Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42600/PP/M.IX/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Nilai Pabean atas barang Cable RG-59, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 088110 tanggal 14 Maret 2011 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 26,884.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 38,381.20 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 17.659.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2405/KPU.01/2011 tanggal 27 Mei 2011, pada pokoknya menyatakan bahwa: bahwa untuk permasalahan penetapan ulang atas nilai pabean, telah dilakukan peneiltian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, kedapatan sebagai berikut:Pencatatan /pembukuan belum dilampirkan oleh Pemohon, terkait dengan pencatatan pada buku persediaan, pengakuan sebagai hutang, jumlah pembayran yang dilakukan, pencatatan transaksi pada rekening di Bank, dll, sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas transaksi dan dokumen-dokumen yang telah dilampirkan oleh Pemohon;Tidak terdapat faktur pajak + SPT masa PPN guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; mengacu pada hal-hal tersebut di atas, dikarenakan data yang dilampirkan tidak memadai untuk dilakukan pembuktian harga transaksi, maka disimpulkan bahwa harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya;bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas, maka harga yang diberitahukan dalam PIB No. 088110 tanggal 14 Maret 2011 tidak dapat diterima sebagai nilal transaksi sehingga Nilai Pabean ditetapkan sesuai dengan PMK160/PMK.04/2010;bahwa berdasarkan hasil penelitian lebih lanjut, maka metode penetapan nilai pabean yang digunakan ialah berdasarkan Metode nilai transaksi barang serupa;bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean untuk PIB No. 088110 tanggal 14 Maret 2011 sebesar CIF USD 38,381.20; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2405/KPU.01/2011 tanggal 27 Mei 2011, dengan alasan: Nilai PPN & PPH yang Pemohon Banding bayar sudah sesuai dengan pembayaran yang dibayar ke supplier, yaitu dengan metode L/C. Dimana Pemohon Banding membayar langsung via bank to bank ke pihak supplier.Pemohon Banding melaporkan harga impor pada PIB Pemohon Banding diatas, berdasarkan dan sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang yang berlaku yaitu Self Assessment, sesuai dengan harga impor pada Invoice, Purchase Order, dan L/C dari pihak bank, yang mana harga Impor Pemohon Banding adalah harga transaksi yang sebenarnya.Harga pada PIB sesuai dengan harga transaksi yang telah disetujui kedua belah pihak dan sesuai dengan bukti-bukti yang ada.Barang impor Pemohon Banding adalah Origin ChinaPerbedaan harga yang terjadi dapat disebabkan karena adanya perbedaan supplier dan kualitas dan juga negosiasi kedua belah pihak.Under Value, tidak membawa manfaat bagi Pemohon Banding, karena ini akan mengakibatkan pembengkakan profit yang nantinya pada SPT Tahunan, Pemohon Banding akan kena tarif PPH Pasal 25 sebesar 28% |
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2405/KPU.01/2011 tanggal 27 Mei 2011, bahwa dikarenakan data yang dilampirkan tidak memadai untuk dilakukan pembuktian harga transaksi, maka disimpulkan bahwa harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya dan harga yang diberitahukan dalam PIB No. 088110 tanggai 14 Maret 2011 tidak dapat diterima sebagai nilal transaksi sehingga Nilai Pabean ditetapkan sesuai dengan PMK160/PMK.04/2010. Berdasarkan hasil penelitian lebih lanjut, maka metode penetapan nilai pabean yang digunakan ialah berdasarkan Metode nilai transaksi barang serupa menjadi sebesar CIF USD 38,381.20; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal: barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 088110 tanggal 14 Maret 2011 berdasarkan Metode nilai transaksi barang serupa menjadi sebesar CIF USD 38,381.20; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena harga pada PIB sesuai dengan harga transaksi yang telah disetujui kedua belah pihak dan sesuai dengan bukti-bukti yang ada; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti pendukung nilai transaksi berupa: P.1.Bukti Penerimaan Negara Impor tanggal 23 Juni 2011;P.2.SSPCP atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 2405/KPU.01/2011 tanggal 27 Mei 2011, sebesar Rp. 17.059.000,00;P.3.Konfirmasi debet dari AA tanggal 18 Februari 2011 sebesar USD 26,928.86;P.4.Proforma Invoice Nomor: PXX0X-N00X tanggal 3 Januari 2011;P.5.Commercial Invoice Nomor: PXX0X-N00X tanggal 26 Januari 2011;P.6.Packing List atas Commercial Invoice Nomor: PXX0X-N00X tanggal 26 Januari 2011;P.7.B/L Nomor: KMICNB0316699 tanggal 4 Februari 2011;P.8.Form E No referensi: E113333344270003 tanggal 28 Februari 2011;P.9.Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 001210/JT/KBR/2011 tanggal 5 April 2011;P.10.Rekening Koran tanggal 31 Januari 2011 s.d. 28 Februari 2011;P.11.PIB Nomor Pengajuan: 000000-00XXXX-X0XX0XXX-000XXX;P.12.Certificate of Origin Nomor: CCPIT 104741756 tanggal 10 Februari 2011;P.13.SPTNP Nomor: SPTNP-009316/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 4 April 2011;P.14.Neraca per tanggal 31 Desember 2011;P.15.Laporan Rugi/Laba fiskal tanggal 31 Desember 2011;P.16.Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2405/KPU.01/2011 tanggal 27 Mei 2011;P.17.KTP BB;P.18.KTP CC;P.19.NPWP BB;P.20.NPWP PT. DD;P.21.SPT Masa PPN Masa Maret 2011;P.22.SSP PPh Psl 21 Desember 2011;P.23.Akta Nomor: 15 tanggal 25 Agustus 2009 yang dibuat oleh EE, S.H. Notaris di Jakarta;P.24.Akta Nomor: 283 tanggal 22 September 1982 yang dibuat oleh FF, S.H. Notaris di Jakarta bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam Surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Supplier GG Co.,Ltd., China menerbitkan Proforma Invoice Nomor: P1101-N001 tanggal 3 Januari 2011, dengan perincian sebagai berikut: DescriptionQuantity Unit Price (USD)Amount (USD)RG-59/U Cable. Color: Black Description: 0.813mm CCS 21%, 3.71mm Foam PE, Bonded Aluminium Foil, 64*0.16mm Al-Mg wires Braid 67% Coverage, 36.10mm PVC Jacket 1,430 reels18.8026,884.00Total CIF 26,884.00 bahwa Supplier GG Co.,Ltd., China, menerbitkan Commercial Invoice Nomor: PXX0X-N00X tanggal 26 Januari 2011 dan Packing List, dengan perincian sebagai berikut: DescriptionQuantity Unit Price (USD)Amount (USD)Cable RG-59 Color: Black 1,430 reels18.8026,884.00Total CIF 26,884.00 bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: KMICNB0316699 tanggal 4 Februari 2011 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper: GG Co.,Ltd., ChinaConsignee : PT XXXPort of Loading : NingboPort of Discharge : Tanjung PriokDescription : Cable RG-59Gross Weight: 16,087.50 kgs bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: PXX0X-N00X tanggal 26 Januari 2011 adalah Cable RG-59 dari GG Co.,Ltd., China dengan harga sebesar CIF USD 26,884.00; bahwa barang impor Cable RG-59 dengan Bill of Lading Nomor: KMICNB0316699 tanggal 4 Februari 2011 dan Commercial Invoice Nomor: PXX0X-N00X tanggal 26 Januari 2011 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 088110 tanggal 14 Maret 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 26,884.00; bahwa nilai pabean atas impor Cable RG-59 dengan PIB Nomor: 088110 tanggal 14 Maret 2011 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 38,381.20; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 088110 tanggal 14 Maret 2011 adalah Cable RG-59 dari GG Co.,Ltd., China, dengan harga CIF USD 26,884.00 sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: PXX0X-N00X tanggal 26 Januari 2011 dan Bill of Lading Nomor: KMICNB0316699 tanggal 4 Februari 2011; bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: P1101-N001 tanggal 26 Januari 2011 sebesar USD 26,884.00, telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Letter of Credit Nomor: 014ITSY019137 tanggal 14 Januari 2011 senilai USD 26,884.00 dan rekening Pemohon Banding telah didebet sebesar USD 26,928.86 untuk pelunasan Letter of Credit Nomor: 014ITSY019137 tanggal 14 Januari 2011 sesuai Konfirmasi debet AA tanggal 18 Februari 2011 dan atas pendebetan tersebut telah tercatat di Rekening Koran; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: P1101-N001 tanggal 26 Januari 2011 sebesar CIF USD 26,884.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 088110 tanggal 14 Maret 2011 sebesar CIF USD 26,884.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Cable RG-59 sebesar CIF USD 26,884.00 sesuai PIB Nomor: 088110 tanggal 14 Maret 2011 ; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2405/KPU.01/2011 tanggal 27 Mei 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-009316/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 4 April 2011, atas nama: XXX, NPWP: YYY, dan menetapkan Nilai Pabean atas impor barang Cable RG-59 sesuai PIB Nomor: 088110 tanggal 14 Maret 2011 sebesar CIF USD 26,884.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil; |

