Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118254.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118254.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA karena transshipment atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 06 Juni 2017, yaitu berupa importasi Prepainted Galvalume Steel Sheet In Coils 0.17 x 914mm Col. Grey White, negara asal: China, pos tarif 7210.70.11, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding menggunakan preferensi tarif ACFTA dengan pembebanan bea masuk 12,5% dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 20% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, dan PDRI sebesar Rp99.755.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa keputusan Terbanding nomor KEP-7199/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017 menyebutkan atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 06 Juni 2017, berupa importasi Prepainted Galvalume Steel Sheet In Coils 0.17 x 914mm Col. Grey White, pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA ditolak dikarenakan transshipment melalui Korea, tidak menyerahkan through BL dan dokumen lainnya dan nomor segel container sudah berubah/berbeda, serta kemudian diberlakukan tarif yang berlaku umum sehingga tagihan bea masuk dan PDRI sebesar Rp.99.755.000,00; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat nomor: S-6704/KPU.01/2017 tanggal 31 Oktober 2017 hal Surat konfirmasi Form E nomor E173900222650184 tanggal 23 Mei 2017, dan Surat nomor: 3900001826 tanggal 15 Maret 2018 hal jawaban konfirmasi; Menurut Pemohon Banding : bahwa surat banding Pemohon Banding menyebutkan alasan mengajukan banding adalah barang impor telah dilindungi Form E No. E173900222650184 tanggal 23 Mei 2017 yang sah dan hanya transshipment saja di Korea sehingga harusnya memenuhi syarat Direct Consignment, sehingga Pemohon minta keputusan Terbanding dibatalkan dan tagihan nihil; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan Certificate of Non-Manipulation no. 2018GP0321HC tanggal 28 Maret 2018 yang diterbitkan oleh QWE Limited, dengan alamat XX/F, RTY Tower, ASD No. XXX-X00 Connaught Road Central, Hongkong yang menyatakan bahwa komoditas bukan subyek bagi proses apapun selama singgah/transit di Hong Kong, dan dengan demikian form E sah serta Pemohon berhak mendapat tarif preferensi ACFTA; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan nomor: KEP-7199/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Prepainted Galvalume Steel Sheet In Coils 0.17 x 914mm Col. Grey White dari China dengan PIB No. XXXXXX tanggal 06 Juni 2017, ditetapkan pembebanan bea masuk 20% (MFN), dikarenakan transshipment melalui Korea, tidak menyerahkan through BL dan dokumen lainnya dan nomor segel container sudah berubah/berbeda serta diberlakukan tarif yang berlaku umum; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan nomor: KEP-7199/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa tarif yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB No. XXXXXX tanggal 06 Juni 2017 adalah sudah benar merupakan tarif preferensi dalam rangka ACFTA sesuai dengan syarat Pasal 2 PMK RI nomor 26/PMK.010/2017; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.;Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;berdasarkan Rule 8 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA, sebagaimana kutipan sebagai berikut: Rule 8: Direct ConsigmentThe following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:(a)If the products are transported passing through the territory of any non-ACFTA member states;(b)If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;(c)The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:(i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)the products have not entered into trade or consumption there; And(iii)the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan pernyataan To Whom It May Concern dari Agen Pelayaran ZXC (Singapore) PTE LTD sebagai berikut: “REFERENCE NO.:El73900222650184TRANSPORTATION:ON/AFTER 23/05/2017 FROM QINGDAO PORT, CHINA TO JAKARTA POR T, INDONESIA VIA HONGKONG BY SEA.THIS IS TO CERTIFY THAT THE ABOVE MENTIONED COMMODITY HAD NOT BEEN SUBJECTED TO ANY PROCESSING DURING THEIR STAY/TRANSHIPMENT IN HONG KONG..” bahwa terhadap permasalahan direct consignment tersebut, Terbanding melakukan konfirmasi Form E kepada Issuing Authority dengan surat nomor: S-6704/KPU.01/2017 tanggal 31 Oktober 2017 kepada otoritas di China; bahwa otoritas di China dalam hal ini MLP Entry-Exit
