Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42914/PP/M.XVII/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Nilai pabean atas importasi importasi Electric Oven/oven listrik dan spare part (2 item), negara asal China, dengan Pemberitahuan dalam PIB Nomor: 035649 tanggal 2 Desember 2011 nilai pabean sebesar CIF USD8,590.00, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-0068/WBC.09/2012 tanggal 10 Januari 2012 nilai pabean Sebesar CIF USD34,850.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa nilai pabean ditetapkan sesuai dengan penetapan KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan penerapan metode deduksi secara fleksibel menjadi sebesar CIF USD34,850.00; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa dari keterangan tersebut harga barang yang diperoleh oleh Terbanding di www.FG-online.com apakah sudah memenuhi persyaratan untuk penetapan nilai pabean dengan metode pengulangan fleksibel metode deduksi yang dimaksud dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk Tanggal 1 September 2010; |
| Menurut Majelis | : | bahwa alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 035649 tanggal 2 Desember 2011 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (metode I gugur) dan selanjutnya penetapan nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya, yaitu sebesar CIF USD34,850.00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding tersebut dengan alasan harga yang Pemohon Banding beritahukan adalah harga pembelian yang sebenarnya sesuai dengan Sales Contract Nomor: XXX0X0 tanggal 26 September 2011, Commercial Invoice Nomor: XXX0X0 tanggal 10 Oktober 2011, dan bukti pembayaran berupa Telegraphic Transfer Bank XY tanggal 7 November 2011; bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa: “Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”; bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan bahwa: Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal: barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean;bahwa dalam persidangan Majelis telah meminta kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi barang impor dimaksud; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi sebagaimana Bukti P-7 s.d. P-18 di atas antara lain: Purchase Order, Sales Contract, Commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading, Polis Asuransi, SPT Masa PPN, Telegraphic Transfer, Rekening Koran Bank Mandiri, Jurnal Impor, Buku Pembelian, Buku Gudang Penerimaan Barang, Buku Pembantu Hutang Dagang dan Buku Besar; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat memberikan bukti yang cukup atas transaksi barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 035649 tanggal 2 Desember 2011 sehingga pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa data yang diserahkan Pemohon Banding belum cukup dan memadai tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan nilai transaksi dalam penetapan nilai pabean; bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan tanggapan atas bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Bnading, dengan Surat Nomor: SR-630/BC.8/2012 tanggal 2 Oktober 2012, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa sidang banding yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah tentang nilai pabean atas importasi yang diberitahukan pada PIB Nomor: 035649 tanggal 2 Desember 2011 melalui KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas dengan jenis barang Electric Oven FG model OX-899RC, Negara Asal: China, dengan harga per unit USD16.5;bahwa nilai pabean yang digunakan untuk penghitungan bea masuk dan PDRI atas jenis barang berupa Electric Oven FG model OX-899RC dengan harga per unit USD16,05 tersebut terlalu rendah dibandingkan dengan harga pasaran dalam negeri, sehingga oleh Terbanding ditetapkan sebesar USD67 per unit dengan menggunakan data harga pasar katalog “FG” alamat website www.FG-online.com (referensi www.jakartaonlinestore.com, www.kemana.com);bahwa telah dilakukan penelitian terhadap bukti-bukti pendukung transaksi atas barang impor berupa Electric Oven FG model OX-899RC yang disampaikan oleh Pemohon Banding, dan kedapatan sesuai dengan dokumen pendukung PIB, namun kebenaran transaksi antara importir dengan supplier tidak dapat diyakini, dikarenakan harga terlalu rendah dibandingkan dengan harga di pasaran dalam negeri sesuai katalog oxon harga electric oven FG OX-899RC sebesar Rp1.290.000,00 dan harga yang diberitahukan sebesar USD16.5 (Rp149.209,00 (1 USD = Rp9.043,00));bahwa dalam akuntasi suatu transaksi harus dibuatkan keterangan tertulis seperti faktur atau nota penjualan atau kwitansi dan telegafik transfer bank, laporan transaksi bank yang disebut dengan bukti transaksi, sehingga bukti-bukti transaksi yang dimiliki oleh Pemohon Banding adalah suatu keharusan untuk memenuhi pelaporan keuangan perusahaan sebagai tanggung jawab dalam menjalankan usaha dan perpajakan serta untuk mengetahui posisi keuangan perusahaan;bahwa transaksi