Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43199/PP/M.XIII/99/2013
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Masa/Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-457/WPJ.05/2012 tanggal 4 Juni 2012, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor: 00135/107/09/038/11 tanggal 18 Oktober 2011; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-457/WPJ.05/2012 tanggal 4 Juni 2012, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor: 00135/107/09/038/11 tanggal 18 Oktober 2011; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-457/WPJ.05/2012 tanggal 4 Juni 2012, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor: 00135/107/09/038/11 tanggal 18 Oktober 2011; |
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatanbahwa Surat Gugatan Nomor: 201/BOD-JS/GTV/X/2012 tanggal 24 Oktober 2012, ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan : Direktur, bahwa Surat Gugatan Nomor: 201/BOD-JS/GTV/X/2012 tanggal 24 Oktober 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 201/BOD-JS/GTV/X/2012 tanggal 24 Oktober 2012, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 25 Oktober 2012 (diantar), sedangkan Surat Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 4 Juni 2012; bahwa pengajuan gugatan harus disampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa di dalam persidangan Majelis menanyakan kepada Penggugat mengenai alasan keterlambatan pengajuan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-457/WPJ.05/2012 tanggal 4 Juni 2012; bahwa di dalam persidangan Penggugat mengakui keterlambatan pengajuan gugatan dengan alasan Surat Keputusan Nomor: KEP-457/WPJ.05/2012 tanggal 4 Juni 2012 terselip sehingga pengajuan gugatan melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa di dalam persidangan Tergugat menyatakan tidak ada keterlambatan pengiriman Surat Keputusan Nomor: KEP-457/WPJ.05/2012 tanggal 4 Juni 2012 dan berdasarkan konfirmasi dari petugas pos, Surat Keputusan diterima tanggal 8 Juni 2012 oleh Penggugat; bahwa Majelis berpendapat keterlambatan pengajuan Surat Gugatan Penggugat merupakan permasalahan internal Penggugat dan bukan karena keadaan di luar kekuasaan Penggugat sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan permohonan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karenanya Pengajuan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima; bahwa oleh karena Surat Gugatan sudah tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Majelis tidak memeriksa lebih lanjut ketentuan formal pengajuan gugatan lainnya dan materi gugatannya; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-457/WPJ.05/2012 tanggal 4 Juni 2012, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor: 00135/107/09/038/11 tanggal 18 Oktober 2011, atas nama: PT XXX, tidak dapat diterima; |

