Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-119123.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 4 September 2017, berupa importasi Aluminium Strip In Coil 97N2-0 1.6MM*53.5MM....dst sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China yang diberitahukan pada masuk klasifikasi pos tarif HS 7606.92.00 dengan BM 0% (ACFTA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan masuk klasifikasi masuk klasifikasi pos tarif HS 7606.92.00 dengan BM 10% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp435.496.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;