Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 44201/PP/M.XIV/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 44201/PP/M.XIV/99/2013

Jenis Pajak   :Gugatan
 
Tahun Pajak:2006
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-225/WPJ.05/2012 tanggal 5 April 2012, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00025/107/08/033/11 tanggal 14 Juli 2011 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008;
Menurut Tergugat  :bahwa Tergugat menerbitkan Surat Nomor: KEP-225/WPJ.05/2012 tanggal 5 April 2012, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00025/107/08/033/11 tanggal 14 Juli 2011 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008;
Menurut Penggugat  :bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-225/WPJ.05/2012 tanggal 5 April 2012, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00025/107/08/033/11 tanggal 14 Juli 2011 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008;
Menurut Majelis :bahwa Surat Gugatan Nomor: 033/Pjk08/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012, ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur;

bahwa Surat Gugatan Nomor: 033/Pjk08/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang – undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor: 033/Pjk08/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 26 Desember 2012 (cap harian pos 24 Desember 2012), sedangkan gugatan diajukan terhadap Keputusan Nomor: KEP-225/WPJ.05/2012 yang diterbitkan pada tanggal 5 April 2012;

bahwa sesuai dengan Pasal 40 ayat (3) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, berbunyi sebagai berikut :

”Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat”;

bahwa apabila dihitung dari diterbitkannya Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat pada tanggal 5 April 2012, hingga tanggal Surat Gugatan Nomor: 033/Pjk08/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak, tanggal 26 Desember 2012 (cap harian pos 24 Desember 2012), telah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan demikian Majelis berpendapat permohonan gugatan yang diajukan oleh Penggugat melalui Nomor: 033/Pjk08/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut;
mengingat  :Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan permohonan gugatan Penggugat atas sengketa pajak terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-225/WPJ.05/2012 tanggal 5 April 2012, tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00025/107/08/033/11 tanggal 14 Juli 2011 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 atas nama: PT XXX, tidak dapat diterima;