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118207.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118207.19/2017/PP/M.VIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 20 Juli 2017 berupa importasi barang 100% Polyester Fabric:65GSM Super Hi-Micro Fibre Brushed 100% Printed Polyester Fabric Baik, negara asal: China, yang diberitahukan pada pos tarif 5407.61.90.00 dengan BM 0% (ACFTA) dan kemudian oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif 5407.61.90.00 dengan BM 20% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp184.033.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang dan keterangan dalam Form E tersebut, terdapat keraguan atas jenis barang yang diimpor apakah telah sesuai dengan Origin Criteria yang tercantum dalam Form E sehingga Terbanding melakukan retroactive check, meminta penjelasan mengenai material yang digunakan pada produksi, komposisi dan negara asal material, cost structure, proses produksi dari barang yang dimaksud; Menurut Pemohon Banding : bahwa importasi yang dilakukan Pemohonan Banding melalui PIB Nomor: XXXXXX tanggal 20 Juli 2017 melampirkan dokumen-dokumen impor lengkap; bahwa Form E Nomor E173308012010016 tanggal 11 Juli 2017 diterbitkan oleh otoritas yang berwenang di negara asal setelah melakukan pengecekan secara seksama; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6780/KPU.01/2017 tanggal 5 Oktober 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa 100% Polyester Fabric:65GSM Super Hi-Micro Fibre Brushed 100% Printed Polyester Fabric Baik dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 20 Juli 2017 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan Form E tidak memenuhi OCP ASEAN China FTA Rule 3 dan Overleaf Note poin 3 dan 5, dimana Pemohon Banding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan AC-FTA, sedangkan Terbanding menyatakan pembebanan tarif bea masuk berdasarkan MFN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-6780/KPU.01/2017 tanggal 5 Oktober 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan : bahwa importasi yang dilakukan Pemohonan Banding melalui PIB Nomor: XXXXXX tanggal 20 Juli 2017 melampirkan dokumen-dokumen impor lengkap; bahwa Form E Nomor E173308012010016 tanggal 11 Juli 2017 diterbitkan oleh otoritas yang berwenang di negara asal setelah melakukan pengecekan secara seksama; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1 (1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEAN-China Free Trade Area;Importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;Lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pelabuhan pemasukanDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEANChina Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa atas keraguan Terbanding terhadap Form E Nomor: E173308012010016 tanggal 11 Juli 2017, Terbanding melakukan retroactive check (konfirmasi) kepada penerbit Form E di China); bahwa berdasarkan surat jawaban dari QWE Entry Exit Inspection and Quarantine nomor: XX0000XXXXX tanggal 23 Oktober 2017, menyatakan bahwa Form E benar diterbitkan oleh QWE Entry Exit Inspection and Quarantine, dan barang diproduksi oleh RTY Co Ltd dengan material komponen lebih dari 40% harga FOB; bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, dan Surat Jawaban dari QWE Entry Exit Inspection and Quarantine nomor: XX0000XXXXX tanggal 23 Oktober 2017, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas 100% Polyester Fabric:65GSM Super Hi-Micro Fibre Brushed 100% Printed Polyester Fabric Baik, negara asal China dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 20 Juli 2017, klasifikasi barang sesuai pemberitahuan, dengan pembebanan Bea Masuk 0% (ACFTA) dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6780/KPU.01/2017 tanggal 5 Oktober 2017; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6780/KPU.01/2017 tanggal 5 Oktober 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-015623/NOTUL/KPUTP/BD.02/2017 tanggal 1 Agustus 2017, atas nama:
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118165.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118165.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk preferensi ACFTA tentang transshipment, oleh Terbanding atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 07 Agustus 2017, yaitu berupa importasi Grinding Wheel : Cutting Wheel 105 X 1.0 X 16 MM Red Color, 2Nets dst (6 jenis barang sesuai lember lanjutan PIB), pos tarif 6804.22.00, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding menggunakan preferensi tarif ACFTA dengan pembebanan bea masuk 0% dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada tarif pos yang sama dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp84.918.