bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Nilai Pabean atas barang Cable RG-59, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 088110 tanggal 14 Maret 2011 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 26,884.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 38,381.20 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 17.659.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding;