Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44182/PP/M.X/99/2013
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Tahun Pajak | : | 2005 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-217/WPJ.22/KP.0509/2010 tanggal 28 Oktober 2010 tentang Tanggapan atas permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00126/207/05/403/07 tanggal 24 Mei 2007; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar hanya dapat diajukan untuk suatu surat ketetapan pajak. Karena Surat Keputusan Keberatan tidak termasuk dalam pengertian surat ketetapan pajak, terhadap Surat Keputusan Keberatan tidak dapat diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan, dimana Surat Keputusan Keberatan tersebut telah dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT- 14533/PP/HT.III/16/2008 tanggal 11 Juni 2008; bahwa permohonan pembatalan ketetapan pajak pihak Penggugat Nomor: 2206/WSS/VI/2009 tanggal 22 Juni 2009 tidak dianggap sebagai permohonan dan tidak memenuhi syarat formal; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cileungsi tidak pernah menerbitkan Surat Keputusan (formulir V.50) dan menjalankan ketentuan lainnya, seperti membuat Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian dan Undangan Pembahasan Akhir (formulir V.26), sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-01/PJ.07/2007 tanggal 8 Oktober 2007 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-02/PJ.07/2007 tanggal 8 Oktober 2007; bahwa surat permohonan pihak Penggugat Nomor: 2206/WSS/VI/2009 tanggal 22 Juni 2009, telah melampaui batas waktu 12 (dua belas) bulan dan sampai saat ini belum memperoleh Surat Keputusan sebagaimana mestinya, sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000 yang berbunyi sebagai berikut: “Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan diterima”; bahwa sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 yang berbunyi sebagai berikut: “Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) telah lewat, Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan yang diajukan tersebut dianggap diterima”; bahwa pihak Penggugat telah mengajukan surat permohonan Nomor: 2110/WSS/X/2010 tanggal 21 Oktober 2010 telah ditanggapi, yaitu permohonan untuk menerbitkan Surat Keputusan Tergugat tentang Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00126/207/05/403/07 tanggal 24 Mei 2007; |
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut Tergugat menyatakan hal-hal sebagai berikut : Dasar Hukum: 1) bahwa Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan bahwa: Ayat (1) Direktur Jenderal Pajak dapat: mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar;Ayat (2) Tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;2) Pasal 2 Keputuan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, antara lain diatur: Ayat (1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar; Ayat (2) Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan untuk suatu surat ketetapan pajak.3) Pasal 1 angka 14 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan bahwa “Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil.”4) Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan bahwa “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.”5) Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menegaskan bahwa “Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak.”6) Pasal 77 ayat (1) )Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menegaskan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akir dan mempunyai kekuratan hukum tetap.” bahwa keterangan menurut Tergugat : 1) Atas permohonan keberatan yang diajukan untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00126/207/05/403/07 tanggal 24 Mei 2007 telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-156/WPJ.22/BD.06/2008 tanggal 15 Februari 2008, maka kedudukan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut telah digantikan oleh Surat Keputusan Keberatan;2) Apabila pihak Penggugat tidak sependapat