Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42910/PP/M.XVII/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan BMTP atas importasi Pos 1- 4, ungalvanized steel wire rope, negara asal Korea Selatan, dengan pemberitahuan dalam PIB Nomor: 301025 tanggal 9 Agustus 2011 dengan pembebanan sebesar BM 12,5%, PPN 10%, PPH 2,5%, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6424/KPU.01/2011 tanggal 13 Desember 2011 dengan Pembebanan sebesar BM 12,5%, PPN 10%, PPh 2,5%, BMTP Rp24.080,00/kg yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian dan uraian di atas mengingat: barang diimpor dengan PIB Nomor: 301025 tanggal 9 Agustus 2011,barang yang diimpor adalah pilinan kawat (kawat dipilin) dengan diameter 8 mm, 10 mm, 12 mm, 12.7 mm,diklasifikasikan pada pos tarif 7312.10.90.00 (tidak ada pengecualian atas jenis barang tertentu sesuai PMK 54/PMK.011/2011),berasal dari negara Korea (tidak termasuk dalam negara yang disebutkan pada lampiran PMK.54/PMK.011/2011), maka atas importasi ungalvanized steel wire rope tersebut dikenakan pembebanan BMTP sebesar Rp.24.080/kg; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dari negara Korea Selatan dimana negara tersebut dengan Indonesia memiliki perjanjian khusus, yaitu perdagangan bebas dengan tarif perlakuan istimewa, hal ini sesuai dengan pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 54/PMK.011/2011 tentang Pengenaan Tarif Bea Masuk Tidakan Pengamanan terhadap impor produk tali kawat baja (steel wire rope); |
| Menurut Majelis | : | bahwa Majelis memeriksa sengketa ini berdasarkan Surat Banding, Penjelasan Tertulis Terbanding dan Pemohon Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa atas keberatan Pemohon Banding Nomor: 052/FNC/SHJ/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 Terbanding telah menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 6424/ KPU.01/2011 tanggal 13 Desember 2011 dengan BMTP Rp24.080/kg ; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi ungalvanized steel wire rope atas PIB Nomor: X0X0XX tanggal 09 Agustus 2011 negara asal Korea dan memasukkan ke dalam pos tarif 7312.10.90.00 BM 12.5%, PPN 10%, PPh 2.5%; bahwa berdasarkan UU Republik Indonesia Nomor: 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 17 tahun 2006: Pasal 30 (1) Importir bertanggung jawab atas bea masuk yang terutang sejak tanggal pemberitahuan pabean,(2)Bea Masuk yang harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan tarif yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean atas impor dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 15; bahwa atas importasi yang dilakukan, Pemohon Banding mendapat Nomor Pendaftaran tanggal 09 Agustus 2011; bahwa PMK-54/PMK.011/2011 tanggal 23 Maret 2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tali Kawat baja (Steel Wire Rope) yang termasuk dalam pos tarif 7312.10.90.00 dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan; bahwa berdasarkan: Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2006,Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-54/PMK.011/2011 tanggal 23 Maret 2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tali Kawat baja (Steel Wire Rope) dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan;bahwa barang yang diimpor berasal dari Korea (tidak termasuk dalam negara yang disebutkan pada lampiran PMK a quo, yaitu daftar negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP terhadap impor Produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Rope) pos tarif 7312.10.90.00 bahwa Majelis berkesimpulan bahwa atas importasi Produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Rope) 7312.10.90.00 dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana diatur pada PMK Nomor: PMK-54/PMK.011/2011 tanggal 23 Maret 2011 sebesar Rp.24.080/kg; bahwa Majelis menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan bahwa penetapan Terbanding Nomor: KEP-6424/KPU.01/2011 tanggal 13 Desember 2011 atas PIB Nomor: 301025 tanggal 09 Agustus 2011 dapat dipertahankan sesuai dengan PMK Nomor: PMK-54/PMK.011/2011 tanggal 23 Maret 2011 BMTP sebesar Rp.24.080/kg; |
| Memperhatikan | : | Surat Banding Penjelasan Tertulis Terbanding dan Pemohon Banding, Keterangan Terbanding, Keterangan Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6424/KPU.01/2011 tanggal 13 Desember 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-023864/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2011 tanggal 25 Agustus 2011, atas nama XXX, NPWP YYY sehingga BMTP atas barang impor Produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Rope) sesuai dengan keputusan Terbanding sebesar Rp.24.080/kg; |

