Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43199/PP/M.XIII/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43199/PP/M.XIII/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Masa/Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-457/WPJ.05/2012 tanggal 4 Juni 2012, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor: 00135/107/09/038/11 tanggal 18 Oktober 2011; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-457/WPJ.05/2012 tanggal 4 Juni 2012, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor: 00135/107/09/038/11 tanggal 18 Oktober 2011; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-457/WPJ.05/2012 tanggal 4 Juni 2012, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor: 00135/107/09/038/11 tanggal 18 Oktober 2011; Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatanbahwa Surat Gugatan Nomor: 201/BOD-JS/GTV/X/2012 tanggal 24 Oktober 2012, ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan : Direktur, bahwa Surat Gugatan Nomor: 201/BOD-JS/GTV/X/2012 tanggal 24 Oktober 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 201/BOD-JS/GTV/X/2012 tanggal 24 Oktober 2012, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 25 Oktober 2012 (diantar), sedangkan Surat Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 4 Juni 2012; bahwa pengajuan gugatan harus disampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa di dalam persidangan Majelis menanyakan kepada Penggugat mengenai alasan keterlambatan pengajuan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-457/WPJ.05/2012 tanggal 4 Juni 2012; bahwa di dalam persidangan Penggugat mengakui keterlambatan pengajuan gugatan dengan alasan Surat Keputusan Nomor: KEP-457/WPJ.05/2012 tanggal 4 Juni 2012 terselip sehingga pengajuan gugatan melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa di dalam persidangan Tergugat menyatakan tidak ada keterlambatan pengiriman Surat Keputusan Nomor: KEP-457/WPJ.05/2012 tanggal 4 Juni 2012 dan berdasarkan konfirmasi dari petugas pos, Surat Keputusan diterima tanggal 8 Juni 2012 oleh Penggugat; bahwa Majelis berpendapat keterlambatan pengajuan Surat Gugatan Penggugat merupakan permasalahan internal Penggugat dan bukan karena keadaan di luar kekuasaan Penggugat sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karenanya Pengajuan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima; bahwa oleh karena Surat Gugatan sudah tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Majelis tidak memeriksa lebih lanjut ketentuan formal pengajuan gugatan lainnya dan materi gugatannya; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-457/WPJ.05/2012 tanggal 4 Juni 2012, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor: 00135/107/09/038/11 tanggal 18 Oktober 2011, atas nama: PT XXX, tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43198/PP/M.XIII/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43198/PP/M.XIII/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Masa/Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-456/WPJ.05/2012 tanggal 4 Juni 2012, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor: 00011/103/09/038/11 tanggal 29 September 2011; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-456/WPJ.05/2012 tanggal 4 Juni 2012, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor: 00011/103/09/038/11 tanggal 29 September 2011; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-456/WPJ.05/2012 tanggal 4 Juni 2012, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor: 00011/103/09/038/11 tanggal 29 September 2011; Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatanbahwa Surat Gugatan Nomor: 200/BOD-JS/GTV/X/2012 tanggal 22 Oktober 2012, ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan : Direktur, bahwa Surat Gugatan Nomor: 200/BOD-JS/GTV/X/2012 tanggal 22 Oktober 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 200/BOD-JS/GTV/X/2012 tanggal 22 Oktober 2012, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 25 Oktober 2012 (diantar), sedangkan Surat Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 4 Juni 2012; bahwa pengajuan gugatan harus disampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa di dalam persidangan Majelis menanyakan kepada Penggugat mengenai alasan keterlambatan pengajuan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-456/WPJ.05/2012 tanggal 4 Juni 2012; bahwa di dalam persidangan Penggugat mengakui keterlambatan pengajuan gugatan dengan alasan Surat Keputusan Nomor: KEP-456/WPJ.05/2012 tanggal 4 Juni 2012 terselip sehingga pengajuan gugatan melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa di dalam persidangan Tergugat menyatakan tidak ada keterlambatan pengiriman Surat Keputusan Nomor: KEP-456/WPJ.05/2012 tanggal 4 Juni 2012 dan berdasarkan konfirmasi dari petugas pos, Surat Keputusan diterima tanggal 8 Juni 2012 oleh Penggugat; bahwa Majelis berpendapat keterlambatan pengajuan Surat Gugatan Penggugat merupakan permasalahan internal Penggugat dan bukan karena keadaan di luar kekuasaan Penggugat sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karenanya Pengajuan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima; bahwa oleh karena Surat Gugatan sudah tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Majelis tidak memeriksa lebih lanjut ketentuan formal pengajuan gugatan lainnya dan materi gugatannya; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-456/WPJ.05/2012 tanggal 4 Juni 2012, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor: 00011/103/09/038/11 tanggal 29 September 2011, atas nama: PT XXX, tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42916/PP/M.XVII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42916/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah SPTNP Nomor: SPTNP- 012570/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 3 Juli 2012 Menurut Terbanding : bahwa atas SPTNP a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 264/SPKPBM/TLMC/VII/12 tanggal 3 Juli 2012 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4602/KPU.01/2012 tanggal 16 Agustus 2012 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor: 015/X/TLMC/12 tanggal 15 Oktober 2012 mengajukan banding; Menurut Pemohon : bahwa dengan ini mengajukan permohonan banding atas Keputusan Bukti Penerimaan Jaminan Penetapan atas SPTNP Nomor: SPTNP-012570/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 3 Juli 2012 Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, seperti dimaksud pada Nomor SSPCP: 0XXXX0 tanggal 25 Juli 2012; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 015/X/TLMC/12 tanggal 15 Oktober 2012, ditandatangani oleh Sdr. XX, Jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 015/X/TLMC/12 tanggal 15 Oktober 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 015/X/TLMC/12 tanggal 15 Oktober 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4602/KPU.01/2012 tanggal 16 Agustus 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-012570/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 3 Juli 2012; bahwa Surat Banding Nomor: 015/X/TLMC/12 tanggal 15 Oktober 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 15 Oktober 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 16 Agustus 2012, sehingga pengajuan banding adalah 61 (enam puluh satu) hari, tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Pemohon Banding hadir dalam sekali dalam dua kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini yaitu pada tanggal 12 Desember 2012 untuk memenuhi Undangan Sidang Nomor: Und.554/SP/Pg.34/2012 tanggal 22 November 2012 dan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti cap pos tanggal diterima Surat Keputusan Nomor: KEP-4602/KPU.01/2012 tanggal 16 Agustus 2012 maupun bukti tanggal dikirim Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4602/KPU.01/2012 tanggal 16 Agustus 2012 dari Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok Jakarta, yang dapat meyakinkan Majelis mengenai jangka waktu pengajuan banding; bahwa berdasarkan bukti ekspedisi surat keputusan keberatan yang disampaikan oleh Terbanding pada sidang tanggal 19 Desember 2012 terbukti keputusan tersebut dikirim pada tanggal 16 Agustus 2012 sehingga pengajuan banding dihitung dari tanggal 16 Agustus 2012 sampai dengan 15 Oktober 2012 adalah 61 (enam puluh satu) hari maka Majelis berkesimpulan bahwa pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 015/X/TLMC/12 tanggal 15 Oktober 2012 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun surat banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor: 015/X/TLMC/12 tanggal 15 Oktober 2012 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4602/KPU.01/2012 tanggal 16 Agustus 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-012570/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 3 Juli 2012, atas nama: XXX, NPWP YYY, Tidak Dapat Diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42914/PP/M.XVII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42914/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Nilai pabean atas importasi importasi Electric Oven/oven listrik dan spare part (2 item), negara asal China, dengan Pemberitahuan dalam PIB Nomor: 035649 tanggal 2 Desember 2011 nilai pabean sebesar CIF USD8,590.00, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-0068/WBC.09/2012 tanggal 10 Januari 2012 nilai pabean Sebesar CIF USD34,850.