Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44191/PP/M.XII/99/2013
| Jenis Pajak | : | Gugatan |
| Tahun Pajak | : | 1994 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1374/WPJ.04/2011 tanggal 14 Nopember 2011, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor: 00002/109/94/062/11 tanggal 16 Juni 2011 Tahun Pajak 1994; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa Sanksi Bunga Pasal 19 ayat (1) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang dikenakan kepada Penggugat sudah tepat sehingga tidak terdapat cukup alasan untuk menerima Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi yang diajukan Penggugat atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor: 00002/109/94/062/11 tanggal 16 Juni 2011 Tahun Pajak 1994 sebesar Rp4.141.678 959,00. |
| Menurut Penggugat | : | bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 1994 Nomor: 00093/206/94/011/97 yang diterbitkan tanggal 24 Oktober 1997 tidak pernah Penggugat terima, sehingga Penggugat tidak pernah mengetahui adanya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 1994 tersebut. |
| Menurut Majelis | : | bahwa Penggugat melakukan gugatan atas penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1374/WPJ.04/2011 tanggal 14 Nopember 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor: 00002/109/94/062/11 tanggal 16 Juni 2011 Tahun Pajak 1994. bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak atas Bunga Penagihan Nomor: 00002/109/94/062/11 Tahun Pajak 1994 tanggal 16 Juni 2011 sebesar Rp4.141.678.959,00 yang selanjutnya digugat oleh Penggugat karena Penggugat terlambat memenuhi kewajiban pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan (SKPKB PPh Badan) Tahun Pajak 1994 Nomor: 00093/206/94/011/97 sebesar Rp1.965.558.082,00 tanggal 24 September 1997 yang jatuh tempo pembayarannya tanggal 23 Oktober 1997. bahwa tunggakan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 1994 sebesar Rp1.965.558.082,00 a quo dilunasi dengan pemindahbukuan yang dilakukan Tergugat secara jabatan dan dilunasi dengan Surat Setoran Pajak (SSP) yang dilakukan oleh Penggugat bahwa pemindahbukuan yang dilakukan Tergugat karena terdapat kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Penggugat berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPLB PPN) Nomor: 00069/407/02/011/04 tanggal 23 Maret 2004 sebesar Rp538.298.769,00 dan SKPLB PPN Nomor: 00033/407/03/011/04 tanggal 23 Maret 2004 sebesar Rp642.245.571,00 bahwa sisa tunggakan sebesar Rp785.013.742,00 dibayar oleh Penggugat dengan SSP tanggal 17 Februari 2010. bahwa menurut Penggugat bahwa Penggugat tidak pernah menerima SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 1994 a quo bahwa Penggugat juga tidak pernah menerima Surat Perintah Pemeriksaan Pajak untuk pemeriksaan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 1994 atau Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan bahwa Penggugat juga tidak pernah menerima upaya penagihan Tergugat berupa Surat Teguran, Surat Peringatan dan Surat Paksa/Sita. bahwa menurut Tergugat, adanya bukti pembayaran atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 1994 Nomor: 00093/206/94/011/97 tanggal 24 September 1997 sebesar Rp785.013.742,00 menunjukkan bahwa Tergugat telah mengetahui adanya SKPKB PPh Badan Tahun 1994 a quo. bahwa menurut Penggugat diketahuinya adanya tunggakan/hutang pajak setelah Tergugat secara jabatan memperhitungkan SKPLB PPN Tahun 2002 dan SKPLB PPN Tahun 2003 bahwa SSP sebesar Rp785.013.742,00 terpaksa Penggugat bayar karena Penggugat memerlukan Surat Keterangan Fiskal untuk Tahun 2010. bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui: bahwa Surat Tagihan Pajak atas Bunga Penagihan (STP BP) Tahun Pajak 1994 tanggal 16 Juni 2011 sebesar Rp4.141.678.959,00 diterbitkan oleh Tergugat karena Penggugat terlambat membayar hutang pajak sebesar Rp1.965.558.082,00 yang jatuh tempo pembayarannya tanggal 23 Oktober 1997. bahwa STP BP a quo diterbitkan Tergugat berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan bahwa apabila atas pajak yang terhutang, pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau kurang dibayar, maka atas jumlah pajak yang tidak dibayar atau kurang dibayar itu, dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan. bahwa jumlah bulan STP BP a quo dihitung oleh Tergugat masing-masing sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) bulan dan 71 (tujuh puluh satu) bulan bahwa untuk pembayaran berupa bukti pemindahbukuan