Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42909/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42909/PP/M.XVII/19/2013

Jenis Pajak:Bea Cukai
 
Tahun Pajak:2012
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah SPTNP Nomor: SPTNP-013324/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 12 Juli 2012
Menurut Terbanding  :bahwa atas SPTNP a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: SKN-DIR/SPTNP/12.VII/0137 tanggal 16 Juli 2012 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4934/KPU.01/2012 tanggal 7 September 2012 permohonan Pemohon Banding ditolak, dan Terbanding menetapkan kembali Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor dan/atau Sanksi Administrasi berupa denda;
Menurut Pemohon:bahwa banding tersebut Pemohon Banding ajukan karena barang impor Pemohon Banding yaitu sepeda motor AA tipe 125 IE M/T, Atlantic 300 IE A/T dan SR Max 300 IE A/T ditetapkan total nilai pabean untuk PIB Nomor: 261199 tanggal 26 Juni 2012 sebesar CIF EUR 56,169.45;
Menurut Majelis:bahwa Surat Banding Nomor: SKN-DIR/12.XI/0262 tanggal 5 November 2012, ditandatangani oleh Sdr. XX, Jabatan: Direktur;

bahwa Surat Banding Nomor: SKN-DIR/12.XI/0262 tanggal 5 November 20122011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: SKN-DIR/12.XI/0262 tanggal 5 November 2012011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4934/KPU.01/2012 tanggal 7 September 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-013324/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 12 Juli 2012;

bahwa Surat Banding Nomor: SKN-DIR/12.XI/0262 tanggal 5 November 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 6 November 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 7 September 2012, sehingga pengajuan banding adalah 61 (enam puluh satu) hari;

bahwa berdasarkan bukti ekspedisi surat keputusan keberatan yang disampaikan oleh Terbanding pada sidang tanggal 16 Januari 2013 terbukti keputusan tersebut dikirim pada tanggal 7 September 2012 sehingga pengajuan banding dihitung dari tanggal 7 September 2012 sampai dengan 6 November 2012 adalah 61 (enam puluh satu) hari maka Majelis berkesimpulan bahwa pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada dalam surat banding dan yang telah disampaikan para pihak dalam persidangan maka Majelis berkesimpulan bahwa pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: SKN-DIR/12.XI/0262 tanggal 5 November 2012 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor: SKNDIR/12.XI/0262 tanggal 5 November 2012 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;

bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut;
Mengingat   :Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4934/KPU.01/2012 tanggal 7 September 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-013324/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 12 Juli 2012, atas nama: XXX, NPWP YYY, Tidak Dapat Diterima.