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa nilai pabean ditetapkan sesuai dengan penetapan KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan penerapan metode deduksi secara fleksibel menjadi sebesar CIF USD34,850.00; Menurut Pemohon : bahwa dari keterangan tersebut harga barang yang diperoleh oleh Terbanding di www.FG-online.com apakah sudah memenuhi persyaratan untuk penetapan nilai pabean dengan metode pengulangan fleksibel metode deduksi yang dimaksud dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk Tanggal 1 September 2010; Menurut Majelis : bahwa alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 035649 tanggal 2 Desember 2011 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (metode I gugur) dan selanjutnya penetapan nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya, yaitu sebesar CIF USD34,850.00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding tersebut dengan alasan harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga pembelian yang sebenarnya sesuai dengan Sales Contract Nomor: XXX0X0 tanggal 26 September 2011, Commercial Invoice Nomor: XXX0X0 tanggal 10 Oktober 2011, dan bukti pembayaran berupa Telegraphic Transfer Bank XY tanggal 7 November 2011; bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa: “Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan bahwa: Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean;bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi barang impor dimaksud; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi sebagaimana Bukti P-7 s.d. P-18 di atas antara lain: Purchase Order, Sales Contract, Commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading, Polis Asuransi, SPT Masa PPN, Telegraphic Transfer, Rekening Koran Bank Mandiri, Jurnal Impor, Buku Pembelian, Buku Gudang Penerimaan Barang, Buku Pembantu Hutang Dagang dan Buku Besar; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat memberikan bukti yang cukup atas transaksi barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 035649 tanggal 2 Desember 2011 sehingga pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa data yang diserahkan Pemohon Banding belum cukup dan memadai tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan nilai transaksi dalam penetapan nilai pabean; bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan tanggapan atas bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Bnading, dengan Surat Nomor: SR-630/BC.8/2012 tanggal 2 Oktober 2012, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:bahwa yang menjadi pokok sengketa sidang banding yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah tentang nilai pabean atas importasi yang diberitahukan pada PIB Nomor: 035649 tanggal 2 Desember 2011 melalui KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas dengan jenis barang Electric Oven FG model OX-899RC, Negara Asal: China, dengan harga per unit USD16.5;bahwa nilai pabean yang digunakan untuk penghitungan bea masuk dan PDRI atas jenis barang berupa Electric Oven FG model OX-899RC dengan harga per unit USD16,05 tersebut terlalu rendah dibandingkan dengan harga pasaran dalam negeri, sehingga oleh Terbanding ditetapkan sebesar USD67 per unit dengan menggunakan data harga pasar katalog “FG” alamat website www.FG-online.com (referensi www.jakartaonlinestore.com, www.kemana.com);bahwa telah dilakukan penelitian terhadap bukti-bukti pendukung transaksi atas barang impor berupa Electric Oven FG model OX-899RC yang disampaikan oleh Pemohon Banding, dan kedapatan sesuai dengan dokumen pendukung PIB, namun kebenaran transaksi antara importir dengan supplier tidak dapat diyakini, dikarenakan harga terlalu rendah dibandingkan dengan harga di pasaran dalam negeri sesuai katalog oxon harga electric oven FG OX-899RC sebesar Rp1.290.000,00 dan harga yang diberitahukan sebesar USD16.5 (Rp149.209,00 (1 USD = Rp9.043,00));bahwa dalam akuntasi suatu transaksi harus dibuatkan keterangan tertulis seperti faktur atau nota penjualan atau kwitansi dan telegafik transfer bank, laporan transaksi bank yang disebut dengan