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan PIB nomor pendaftaran XXXXXX tanggal 07 Agustus 2017 dan Form E Nomor E173302211550001 tanggal 26 Juli 2017, diketahui importasi pemohon diangkut dari China menggunakan sarana pengangkut TR ATHOS 1703S; bahwa atas importasi dimaksud, pemohon mengalami transit di Hong Kong pada tanggal 28 Juli 2017; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, disimpulkan bahwa atas importasi Pemohon Banding dalam pengangkutannya terdapat proses transit di Hong Kong, dan pemohon tidak melampirkan Through B/L yang diterbitkan di negara pengekspor sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan direct consignment. bahwa importasi Pemohon Banding dengan PIB nomor pendaftaran XXXXXX tanggal 07 Agustus 2017 tersebut tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan tarif preferensi dalam skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dalam hal ketentuan direct consignment. Selanjutnya, atas barang yang bersangkutan dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN). Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA), maka importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 07 Agustus 2017 telah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA, karena :Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang Pemohon Banding ajukan telah Pemohon Banding lampiri Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di Negara asal barang;Pemohon Banding telah mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) pada pemberitahuan impor barang;Pemohon Banding telah menyampaikan lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;bahwa berdasarkan penelitian administrasi, bukti dokumen yang ada, barang impor yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 07 Agustus 2017 telah dilampiri Form E Nomor E173302211550001 tanggal 26 Juli 2017 yang sah dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan perhitungan Pemohon Banding juga sudah benar; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-7120/KPU.01/2017 tanggal 12 Oktober 2017dimana atas importasi Grinding Wheel : Cutting Wheel 105 X 1.0 X 16 MM Red Color, 2Nets dst (6 jenis barang sesuai lember lanjutan PIB), negara asal: China, pos tarif 6804.22.00, dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 07 Agustus 2017 dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp84.918.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.; Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “ The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof”; bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised OCP For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan “In case where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of importing Party shall consider the clarifications made by Issuing Authority and assess wether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118070.40/2017/PP/M.IVB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118070.40/2017/PP/M.IVB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Keluar Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : Banding atas penetapan bahwa Pemohon Banding untuk membayar kekurangan Bea Keluar sebesar Rp. 726.110.000,00 (tujuh ratus dua puluh enam juta seratus sepuluh ribu rupiah yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding dalam penjelasan tertulis Nomor:SR-84/WBC.10/2018 tanggal 17 Mei 2018 Huruf D. ANALISIS dan E. SIMPULAN mengemukakan hal sebagai berikut: D.ANALISISbahwa sehubungan dengan sehubungan dengan pertanyaan Majelis Hakim pada acara sidang pemeriksaan materil pada tanggal 03 Mei 2018, yang pada intinya Majelis Hakim menanyakan alasan dan dasar hukum diterbitkannya SPPBK setelah melebihi 30 hari sejak tanggal Pemberitahuan Ekspor Barang, dengan ini Terbanding sampaikan penjelasan sebagai berikut: Penjelasan Terbanding bahwa penerbitan SPPBK Nomor: SPPBK-100001/WBC.09/KPPMP.0107/2017 tanggal 05 Juni 2017, diterbitkan setelah proses permohonan pengecualian bea keluar yang diajukan oleh Pemohon Banding ditolak, dengan kronologi antara lain sebagai berikut:1.bahwa Pemohon Banding melakukan eksportasi jenis barang berupa Cow Wet Blue Leather dengan PEB Nomor: 0XXXXX tanggal 19 April 2017, tanpa membayar Bea Keluar;2.bahwa jenis barang berupa Cow Wet Blue Leather, merupakan komoditas ekspor yang ditetapkan terkena bea keluar;3.bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan pengecualian Bea Keluar kepada Kepala KPPBC TMP Tanjung Emas, dengan surat nomor: 003/LTJ/V/2017 tanggal 31 Mei 2017, dengan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa barang yang diekspor berasal dari barang eks-impor;4.bahwa untuk dapat meyakini barang ekspor tersebut adalah benar-benar barang asal impor, maka KPPBC TMP Tanjung Emas