dengan Surat Keputusan Keberatan yang telah diterima, sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pihak Penggugat dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;3) Atas Surat Keputusan Keberatan tersebut sendiri, pihak Penggugat mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak dengan surat Nomor: 3103/WSS/V/2008 tanggal 5 Mei 2008, yang diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, 8 Mei 2008 (diantar), yang terdaftar dengan Berkas Nomor: XX-0XXXXX-X00X. Atas permohonan Penggugat, telah diberikan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-14533/PP/HT.III/16/2008 tanggal 11 Juni 2008 yang isinya: “Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-156/WPJ.22/BD.06/2008 tanggal 15 Februari 2008 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005, Nomor: 00126/207/05/403/07, tanggal 24 Mei 2007 atas nama PT. XXX tidak dapat diterima”;4) Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak, dimana Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap;5) Permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar hanya dapat diajukan untuk suatu surat ketetapan pajak. Karena Surat Keputusan Keberatan tidak termasuk dalam pengertian surat ketetapan pajak, terhadap Surat Keputusan Keberatan tidak dapat diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan, dimana Surat Keputusan Keberatan tersebut telah dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-14533/PP/HT.III/16/2008 tanggal 11 Juni 2008;6) Dengan demikian, permohonan pembatalan ketetapan pajak pihak Penggugat Nomor: 2206/WSS/VI/2009 tanggal 22 Juni 2009 tidak dianggap sebagai permohonan dan tidak memenuhi syarat formal; bahwa menurut Penggugat atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00126/207/05/403/07 tanggal 24 Mei 2007 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 telah diajukan Permohonan Pembatalan dengan surat Nomor: 2206/WSS/VI/2009 tanggal 22 Juni 2009 dan telah diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cileungsi dengan tanda terima Nomor: PEM:01001025436jun2009 tanggal 29 Juni 2009; bahwa menurut Penggugat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cileungsi tidak pernah menerbitkan Surat Keputusan (formulir V.50) dan menjalankan ketentuan lainnya, seperti membuat Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian dan Undangan Pembahasan Akhir (formulir V.26), sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-01/PJ.07/2007 tanggal 8 Oktober 2007 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE- 02/PJ.07/2007 tanggal 8 Oktober 2007; bahwa menurut Penggugat surat permohonan pihak Penggugat Nomor: 2206/WSS/VI/2009 tanggal 22 Juni 2009, telah melampaui batas waktu 12 (dua belas) bulan dan sampai saat ini belum memperoleh Surat Keputusan sebagaimana mestinya, sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000 yang berbunyi sebagai berikut: “Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan diterima”; bahwa menurut Penggugat sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 yang berbunyi sebagai berikut: “Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) telah lewat, Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan yang diajukan tersebut dianggap diterima”; bahwa pihak Penggugat telah mengajukan surat permohonan Nomor: 2110/WSS/X/2010 tanggal 21 Oktober 2010 telah ditanggapi, yaitu permohonan untuk menerbitkan Surat Keputusan Tergugat tentang Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00126/207/05/403/07 tanggal 24 Mei 2007; bahwa menurut Penggugat surat permohonan pihak Penggugat Nomor: 2110/WSS/X/2010 tanggal 21 Oktober 2010 telah ditanggapi oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cileungsi dengan surat Nomor: S-217/WPJ.22/KP.0509/2010 tanggal 28 Oktober 2010 seperti tersebut di atas dan tidak memberikan kepastian hukum atas surat permohonan Penggugat Nomor: 2206/WSS/VI/2009 tanggal 22 Juni 2009; bahwa menurut Penggugat dengan memperhatikan alasan-alasan yang pihak Penggugat