bukti transaksi, sehingga bukti-bukti transaksi yang dimiliki oleh Pemohon Banding adalah suatu keharusan untuk memenuhi pelaporan keuangan perusahaan sebagai tanggung jawab dalam menjalankan usaha dan perpajakan serta untuk mengetahui posisi keuangan perusahaan;bahwa transaksi barang impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai nilai pabean yang digunakan dalam penghitungan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor, ada kemungkinan Pemohon Banding (importir) untuk melakukan kesepakatan dengan pihak supplier untuk mencantumkan harga dalam Invoice maupun Sales Contract lebih rendah dari harga yang sebenarnya, sebab transaksi hanya diketahui oleh kedua belah pihak;bahwa berdasarkan penelitian terhadap Faktur Pajak Nomor: 0X0.000-XX.0000XXXX tidak tercantum nama Pembeli Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak, yang tercantum hanya Pengusaha Kena Pajak yaitu PT XXX untuk jenis barang kena pajak “FG” elektrik Oven OX-899RC harga per unit sebesar Rp1851000,00, apabila dibandingkan dengan harga barang impor sebesar USD16.5 (Rp149.209,00 – 1 USD = Rp9.043,00), sehingga kedapatan selisih hanya Rp35.891,00 belum termasuk pembayaran bea masuk dan PDRI, biaya customs clearence, biaya cargo handling, trucking dll, sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya;bahwa mengingat hal-hal tersebut di atas, maka Terbanding dalam menetapkan nilai pabean menggunakan metode VI fleksibel metode IV, metode II sampai metode V tidak dapat digunakan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42910/PP/M.XVII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42910/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan BMTP atas importasi Pos 1- 4, ungalvanized steel wire rope, negara asal Korea Selatan, dengan pemberitahuan dalam PIB Nomor: 301025 tanggal 9 Agustus 2011 dengan pembebanan sebesar BM 12,5%, PPN 10%, PPH 2,5%, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6424/KPU.01/2011 tanggal 13 Desember 2011 dengan Pembebanan sebesar BM 12,5%, PPN 10%, PPh 2,5%, BMTP Rp24.080,00/kg yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian dan uraian di atas mengingat:barang diimpor dengan PIB Nomor: 301025 tanggal 9 Agustus 2011,barang yang diimpor adalah pilinan kawat (kawat dipilin) dengan diameter 8 mm, 10 mm, 12 mm, 12.7 mm,diklasifikasikan pada pos tarif 7312.10.90.00 (tidak ada pengecualian atas jenis barang tertentu sesuai PMK 54/PMK.011/2011),berasal dari negara Korea (tidak termasuk dalam negara yang disebutkan pada lampiran PMK.54/PMK.011/2011), maka atas importasi ungalvanized steel wire rope tersebut dikenakan pembebanan BMTP sebesar Rp.24.080/kg; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dari negara Korea Selatan dimana negara tersebut dengan Indonesia memiliki perjanjian khusus, yaitu perdagangan bebas dengan tarif perlakuan istimewa, hal ini sesuai dengan pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 54/PMK.011/2011 tentang Pengenaan Tarif Bea Masuk Tidakan Pengamanan terhadap impor produk tali kawat baja (steel wire rope); Menurut Majelis : bahwa Majelis memeriksa sengketa ini berdasarkan Surat Banding, Penjelasan Tertulis Terbanding dan Pemohon Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa atas keberatan Pemohon Banding Nomor: 052/FNC/SHJ/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 Terbanding telah menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 6424/ KPU.01/2011 tanggal 13 Desember 2011 dengan BMTP Rp24.080/kg ; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi ungalvanized steel wire rope atas PIB Nomor: X0X0XX tanggal 09 Agustus 2011 negara asal Korea dan memasukkan ke dalam pos tarif 7312.10.90.00 BM 12.5%, PPN 10%, PPh 2.5%; bahwa berdasarkan UU Republik Indonesia Nomor: 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 17 tahun 2006: Pasal 30 (1) Importir bertanggung jawab atas bea masuk yang terutang sejak tanggal pemberitahuan pabean,(2)Bea Masuk yang harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan tarif yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean atas impor dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 15;bahwa atas importasi yang dilakukan, Pemohon Banding mendapat Nomor Pendaftaran tanggal 09 Agustus 2011; bahwa PMK-54/PMK.011/2011 tanggal 23 Maret 2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tali Kawat baja (Steel Wire Rope) yang termasuk dalam pos tarif 7312.10.90.00 dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan; bahwa