meminta konfirmasi ke KPPBC TMP B Yogyakarta sebagai kantor pengawas atas proses produksi dan pemasukan saat bahan baku ex impor masuk ke Perusahaan yang bersangkutan dengan surat nomor: S-1024/WBC.09/KPP.MP.01/2017tanggal 18 Mei 2017;5.bahwa melalui Surat Nomor: S-745/WBC.09/KPP.MP.08/2017 tanggal 26 Mei 2017, Kepala KPPBC TMP B Yogyakarta menyatakan bahwa KPPBC TMP B Yogyakarta hanya memberikan tanda/marking “BC” pada bahan bakunya dan tidak mengetahui serta mengawasi dari awal proses importasi dan proses bisnis/ produksi Pemohon Banding, sehingga tidak dapat memastikan barang ekspor tersebut adalah barang lokal atau ex-impor;6.bahwa mempertimbangkan jawaban surat dari KPPBC TMP B Yogyakarta, maka Kepala KPPBC TMP Tanjung Emas tidak dapat memberikan fasilitas pengecualian bea keluar yang diajukan oleh Pemohon Banding, dan mengirimkan Surat Nomor: S1150/WBC.09/KPP.MP.01/2017 tanggal 05 Juni 2017 hal: Pemberitahuan Penolakan Pengecualian Bea Keluar;7.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terhadap eksportasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan PEB Nomor: 0XXXXX tanggal 19 April 2017 atas jenis barang Cow Wet Blue Leather dikenakan Bea Keluar, dan diterbitkan SPPBK-100001/WBC.09/KPPMP.0107/2017 tanggal 05 Juni 2017;bahwa adapun dasar peraturan jangka waktu pejabat bea dan cukai menetapkan bea keluar dan menerbitkan SPPBK, antara lain adalah sebagai berikut: Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, menyatakan bahwa: Pasal 91.Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan perhitungan Bea Keluar dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan;2.Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Keluar, Eksportir wajib melunasi Bea Keluar yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan Pejabat Bea dan Cukai;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.04/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar, menyatakan bahwa: Pasal 131.Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan perhitungan Bea Keluar dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan;2.Dalam hal dilakukan penetapan perhitungan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Nilai Tukar Mata Uang yang digunakan adalah Nilai Tukar Mata Uang yang berlaku pada saat pembayaran Bea Keluar untuk penyampaian pemberitahuan pabean ekspor;3.Dalam hal hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan terjadi kekurangan pembayaran Bea Keluar yang disebabkan oleh kesalahan jumlah dan/atau jenis barang, Eksportir dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;(3a).Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Keluar, Eksportir wajib melunasi kekurangan pembayaran Bea Keluar;(3b).Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kelebihan pembayaran Bea Keluar, Eksportir dapat mengajukan permohonan pengembalian Bea Keluar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;4.Penetapan perhitungan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini;E.SIMPULAN bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding melakukan eksportasi jenis barang Wet Blue Hides dengan PEB Nomor 0XXXXX tanggal 19 April 2017, tanpa membayar bea keluar;bahwa jenis barang Wet Blue Hides merupakan komoditas yang dikenakan bea keluar,bahwa permohonan pengecualian bea keluar atas eksportasi dalam PEB Nomor 0XXXXX tanggal 19 April 2017 yang diajukan oleh Pemohon Banding telah ditolak, karena tidak dapat diyakini bahwa barang yang diekspor tersebut berasal dari barang eks-impor;bahwa dalam menetapkan bea keluar atas PEB Nomor 0XXXXX tanggal 19 April 2017, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;Permohonan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-330/WBC.09/2017 tanggal 18 September 2017 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-330/WBC.09/2017 tanggal 18 September 2017;bahwa atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon keputusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terimakasih; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding dalam penjelasan tertulis Nomor:24/LTJ/V/18 tanggal 23 Mei 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: A.Kronologi Kejadian bahwa Pemohon Banding mengajukan PEB kepada Terbanding sebagai berikut:Nomor Pendaftaran PEB Tanggal Jenis barang Jumlah Barang : 0XXXXX: 19 April 2017: Wet Blue Cow Hides: 3.223 side/pieces = 70.009,00 sqft Dengan dimohonkan pengecualian pengenaan bea keluarnya (atas barang impor yang diekspor kembali) bahwa kemudian selelah dilakukan pemeriksaan oleh Terbanding atas barang yang diimpor kemudian dieskpor kembali tersebut, maka atas PEB yang Pemohon Banding ajukan, pihak KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas mengeluarkan Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK)Nomor Tanggal : SPPBK-100001/WBC.0 9/KPP.MP.0107/2017: 5 Juni 2017Ditetapkan kekurangan Bea Keluar sebesar Rp.726.110.000,00. bahwa berdasarkan kronologi singkat di atas,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-088307.16/2009/PP/M.XIIIA Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-088307.16/2009/PP/M.XIIIA Tahun 2018 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Negatif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.397.857,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : Bahwa menurut Terbanding, koreksi DPP PPN/Penyerahan yang harus dipungut sendiri menjadi sebesar Rp812.686.086,00 Menurut Pemohon Banding : Bahwa menurut Pemohon Banding Koreksi Positif setelah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp899.892.392,00 incld. PPN atau koreksi positif DPP Net Penyerahan adalah sebesar Rp818.083.993,00 sehingga total Penjualan adalah sebesar Rp3.471.276.913,00 Menurut Majelis : Koreksi DPP Net Penyerahan sebesar (Rp5.397.857,00); bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Negatif Positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar (Rp5.397.857,00) (menurut Terbanding besarnya Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah sebesar Rp3.465.879.006,00 sedangkan menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebesar Rp3.471.276.913,00); bahwa menurut Terbanding Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk masa Juni 2009 adalah sebesar Rp3.465.879.006,00 dengan perincian pada pokoknya sebagai berikut; Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiriJumlah (Rp)Cfm SPT Masa PPN Juni 20092.653.192.920Cfm analisis mutasi kredit rekening Bank QWE XX0XXXX0XX812.686.086Jumlah3.465.879.006bahwa menurut Pemohon Banding Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk masa Juni 2009 adalah sebesar Rp3.471.276.913,00 dengan penjelasan pada pokoknya sebagai berikut; Terbanding belum melakukan penghitungan bahwa dalam Temuan masih terdapat penerimaan Piutang Dagang melalui Bank-bank yang merupakan penerimaan Tahun 2008 yang diterima dalam Tahun 2009 (Metode Akurual) sebagai Faktor Pengurang dalam penghitungan peredaran usaha Tahun 2009, menurut pendapat Pemohon Banding Koreksi Positif setelah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp899.892.392,00 incld. PPN atau koreksi positif DPP Net Penyerahan adalah sebesar Rp818.083.993,00 sehingga total Penjualan adalah sebesar Rp3.471.276.913,00 dengan rincian sebagai berikut: -Temuan Penerimaan Piutang Dagang setelah pembahasan Akhir Incld, PPN:Rp 899.892.392,00-Hitung PPN :Rp 81.808.399,00 (-)-Penyerahan Net = (100/110) excld. PPN :Rp 818.083.993,00-Peredaran Usaha cfm SPTM PPN-Juni 2009:Rp 2.653.192.920,00-Jumlah Peredaran Usaha Juni 2009 : Rp 3.471.276.913,00bahwa berdasar tabel Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk masa Juni 2009 versi Terbanding a quo serta Penghitungan Koreksi Positif menurut Pemohon Banding maka dapat disusun tabel rincian koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebagai berikut; Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiriMenurut Terbanding(Rp)Menurut Pemohon Banding(Rp)Koreksi(Rp)1234 (2-3)Cfm SPT Masa PPN Juni 20092.653.192.9202.653.192.920-Cfm analisis mutasi kredit rekening Bank QWE XX0XXXX0XX812.686.086818.083.993(Rp5.397.857,00)Jumlah3.465.879.0063.471.276.913(Rp5.397.857,00)bahwa dengan demikian diketahui bahwa Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar (Rp5.397.857,00) adalah berasal dari analisis mutasi kredit rekening Bank QWE XX0XXXX0XX (menurut Terbanding sebesar Rp812.686.086,00, sedangkan menurut Pemohon banding sebesar Rp.818.083.993,00); bahwa menurut pendapat Pemohon Banding Koreksi Positif setelah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp899.892.392,00 included. PPN atau koreksi positif DPP Net Penyerahan adalah sebesar Rp818.083.993,00 sehingga total Penjualan adalah sebesar Rp3.471.276.913,00 bahwa berdasar pemeriksaan Majelis terhadap Surat Uraian Banding a quo diketahui Terbanding (Pemeriksa) semula menghitung DPP PPN atas koreksi analisis mutasi kredit rekening Bank QWE dengan cara mengurangi 10% dari jumlah koreksi bruto sehingga diperoleh koreksi positif DPP Net Penyerahan seharusnya adalah sebesar Rp804.529.226,00 dengan penjelasan sebagai berikut; bahwa DPP PPN/penyerahan Masa Pajak Juni 2009 menurut Terbanding sebesar Rp3.457.722.146,00. Terbanding melakukan koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp804.529.226,00 yang terdiri dari koreksi atas analisis mutasi kredit rekening Bank QWE XX0XXXX0XX sebesar Rp893.954.695,00 (included PPN), atau setelah dikurangi PPN 10% menjadi sebesar Rp804.529.226,00 (excluded PPN); bahwa selanjutnya menurut Terbanding (Peneliti) cara penghitungan Pemeriksa tersebut kurang tepat. seharusnya DPP PPN dihitung sebesar 100/110 x bruto, dengan penjelasan sebagai berikut; bahwa Terbanding menghitung DPP PPN atas koreksi analisis mutasi kredit rekening Bank QWE dengan cara mengurangi 10% dari jumlah koreksi bruto atau (Rp893.954.695,00 – (10% x Rp893.954.695,00)) = Rp893.954.695,00 – Rp89.395.470,00 = Rp804.529.226,00. Menurut Terbanding cara penghitungan Pemeriksa tersebut kurang tepat. Seharusnya DPP PPN dihitung sebesar 100/110 x Rp893.954.695,00 = Rp812.686.086,00; bahwa menurut Majelis cara perhitungan DPP PPN yang tepat adalah sebagaimana menurut Peneliti, karena jika dihitung balik DPP PPN + PPN 10% hasil yang benar adalah sebagaimana cara perhitungan Peneliti; bahwa berdasar pemeriksaan Majelis terhadap Penghitungan Koreksi Positif menurut Pemohon Banding a quo, Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar (Rp5.397.857,00) terkait dengan Piutang Dagang thn 2008 diterima 2009 (Akrual Basis); bahwa berdasar pemeriksaan Majelis alasan Terbanding mempertahankan koreksi atas Piutang dagang 2008 diterima 2009 sebesar (Rp5.397.857,00) pada pokoknya dikarenakan “Pemohon Banding tidak memberikan rincian perhitungannya dan tidak memberikan bukti pendukung. Berdasarkan data tersebut Terbanding tidak dapat meyakini kebenarannya karena tidak didukung oleh bukti-bukti yang meyakinkan, sehingga tidak dilakukan penelitian lebih lanjut”; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti-bukti terkait dengan penerimaan piutang tahun 2008 yang diterima pada tahun 2009 yang terdiri atas salinan Bukti Penerimaan, Faktur Pajak Standar, Order Confirmation untuk penerimaan bulan Januari 2009 dengan jumlah Rp373.470.549,00, Februari 2009 dengan jumlah Rp8.606.422,00, dan Maret 2009 dengan jumlah Rp254.790.617,00, Juni 2009 dengan jumlah Rp762.000,00 dan Agustus 2009 dengan jumlah Rp30.000.000,00. bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan yang memadai mengenai kaitan antara salinan Bukti Penerimaan, Faktur Pajak Standar, Order Confirmation untuk penerimaan pada bulan Juni dengan Jumlah Rp.762.000,00 dengan angka Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar (Rp5.397.857,00); bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tidak dapat menyampaikan bukti-bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri masa Juni sebesar (Rp5.397.857,00) dari analisis mutasi kredit rekening Bank QWE XX0XXXX0XX adalah terkait dengan penerimaan piutang tahun 2008 yang diterima pada tahun 2009 sebagaimana dalil Pemohon Banding; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk masa Juni 2009 sebesar (Rp5.397.857,00); Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak pada pokoknya menyatakan; Pasal 78; Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim; Penjelasan Pasal 78; Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Mengingat : Undang-Undang Nomor
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-88121/PP/M.XIA/99/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-88121/PP/M.XIA/99/2017 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2013 Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00110/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00012/207/13/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak Agustus 2013, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : Tergugat berpendapat bahwa penerbitan SKPKB PPN nomor 00012/207/13/028/16 tanggal 30 Maret 2016 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan yang berlaku. Dengan demikian Tergugat menolak permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar Penggugat dalam suratnya nomor 065/KDD/V/2016 tanggal 11 Mei 2016 dan mempertahankan SKPKB PPN nomor 00012/207/13/028/16 tanggal 30 Maret 2016 Masa Pajak Agustus 2013. sesuai Keputusan Tergugat Nomor KEP-00110/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 20 Januari 2017; Menurut Penggugat : bahwa menurut Penggugat Kemungkinan kesalahan adalah proyek multi years SPK No.KTel 023 sebesar Rp16.391.829.824,00 yang baru dibayar DP 15% pada tahun 2012, oleh Auditor dalam Laporan Keuangan sudah dimasukkan sebagai penjualan pada tahun 2012 = 100% sedangkan oleh Auditor dalam Laporan Keuangan tahun 2013 masih dimasukkan sebagai penjualan lagi 80% dan pada audit 2014 dimasukkan lagi 5%. Menurut Majelis : Pemeriksaan atas kewenangan: bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak aquo ditandatangani oleh QWE, NIP. XXXX0XXXX0XX00X, Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, a.n. Direktur