barang impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai nilai pabean yang digunakan dalam penghitungan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor, ada kemungkinan Pemohon Banding (importir) untuk melakukan kesepakatan dengan pihak supplier untuk mencantumkan harga dalam Invoice maupun Sales Contract lebih rendah dari harga yang sebenarnya, sebab transaksi hanya diketahui oleh kedua belah pihak;bahwa berdasarkan penelitian terhadap Faktur Pajak Nomor: 0X0.000-XX.0000XXXX tidak tercantum nama Pembeli Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak, yang tercantum hanya Pengusaha Kena Pajak yaitu PT XXX untuk jenis barang kena pajak “FG” elektrik Oven OX-899RC harga per unit sebesar Rp1851000,00, apabila dibandingkan dengan harga barang impor sebesar USD16.5 (Rp149.209,00 – 1 USD = Rp9.043,00), sehingga kedapatan selisih hanya Rp35.891,00 belum termasuk pembayaran bea masuk dan PDRI, biaya customs clearence, biaya cargo handling, trucking dll, sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya;bahwa mengingat hal-hal tersebut di atas, maka Terbanding dalam menetapkan nilai pabean menggunakan metode VI fleksibel metode IV, metode II sampai metode V tidak dapat digunakan karena data tidak ditemukan, harga pasar yang digunakan berdasarkan katalog “FG” alamat website www.oxone-online.com dengan harga sesuai butir 2 tersebut di atas;bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization, bahwa dalam article 17 dari WTO Agreement on Customs Valuation dinyatakan ” nothing in this agreement shall be construed as restricting or calling into question the rights of customs administrations to satisfy themselves as to the truth or accuracy of any statement, document or declaration presented for customs valuation purpose”;bahwa dalam melaksanakan ketentuan Article 17 tersebut digunakan parameter “Harga Pembanding” untuk menguji apakah “the declare value is realistic in the light of commercial practices of industry and identical or similar goods”;bahwa dalam melaksanakan Article 17 dari WTO Agreement on Customs Valuation dengan menggunakan parameter “Harga Pembanding” merupakan salah satu cara untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, yang menyatakan “Nilai transaksi sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal: huruf d Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;bahwa Terbanding berkeyakinan atas pengetahuan Majelis Hakim mengenai kebenaran nilai transaksi sebagai nilai pabean yang digunakan dalam penghitungan bea masuk dan PDRI sesuai dengan ketetuan perundangundangan yang berlaku dan sesuai WTO Agreement on Customs Valuation;bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas serta demi kepentingan Negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan, Terbanding Memohon dengan sangat kepada Ketua Majelis Hakim untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding yang merupakan kepentingan pribadi atau golongan;bahwa mengingat butir 1 sampai dengan butir 12 tersebut, atas sengketa banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-0068/WBC.09/2011 tanggal 10 Januari 2012, maka dengan ini Terbanding menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya dengan mengutamakan kepentingan Negara sebagai kepentingan bersama;bahwa atas surat tanggapan yang disampaikan oleh Terbanding, Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor: 103/SSJ/X/2012 tanggal 15 Oktober 2012, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: bahwa bukti-bukti pendukung transaksi atas barang impor yang disampaikan Pemohon sudah sesuai dengan dokumen pendukung PIB sehingga metode I (nilai transaksi) tidak dapat digugurkan; bahwa semua prosedur akuntansi dan semua transaksi sudah Pemohon bukukan; bahwa pada Faktur Pajak Nomor: 0X0.000-XX.000XXXX tanggal 30 Desember 2012 tidak dicantumkan nama pembeli barang kena pajak adalah tidak menyalahi UU Perpajakan. Harga jual per unit barang yang Pemohon Banding impor adalah Rp.185.100,00 dan harga impor per unitnya adalah Rp.149.209,00 sehingga margin laba 24% dari harga pembelian impor adalah lazim dalam perdagangan; bahwa harga di internet menurut Pemohon Banding tidak dapat digunakan sebagai dasar penetapan nilai pabean karena harga di internet antar toko tidak sama, beda harganya sangat jauh dan kualitas barang berbeda; bahwa Terbanding menggunakan dasar hukum Pasal 13 ayat (5) huruf b UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM yang menyebutkan bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: …nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menolak dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding, sedangkan menurut Pemohon Banding dasar hukum yang lebih tepat adalah: Pasal 14 ayat (1) huruf e angka 1 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP,Pasal 15 ayat (1) dan (2) PMK Nomor: 38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak,Pasal 15 ayat (1) dan (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER- 