Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42916/PP/M.XVII/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah SPTNP Nomor: SPTNP- 012570/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 3 Juli 2012 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa atas SPTNP a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 264/SPKPBM/TLMC/VII/12 tanggal 3 Juli 2012 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4602/KPU.01/2012 tanggal 16 Agustus 2012 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor: 015/X/TLMC/12 tanggal 15 Oktober 2012 mengajukan banding; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa dengan ini mengajukan permohonan banding atas Keputusan Bukti Penerimaan Jaminan Penetapan atas SPTNP Nomor: SPTNP-012570/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 3 Juli 2012 Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, seperti dimaksud pada Nomor SSPCP: 0XXXX0 tanggal 25 Juli 2012; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Surat Banding Nomor: 015/X/TLMC/12 tanggal 15 Oktober 2012, ditandatangani oleh Sdr. XX, Jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 015/X/TLMC/12 tanggal 15 Oktober 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 015/X/TLMC/12 tanggal 15 Oktober 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4602/KPU.01/2012 tanggal 16 Agustus 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-012570/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 3 Juli 2012; bahwa Surat Banding Nomor: 015/X/TLMC/12 tanggal 15 Oktober 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 15 Oktober 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 16 Agustus 2012, sehingga pengajuan banding adalah 61 (enam puluh satu) hari, tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Pemohon Banding hadir dalam sekali dalam dua kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini yaitu pada tanggal 12 Desember 2012 untuk memenuhi Undangan Sidang Nomor: Und.554/SP/Pg.34/2012 tanggal 22 November 2012 dan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti cap pos tanggal diterima Surat Keputusan Nomor: KEP-4602/KPU.01/2012 tanggal 16 Agustus 2012 maupun bukti tanggal dikirim Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4602/KPU.01/2012 tanggal 16 Agustus 2012 dari Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok Jakarta, yang dapat meyakinkan Majelis mengenai jangka waktu pengajuan banding; bahwa berdasarkan bukti ekspedisi surat keputusan keberatan yang disampaikan oleh Terbanding pada sidang tanggal 19 Desember 2012 terbukti keputusan tersebut dikirim pada tanggal 16 Agustus 2012 sehingga pengajuan banding dihitung dari tanggal 16 Agustus 2012 sampai dengan 15 Oktober 2012 adalah 61 (enam puluh satu) hari maka Majelis berkesimpulan bahwa pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 015/X/TLMC/12 tanggal 15 Oktober 2012 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun surat banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor: 015/X/TLMC/12 tanggal 15 Oktober 2012 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4602/KPU.01/2012 tanggal 16 Agustus 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-012570/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 3 Juli 2012, atas nama: XXX, NPWP YYY, Tidak Dapat Diterima. |

