli Surat Keputusan Terbanding yang dikirimkan oleh Terbanding menurut Majelis bukan dikarenakan force majeur; bahwa dari bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam berkas banding dinyatakan dalam PEB Nomor : 002573 tanggal 30 Juni 2011 disebutkan alamat Pemohon Banding adalah PT. XXX; bahwa dalam Surat Keputusan Terbanding yang bersangkutan dinyatakan alamat Pemohon Banding adalah sama dengan alamat pada PEB yang bersangkutan; bahwa di dalam surat banding Pemohon Banding dilampiri dengan fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-49/WBC.03/2012 tanggal 13 April 2012 dan di dalam surat bandingnya Pemohon Banding menyatakan menerima Surat Keputusan Terbanding pada tanggal 25 April 2011, berarti Pemohon Banding sudah menerima Surat Keputusan Terbanding tersebut; bahwa meskipun Pemohon Banding telah menerima fotokopi Surat Keputusan Terbanding dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat pada tanggal 25 April 2011 dan melunasi SSPCP tanggal 01 Juni 2012, ternyata Pemohon Banding tidak segera mengajukan Surat Banding. Surat Banding baru dibuat tanggal 25 September 2012 dan diterima Pengadilan Pajak tanggal 28 September 2012, berarti bila Surat Keputusan Terbanding dihitung dari tanggal 25 April 2012 sampai dengan tanggal 28 September 2012 sudah