65/PJ/2010bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: 247/IDP-SSJ/IX/2011 tanggal 22 September 2011, mengajukan permintaan barang kepada DFG Co., Ltd. Of Foshan berkedudukan di China sebagai berikut: Description of goodsQuantityUnit Price (USD)Amount (USD)FG Brand Electric Oven OX-899RC520 Pcs16,500.008,580.00Spare Parts2 Ctns5.0010.00CNF 8,590.00 bahwa atas pesanan Pemohon Banding tersebut, pihak DFG Co., Ltd. Of Foshan, membuat Sales Contract Nomor: XXX0X0 tanggal 26 September 2011 dengan perincian harga sesuai dengan dengan Purchase Order Nomor: 247/IDP-SSJ/IX/2011 tanggal 22 September 2011, dengan keterangan terms of payment T/T before shipment, to be arranged to the account of beneficiary’s name DFG Co., Ltd. Of Foshan pada Foshan Shunde, Ronggui Sub-Branch, Guangdong China No. XXXXXXXXXX0XXXX0XX, Swift Code BKCHCNBJXXA, Insurance covered by buyer; bahwa berdasarkan Sales Contract Nomor: XXX0X0 tanggal 26 September 2011 pihak DFG Co., Ltd. Of Foshan, menerbitkan Commercial Invoice Nomor: XXX0X0 tanggal 10 Oktober 2011 senilai CIF USD8,590.00 dengan jenis dan jumlah barang sesuai sales contract sebagai tagihan atas barang yang dipesan oleh Pemohon Banding; bahwa Supplier melakukan pengiriman barang dengan Packing List Nomor: 111010 tanggal 10 Oktober 2011 dengan keterangan sebagai berikut: Packages: 522 CtnsGross Weight: 6,809.30 KgsNett Weight : 5,846.20 Kgs bahwa pengiriman barang dilakukan supplier sesuai Bill of Lading Nomor: EGLV 156100343092 tanggal 11 November 2011, yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper: DFG Co., Ltd. Of FoshanConsignee: PT XXXPort of Loading : ChinaPort of Discharge : Semarang, IndonesiaDescription : Electric Oven 520 Pcs Spare Parts 2 CtnsGross Weight: 6,809.30 Kgs bahwa barang impor dari DFG Co., Ltd. Of Foshan dengan Bill of Lading Nomor: EGLV 156100343092 tanggal 11 November 2011 dan Commercial Invoice Nomor: XXX0X0 tanggal 10 Oktober 2011 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 035649 tanggal 2 Desember 2011 dengan Nilai Pabean CIF USD8,590.00; bahwa Nilai Pabean atas barang impor dari DFG Co., Ltd. Of Foshan dengan PIB Nomor: 035649 tanggal 2 Desember 2011 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar USD34,850.00; bahwa berdasarkan dokumen PIB diketahui bahwa atas importasi FG Brand Electric Oven OX-899RC and Spare Parts, sarana pengangkut Uni Prudent 0434 154W, pelabuhan muat Rongqi, pelabuhan transit Singapura, pelabuhan bongkar Tanjung Emas, pemasok DFG Co., Ltd. Of Foshan, negara asal China, importir PT XXX, Commercial Invoice Nomor: XXX0X0 tanggal 10 Oktober 2011, Bill of Lading Nomor: EGLV 156100343092 tanggal 11 November 2011, telah diberitahukan oleh Pemohon Banding ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tanjung Emas dalam PIB Nomor: 035649 tanggal 2 Desember 2011, total nilai pabean sebesar CIF USD8,590.00; bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: XXX0X0 tanggal 10 Oktober 2011 sebesar USD8,590.00 dibayar oleh Pemohon Banding kepada DFG Co., Ltd. Of Foshan A/C Nomor: XXXXXXXXXX0XXXX0XX, melalui Bank XY pada tanggal 7 November 2011 senilai USD8,590.00 yang berasal dari pendebitan rekening Pemohon Banding nomor 0XX-0X-000XX-00-X; bahwa pembayaran dengan Telegraphic Transfer Bank XY tanggal 7 November 2011 tercatat dalam Rekening Koran Bank XY Nomor Rekening: 0XX-0X-000XX-00-X tanggal 7 November 2011 sebesar USD8,590.00 sesuai dengan pencatatan pada Buku Bank tanggal 7 November 2011 sebesar Rp77.043.710,00 atau setara USD8,590.00 dengan kurs Rp8.969,00/USD; bahwa pembelian barang impor dari DFG Co., Ltd. Of Foshan dengan harga CIF USD8,590.00 tersebut, telah dicatat dalam Buku Besar Hutang Dagang pada tanggal 7 November 2011 (debit) dan Buku Hutang Dagang pada tanggal 31 Desember 2011 (kredit) dengan nilai sebesar Rp77.043.710,00 atau setara dengan USD8,590.00 dengan kurs Rp8.543,00/USD; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah mengimpor FG Brand Electric Oven OX-899RC and Spare Parts dari DFG Co., Ltd. Of Foshan, sebagaimana tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: XXX0X0 tanggal 10 Oktober 2011 sebesar CIF USD8,590.00 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 035649 tanggal 2 Desember 2011 dengan nilai CIF USD8,590.00 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga Nilai Pabean atas impor barang berupa Commercial Invoice Nomor: XXX0X0 tanggal 10 Oktober 2011 dari China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 035649 tanggal 2 Desember 2011 yakni sebesar CIF USD8,590.00; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-0068/WBC.09/2012 tanggal 10 Januari 2012, tentang Penetapan atas SPTNP Nomor: SPTNP-002657/SPKPN/WBC.09/KP.01/2011 tanggal 7 Desember 2011, atas nama XXX, NPWP YYY, sehingga nilai pabean atas impor barang berupa FG Brand Electric Oven OX-899RC and Spare Parts, negara asal China, sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 035649 tanggal 2 Desember 2011 yakni sebesar CIF USD8,590.00; |