secara jabatan Tergugat yang mulai berlaku sejak tanggal 23 Maret 2004 bunga STP BP dihitung Tergugat sebesar 154% (seratus lima puluh empat persen) yaitu dari 77 bulan dikali dengan 2% (dua persen) dari hutang Pajak sebesar Rp1.965.558.082,00 atau sebesar Rp3.026.959.446,00 bahwa pembayaran berupa bukti SSP yang dibayar Penggugat pada tanggal 17 Pebruari 2010 bunga STP BP dihitung Tergugat sebesar 142% (seratus empat puluh dua persen) yaitu dari 71 bulan dikali dengan 2% (dua persen) dari saldo hutang Pajak sebesar Rp785.013.742,00 atau sebesar Rp1.114.719.513,00 atau STP BP atas bunga seluruhnya sebesar Rp4.141.678.959,00. bahwa alasan Penggugat yang menyatakan bahwa Penggugat tidak melakukan pembayaran atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 1994 Nomor: 00093/206/94/011/97 tanggal 24 September 1997 sebesar Rp1.965.558.082,00 yang diterbitkan Tergugat karena Penggugat tidak pernah menerima SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 1994 a quo, Majelis berpendapat bahwa berdasarkan bukti berupa Surat Tergugat Nomor: S- 896/WPJ.04/KP.11/2012 tanggal 25 April 2012 terbukti bahwa Tergugat tidak dapat membuktikan bahwa SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 1994 a quo telah dikirim dan diterima oleh Penggugat dari Tergugat. bahwa alasan Tergugat yang menyatakan bahwa adanya bukti pembayaran atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 1994 a quo sebesar Rp785.013.742,00 dengan SSP tanggal 17 Pebruari 2010 menunjukkan bahwa Tergugat telah mengetahui adanya SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 1994 yang selanjutnya dibantah oleh Penggugat bahwa Penggugat terpaksa melakukan pembayaran karena Penggugat memerlukan Surat Keterangan Fiskal untuk Tahun 2010 sebagai salah satu syarat kelangkapan proses tender, Majelis berpendapat bahwa pembayaran saldo hutang Pajak sebesar Rp785.013.742,00 dengan SSP tanggal 17 Pebruari 2010 yang dilakukan Penggungat tidak dapat membuktikan alasan Tergugat bahwa SKPKB PPh Badan Tahun 1994 a quo telah diterima oleh Penggugat bahwa pembayaran hutang Pajak a quo terpaksa dilakukan oleh Penggugat untuk memenuhi salah satu syarat kelengkapan administrasi proses tender yang harus diikuti oleh Penggugat. bahwa Majelis berpendapat bahwa Tergugat tidak konsisten dalam menerbitkan Surat Keterangan Fiskal yang terbukti bahwa Surat Keterangan Fiskal tetap diterbitkan kepada Penggugat walaupun Penggugat masih memiliki hutang Pajak bahwa Surat Keterangan Fiskal Nomor: 00039/WPJ.04/KP.1103/2011 tanggal 01 Juli 2011 yang diterbitkan Tergugat membuktikan bahwa Tergugat tetap menerbitkan Surat Keterangan Fiskal a quo kepada Penggugat yang menyatakan bahwa tunggakan Pajak Penggugat sampai saat ini adalah Nihil walaupun Penggugat masih memiliki hutang Pajak berupa STP BP Nomor: 0002/109/94/062/11 tanggal 16 Juni 2011 sebesar Rp4.141.678.959,00. bahwa perubahan alamat domisili Penggugat dari sebelumnya di gedung QQ, Jalan AF Kav. XX Jakarta Selatan menjadi Wisma XX lantai X0, Jalan Letnan Jenderal S. PP Kav. XX, Slipi, Jakarta Barat telah diberitahukan kepada Tergugat dengan bukti berupa Surat Penggugat kepada Tergugat Nomor: 713/MS-PJK/VII/11 tanggal 25 Juli 2011 bahwa alamat domisili lama Penggugat masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Juli 2011 bahwa alamat domisili baru Penggugat berlaku efektif mulai tanggal 01 Agustus 2011. bahwa Majelis berpendapat, alamat domisili Penggugat mudah dijangkau dan cukup jelas sehingga tidak memungkinkan apabila Tergugat mengirim SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 1994 a quo tidak diterima oleh Penggugat bahwa dengan demikian Tergugat tidak dapat membuktikan bahwa SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 1994 Nomor: 00093/206/94/011/97 tanggal 24 September 1997 sebesar Rp1.965.558.082,00 telah dikirim oleh Tergugat kepada Penggugat. bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan penerbitan Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor: 0002/109/94/062/11 tanggal 16 Juni 2011 sebesar Rp4.141.678.959,00 oleh Tergugat kepeda Penggugat tidak tepat dan harus dibatalkan. |
| Memperhatikan | : | Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo. |
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan membatalkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP- 1374/WPJ.04/2011 tanggal 14 Nopember 2011, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor: 00002/109/94/062/11 tanggal 16 Juni 2011 Tahun Pajak 1994. |