kemukakan di atas dan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, Pasal 3 ayat (3), pihak Penggugat mohon untuk mendapat kepastian hukum dan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yaitu Permohonan untuk Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00126/207/05/403/07 tanggal 24 Mei 2007, yang pihak Penggugat ajukan dengan surat Nomor: 2206/WSS/VI/2009 tanggal 22 Juni 2009, dianggap diterima; bahwa dalam persidangan Tergugat menyatakan Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00126/207/05/403/07 tanggal 24 Mei 2007 sesuai Pasal 36 ayat (1) b yang diajukan Penggugat telah dijawab Tergugat dengan Surat Tergugat Nomor : S-217/WPJ.22/KP.0509/2010 tanggal 28 Oktober 2010 yang merupakan penolakan formal atas permohonan tersebut yang mana telah dijawab sebelumnya dengan Surat Nomor : S-303/ WPJ.22/KP.0509/2009 tanggal 10 Juli 2009 dan Surat Nomor : S-462/ WPJ.22/KP.0509/2009 tanggal 16 September 2009; bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00126/207/05/403/07 tanggal 24 Mei 2007 juga telah diajukan keberatan oleh Penggugat dan telah dijawab Tergugat dengan Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-156/WPJ.22/BD.06/2008 tanggal 15 Februari 2008; bahwa atas Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-156/WPJ.22/BD.06/2008 tanggal 15 Februari 2008 tersebut, juga telah diajukan banding oleh Penggugat dan telah dijawab Pengadilan Pajak dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-14533/PP/HT.III/16/2008 tanggal 11 Juni 2008 yang isinya: “Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-156/WPJ.22/BD.06/2008 tanggal 15 Februari 2008 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005, Nomor: 00126/207/05/403/07, tanggal 24 Mei 2007 atas nama PT. XXX tidak dapat diterima”; bahwa oleh karena Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak dan Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum maka menurut Tergugat atas surat ketetapan pajak yang telah diputuskan di Pengadilan Pajak tidak dapat diajukan permohonan pembatalan atau peninjauan kembali kepada Tergugat, tetapi seharusnya diajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung; bahwa atas pernyataan Tergugat, Penggugat menyatakan bahwa yang digugat adalah mengenai Permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b kepada Tergugat yang telah dijawab dengan surat, tetapi menurut Penggugat jawaban itu hampir 15 (lima belas) bulan, Pengugat merasa belum pernah ada jawaban atas permohonan tersebut. Bahwa sesuai Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, Tergugat harus memberi keputusan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; bahwa atas pernyataan Penggugat, Tergugat menyatakan bahwa atas permohonan Penggugat yang pertama dengan Surat Nomor : 2206/WSS/VI/2009 tanggal 22 Juni 2009 telah dijawab Tergugat dengan Surat Nomor : S-303/ WPJ.22/KP.0509/2009 tanggal 10 Juli 2009. Bahwa atas jawaban tersebut, Penggugat kembali menyampaikan Surat Nomor : 0308/WSS/VIII/2009 tanggal 3 Agustus 2009 perihal tanggapan atas Surat Nomor : S-303/ WPJ.22/KP.0509/2009 dan telah dijawab Tergugat dengan Surat Nomor : S-462/ WPJ.22/KP.0509/2009 tanggal 16 September 2009; bahwa kemudian Penggugat kembali meyampaikan Surat Nomor : 2110/WSS/X/2010 tanggal 21 Oktober 2010 perihal Permohonan Penerbitan Surat Keputusan atas Permohonan Pembatalan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00126/207/05/403/07 tanggal 24 Mei 2010 dan telah dijawab Tergugat dengan Surat Nomor : S-217/WPJ.22/KP.0509/2010 tanggal 28 Oktober 2010; bahwa Majelis menyatakan pada prinsipnya surat permohonan Penggugat telah dijawab Tergugat dengan Surat Nomor : S-303/ WPJ.22/KP.0509/2009 tanggal 10 Juli 2009 dan Surat Nomor S-462/ WPJ.22/KP.0509/2009 tanggal 16 September 2009 dan tidak melampaui jangka waktu 12 (dua belas) bulan; bahwa menurut Penggugat seharusnya tidak dijawab dengan surat melainkan dengan Surat Keputusan dan harus ada prosesnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-01/PJ.07/2007 