berdasarkan:Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2006,Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-54/PMK.011/2011 tanggal 23 Maret 2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tali Kawat baja (Steel Wire Rope) dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan;bahwa barang yang diimpor berasal dari Korea (tidak termasuk dalam negara yang disebutkan pada lampiran PMK a quo, yaitu daftar negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP terhadap impor Produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Rope) pos tarif 7312.10.90.00 bahwa Majelis berkesimpulan bahwa atas importasi Produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Rope) 7312.10.90.00 dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana diatur pada PMK Nomor: PMK-54/PMK.011/2011 tanggal 23 Maret 2011 sebesar Rp.24.080/kg; bahwa Majelis menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan bahwa penetapan Terbanding Nomor: KEP-6424/KPU.01/2011 tanggal 13 Desember 2011 atas PIB Nomor: 301025 tanggal 09 Agustus 2011 dapat dipertahankan sesuai dengan PMK Nomor: PMK-54/PMK.011/2011 tanggal 23 Maret 2011 BMTP sebesar Rp.24.080/kg; Memperhatikan : Surat Banding Penjelasan Tertulis Terbanding dan Pemohon Banding, Keterangan Terbanding, Keterangan Pemohon Banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6424/KPU.01/2011 tanggal 13 Desember 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-023864/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2011 tanggal 25 Agustus 2011, atas nama XXX, NPWP YYY sehingga BMTP atas barang impor Produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Rope) sesuai dengan keputusan Terbanding sebesar Rp.24.080/kg;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42909/PP/M.XVII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42909/PP/M.XVII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah SPTNP Nomor: SPTNP-013324/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 12 Juli 2012 Menurut Terbanding : bahwa atas SPTNP a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: SKN-DIR/SPTNP/12.VII/0137 tanggal 16 Juli 2012 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4934/KPU.01/2012 tanggal 7 September 2012 permohonan Pemohon Banding ditolak, dan Terbanding menetapkan kembali Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan/atau Sanksi Administrasi berupa denda; Menurut Pemohon : bahwa banding tersebut Pemohon Banding ajukan karena barang impor Pemohon Banding yaitu sepeda motor AA tipe 125 IE M/T, Atlantic 300 IE A/T dan SR Max 300 IE A/T ditetapkan total nilai pabean untuk PIB Nomor: 261199 tanggal 26 Juni 2012 sebesar CIF EUR 56,169.45; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: SKN-DIR/12.XI/0262 tanggal 5 November 2012, ditandatangani oleh Sdr. XX, Jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: SKN-DIR/12.XI/0262 tanggal 5 November 20122011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: SKN-DIR/12.XI/0262 tanggal 5 November 2012011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4934/KPU.01/2012 tanggal 7 September 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-013324/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 12 Juli 2012; bahwa Surat Banding Nomor: SKN-DIR/12.XI/0262 tanggal 5 November 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 6 November 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 7 September 2012, sehingga pengajuan banding adalah 61 (enam puluh satu) hari; bahwa berdasarkan bukti ekspedisi surat keputusan keberatan yang disampaikan oleh Terbanding pada sidang tanggal 16 Januari 2013 terbukti keputusan tersebut dikirim pada tanggal 7 September 2012 sehingga pengajuan banding dihitung dari tanggal 7 September 2012 sampai dengan 6 November 2012 adalah 61 (enam puluh satu) hari maka Majelis berkesimpulan bahwa pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada dalam surat banding dan yang telah disampaikan para pihak dalam persidangan maka Majelis berkesimpulan bahwa pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: SKN-DIR/12.XI/0262 tanggal 5 November 2012 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor: SKNDIR/12.XI/0262 tanggal 5 November 2012 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4934/KPU.01/2012 tanggal 7 September 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-013324/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 12 Juli 2012, atas nama: XXX, NPWP YYY, Tidak Dapat Diterima.