Jenderal Pajak; bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar; bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-183/PJ/2010 tentang Perubahan Ke Sepuluih Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak menyatakan: Wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan keputusan mengenai pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak bendar berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan, termasuk menerbitkan keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar yang tidak diputuskan setelah melewati jangka waktu 6 (enam) bulan dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP, kecuali atas permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan oleh Kantor Pusat DJP; bahwa Majelis berpendapat atribusi Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan keputusan mengenai pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dimandatkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP; bahwa Majelis berpendapat QWE, NIP. XXXX0XXXX0XX00X, Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat berwenang menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Pajak aquo; Pemeriksaan atas prosedur: bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak aquo yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2017 adalah jawaban atas permohonan Penggugat dengan surat Nomor 065/KDD/V/2016 tanggal 11 Mei 2016 yang diterima Tergugat tanggal 28 Juli 2016; bahwa Pasal 36 ayat (1c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan; bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak aquo diterbitkan masih dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima; bahwa Majelis berpendapat Keputusan Direktur Jenderal Pajak aquo memenuhi prosedur penerbitan keputusan; Pemeriksaan atas materi: bahwa Penggugat dalam surat permohonannya kepada Penggugat berpendapat materi keputusan seharusnya adalah perhitungan PPN masa pajak Agustus 2013; bahwa Tergugat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak aquo menjawab permohonan Penggugat dengan menolak permohonan Penggugat dan mempertahankan SKPKB aquo; bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar; bahwa Pasal 23 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan: Diskresi Pejabat Pemerintahan meliputi pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan suatu pilihan Keputusan dan/atau Tindakan; bahwa Penjelasan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan: Pilihan Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan dicirikan dengan kata dapat, boleh, atau diberikan kewenangan, berhak, seharusnya, diharapkan, dan kata-kata lain yang sejenis dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud pilihan Keputusan dan/atau Tindakan adalah respon atau sikap Pejabat Pemerintahan dalam melaksanakan atau tidak melaksanakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa Majelis berpendapat Keputusan Direktur Jenderal Pajak aquo dalam permohonan Wajib Pajak untuk mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar adalah keputusan diskresi Direktur Jenderal Pajak; bahwa Pasal 24 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan:Pejabat Pemerintahan yang menggunakan Diskresi harus memenuhi syarat:sesuai dengan tujuan Diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2);tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;sesuai dengan AUPB;berdasarkan alasan-alasan yang objektif;tidak menimbulkan Konflik Kepentingan; dandilakukan dengan iktikad baik;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap surat tanggapan diketahui Tergugat telah melakukan penilaian ulang terhadap Keputusan Tergugat dalam SKPKB aquo yang dituangkan dalam Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak nomor LAP.KBP-180/WPJ.06/2017 tanggal 19 Januari 2017; bahwa Tergugat telah mengundang Penggugat dengan surat nomor S-1899/WPJ.06/BD.06/2016 tanggal 19 Desember 2016 yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 19 Desember 2016, untuk menghadiri pembahasan dan klarifikasi sengketa pajak yang dijadwalkan pada tanggal 22 Desember 2016 namun Penggugat tidak hadir; bahwa Tergugat tetap mempertahankan penilaiannya terhadap materi SKPKB aquo mengenai PPN yang kurang dibayar berdasarkan nilai peredaran usaha dalam Laporan Auditor Independen RTY nomor 122/NNS/LHP/IX/2014 tanggal 23 September 2014 yang belum dilaporkan Penggugat dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Majelis berpendapat Tergugat dalam menerbitkan keputusan telah memenuhi persyaratan diskresi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; bahwa Majelis berkesimpulan bahwa keputusan Tergugat telah diterbitkan sesuai dengan