tanggal 8 Oktober 2007 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-02/PJ.07/2007 tanggal 8 Oktober 2007. Bahwa menurut Penggugat, surat jawaban Tergugat tersebut bukan merupakan surat keputusan; bahwa selanjutnya Majelis menyatakan bahwa Surat Nomor : S-217/WPJ.22/KP.0509/2010 tanggal 28 Oktober 2010 hanya merupakan pemberitahuan bahwa atas Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00126/207/05/403/07 tanggal 24 Mei 2007 telah dijawab Tergugat dengan Surat Nomor : S-303/WPJ.22/KP.0509/2009 tanggal 10 Juli 2009 dan Surat Nomor : S-462/WPJ.22/KP.0509/2009 tanggal 16 September 2009 yang merupakan Surat Keputusan Tergugat; bahwa dengan demikian menurut Majelis surat yang dapat diajukan gugatan seharusnya adalah Surat Nomor : S-303/WPJ.22/KP.0509/2009 tanggal 10 Juli 2009 dan Surat Nomor : S-462/WPJ.22/KP.0509/2009 tanggal 16 September 2009 yang merupakan Surat Keputusan Tergugat sedangkan S-217/WPJ.22/KP.0509/2010 tanggal 28 Oktober 2010 tidak dapat diajukan gugatan; bahwa atas penjelasan Majelis, Penggugat menyatakan yang digugat adalah masa 12 (dua belas) bulan yang telah terlampaui dari surat permohonan Penggugat karena menurut Penggugat Surat Nomor : S-303/WPJ.22/KP.0509/2009 tanggal 10 Juli 2009 dan Surat Nomor : S-462 /WPJ.22/KP.0509/2009 tanggal 16 September 2009 bukan merupakan Surat Keputusan karena tidak sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-02/PJ.07/2007 tanggal 8 Oktober 2007 karena perihal dari surat tersebut adalah tanggapan atas permohonan bukan merupakan Surat Keputusan Penolakan Formal atas Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00126/207/05/403/07 tanggal 24 Mei 2007; bahwa menurut Penggugat sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, tidak ada syarat bahwa terhadap yang telah diajukan keberatan tidak dapat lagi mengajukan pembatalan; berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti, fakta-fakta, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Penggugat di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas gugatan, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut : bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-217/WPJ.22/KP.0509/2010 tanggal 28 Oktober 2010 tentang Tanggapan atas permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00126/207/05/403/07 tanggal 24 Mei 2007 yang diajukan oleh Penggugat;bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas : S-217/WPJ.22/KP.0509/2010 tanggal 28 Oktober 2010 untuk mendapatkan kepastian hukum atas surat permohonan Penggugat Nomor 2206/WSS/VI/2009 tanggal 22 Juni 2009 tentang permohonan untuk membatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00126/207/05/403/07 tanggal 24 Mei 2007;bahwa Tergugat telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00126/207/05/403/07 tanggal 24 Mei 2007;bahwa Penggugat dengan Surat Nomor : 1607/WSS/VII/2007 tanggal 16 Juli 2007 mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00126/207/05/403/07 tanggal 24 Mei 2007 tersebut di atas;bahwa atas Surat Keberatan Penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Keputusan Keberatan Nomor : KEP-156/WPJ.22/BD.06/2008 tanggal 15 Pebruari 2008 mengenai keberatan atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Januari s.d. Desember 2005, yang menolak Keberatan Penggugat;bahwa atas Surat Keputusan Keberatan tersebut di atas, Penggugat mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak dengan surat Nomor: 3103/WSS/V/2008 tanggal 5 Mei 2008;bahwa atas Surat Permohonan Banding tersebut , telah diterbitkkan Putusan Pengadilan Pajak nomor: PUT-14533/PP/HT.III/16/2008 tanggal 11 Juni 2008 yang isinya “Menyatakan permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding yang isinya menyatakan permohonan banding tidak dapat diterima;bahwa Penggugat dengan Surat Nomor: 2206/WSS/VI/2009 tanggal 22 Juni 2009 mengajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00126/207/05/403/07 tanggal 24 Mei 2007;bahwa atas permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00126/207/05/403/07 tanggal 24 Mei 2007 tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Nomor : S-303/WPJ.22/KP.0509/2009 tanggal 10 Juli 2009 perihal Tanggapan atas Permohonan untuk membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00126/207/05/403/07 tanggal 24 Mei 2007 yang menjelaskan bahwa Penggugat tidak dapat mengajukan Permohonan Pembatalan atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00126/207/05/403/07 tanggal 24 Mei 2007 karena Penggugat telah mengajukan surat permohonan keberatan;bahwa atas S-303/WPJ.22/KP.0509/2009 tanggal 10 Juli 2009, Penggugat kembali menyampaikan Surat Nomor : 308/WSS/VIII/2009 tanggal 3 Agustus 2009 perihal tanggapan atas Surat Nomor : S-303/ WPJ.22/KP.0509/2009 tanggal 10 Juli 2009;bahwa Tergugat dengan Surat Nomor : S-462/WPJ.22/KP.0509/2009 tanggal 16 September 2009 perihal tanggapan atas Surat Nomor : 2206/WSS/VI/2009 tanggal 22 Juni 2009 dan Surat Nomor : 308/WSS/VIII/2009 tanggal 3 Agustus 2009;bahwa sehubungan dengan Surat Tergugat Nomor : S-462/ WPJ.22/KP.0509/2009 tanggal 16 September 2009, Penggugat menyampaikan Surat Nomor : Surat-1610/WSS/X/2009 tanggal 16 Oktober 2009 perihal tanggapan atas Surat Nomor : S-462/WPJ.22/KP.0509/2009 tanggal 16 September 2009;bahwa Penggugat menyampaikan Surat Nomor : 2110/WSS/X/2010 tanggal 21 Oktober 2009 perihal Permohonan Penerbitan Surat Keputusan atas Permohonan Pembatalan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00126/207/05/403/07 tanggal 24 Mei 2007 kepada KPP Pratama Cileungsi; bahwa sehubungan dengan surat Penggugat Nomor : 2110/WSS/X/2010 tanggal 21 Oktober 2009, Tergugat menyampaikan kepada Penggugat Surat Nomor : S-217/WPJ.22/KP.0509/2010 tanggal 28 Oktober 2010 tentang Tanggapan atas Surat Nomor : 2110/WSS/X/2010 tanggal 21 Oktober 2009 yang meyampaikan bahwa untuk permohonan penerbitan surat keputusan atas Permohonan Pembatalan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00126/207/05/403/07 tanggal 24 Mei 2007 telah ditanggapi dengan Surat S-303/ WPJ.22/KP.0509/2009 tanggal 10 Juli 2009 dan S- 462/WPJ.22/KP.0509/2009 tanggal 16 September 2009; bahwa menunjuk Surat Tergugat Nomor : S-217/WPJ.22/KP.0509/2010 tanggal 28 Oktober 2010, Penggugat dengan Surat Nomor : 1111/WSS/XI/2010 tanggal 11 Nopember 2010 mengajukan gugatan untuk mendapatkan kepastian hukum atas surat permohonan Nomor : 2206/WSS/VI/2009 tanggal 22 Juni 2009 tentang pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00126/207/05/403/07 tanggal 24 Mei 2007; bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf b menyatakan gugatan dapat diajukan terhadap Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; bahwa atas permohonan Penggugat untuk membatalkan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00126/207/05/403/07 tanggal 24 Mei 2007 yang diajukan dengan Surat Nomor 2206/WSS/VI/2009 tanggal 22 Juni 2009 telah dijawab Tergugat dengan Surat Nomor S-303/ WPJ.22/KP.0509/2009 tanggal 10 Juli 2009 tentang tanggapan atas permohonan untuk membatalkan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00126/207/05/403/07 tanggal 24 Mei 2007; bahwa menurut Pendapat Majelis Surat Tergugat Nomor : S-217/WPJ.22/KP.0509/2010 tanggal 28 Oktober 2010 perihal tanggapan atas Surat Tanggapan atas Surat Nomor : 2110/WSS/X/2010 tanggal 21 Oktober 2009 hanya memberitahukan bahwa permohonan Penggugat telah ditanggapi dengan Surat Nomor S-303/ WPJ.22/KP.0509/2009 tanggal 10 Juli 2009 dan Surat S-462/WPJ.22/KP.0509/2009 tanggal 16 September 2009; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat penerbitan Surat Nomor : S-217/WPJ.22/KP.0509/2010 tanggal 28 Oktober 2010 oleh Tergugat sudah benar dan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan gugatan Penggugat; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-217/WPJ.22/KP.0509/2010 tanggal 28 Oktober 2010 tentang Tanggapan atas Surat Nomor 2110/WSS/X/2010 tanggal 21 Oktober 2009, atas nama: PT. XXX; |

